Susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana wilayah yang berfungsi mendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat, mencakup hierarki perkotaan serta konektivitas infrastruktur transportasi, energi, telekomunikasi, dan utilitas dalam wilayah perencanaan
Susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana wilayah yang berfungsi mendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat, mencakup hierarki perkotaan serta konektivitas infrastruktur transportasi, energi, telekomunikasi, dan utilitas dalam wilayah perencanaan
Distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang mencakup penetapan kawasan lindung dan kawasan budidaya, menggambarkan alokasi serta pengaturan penggunaan lahan untuk berbagai fungsi dan kegiatan pembangunan dalam wilayah perencanaan.
Wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena memiliki pengaruh sangat penting dan strategis terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, ekonomi, sosial budaya, atau lingkungan hidup, sehingga memerlukan perhatian dan penanganan khusus.
Arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi adalah arahan pembangunan/pengembangan wilayah untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang wilayah provinsi yang terdiri dari Ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di wilayah provinsi serta indikasi program utama pembangunan wilayah provinsi yang disusun dengan kriteria tertentu.
Arahan pengendalian pemanfaatan ruang adalah arahan/kebijakan yang disusun untuk memastikan pemanfaatan ruang di wilayah provinsi berlangsung tertib dan sesuai dengan rencana tata ruang (RTRW) yang telah ditetapkan. Arahan ini menjadi acuan ketika pemerintah mengawasi, mengizinkan, memberi insentif/disinsentif, sampai menjatuhkan sanksi atas kegiatan pemanfaatan ruang.
Perencanaan Tata Ruang dilakukan untuk menghasilkan Rencana Umum Tata Ruang dan Rencana Rinci Tata Ruang
Pemanfaatan Ruang melalui pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang
Pengendalian Pemanfaatan Ruang dilaksanakan untuk mendorong terwujudnya Tata Ruang sesuai dengan RTR
Pengawasan Penataan Ruang terdiri atas kegiatan monev untuk menjamin tercapainya tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang
Pembinaan Penataan Ruang meningkatkan kualitas, efektifitas dan peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang
Kelembagaan Penataan Ruang untuk penyelenggaraan Penataan Ruang partisipatif dengan membentuk Forum Penataan Ruang
Portal Data SITARUNG menjadi basis data spasial yang menyediakan berbagai informasi geografi, batas wilayah, penggunaan lahan, serta elemen-elemen tata ruang dalam format digital. Data spasial ini digunakan untuk mendukung perencanaan, pemantauan, hingga pengambilan keputusan terkait tata ruang wilayah Sumatera Selatan.
Portal Data SITARUNG juga mengumpulkan dokumen teknis berupa dokumen resmi, kebijakan, pedoman perencanaan, serta laporan kegiatan yang relevan dengan tata ruang wilayah. Dokumen teknis ini menjadi acuan penting bagi pemerintah dan publik dalam memahami serta mengikuti standar dan prosedur penataan ruang.
Portal Data SITARUNG juga mengumpulkan data-data kajian, hasil analisis, dan informasi mendukung lain yang digunakan untuk penyusunan, evaluasi, serta pemantauan Rencana Tata Ruan (RTR)g. Dataset ini mencakup data tematik, hasil penelitian, dan indikator kunci lain yang terintegrasi dalam satu portal untuk kemudahan akses.
Palembang – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024-2044 memuat sejumlah program strategis yang akan menjadi prioritas pembangunan dalam dua dekade mendatang. Program-program ini dirancang untuk meningkatkan konektivitas, mendorong pertumbuhan ekonomi, sekaligus menj ...
Write on 2025-02-11 22:19:19 By Admin
Palembang – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang (FPR) dalam rangka sosialisasi Peraturan Dae ...
Write on 2025-02-11 22:14:07 By Admin
Selengkapnya
Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang merupakan kegiatan yang berkaitan dengan pengawasan dan penertiban terhadap implementasi rencana sebagai tindak lanjut dari penyusunan atau adanya rencana, agar pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang
Integrasi kawasan strategis dan sinkronisasi rencana kegiatan dengan Rencana Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan