Rencana Pola Ruang

Rencana Pola Ruang Provinsi Sumatera Selatan

Peraturan Daerah No.6 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi Sumsel 2024-2044

Rencana pola ruang wilayah provinsi adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah provinsi yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya. Penetapan rencana pola ruang wilayah provinsi mengacu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang.

Rencana pola ruang wilayah provinsi dirumuskan dengan kriteria:

  1. Berdasarkan pada strategi penataan ruang wilayah provinsi;
  2. Mempertimbangkan alokasi ruang wilayah provinsi dalam rangka mendukung kegiatan sosial ekonomi dan pelestarian lingkungan;
  3. Mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup wilayah provinsi;
  4. Mengacu rencana pola ruang nasional (RTRWN dan rencana rincinya) dan memperhatikan rencana pola ruang wilayah provinsi yang berbatasan;
  5. Mencakup kawasan konservasi di laut dan kawasan pemanfaatan umum;
  6. Dapat ditransformasikan ke dalam penyusunan indikasi program utama jangka menengah lima tahunan untuk 20 (dua puluh) tahun; dan
  7. Mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun muatan rencana pola ruang RTRW Provinsi Sumatera Selatan, terdiri dari:

1. Kawasan peruntukan lindung

Kawasan peruntukan lindung adalah kawasan yang secara ekologis merupakan satu ekosistem yang terletak lebih dari satu wilayah kabupaten/kota atau kawasan peruntukan lindung dalam wilayah suatu kabupaten/kota yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya yang terletak di wilayah kabupaten/kota lain, atau kawasankawasan lindung lain yang menurut ketentuan peraturan perundangundangan pengelolaannya merupakan kewenangan pemerintah daerah provinsi.

Kawasan peruntukan lindung di Provinsi Sumatera Selatan meliputi:

  1. Badan Air
  2. Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, terdiri atas:
    1. Kawasan hutan lindung; dan
    2. Kawasan lindung gambut.
  3. Kawasan konservasi, terdiri atas:
    1. Suaka Margasatwa;
    2. Taman Nasional;
    3. Taman Nasional Laut; dan
    4. Taman Wisata Alam.
  4. Kawasan pencadangan konservasi di laut;
  5. Kawasan hutan adat; dan
  6. Kawasan ekosistem mangrove.

2. Kawasan peruntukan budi daya

Kawasan peruntukan budi daya adalah kawasan peruntukan budi daya yang dipandang sangat penting/strategis menurut peraturan perundangundangan perizinan, bersifat strategis dan berdampak luas bagi upaya pencapaian pembangunan provinsi, secara administrasi bersifat lintas kabupaten/kota dan/atau pengelolaannya merupakan kewenangan pemerintah daerah provinsi.

Kawasan peruntukan budi daya di Provinsi Sumatera Selatan meliput:

  1. Kawasan hutan produksi, terdiri atas:
    1. Hutan produksi tetap.
    2. Hutan produksi konversi.
    3. Hutan produksi terbatas.
  2. Kawasan pertanian, terdiri atas:
    1. Tanaman pangan.
    2. Hortikultura.
    3. Perkebunan.
    4. Peternakan
  3. Kawasan perikanan.
  4. Kawasan pertambangan dan energi.
  5. Kawasan peruntukan industri.
  6. Kawasan pariwisata.
  7. Kawasan permukiman;
  8. Kawasan Pembuangan hasil pengerukan.
  9. Kawasan transportasi
  10. Kawasan pertahanan dan keamanan.

4.1. KAWASAN LINDUNG

4.1.1. Badan Air

Badan air merupakan air permukaan bumi yang berupa sungai, danau, embung, waduk, dan sebagainya. Adapun tujuan penetapan badan air adalah sebagai berkut:

  1. memelihara dan mewujudkan kelestarian fungsi badan air dan mencegah timbulnya pencemaran pada badan air;
  2. meningkatkan fungsi badan air;
  3. melindungi fungsi sungai dan danau agar tidak terganggu oleh aktivitas yang berkembang di sekitarnya;
  4. melindungi kegiatan pemanfaatan dan upaya peningkatan nilai manfaat sumber daya yang ada di sungai dan danau agar dapat memberikan hasil secara optimal sekaligus menjaga kelestarian fungsi sungai dan danau;
  5. menjaga kelestarian fungsi sungai dan danau membatasi daya rusak air sungai terhadap lingkungannya; dan
  6. membatasi daya rusak air sungai dan danau terhadap lingkungannya.

Badan air di Provinsi Sumatera Selatan ditetapkan dengan mengacu pada hasil interpretasi sumber data citra yang sudah mendapatkan rekomendasi peta dasar dari BIG seluas kurang lebih 79.470 hektare yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan berupa danau, bendungan/ waduk/ embung dan sungai.

4.1.2. Kawasan Yang Memberikan Perlindungan Terhadap Kawasan Bawahannya

Kawasan yang Memberikan Perlindungan terhadap Kawasan Bawahnya merupakan kawasan yang diperuntukkan untuk menaungi lingkungan dan makhluk hidup terdiri atas kawasan hutan lindung dan kawasan lindung gambut. Penetapan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya di Provinsi Sumatera Selatan mengacu pada surat keputusan menteri yang berwenang di bidang kehutanan.

A. Kawasan Hutan Lindung

 Definisi kawasan hutan lindung adalah Kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

Kawasan hutan lindung di Provinsi Sumatera Selatan ditetapkan dengan mengacu kepada ketentuan sebagai berikut:

  1. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK. 6600/MENLHK- PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Selatan Sampai Dengan Tahun 2021;
  2. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.254/MENLHK/SETJEN/PLA.2/3/2022 tentang Perubahan Fungsi Antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan dari Sebagian Hutan Lindung menjadi Kawasan Hutan Produksi Tetap seluas ±. 60 Ha (enam puluh hektaree) di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
  3. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.611/MENLHK/SETJEN/PLA.2/6/2022 tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Tetap Untuk Pembangunan Pelabuhan New Palembang Atas Nama Gubernur Sumatera Selatan Seluas ±. 60 Ha (Enam Puluh Hektaree) Di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Berdasarkan ketentuan diatas, Kawasan hutan lindung di Provinsi Sumatera Selatan direncanakan dan ditetapkan seluas kurang lebih 566.576 hektare yang tersebar di 13 (tiga belas) kabupaten/kota. Dimana kabupaten/kota dengan rencana peruntukan kawasan hutan lindung terbesar terdapat di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan yaitu seluas 116.031 hektare.

Tabel 4.1 Rencana Kawasan Hutan Lindung Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan  

No Kabupaten/Kota Luas (Ha)
1 Ogan Komering Ulu 68752
2 Ogan Komering Ilir 96894
3 Muara Enim 57742
4 Lahat 52035
5 Musi Rawas 941
6 Musi Banyuasin 15430
7 Banyuasin 62682
8 Ogan Komering Ulu Timur 1933
9 Ogan Komering Ulu Selatan 116.031
10 Empat Lawang 65884
11 Musi Rawas Utara 1.136
12 Kota Pagar Alam 25.961
13 Kota Lubuklinggau 1.154
  Jumlah 566.576

Sumber : Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 6600/MENLHK- PKTL/KUH/PLA.2/10/2021; SK.254 / MENLHK/ SETJEN/ PLA.2/3/2022; dan SK.611/ MENLHK/ SETJEN/ PLA.2/6/2022.

Pada sebagian Kawasan Hutan Lindung terdapat Zona Tunda (Holding Zone) yaitu pada Kawasan overlap (tumpang tindih) yang berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang kehutanan ditetapkan sebagai Hutan Lindung, namun berdasarkan penetapan garis pantai berada di perairan laut dan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan ditetapkan sebagai Kawasan Pemanfaatan Umum. Adapun Zona tunda tersebut meliputi:

  1. Zona Tunda (Holding Zone) Kawasan yang Memberikan Perlindungan terhadap Kawasan Bawahannya/Perikanan seluas kurang lebih 125 (seratus dua puluh lima) hektare berada di wilayah perairan pesisir Kabupaten Ogan Komering Ilir; dan
  2. Zona Tunda (Holding Zone) Kawasan yang Memberikan Perlindungan terhadap Kawasan Bawahannya/Transportasi seluas kurang lebih 44 (empat puluh empat) hektare berada di wilayah perairan pesisir Kabupaten Banyuasin.
B. Kawasan Lindung Gambut

Kawasan lindung gambut merupakan kawasan yang merupakan bagian dari kawasan lindung yang mempunyai fungsi utama perlindungan dan keseimbangan tata air, penyimpan cadangan karbon, dan pelestarian keanekaragaman hayati. Saat ini Indonsesia memiliki ekosistem gambut tropis terbesar di dunia. Ekosistem gambut merupakan tatanan unsur gambut yang merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh yang saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, kestabilan, dan produktifitasnya. Luas fungsi ekosistem gambut nasional berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor SK.130/MENLHK/SETJEN/PKL.0/2/2017 tentang Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut Nasional terdiri dari fungsi lindung seluas 12.398.482 Ha dan fungsi budidaya seluas 12.269.321 Ha. 

Sementara untuk Provinsi Sumatera Selatan sendiri berdasarkan SK Menteri LHK di atas terdapat Ekosistem Gambut Skala 1:250.000 (Indikatif) seluas 2.092.317,34 Ha yang terdiri dari:

  1. Indikatif Fungsi Budidaya : 895.498,87 Ha
  2. Indikatif Fungsi Lindung : 1.196.819,08 Ha

Selanjutnya dalam kurun waktu 2019 - 2024 KLHK sudah menetapkan 5 (lima) surat Keputusan Menteri LHK tentang Peta Fungsi Ekosistem Gambut Skala 1:50.000 yaitu:

  1. SK.938/MENLHK/SETJEN/PKL.1/10/10/2019
  2. SK.446/Menlhk/Setjen/KUM.1/11/2020
  3. SK 270/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2022
  4. SK.1152/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2022
  5. SK.370 Tahun 2024

Berdasarkan SK Menteri LHK tersebut total luasan fungsi ekosistem gambut definitif di wilayah Sumatera Selatan adalah:

  1. Definitif Fungsi Budidaya sebesar 864.649 Ha
  2. Definitif Fungsi Lindung sebesar 139.235 Ha

Dari luas total gambut definitif fungsi lindung tersebut sebagian besar bertampalan (overlap) dengan kawasan hutan lindung, kawasan konservasi, Hutan Produksi, HGU (Hak Guna Usaha) serta fungsi lainnya. Adapun luasan gambut lindung definitif yang tidak bertampalan (overlap)  dengan fungsi lainnya yang selanjutnya digambarkan dalam pola ruang kawasan lindung gambut adalah sebesar 5.455 Ha yang tersebar di 4 (empat) Kabupaten yaitu:

  1. Kabupaten Ogan Komering Ilir;
  2. Kabupaten Musi Rawas Utara;
  3. Kabupaten Banyuasin; dan
  4. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

Tabel 4.2 Fungsi Ekologis Gambut Lindung di Provinsi Sumatera Selatan

FUNGSI EKOLOGIS GAMBUT KABUPATEN/ KOTA LUAS (Ha)
Definitif Fungsi Lindung E.G. Ogan Komering Ilir 4185
Musi Rawas Utara 44
Banyuasin 429
Penukal Abab Lematang Ilir 797
Grand Total 5.455

Sumber : SK Men LHK Nomor 370 Tahun 2024 dan Analisa Overlay 

4.1.3. Kawasan Konservasi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan kehutanan, kawasan konservasi disebut juga Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Kawasan konservasi yang terdapat di Provinsi Sumatera Selatan yaitu kawasan hutan suaka alam berupa suaka margasatwa dan kawasan hutan pelestarian alam berupa taman nasional, taman nasional laut dan taman wisata alam.

Kawasan Hutan Suaka Alam adalah Hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai pengawetan keanekeragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. Sedangkan, Kawasan Hutan Pelestarian Alam adalah Hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Kawasan konservasi di Provinsi Sumatera Selatan seluas 768.194 hektare, meliputi:

  1. Suaka Margasatwa seluas kurang lebih 256.127 hektare, terdiri atas:
    1. Suaka Margasatwa Gunung Raya terletak di daerah Kabupaten Ogan
    2. Komering Ulu Selatan;
    3. Suaka Margasatwa Isau-Isau Pasemah terletak di daerah Kabupaten
    4. Lahat dan Kabupaten Muara Enim;
    5. Suaka Margasatwa Bentayan terletak di daerah Kabupaten Musi
    6. Banyuasin dan Kabupaten Banyuasi;
    7. Suaka Margasatwa Dangku terletak di daerah Kabupaten Musi Banyuasin;
    8. Suaka Margasatwa Padang Sugihan terletak di daerah Kabupaten
    9. Banyuasin dan Kabupaten Ogan Komering Ilir; dan
    10. Suaka Margasatwa Gumay Pasemah terletak di daerah Kabupaten Lahat dan Kabupaten Empat Lawang.
  2. Taman Nasional seluas kurang lebih 464.824 hektare, terdiri atas:
    1. Taman Nasional Kerinci Seblat terletak di daerah Kabupaten
    2. Musi Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara dan Kota Lubuk Linggau;
    3. Taman Nasional Bukit Barisan Selatan terletak di daerah
    4. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan; dan
    5. Taman Nasional Berbak Sembilang terletak di daerah Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Musi Banyuasin.
  3. Taman Nasional Laut Berbak Sembilang seluas kurang lebih 47.045 hektare terletak di daerah Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Musi Banyuasin; dan
  4. Taman Wisata Alam seluas kurang lebih 223 hektare, terdiri atas:
    1. Taman Wisata Alam Pusat Latihan Gajah Bukit Serelo terletak di daerah Kabupaten Lahat; dan
    2. Taman Wisata Alam Punti Kayu terletak di daerah Kota Palembang.

4.1.4. Kawasan Pencadangan Konservasi di Laut

Kawasan pencadangan konservasi di laut merupakan kawasan konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan.

Berdasarkan dokumen Materi Teknis Muatan Perariran Pesisir Provinsi Sumatera Selatan tahun 2024, Kawasan pencadangan konservasi di laut di Provinsi Sumatera Selatan direncanakan seluas kurang lebih 976 hektare terdapat di Pulau Maspari Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir.

4.1.5. Kawasan Hutan Adat

Kawasan Hutan Adat adalah Kawasan hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat. Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor Kawasan hutan adat di Provinsi Sumatera Selatan direncanakan seluas kurang lebih 380 hektare, meliputi:

  1. Hutan Adat Larangan Mude Ayek Tebat Benawa dengan fungsi lindung seluas 336 hektare di Kota Pagar Alam (sumber: SK Men LHK Nomor SK.7827/MENLHK-PSKL/PKTHA/KUM.1/10/2018) ;  dan
  2. Hutan Adat Ghimbe Peramunan dengan fungsi lindung seluas 44 hektare di Kabupaten Muara Enim (sumber: SK Men LHK Nomor SK.3758/MENLHKPSKL/PKPS/PSL.0/4/2019).

4.1.6. Kawasan Ekosistem Mangrove

Kawasan Ekosistem Mangrove adalah Kawasan kesatuan antara komunitas vegetasi mangrove berasosiasi dengan fauna dan mikro organisme sehingga dapat tumbuh dan berkembang pada daerah sepanjang pantai terutama di daerah pasang surut, laguna, muara sungai yang terlindung dengan substrat lumpur atau lumpur berpasir dalam membentuk keseimbangan lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Mangrove mempunyai beberapa fungsi fisik, ekonomi, dan ekologis yaitu sebagai berikut:

  1. Pelindung pantai mengingat sistem perakarannya yang dapat meredam ombak, arus, serta menahan sedimen.
  2. Meredam pasang laut dan rob.
  3. Meredam energi gelombang.
  4. Ekosistem mangrove memiliki keanekaragaman hayati yang cukup tinggi.
  5. Menunjang kegiatan perikanan, baik tangkap maupun budidaya. Mangrove juga melindungi dan melestarikan habitat perikanan serta mengendalikan dan menjaga keseimbangan rantai makanan di pesisir.
  6. Ekosistem mangrove yang terjaga dengan baik punya potensi wisata yang menarik.
  7. Pengendali pencemaran air.

Kawasan ekosistem mangrove di Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan hasil analisis citra satelit seluas kurang lebih 736 hektare. yang terdapat di Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.

4.2. RENCANA POLA RUANG KAWASAN BUDI DAYA

4.2.1. Kawasan Hutan Produksi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan kehutanan, Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan.

Kawasan hutan produksi di Provinsi Sumatera Selatan mengacu kepada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK. 6600/MENLHK- PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Selatan Sampai Dengan Tahun 2020. Kawasan hutan produksi di Provinsi Sumatera Selatan direncanakan seluas kurang lebih 2.043.435 hektare berupa hutan produksi tetap, hutan produksi terbatas dan hutan produksi yang dapat dikonversi.

Tabel 4.3 Rencana Kawasan Hutan Produksi Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan  

No Kabupaten/Kota Luas (Ha)
1 Ogan Komering Ulu 76.391
2 Ogan Komering Ilir 676.642
3 Muara Enim 187.614
4 Lahat 31.350
5 Musi Rawas 180.694
6 Musi Banyuasin 564.294
7 Banyuasin 95.169
8 Ogan Komering Ulu Timur 24.962
9 Ogan Komering Ulu Selatan 18.232
10 Ogan Ilir 453
11 Empat Lawang 7.781
12 Penukal Abab Lematang Ilir 24.190
13 Musi Rawas Utara 153.471
14 Kota Lubuk Linggau 1.027
15 Kota Prabumulih 1.158

Sumber : Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 6600/MENLHK- PKTL/KUH/PLA.2/10/2021; 

Selain itu, dalam kawasan hutan produksi terdapat Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) di Provinsi Sumatera Selatan, meliputi:

  1. KHDTK Kemampo di HP Kemampo untuk penelitian tanaman kehutanan;
  2. KHDTK Gelumbang di HP Gelumbang sebagai Kebun Raya Sriwijaya untuk penelitian dan pengembangan tanaman obat khas daerah;
  3. KHDTK Benakat di HP Benakat Semangus untuk penelitian dan pengembangan tanaman kehutanan; dan
  4. KHDTK Suban di HP Suban Jeriji untuk penelitian dan pengembangan tanaman kehutanan.

A. Kawasan Hutan Produksi Tetap

Kawasan hutan produksi tetap di Provinsi Sumatera Selatan direncanakan seluas kurang lebih 1.693.964 hektare yang tersebar di 13 (tiga belas) kabupaten/kota. Dimana kabupaten/kota dengan rencana peruntukan kawasan hutan produksi tetap terbesar terdapat di Kabupaten Ogan Komering Ilir yaitu seluas 644.760 hektare.

Tabel 4.4 Rencana Kawasan Hutan Produksi Tetap Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan

 No Kabupaten/Kota Luas (Ha)
1 Ogan Komering Ulu 59.020
2 Ogan Komering Ilir 644.760
3 Muara Enim 152.914
4 Lahat 26.950
5 Musi Rawas 158.159
6 Musi Banyuasin 417.493
7 Banyuasin 64.128
8 Ogan Komering Ulu Timur 25.473
9 Ogan Komering Ulu Selatan 8.273
10 Ogan Ilir 100
11 Empat Lawang 3.228
12 Penukal Abab Lematang Ilir 24.387
13 Musi Rawas Utara 109.077
Jumlah 1.693.964

Sumber : Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 6600/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021

B. Kawasan Hutan Produksi Terbatas

Kawasan hutan produksi terbatas di Provinsi Sumatera Selatan direncanakan seluas kurang lebih 213.817 hektare yang tersebar di 11 (sebelas) kabupaten/kota. Dimana kabupaten/kota dengan rencana peruntukan kawasan hutan produksi terbatas terbesar terdapat di Kabupaten Musi Banyuasin yaitu seluas 90.373 hektare.

Tabel 4.5 Rencana Kawasan Hutan Produksi Terbatas Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan

No Kabupaten/Kota Luas (Ha)
1 Ogan Komering Ulu 17.461
2 Ogan Komering Ilir 10.043
3 Muara Enim 26.621
4 Lahat 4.401
5 Musi Rawas 4.669
6 Musi Banyuasin 90.373
7 Ogan Komering Ulu Selatan 10.254
8 Empat Lawang 4.553
9 Musi Rawas Utara 43.258
10 Kota Lubuklinggau 1.027
11 Kota Prabumulih 1.158
  Jumlah 213.817

Sumber : Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 6600/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021

C. Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi

Kawasan hutan produksi yang dapat Dikonversi di Provinsi Sumatera Selatan direncanakan seluas kurang lebih 144.873 hektare yang tersebar di 7 (tujuh) kabupaten/kota. Dimana kabupaten/kota dengan rencana peruntukan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi terbesar terdapat di Kabupaten Musi Banyuasin yaitu seluas 59.583 hektare.

Tabel 4.6 Rencana Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan

No Kabupaten/Kota Luas (Ha)
1 Ogan Komering Ilir 24.087
2 Muara Enim 8.622
3 Musi Rawas 19.839
4 Musi Banyuasin 59.583
5 Banyuasin 31.254
6 Ogan Ilir 353
7 Musi Rawas Utara 1.136
  Jumlah 144.873

Sumber : Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 6600/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021

4.2.2. Kawasan Pertanian

Kawasan pertanian merupakan kawasan yang dialokasikan dan memenuhi kriteria untuk budi daya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan.

Kawasan pertanian di Provinsi Sumatera Selatan direncanakan seluas kurang lebih 4.397.547 hektare yang meliputi kawasan tanaman pangan, kawasan hortikultura, kawasan perkebunan dan peternakan yang tersebar di seluruh kabupaten/kota. Dalam kawasan pertanian ditetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas kurang lebih 949.704 hektare.

Pengembangan pertanian tanaman pangan dan hortikultura di Provinsi Sumatera Selatan terdiri dari:

  1. Padi ladang, terutama dikembangkan di Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas;
  2. Jagung, terutama dikembangkan di Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Kabupaten Empat Lawang;
  3. Kedelai, terutama dikembangkan di Kabupaten Lahat, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Ogan Komering Ilir;
  4. Kacang tanah, terutama dikembangkan di Kabupaten gan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Musi Rawas; dan
  5. Hortikultura (buah-buahan dan sayur-sayuran) tersebar di semua kabupaten/kota terutama dikembangkan di Kota Pagar Alam.

Pengembangan kawasan perkebunan di Provinsi Sumatera Selatan dikelompokkan berdasarkan jenis komoditi, antara lain:

  1. Karet, terutama di Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Lahat, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kota Prabumulih dan Kabupaten Banyuasin;
  2. Kelapa sawit, terutama di Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat dan Kabupaten Musi Rawas;
  3. Kopi, terutama di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Kota Pagar Alam;
  4. Kelapa, terutama di Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Ogan Ilir;
  5. Tebu, terutama di Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Kabupaten Ogan Komering Ilir; dan
  6. Teh, terutama dikembangkan di Kota Pagar Alam.

A. Tanaman Pangan

Kawasan tanaman pangan di Provinsi Sumatera Selatan direncanakan seluas kurang lebih 949.704 hektare yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten/kota. Dimana kabupaten/kota dengan rencana peruntukan kawasan tanaman pangan terbesar terdapat di Kabupaten Banyuasin yaitu seluas 191.754 hektare.

Tabel 4.7 Rencana Kawasan Pertanian Tanaman Pangan Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan

No Kabupaten/Kota Luas (Ha)
1 Ogan Komering Ulu 43.333
2 Ogan Komering Ilir 100.121
3 Muara Enim 20.608
4 Lahat 84.756
5 Musi Rawas 126.306
6 Musi Banyuasin 139.610
7 Banyuasin 191.754
8 Ogan Komering Ulu Timur 117.578
9 Ogan Komering Ulu Selatan 8.881
10 Ogan Ilir 29.385
11 Empat Lawang 12.188
12 Penukal Abab Lematang Ilir 48.153
13 Musi Rawas Utara 3.313
14 Kota Palembang 1.122
15 Kota Pagar Alam 12.556
16 Kota Lubuklinggau 2.608
17 Kota Prabumulih 7.423
  Jumlah 949.704

Sumber : Hasil Rencana Tahun 2022

B. Hortikultura

Kawasan pertanian hortikultura di Provinsi Sumatera Selatan direncanakan seluas kurang lebih 56.473 hektare yang terdapat di 12 (dua belas) wilayah kabupaten/kota. Dimana kabupaten/kota dengan rencana peruntukan kawasan pertanian hortikultura terbesar terdapat di Kabupaten Muara Enim seluas 11.387 hektare dan Kabupaten Musi Banyuasin seluas 11.202 hektare.

Tabel 4.8 Rencana Kawasan Pertanian Hortikultura Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan

No Kabupaten/Kota Luas (Ha)
1 Ogan Komering Ulu 8.949
2 Ogan Komering Ilir 572
3 Muara Enim 11.387
4 Lahat 5.344
5 Musi Banyuasin 11.202
6 Banyuasin 0,02
7 Ogan Komering Ulu Timur 2.485
8 Ogan Komering Ulu Selatan 9.114
9 Ogan Ilir 4.405
10 Penukal Abab Lematang Ilir 137
11 Musi Rawas Utara 2.797
12 Kota Prabumulih 80
  Jumlah 56.473

Sumber : Hasil Rencana Tahun 2022

C. Perkebunan

Kawasan perkebunan di Provinsi Sumatera Selatan direncanakan seluas kurang lebih 2.791.009 hektare yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten/kota. Dimana kabupaten/kota dengan rencana peruntukan perkebunan terbesar terdapat di Kabupaten Musi Banyuasin yaitu seluas 602.741 hektare.

Tabel 4.9 Rencana Kawasan Perkebunan Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan

No Kabupaten/Kota Luas (Ha)
1 Ogan Komering Ulu 139.380
2 Ogan Komering Ilir 448.778
3 Muara Enim 245.782
4 Lahat 168.527
5 Musi Rawas 203.036
6 Musi Banyuasin 602.741
7 Banyuasin 278.561
8 Ogan Komering Ulu Timur 126.231
9 Ogan Komering Ulu Selatan 82.918
10 Ogan Ilir 82.098
11 Empat Lawang 71.864
12 Penukal Abab Lematang Ilir 85.438
13 Musi Rawas Utara 204.880
14 Kota Palembang 332
15 Kota Pagar Alam 18.606
16 Kota Lubuklinggau 13.122
17 Kota Prabumulih 18.716
  Jumlah 2.791.009

Sumber : Hasil Rencana Tahun 2022

D. Peternakan

Kawasan peternakan merupakan area geografis yang digunakan untuk kegiatan pemeliharaan hewan ternak meliputi proses budidaya, perawatan, dan pengelolaan sumber daya peternakan. Peternakan dibedakan menjadi beberapa kategori seperti peternakan ruminansia, peternakan unggas dan peternakan hewan kecil. Kawasan peternakan memiliki peran penting dalam suatu wilayah sebagai penyedia produk pangan, bahan baku industri, lapangan pekerjaan hingga pendapatan ekonomi. Kawasan peternakan di Provinsi Sumatera Selatan sendiri tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di wilayah Sumatera Selatan.

Adapun jenis-jenis hewan ternak terdiri dari hewan ternak besar, hewan ternak kecil dan unggas. Hewan ternak besar mencakup sapi, kerbau, dan kuda. Hewan ternak kecil diantaranya kambing dan domba sedangkan unggas mencakup ayam, bebek dan kalkun. Berdasarkan data dari dinas ketahanan pangan dan peternakan Provinsi Sumatera Selatan tahun 2024, untuk peternakan di wilayah Provinsi Sumatera Selatan mayoritas masih merupakan usaha sampingan yang bercampur di dalam kawasan perkebunan.

Jenis ternak yang dikembangkan terdiri dari sapi, kerbau, kuda, kambing, domba, ayam petelur, ayam pedaging, itik, dan kelinci. Sistem pengelolaan peternakan secara umum masih menggunakan sistem tradisional.

4.2.3. Kawasan Perikanan

Kawasan perikanan di Provinsi Sumatera Selatan meliputi kawasan perikanan tangkap dan kawasan perikanan budi daya. Perikanan Tangkap adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara yang produktif dan ramah lingkungan, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya. Sedangkan, Perikanan Budi daya adalah kegiatan untuk membenihkan, memelihara, membesarkan dan/atau membiakkan ikan dan memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol.

Berdasarkan Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024, kawasan perikanan di Provinsi Sumatera Selatan direncanakan seluas kurang lebih 724.524 hektare berupa perikanan tangkap dan perikanan budi daya yang berada di wilayah laut, meliputi:

  1. Kawasan perikanan tangkap laut tersebar di perairan Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Ogan Komering Ilir meliputi perairan Laut Provinsi Sumatera Selatan dan Selat Bangka yang tersebar mulai 0 sampai dengan 12 mil dengan komoditas pelagis kecil dan demersal serta komoditas ikan yang berasosiasi pada ekosistem mangrove maupun ikan dasar lainnya, antara lain:
    1. Perikanan tangkap pelagis, meliputi perairan sekitar Kecamatan Banyuasin II, Makarti Jaya, Muara Sugihan, Air Sugihan dan Tulung Selapan;
    2. Perikanan tangkap demersal, meliputi perairan sekitar Kecamatan Banyuasin II, Makarti Jaya, Air Saleh, Muara Sugihan, Air Sugihan, Tulung Selapan, Cengal dan Sungai Menang; dan
    3. Perikanan tangkap pelagis – Demersal, meliputi perairan sekitar Kecamatan Banyuasin II, Makarti Jaya, Air Saleh, Muara Sugihan, Air Sugihan, Tulung Selapan, dan Cengal.
  2. Kawasan/Zona perikanan budi daya laut adalah ruang yang penggunaannya disepakati bersama antara berbagai pemangku kepentingan dan telah ditetapkan status hukumnya untuk kegiatan dan/atau usaha pemeliharaan dan pembesaran komoditas ikan. Tujuan pemanfaatan zona ini adalah mengoptimalkan potensi lahan yang sesuai untuk kegiatan budidaya perikanan dalam meningkatkan produksi perikanan, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Kawasan/zona perikanan budi daya laut di Sumatera Selatan dikembangkan menggunakan metode karamba jaring apung dan tancap (KJA dan KJT) dan diarahkan pada spesies udang, bandeng, kerapu lumpur dan kakap putih yang letaknya tersebar di wilayah perairan pesisir Provinsi Sumatera Selatan dan Selat Bangka yakni perairan Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Ogan Komering Ilir, terutama di Kecamatan Banyuasin II, Muara Sugihan, Air Sugihan, Tulung Selapan dan Sungai Menang.

4.2.4. Kawasan Pertambangan dan Energi

Kawasan pertambangan dan energi merupakan Kawasan pada permukaan tanah dan/atau dibawah permukaan tanah yang direncanakan sebagai kegiatan hilir pertambangan minyak dan gas bumi dan/atau kegiatan operasi produksi pertambangan mineral dan batubara serta kawasan panas bumi dan kawasan pembangkitan tenaga listrik.

Kawasan pertambangan dan energi di Provinsi Sumatera Selatan yang tergambarkan dalam pola ruang merupakan kawasan pertambangan dengan luas >156 hektare yang sudah memiliki izin Operasi Produksi lebih kurang sebesar 520.287 hektare yang teridiri dari kawasan pertambangan dan energi di wilayah darat serta kawasan pertambangan dan energi di wilayah laut.

Kawasan pertambangan dan energi wilayah di wilayah darat meliputi Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.  Sementarea untuk kawasan pertambangan dan energi di wilayah laut hanya terdapat di perairan Selat Bangka terutama Kabupaten Banyuasin.

Potensi pertambangan dapat ditetapkan pada Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun jenis komoditas pertambangan dan energi yang dikembangkan di Provinsi Sumatera Selatan terdiri dari:

  1. Mineral dan Batubara;
  2. Minyak Bumi dan Gas Alam;
  3. Panas Bumi (Geothermal);

Tabel 4.10 Rencana Kawasan Pertambangan dan Energi  Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan

No Kabupaten/Kota Luas (Ha)
1 Banyuasin 29.088
2 Empat Lawang 1.105
3 Lahat 38.304
4 Muara Enim 71.677
5 Musi Banyuasin 205.143
6 Musi Rawas 16.233
7 Musi Rawas Utara 24.164
8 Ogan Ilir 7.826
9 Ogan Komering Ilir 4.343
10 Ogan Komering Ulu 44.018
11 Ogan Komering Ulu Selatan 16.595
12 Ogan Komering Ulu Timur 24.303
13 Penukal Abab Lematang Ilir 31.472
14 Wilayah Laut 5.994
  Jumlah 520.287

Sumber : Dinas ESDM dan Dinas Kelautan dan Perikanan Prov Sumsel dan hasil Analisa Tahun 2024

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Permen ATR Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRWP, Kabupaten, Kota dan RDTR, terhadap WIUP Pertambangan mineral dan batu bara dapat ditetapkan sebagai kawasan pertampalan (overlay) dengan ketentuan terkait pelaksanaan kegiatan pertambangan dan kegiatan lain di kawasan yang bertampalan. Adapun lokasi kawasan pertampalan (overlay) dalam pola ruang terdapat pada peruntukan sebagaimana dapat dilihat pada tabel berikut.

Tabel 4.11 Kawasan Pertampalan (Overlay) WIUP Pertambangan Mineral dan Batubara Sumatera Selatan  

kegiatan Nama Objek Luas (Ha) Luas Total (Ha)
EKSPLORASI Badan Air 54 13,976
Kawasan Konservasi 57
Kawasan Hutan Produksi 13,015
Kawasan Perlindungan Setempat 22
Kawasan Permukiman 76
Kawasan Pertambangan dan Energi 16
Kawasan Pertanian 736
OPERASI PRODUKSI Badan Air 2,883 763,920
Kawasan yang Memberikan Perlindungan Terhadap Kawasan Bawahannya 1,411
Kawasan Hutan Produksi 191,762
Kawasan Perlindungan Setempat 1,163
Kawasan Permukiman 35,086
Kawasan Pertanian 507,257
Kawasan Peruntukan Industri 4,944
Kawasan Pariwisata 18
Kawasan Pertahanan dan Keamanan 4,902
Kawasan Pertambangan dan Energi 14,494
Grand Total   777,896 777,896

Sumber : Kementerian ESDM, 2023

4.2.5. Kawasan Peruntukan Industri

Kawasan peruntukan industri merupakan bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Program pembangunan industri di Provinsi Sumatera Selatan disusun mengacu pada kondisi eksisting dan dokumen perencanaan lainnya yaitu Rencana Pembangunan Industri Provinsi Suamtera Selatan tahun 2017-2037.

Sesuai dengan Pedoman Penyusun RTRW Provinsi dalam Permen ATR/BPN Nomor 11 tahun 2021, kawasan peruntukan industri yang direncanakan dalam RTRW Provinsi Sumatera Selatan adalah yang memiliki luas >156 hektare. Kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud memiliki luas total kurang lebih 33.589 hektare yang terdapat di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara; dan Kota Palembang.

Tabel 4.12 Kawasan Peruntukan Industri Sumatera Selatan

No Kabupaten/Kota Luas (Ha)
1 Banyuasin 20.742
2 Muara Enim 2.832
3 Musi Rawas Utara 735
4 Ogan Ilir 1.516
5 Ogan Komering Ilir 4.324
6 Ogan Komering Ulu 360
7 Ogan Komering Ulu Timur 509
8 Palembang 2.568
  Jumlah 33.589

Sumber : RPJPD Prov. Sumsel dan RPIP Sumsel 2017-2037

4.2.6. Kawasan Pariwisata

Kawasan pariwisata merupakan kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata baik alam, buatan, maupun budaya. Pengelolaan kawasan pariwisata dapat dilakukan untuk memanfaatkan potensi keindahan alam dan budaya guna mendorong perkembangan pariwisata dengan memperhatikan kelestarian nilai-nilai budaya adat istiadat, mutu dan keindahan lingkungan alam untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Pengembangan Pariwisata mengikuti Konsep pengembangan 3A (Access, Accommodation, Attraction). Konsep 3A mengungkapkan pentingnya mengembangkan objek wisata dengan mendukung faktor-faktor wisatawan yang datang ke objek wisata seperti aksesibilitas ke objek wisata, akomodasi untuk para wisatawan, dan penjagaan nilai-nilai atraksi dari sebuah objek wisata.

Kawasan pariwisata di Provinsi Sumatera Selatan direncanakan kurang lebih seluas 2.258 hektare yang berupa kawasan pariwisata di laut dan kawasan pariwisata di darat. Kawasan pariwisara di laut tersebar di dua lokasi yaitu di perairan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin dan perairan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir yang difokuskan pada rekreasi, ekowisata dan wisata minat khusus. Beberapa aktivitas wisata potensial, meliputi: wisata pantai, wisata pancing, melihat pemandangan, mengamati flora dan fauna, dan berperahu, termasuk wisata edukasi. 

Sedangkan, kawasan pariwisata di darat yang terdapat di Kabupaten Banyuasin, Kota Pagar Alam, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Selain Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud diatas terdapat

Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan meliputi Kota Palembang dan sekitarnya, Kota Pagar Alam dan sekitarnya, Kota Lubuk Linggau dan sekitarnya, Kota Prabumulih dan sekitarnya, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan sekitarnya.

Tabel 4.13 Kawasan Pariwisata Sumatera Selatan

No Kabupaten/Kota Luas (Ha)
1 Banyuasin 880
2 Ogan Ilir 247
3 Ogan Komering Ilir 10
4 Pagar Alam 367
5 Wilayah Laut 751
  Jumlah 2.258

Sumber : RIPARPROV 2015-2025 dan RZWP3K 2024  Prov. Sumsel

4.2.7. Kawasan Permukiman

Pertumbuhan penduduk akan selalu melekat dalam suatu wilayah dan memberikan pengaruh terhadap pembangunan wilayah. Jumlah penduduk di Provinsi Sumatera Selatan yang terus mengalami pertumbuhan berdampak pada kebutuhan ruang permukiman sebagai salah satu penunjang aktifitas penduduk. Kawasan permukiman merupakan bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.

Kawasan permukiman di Provinsi Sumatera Selatan direncanakan dengan luasan kurang lebih seluas 266.317 hektare yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten dan kota.

Tabel 4.14 Rencana Kawasan Permukiman Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan

No Kabupaten/Kota Luas (Ha)
1 Ogan Komering Ulu 12.774
2 Ogan Komering Ilir 18.997
3 Muara Enim 8.572
4 Lahat 9.966
5 Musi Rawas 13.282
6 Musi Banyuasin 29.264
7 Banyuasin 48.870
8 Ogan Komering Ulu Timur 12.686
9 Ogan Komering Ulu Selatan 9.434
10 Ogan Ilir 6.530
11 Empat Lawang 8.898
12 Penukal Abab Lematang Ilir 7.652
13 Musi Rawas Utara 8.511
14 Kota Palembang 28.100
15 Kota Pagar Alam 5.759
16 Kota Lubuklinggau 14.608
17 Kota Prabumulih 22.415
  Jumlah 266.317

Sumber : Hasil Analisa dan Rencana Tahun 2023

4.2.8. Kawasan/Zona Pembuangan Hasil Pengerukan di Laut

Kawasan pembuangan hasil pengerukan di laut atau Zona Dumping Area merupakan zona yang ditetapkan dengan kriteria lokasi pembuangan material hasil pengerukan di alur pelayaran dan kolam pelabuhan berdasarkan hasil kajian lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Luasan Zona Pembuangan (dumping) di Provinsi Sumatera Selatan seluas 100 Ha yang terletak di Perairan Selat Bangka, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Arahan zonasi untuk Zona Pembuangan (Dumping Area) disusun dengan memperhatikan:

  1. Material yang dibuang merupakan hasil pengerukan;
  2. Kesesuaian standar teknis pemenuhan baku mutu air limbah untuk pembuangan air limbah ke badan air permukaan dan kegiatan pembuangan air limbah ke laut:
  3. Desain sistem instalasi pengolahan air limbah dan lumpur hasil pengolahan air limbah. Kapasitas instalasi pengolahan air limbah, alat ukur debit atau alat ukur titik penataan, titik pembuangan dan titik pemantauan pada badan air permukaan dan/atau air laut.

Tabel 4.15 Rencana Pola Ruang untuk Dumping Area

Zona Luas (Ha) Arahan Prioritas
Dumping Area 100 Mengakomodir kebutuhan dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengerukan alur pelayaran dan kolam pelabuhan. 

Sumber : Muatan Teknis Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sumatyera Selatan 2024

4.2.9. Kawasan Transportasi

Kawasan transportasi adalah kawasan yang dikembangkan untuk menampung fungsi transportasi skala regional dalam upaya untuk mendukung kebijakan pengembangan sistem transportasi yang tertuang di dalam rencana tata ruang yang 6meliputi transportasi darat, udara, dan laut.

Kawasan transportasi di Provinsi Sumatera Selatan direncanakan dengan luas kurang lebih seluas 20.983 hektare yang meliputi kawasan transportasi di wilayah laut dan kawasan transportasi di wilayah darat. Kawasan transportasi di wilayah laut terdapat di Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Ogan Komering Ilir. Sedangkan, kawasan transportasi di wilayah darat dikembangkan di wilayah Provinsi Sumatera Selatan terutama di Kota Palembang, Kota Pagar Alam dan Kota Lubuk Linggau.

Tabel 4.16 Rencana Kawasan Transportasi di Provinsi Sumatera Selatan

No Kabupaten/Kota Luas (Ha)
1 Banyuasin 9
2 Pagar Alam 187
3 Palembang 269
4 Wilayah Laut 20.518
  Jumlah 20.983

Sumber : Hasil Analisa dan Rencana Tahun 2023

4.2.10. Kawasan Pertahanan dan Keamanan

Kawasan pertahanan dan keamanan merupakan kawasan yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan pengembangan bidang pertahanan dan keamanan seperti instalasi pertahanan dan keamanan, termasuk tempat latihan, kodam, korem, koramil, dan sebagainya.

Kawasan pertahanan dan keamanan di Provinsi Sumatera Selatan direncanakan dengan luasan kurang lebih seluas 46.018 hektare yang terdapat di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Lahat, Kabupaten Ogan Ilir dan Kota Palembang.

Kawasan pertahanan dan kemananan lainnya dikembangkan di seluruh wilayah Kabupaten dan Kota, meliputi:

  1. Pangkalan Militer atau kesatrian di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kota Palembang, Kota Pagar Alam, Kota Lubuklinggau dan Kota Prabumulih.
  2. Daerah latihan militer di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Ogan Ilir, dan Kabupaten Empat Lawang.
  3. Instalasi Militer di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Ogan Ilir, Kota Lubuklinggau, dan Kota Prabumulih.
  4. Daerah Uji coba peralatan dan persenjataan militer di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
  5. Daerah penyimpanan barang eksplosif dan berbahaya lainnya di Kabupaten Muara Enim.
  6. Daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya di Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Ogan Ilir.
  7. Kepentingan pertahanan udara di Kota Palembang, Kota Pagar Alam dan Kota Lubuk Linggau.

Kawasan Pertahanan dan Keamanan selain yang dimaksud di atas dan memiliki nilai strategis pertahanan keamanan diatur lebih lanjut dalam rencana tata ruang Kabupaten/Kota, antara lain: 

  1. Pangkalan Militer atau Kesatrian meliputi:
    1. Korem 044/Gapo di Kota Palembang;
    2. Zidam II/SWJ;
    3. Kesdam II/SWJ;
    4. Pomdam II/SWJ;
    5. Jasdam II/SWJ;
    6. Kodam II/SWJ;
    7. Ajendam II/SWJ;
    8. Kumdam II/SWJ;
    9. Topdam II/SWJ;
    10. Denzidam II/SWJ;
    11. Paldam II/SWJ;
    12. Hubdam II/SWJ;
    13. Bekangdam II/SWJ;
    14. Babinminvetcaddam II/Swj;
    15. Den Inteldam II/Swj;
    16. Kipan C Yonko 462 Pulanggeni;
    17. Kodim 0401/Muba;
    18. Babinminvetcad Sekayu;
    19. Subdenpom Sekayu;
    20. Kodim 0402/OKI;
    21. Yonarmed 15/76 Rai-C;
    22. Kodim 0403/OKU;
    23. Tepbek II-44-04-A;
    24. Minvetcad II/17;
    25. Dodiklatpur Rindam II/Swj;
    26. Subdenpom dan Zibang di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu;
    27. Puslatpur Kodiklat;
    28. Yon Armed 15/105;
    29. Kodim 0404/Muara Enim;
    30. Minvetcad Muara Enim;
    31. Sub Denpom Muara Enim;
    32. Sub Denpom Prabumulih;
    33. Sub Denzibang Prabumulih;
    34. Gudmurah Karang Endah Muara Enim;
    35. Rindam II/Swj di Kabupaten Muara Enim;
    36. Yonif 141/AYJP di Kabupaten Muara Enim;
    37. Kompi Bantuan Yonif 141/AYJP di Kabupaten Muara Enim;
    38. Kompi Senapan A Yonif 141/AYJP di Kabupaten Muara Enim;
    39. Yonkav DPC di Kabupaten Muara Enim;
    40. Yon Zipur 2/SG Kota Prabumulih;
    41. Kodim 0405/Lahat;
    42. Kompi B Yon Zipur 2 Lahat;
    43. Teppbek Lahat;
    44. Den Zibang Lahat;
    45. DKT Lahat;
    46. Sub Denpom Lahat;
    47. Minvetcad Lahat;
    48. Secaba, Secata, Dodikjur;
    49. Kodim 0406/Lubuk Linggau;
    50. Eks Kompi Yonif 141;
    51. Denzibang 05.I/II;
    52. Densubdenpom;
    53. Kodim 0418/Plg;
    54. Denkesyah Palembang;
    55. Den Inteldam II/Swj;
    56. Yonif Raider 200/BN;
    57. Kikav 5/Serbu di Kota Palembang;
    58. Lanal Palembang;
    59. Lanud Sri Mulyono Herlambang (SMH);
    60. Komplek TNI AL Arafuru di Kota Palembang;
    61. Rumdis Danlanal di Kota Palembang;
    62. Mess Pa Ciptadi di Kota Palembang;
    63. Komplek TNI AL Jakabaring di Kota Palembang;
    64. Mako Pomal di Kota Palembang;
    65. Posmat 1 Ilir di Kota Palembang;
    66. Gedung Perbekalan Lanal Palembang, Gedung Logca, Gedung Senamo di Palembang;
    67. Kodim 0430/Banyuasin;
    68. Yonzikon 12/KJ di Kabupaten Banyuasin;
    69. Posal Bunga Tanjung di Kabupaten Banyuasin;
    70. Posal Gasing di Kabupaten Banyuasin;
    71. Posal Sungsang di Kabupaten Banyuasin;
    72. Posmat Upang di Kabupaten Banyuasin;
    73. Posmat Muara Sugihan di Kabupaten Banyuasin;
    74. Posmat Sebalik di Kabupaten Banyuasin;
    75. Posmat Mangsang di Kabupaten Musi Banyuasin;
    76. Yon Arhanud 12/SBP di Kabupaten Banyuasin;
    77. Posmat Sungai Baung di Kabupaten Ogan Komering Ilir;
    78. Posal Mesuji di Kabupaten Ogan Komering Ilir;
    79. Posmat Sungai Lumpur di Kabupaten Ogan Komering Ilir;
    80. Posmat Sei Sembilang di Kabupaten Musi Banyuasin; dan
    81. Posmat Karang Agung di Kabupaten Musi Banyuasin;/li>
  2. Daerah Latihan Militer meliputi:
    1. Daerah Latihan Lapangan Tembak Jatri di Kabupaten Ogan Ilir;
    2. Puslatpur Kodiklat di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;
    3. Daerah Latihan Lapangan Tembak Jatri Yonif 141/AYJP Di Kabupaten Muara Enim;
    4. Daerah Latihan Taktik Konvens/Non (Puslatpur) di Kabupaten Ogan Komering Ilir;
    5. Daerah Latihan Dodiklatpur Rindam II/Swj Baturaja di Kabupaten Ogan Komering Ulu;
    6. Daerah Latihan Lapangan Perbakin di Kabupaten Musi Rawas;
    7. Daerah Latihan TNI AU Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir; dan
    8. Daerah Latihan TNI AU Martapura Kabupaten Ogan Komering Ilir;
  3. Instalasi Militer meliputi:
    1. Rumah Sakit Tk. IV 02.07.05
    2. Rumah Sakit Bant; dan
    3. Kantor Rumah Negara Otoritas Militer 1-05 Palembang;
  4. Daerah Uji Coba peralatan dan persenjataan militer meliputi Daerah Uji Coba Peralatan dan Persenjataan Militer Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir;
  5. Daerah Disposal Amunisi dan Peralatan Pertahanan Berbahaya lainnya meliputi Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir;
  6. Daerah Penyimpanan Barang Eksplosif dan Berbahaya Lainnya meliputi Gudang Senjata dan Amunisi Lanud SMH; dan
  7. Aset-Aset Pertahanan lainnya meliputi :
    1. Detasemen Peralatan dan/atau Denpal Lahat; dan
    2. Detasemen Peralatan dan/atau Denpal Baturaja.

Gambar 4.1 Peta Rencana Pola Ruang Provinsi Sumatera Selatan

 

Kerjasama