FAQ
Frequently Ask Question
FAQ mengenai SITARUNG (Sistem Informasi Tata Ruang) untuk Provinsi Sumatera Selatan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ) – SITARUNG Sumatera Selatan
1. Informasi Umum
T: Apa itu SITARUNG?
J: SITARUNG adalah kependekan dari Sistem Informasi
Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan. Sistem ini berfungsi sebagai basis data digital yang menyediakan
informasi spasial untuk mendukung proses perencanaan, pemantauan, dan pengambilan keputusan terkait tata ruang
wilayah.
T: Apa tujuan utama SITARUNG?
J: Sistem ini bertujuan mewujudkan visi dan misi
pembangunan daerah ke dalam kondisi tata ruang ideal di Sumatera Selatan. SITARUNG berperan sebagai alat bantu dalam
proses Penataan Ruang, yang mencakup perencanaan, pemanfaatan, serta pengendalian pemanfaatan ruang.
T: Siapa yang mengelola SITARUNG?
J: SITARUNG dikelola oleh Dinas Pekerjaan
Umum Bina Marga dan Tata Ruang Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
2. Fitur dan Data
T: Modul apa saja yang tersedia dalam SITARUNG?
J: SITARUNG terdiri dari
beberapa modul utama, di antaranya Portal Data SITARUNG (untuk peta dan dokumen) serta
Modul Pemetaan KKPR.
T: Jenis data apa yang dapat diakses melalui Portal Data?
J: Portal Data
menyediakan tiga kategori utama informasi:
- Peta Spasial: Data digital mengenai geografi, batas wilayah, peruntukan lahan, serta elemen spasial lainnya.
- Dokumen Teknis: Dokumen resmi, kebijakan, pedoman perencanaan, dan laporan kegiatan terkait yang menjadi rujukan bagi masyarakat dan pemerintah.
- Dataset RTR: Data tematik, hasil analisis, temuan penelitian, serta indikator kunci yang digunakan dalam penyusunan dan evaluasi Rencana Tata Ruang (RTR).
T: Apakah SITARUNG menyediakan informasi mengenai Struktur dan Pola Ruang?
J:
Ya. Sistem ini menyediakan informasi mengenai:
- Rencana Struktur Ruang: Susunan pusat-pusat permukiman dan jaringan prasarana (transportasi, energi, telekomunikasi).
- Rencana Pola Ruang: Distribusi alokasi ruang, yang membedakan antara kawasan lindung dan kawasan budidaya.
3. Peraturan dan Dokumen
T: Apa dasar hukum terkini Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumatera Selatan yang tersedia di
SITARUNG?
J: Dasar hukum terkini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6
Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024–2044.
Perda ini menggantikan Perda Nomor 11 Tahun 2016 sebelumnya.
T: Apakah dokumen peraturan dapat diunduh dari SITARUNG?
J: Ya. Dokumen yang
tersedia antara lain Perda Nomor 6 Tahun 2024, materi sosialisasi RTRW terbaru, serta peraturan mengenai Rencana
Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN) untuk kawasan perkotaan Palembang, Betung, Indralaya, dan Kayu
Agung.
T: Apa itu Forum Penataan Ruang yang disebut dalam dokumen?
J: Forum ini
dibentuk untuk memfasilitasi perencanaan tata ruang partisipatif. SITARUNG mencantumkan Surat Keputusan (SK)
Gubernur tahun 2025 tentang Pembentukan Forum Penataan Ruang Provinsi Sumatera Selatan. Forum ini memberikan
pertimbangan kepada pemerintah dalam pelaksanaan penataan ruang.
4. Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang (KKPR)
T: Apa itu KKPR?
J: KKPR adalah singkatan dari Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang. Ini merupakan persyaratan dasar dalam proses perizinan usaha maupun non-usaha, baik di
darat maupun perairan.
T: Apa fungsi Modul Pemetaan KKPR dalam SITARUNG?
J: Modul ini berkaitan
dengan pengawasan dan penegakan pelaksanaan rencana tata ruang. Modul ini membantu memastikan bahwa pemanfaatan
ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan, dengan mengintegrasikan kawasan strategis dan
menyelaraskan rencana kegiatan dengan RTRW Provinsi.
T: Apa saja arahan pengendalian pemanfaatan ruang?
J: Arahan tersebut menjadi
acuan bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan, pemberian izin, pemberian insentif/disinsentif, serta penerapan
sanksi agar pemanfaatan ruang tetap tertib dan sesuai dengan RTRW.
5. Informasi Kontak
T: Bagaimana cara menghubungi admin SITARUNG atau instansi terkait?
J: Anda
dapat menghubungi Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang melalui:
- Alamat: Jl. Ade Irma Nasution No. 10, Palembang, Sumatera Selatan
- Telepon: 071-313431
- Email: [email protected]