FAQ

Frequently Ask Question

FAQ mengenai SITARUNG (Sistem Informasi Tata Ruang) untuk Provinsi Sumatera Selatan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ) – SITARUNG Sumatera Selatan

1. Informasi Umum

T: Apa itu SITARUNG?
J: SITARUNG adalah kependekan dari Sistem Informasi Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan. Sistem ini berfungsi sebagai basis data digital yang menyediakan informasi spasial untuk mendukung proses perencanaan, pemantauan, dan pengambilan keputusan terkait tata ruang wilayah.

T: Apa tujuan utama SITARUNG?
J: Sistem ini bertujuan mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah ke dalam kondisi tata ruang ideal di Sumatera Selatan. SITARUNG berperan sebagai alat bantu dalam proses Penataan Ruang, yang mencakup perencanaan, pemanfaatan, serta pengendalian pemanfaatan ruang.

T: Siapa yang mengelola SITARUNG?
J: SITARUNG dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.


2. Fitur dan Data

T: Modul apa saja yang tersedia dalam SITARUNG?
J: SITARUNG terdiri dari beberapa modul utama, di antaranya Portal Data SITARUNG (untuk peta dan dokumen) serta Modul Pemetaan KKPR.

T: Jenis data apa yang dapat diakses melalui Portal Data?
J: Portal Data menyediakan tiga kategori utama informasi:

  • Peta Spasial: Data digital mengenai geografi, batas wilayah, peruntukan lahan, serta elemen spasial lainnya.
  • Dokumen Teknis: Dokumen resmi, kebijakan, pedoman perencanaan, dan laporan kegiatan terkait yang menjadi rujukan bagi masyarakat dan pemerintah.
  • Dataset RTR: Data tematik, hasil analisis, temuan penelitian, serta indikator kunci yang digunakan dalam penyusunan dan evaluasi Rencana Tata Ruang (RTR).

T: Apakah SITARUNG menyediakan informasi mengenai Struktur dan Pola Ruang?
J: Ya. Sistem ini menyediakan informasi mengenai:

  • Rencana Struktur Ruang: Susunan pusat-pusat permukiman dan jaringan prasarana (transportasi, energi, telekomunikasi).
  • Rencana Pola Ruang: Distribusi alokasi ruang, yang membedakan antara kawasan lindung dan kawasan budidaya.

3. Peraturan dan Dokumen

T: Apa dasar hukum terkini Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumatera Selatan yang tersedia di SITARUNG?
J: Dasar hukum terkini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024–2044. Perda ini menggantikan Perda Nomor 11 Tahun 2016 sebelumnya.

T: Apakah dokumen peraturan dapat diunduh dari SITARUNG?
J: Ya. Dokumen yang tersedia antara lain Perda Nomor 6 Tahun 2024, materi sosialisasi RTRW terbaru, serta peraturan mengenai Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN) untuk kawasan perkotaan Palembang, Betung, Indralaya, dan Kayu Agung.

T: Apa itu Forum Penataan Ruang yang disebut dalam dokumen?
J: Forum ini dibentuk untuk memfasilitasi perencanaan tata ruang partisipatif. SITARUNG mencantumkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tahun 2025 tentang Pembentukan Forum Penataan Ruang Provinsi Sumatera Selatan. Forum ini memberikan pertimbangan kepada pemerintah dalam pelaksanaan penataan ruang.


4. Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang (KKPR)

T: Apa itu KKPR?
J: KKPR adalah singkatan dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Ini merupakan persyaratan dasar dalam proses perizinan usaha maupun non-usaha, baik di darat maupun perairan.

T: Apa fungsi Modul Pemetaan KKPR dalam SITARUNG?
J: Modul ini berkaitan dengan pengawasan dan penegakan pelaksanaan rencana tata ruang. Modul ini membantu memastikan bahwa pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan, dengan mengintegrasikan kawasan strategis dan menyelaraskan rencana kegiatan dengan RTRW Provinsi.

T: Apa saja arahan pengendalian pemanfaatan ruang?
J: Arahan tersebut menjadi acuan bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan, pemberian izin, pemberian insentif/disinsentif, serta penerapan sanksi agar pemanfaatan ruang tetap tertib dan sesuai dengan RTRW.


5. Informasi Kontak

T: Bagaimana cara menghubungi admin SITARUNG atau instansi terkait?
J: Anda dapat menghubungi Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang melalui:

  • Alamat: Jl. Ade Irma Nasution No. 10, Palembang, Sumatera Selatan
  • Telepon: 071-313431
  • Email: [email protected]

 

Kerjasama