Arahan Pemanfaatan Ruang

Arahan Pemanfaatan Ruang Provinsi Sumatera Selatan

FAQ mengenai SITARUNG (Sistem Informasi Tata Ruang) untuk Provinsi Sumatera Selatan.

Arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi adalah arahan pembangunan/ pengembangan wilayah untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang wilayah provinsi.

KETENTUAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG

Ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, meliputi ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Darat dan ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.

Arahan ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dilaksanakan dengan mempertimbangkan tujuan penyelenggaraan penataan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang terdiri atas:

  1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha;
  2. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha;
  3. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional.

Untuk mendukung pelaksanaan pelayanan perizinan kegiatan pemanfaatan ruang di daerah, dapat dilakukan pendelegasian Penerbitan KKPR berupa Konfirmasi KKPR dan Persetujuan KKPR dari Menteri kepada Gubernur tanpa mengurangi kewenangan Menteri, yang dilaksanakan dengan mengacu kepada RTRW Provinsi serta dilaksanakan berdasarkan azas berjenang dan komplementer yang selaras dengan tujuan penyelenggaraan penataan ruang.

Dalam rangka pemberian KKPR laut untuk kawasan peruntukan lindung dan budi daya di laut yang memiliki intensitas kegiatan tinggi dan/atau kegiatan strategis, disusun peta pengaturan wilayah perairan pesisir dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000 yang dilengkapi dengan rincian lokasi, luasan, dan aturan pemanfaatan ruang pada masing- masing kegiatan. Peta dan Matrik KKPR Laut dapat dilihat pada Gambar 6.1 dan Tabel 6.1.

INDIKASI PROGRAM UTAMA JANGKA MENENGAH 5 (LIMA) TAHUNAN

Penyusunan indikasi program utama pembangunan wilayah provinsi disusun dengan kriteria:

  1. Berdasarkan rencana struktur ruang, rencana pola ruang dan kebijakan pengembangan kawasan strategis provinsi;
  2. Mendukung program utama penataan ruang nasional;
  3. Dapat diacu dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Provinsi;
  4. Realistis, objektif, terukur, dan dapat dilaksanakan dalam jangka waktu perencanaan;
  5. Mempertimbangkan keterpaduan antar program pengembangan wilayah provinsi dan rencana induk sektor di daerah;
  6. Konsisten dan berkesinambungan terhadap program yang disusun, baik dalam jangka waktu tahunan maupun antar lima tahunan;
  7. Mempertimbangkan kemampuan pembiayaan, dan kapasitas daerah serta pertumbuhan investasi;
  8. Mempertimbangkan aspirasi masyarakat; dan
  9. Mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cakupan arahan pemanfaatan ruang provinsi merupakan susunan dasar minimum bagi indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahunan selama jangka waktu perencanaan 20 (dua puluh) tahun. Indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahun pertama disusun dalam bentuk tabel meliputi:

  1. Program Utama

    Berisikan usulan program-program pengembangan wilayah provinsi untuk mewujudkan struktur ruang, pola ruang, dan kawasan strategis wilayah provinsi.

  2. Lokasi

    Tempat dimana usulan program-program utama akan dilaksanakan.

  3. Sumber Pendanaan

    Dapat berasal dari APBD Provinsi, APBN, swasta, masyarakat dan/atau sumber lain yang sah.

  4. Instansi Pelaksana

    Pelaksana program utama meliputi pemerintah (sesuai dengan kewenangan masing-masing pemerintahan) dan dapat melibatkan pihak swasta serta masyarakat.

  5. Waktu Pelaksanaan

    Usulan program utama direncanakan dalam kurun waktu perencanaan 5 (lima) tahun yang dirinci ke dalam program utama tahunan rencana pembangunan daerah provinsi.

Indikasi program jangka menengah 5 (lima) tahun pertama Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan dapat dilihat pada Tabel 6.2.

6.3. PELAKSANAAN SINKRONISASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG

Sinkronisasi program pemanfaatan ruang dilakukan berdasarkan indikasi progam utama yang termuat dalam RTRW Provinsi melalui penyelarasan indikasi program dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu. Dokumen sinkronisasi program pemanfaatan ruang akan menjadi masukan untuk penyusunan rencana pembangunan dan pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRW Provinsi.

Sinkronisasi program pemanfaatan ruang menghasilkan dokumen:

  1. Sinkronisasi program pemanfaatan ruang jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan
  2. Sinkronisasi program pemanfaatan ruang jangka pendek 1 (satu) tahunan.

Gambar 6.1 Peta KKPR Laut Provinsi Sumatera Selatan

 

Tabel 6.2 Peraturan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut

Zona Kode Zona Lokasi Luas (Ha) Koordinat Pemanfaatan Ruang
Perairan Kabupaten/ Kota Nama Obyek/Toponimi Lon (X)
(BT)
Lat (Y)
(LS)
Diperbolehkan Tidak Diperbolehkan Diperbolehkan Dengan Syarat
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
Pariwisata KPU-W-01 Selat Bangka Banyuasin Banyuasin II 2,03 104° 57' 9,284" 1° 58' 8,094"
  1. Usaha wisata memancing
  2. Usaha wisata edukasi
  3. Usaha wisata selam
  4. Usaha wisata olahraga tirta
  5. Usaha dermaga wisata
  6. Usaha kegiatan hiburan dan rekreasi
  7. Usaha jasa perjalanan wisata
  8. Usaha wisata snorkeling
  9. Usaha wisata tontonan
  10. Usaha wisata berenang
  11. Usaha wisata alam perairan
  12. Jasa Wisata Tirta (bahari)
  13. Pengambilan foto/video bawah laut
  14. Perlindungan keanekaragaman hayati
  15. Penyelamatan dan perlindungan lingkungan
  16. Pembangunan breakwater (pemecah gelombang)
  17. Pembangunan turap (revetment) dan pembangunan groin
  1. Pengambilan terumbu karang
  2. Pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan mangrove (madu; getah; daun; buah dan biji; tanin; ikan; hasil hutan bukan kayu lainnya)
  3. Penangkapan ikan dengan kapasitas kapal 10-30 GT
  4. Penangkapan ikan dengan kapasitas kapal ≥30GT
  5. Pembudidayaan ikan untuk kepentingan industri
  6. Pengambilan sumber daya laut non ikan untuk kepentingan ekonomi
  7. Pembudidayaan sumber daya laut non ikan untuk kepentingan ekonomi
  8. Pengangkutan ikan hasil budidaya dengan Kapal Pengangkut Ikan Hidup Berbendera Indonesia
  9. Budidaya Ikan hasil rekayasa genetik
  10. Pemasangan Keramba Jaring Apung
  11. Pemasangan rumpon perairan dalam
  12. Pemasangan rumpon perairan dangkal
  13. Pengangkutan ikan hasil penangkapan dengan Kapal Pengangkut Ikan Hidup Berbendera Indonesia
  14. Penangkapan ikan menggunakan pukat hela (trawls), payang, cantrang, jaring lampara, dogol, dan sejenisnya
  15. Penangkapan ikan menggunakan Gill Net (Jaring insang) dan sejenisnya
  16. Penangkapan ikan menggunakan seine net dan sejenisnya
  17. Penangkapan ikan menggunakan Long bag set net (jaring kantong besar)
  18. Penangkapan ikan menggunakan Pancing rawe Dasar
  19. Penangkapan ikan menggunakan Long line (rawai Tuna)
  20. Penangkapan ikan menggunakan Pole dan line
  21. Penangkapan ikan menggunakan Bagan Apung
  22. Kegiatan pengujian kapal perikanan/perahu ikan bermotor
  23. Eksplorasi mineral logam, mineral bukan logam, batuan, batubara, mineral radioaktif
  24. Pengangkutan mineral logam, mineral bukan logam, batuan, batubara, mineral radioaktif
  25. Pengerukan perairan dengan capital dredging
  26. Pengerukan perairan laut dengan capital dredging yang memotong material karang dan/atau batu
  27. Pembangunan PLTU
  28. Eksploitasi (Operasi Produksi) Batubara
  29. Eksploitasi (Operasi Produksi) Mineral logam
  30. Pengolahan mineral
  31. Pemurnian Mineral logam
  32. Pemasangan fasilitas turbin generator energi
  33. Pemasangan fasilitas mesin kalor
  34. Eksplorasi energi OTEC
  35. Penetapan tempat alih muat antar kapal
  36. Pembangunan Kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah gerak kapal
  37. Pembangunan terminal peti kemas
  38. Pembangunan terminal curah kering
  39. Pembangunan terminal curah CAIR
  40. Pembangunan terminal Roro
  41. Pembangunan Tempat perbaikan kapal
  42. Penempatan kapal mati
  43. Pembangunan TPI
  44. Uji coba kapal
  45. Usaha pelayanan perbaikan dan pemeliharaan kapal perikanan
  46. Usaha pelayanan logistik dan perbekalan kapal perikanan
  47. Usaha tally mandiri (cargodoring, receiving/delivery, stuffing, stripping peti kemas untuk kepentingan sendiri)
  48. Pembangunan dan pengoperasian cement grinding plant dan cement packing plant
  49. Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Regional dan Lokal
  50. Pengerukan di wilayah perairan pelabuhan
  51. Usaha angkutan laut lintas pelabuhan antar kabupaten/kota dalam provinsi
  52. Usaha jasa angkutan perairan pelabuhan
  53. Usaha jasa penyewaan peralatan angkutan laut
  54. Pengelolaan TUKS pada DLKR/DLKP pelabuhan utama/pengumpan regional
  55. Operasi Kapal Angkutan Penyebrangan Dalam Provinsi
  56. Penetapan rute pelayaran internasional
  57. Pelatihan perang yang menggunakan amunisi oleh kapal asing
  58. Pembangunan dan pengoperasian terminal khusus
  59. Konstruksi untuk kegiatan pertambangan garam
  60. Industri penggaraman
  61. Kegiatan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, pembuangan, serta penimbunan limbah B3
  62. Kegiatan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, pembuangan, serta penimbunan limbah non-B3
  63. Kegiatan industri galangan kapal dengan sistem graving dock
  64. Pembangunan industri yang terintegrasi dengan pelabuhan
  65. Kegiatan pembuatan kapal atau alat terapung lainnya
  66. Kegiatan perbaikan atau pemeliharaan kapal dan peralatan terapung lainnya
  67. Kegiatan pembuatan mesin-mesin utama maupun mesin pembantu kapal
  68. Kegiatan pembuatan alat-alat perlengkapan khusus yang digunakan di dalam kapal
  69. Kegiatan pembuatan alat-alat maritim lainnya
  70. Kegiatan pekerjaan penyelaman (diving works) dalam rangka industri maritim
  71. Kegiatan pemindahan muatan dan/atau bahan bakar (cargo and fuel transferring)
  72. Penarikan kapal atau benda terapung lainnya (towing)
  73. Pengapungan kembali kapal atau benda terapung yang tenggelam (refloating)
  74. Kegiatan budidaya biota laut untuk kepentingan industri biofarmakologi
  75. Kegiatan terkait bioteknologi laut
  76. Pengintroduksian organisme hasil rekayasa genetika ke lingkungan perairan
  77. Pengembangan kegiatan dengan metode reklamasi
  78. Pembuangan material hasil pengerukan alur pelayaran dan kolam pelabuhan
  79. Pembuangan material hasil pengerukan di wilayah muara sungai
  1. Usaha wisata selancar
  2. Usaha wisata ekstrim (beresiko tinggi)
  3. Usaha angkutan laut wisata dalam negeri
  4. Usaha angkutan laut internasional wisata
  5. Usaha vila (cottage) di atas laut
  6. Penanaman tanaman bakau dan nipah
  7. Budidaya mangrove
  8. Penelitian kegiatan konservasi
  9. Pendidikan kegiatan konservasi
  10. Survei dan/atau penelitian ilmiah
  11. Penangkapan ikan dengan kapasitas kapal <10GT
  12. Pelepasan jangkar
  13. Penggunaan galah untuk mendorong perahu
  14. Usaha pembudidayaan ikan laut
  15. Pengambilan air laut untuk pembudidayaan ikan
  16. Pemasangan Pipa air laut untuk pembudidayaan ikan
  17. Usaha budidaya perikanan terapung (jaring apung)
  18. Pengangkutan ikan hasil budidaya dengan Kapal nelayan kecil
  19. Penelitian dan pengembangan perikanan
  20. Pembangunan FPSO (Floating Production Storage and Offloading)
  21. Bongkar muat ikan
  22. Pembangunan, pemindahan, dan/atau pembongkaran bangunan atau instalasi
  23. Penanaman kabel
  24. Pembangunan kabel telekomunikasi Local Port Service (LPS)
  25. Penanaman dan atau pemancangan kabel atau tiang serta sarana di laut
  26. Pembangunan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP)
  27. Penetapan tempat labuh
  28. Penetapan alur pelayaran dari dan ke pelabuhan
  29. Pembangunan dermaga perikanan
  30. Pembangunan tambatan perahu
  31. Pembangunan dan pengoperasian Jetty
  32. Kegiatan penerbangan di atas alur kepulauan
  33. Usaha pelayanan jasa pemanduan kapal
  34. Pembangunan Fasilitas Infrastruktur (Saluran Primer, Sekunder dan pantai air)
  35. Latihan militer
  36. Pembangunan Sarana/Prasarana Pertahanan/Keamanan/Kepolisian
  37. Pembangunan anjungan/platform migas
  38. Pembangunan Floating Storage Offloading (FSO)
  39. Pembangunan Fasilitas Terapung (Floating Facility) Migas: Mooring
  40. Pembangunan stasiun pengisian bahan bakar nelayan
  41. Kegiatan Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Arus Laut (PLTAL)
  42. Pembangunan pembangkitan, transmisi, distribusi dan penjualan tenaga listrik
  43. Kegiatan membantu pekerjaan teknis terhadap kapal-kapal yang masih mengapung tetapi sedang mendapat malapetaka
  44. Seluruh kegiatan yang bersifat darurat, bencana dan malapetaka
  45. Kegiatan lain yang tidak merubah fungsi zona atau kawasan
  46. Usaha bongkar muat barang; pengemasan, penumpukan, dan penyimpanan di pelabuhan
  47. Usaha angkutan laut pelayaran rakyat atau badan usaha pada lintas pelabuhan antar kab/kota dalam provinsi, antarprovinsi, atau pelabuhan internasional
  48. Pembangunan pipa air bersih
  49. Pemasangan/pengelaran pipa migas
  50. Kegiatan bongkar muat oleh kapal asing
  51. Kegiatan riset atau survei hidroagrafi oleh kapal asing
  52. Kegiatan berlabuh jangkar kecuali dalam kondisi force majeure oleh kapal asing
KPU-W-02 OKI Sungai Menang 748,98 105° 57' 35,805" 3° 51' 7,612"
Pelabuhan Laut KPU-PL-01 Sungai Banyuasin Banyuasin Tanjung Api-api 638,58 2° 19' 16,652" S, 104° 50' 14,367" E
  1. Pembangunan FPSO (Floating Production Storage and Offloading)
  2. Penggerukan perairan dengan capital dredging
  3. Penggerukan perairan laut dengan capital dredging yang memotong material karang dan/atau batu
  4. Pembangunan PLTU
  5. Penetapan tempat labuh
  6. Penetapan tempat alih muat antar kapal
  7. Pembangunan Kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah gerak kapal
  8. Pembangunan terminal peti kemas
  9. Pembangunan terminal curah kering
  10. Pembangunan terminal curah CAIR
  11. Pembangunan terminal Roro
  12. Pembangunan Tempat perbaikan kapal
  13. Penempatan kapal mati
  14. Pembangunan breakwater (pemecah gelombang)
  15. Pembangunan turap (revetment)
  16. Pembangunan groin
  17. Uji coba kapal
  18. Usaha bongkar muat barang, pengemasan, penumpukan, dan penyimpanan di pelabuhan
  19. Usaha tally mandiri, termasuk kegiatan receiving/delivery, stuffing, stripping, dan kegiatan kepabeanan sendiri
  20. Pembangunan Jetty
  21. Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Regional dan Lokal
  22. Usaha angkutan laut badan usaha milik negara dan swasta pada lintas pelabuhan antar kab/kota dalam provinsi
  23. Usaha angkutan laut perintis pada lintas pelabuhan antar kab/kota dalam provinsi, antar provinsi dan pelabuhan internasional
  24. Usaha jasa angkutan perairan pelabuhan
  25. Usaha jasa penyewaan peralatan angkutan laut
  26. Pengelolaan (TUKS) di dalam DLKR/DLKP pelabuhan utama dan pengumpan regional
  27. Kegiatan bongkar muat oleh kapal asing
  28. Kegiatan riset atau survei hidroagrafi oleh kapal asing
  29. Kegiatan berlabuh jangkar kecuali dalam keadaan force majeure oleh kapal asing
  30. Usaha pelayanan jasa pemanduan kapal
  31. Pembangunan dan pengoperasian terminal khusus
  32. Pembangunan Fasilitas Infrastruktur (Saluran Primer, Sekunder dan pantai air)
  33. Kegiatan Industri Galangan Kapal dengan sistem Graving Dock Kapal
  34. Pembangunan industri yang terintegrasi dengan pelabuhan
  35. Kegiatan pembuatan kapal/alat terapung
  36. Kegiatan perbaikan atau pemeliharaan kapal/alat-alat terapung
  37. Kegiatan pembuatan mesin-mesin utama/pembantu
  38. Kegiatan pembuatan alat-alat perlengkapan lain yang khusus dipergunakan dalam kapal
  39. Kegiatan pembuatan alat-alat maritim lainnya
  40. Kegiatan pekerjaan penyelaman (diving works dalam rangka industri maritim)
  1. Usaha wisata selam
  2. Usaha wisata selancar
  3. Usaha wisata olahraga tirta
  4. Usaha wisata berenang
  5. Pengambilan foto/video bawah laut
  6. Budidaya mangrove
  7. Pengambilan terumbu karang
  8. Pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan mangrove (madu; getah; dll)
  9. Penangkapan ikan dengan kapasitas kapal > 30 GT
  10. Penangkapan ikan dengan kapasitas kapal ≥ 30GT
  11. Usaha pembudidayaan ikan laut
  12. Pembudidayaan ikan untuk kepentingan industri
  13. Penangkapan sumber daya laut non ikan untuk kepentingan industri
  14. Pembudidayaan sumber daya laut non ikan untuk kepentingan industri
  15. Budidaya ikan hasil rekayasa genetik
  16. Pemasangan Keramba Jaring Apung
  17. Pemasangan rumpon perairan dangkal
  18. Penangkapan ikan menggunakan pukat hela (trawls), purse seine, lampara, dogol, dan sejenisnya
  19. Penangkapan ikan menggunakan Gill Net dengan ukuran mata jaring tertentu dan sejenisnya
  20. Penangkapan ikan menggunakan Long bag set net (jaring kantong besar)
  21. Penangkapan ikan menggunakan Pancing rawe Dasar
  22. Penangkapan ikan menggunakan Long line (rawai Tuna)
  23. Penangkapan ikan menggunakan Pole dan line
  24. Penangkapan ikan menggunakan Bagan Apung
  25. Konstruksi Pertambangan Garam
  26. Industri penggaraman
  27. Kegiatan budidaya biota laut untuk kepentingan industri Biofarmakologi/Bioteknologi Laut
  28. Pengintroduksian organisme hasil rekayasa genetika ke lingkungan
  29. Kegiatan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, pembuangan, dan penimbunan limbah B3
  30. Kegiatan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, pembuangan, dan penimbunan limbah non B3
  31. Pengembangan kegiatan dengan metode reklamasi
  32. Pembuangan material hasil pengerukan alur pelayaran dan kolam pelabuhan
  33. Pembuangan material hasil pengerukan muara sungai
  1. Usaha wisata edukasi
  2. Usaha wisata memancing
  3. Usaha dermaga wisata
  4. Usaha kegiatan hiburan dan rekreasi
  5. Usaha wisata ekstrem (beresiko tinggi)
  6. Usaha angkutan laut wisata dalam negeri
  7. Usaha angkutan laut internasional wisata
  8. Penanaman dan/atau pemancangan kabel dan tiang serta sarana di laut
  9. Usaha jasa perjalanan wisata
  10. Usaha vila (cottage) di atas laut
  11. Usaha wisata snorkeling
  12. Usaha wisata tontonan
  13. Usaha wisata air
  14. Jasa Wisata Tirta (bahari) termasuk taman wisata bahari dan nipah
  15. Pendidikan dan keanekaragaman hayati
  16. Penyelamatan dan perlindungan lingkungan
  17. Penelitian dan konservasi
  18. Pendidikan vokasi
  19. Survey dan/atau penelitian ilmiah
  20. Penangkapan ikan dengan kapasitas kapal < 10GT
  21. Pelepasan jaring apung
  22. Penggunaan gill net mendorong perbaikan
  23. Pengambilan air laut untuk pembudidayaan ikan
  24. Pemasangan pipa air laut dan kabel bawah laut
  25. Usaha budidaya perikanan (aring)
  26. Pengangkutan ikan hasil budidaya dengan kapal
  27. Pengangkut Ikan Hidup Berbendera Indonesia
  28. Pengangkutan ikan hasil budidaya dengan kapal nelayan kecil
  29. Pengangkutan ikan hasil penangkapan dengan Kapal Pengangkut Ikan Hidup Berbendera Indonesia
  30. Bongkar muat ikan
  31. Penelitian dan pengembangan perikanan
  32. Kegiatan pengujian kapal perikanan/perahu ikan bermotor
  33. Eksplorasi mineral logam, mineral bukan logam, batuan, batubara, mineral radioaktif
  34. Pengangkutan mineral logam, mineral bukan logam, batuan, batubara, mineral radioaktif
  35. Pembangunan anjungan/platform migas
  36. Pembangunan Floating Storage Offloading (FSO)
  37. Pembangunan Fasilitas Terapung (Floating Facility) Migas: Mooring
  38. Eksploitasi (Operasi Produksi) Batubara
  39. Eksploitasi (Operasi Produksi) Mineral logam
  40. Pengolahan dan Pemurnian Mineral logam
  41. Pemasangan fasilitas turbin generator energi
  42. Kegiatan Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Arus Laut (PLTAL)
  43. Pemasangan fasilitas mesin kalor
  44. Eksplorasi energi OTEC
  45. Pembangunan, pemindahan, dan/atau pembongkaran bangunan atau instalasi
  46. Penanaman kabel
  47. Pembangunan kabel telekomunikasi Local Port Service (LPS)
  48. Pembangunan TPI
  49. Penetapan alur pelayaran dari dan ke pelabuhan
  50. Usaha pelayanan perbaikan dan pemeliharaan kapal perikanan
  51. Usaha pelayanan logistik dan perbekalan kapal perikanan
  52. Pembangunan dermaga perikanan
  53. Pembangunan tambatan perahu
  54. Pembangunan dan pengoperasian cement grinding plant dan cement packing plant
  55. Pengerukan di wilayah perairan pelabuhan
  56. Operasi Kapal Angkutan Penyeberangan Dalam Provinsi
  57. Kegiatan penerbangan di atas alur kepulauan
  58. Penetapan rute pelayaran internasional
  59. Pelatihan perang dengan menggunakan amunisi oleh kapal asing
  60. Kegiatan membantu pekerjaan teknis terhadap kapal-kapal yang sedang mendapat malapetaka
  61. Kegiatan pemindahan muatan dan atau bahan bakar (cargo and fuel transferring)
  62. Penarikan (Towing)
  63. Pengapungan (refloating)
  64. Pembangunan pembangkitan, transmisi, distribusi dan penjualan tenaga listrik
  65. Pembangunan stasiun pengisian bahan bakar nelayan
  66. Latihan militer
  67. Pembangunan Sarana/Prasarana Pertahanan/Keamanan/Kepolisian
  68. Pembangunan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP)
  69. Seluruh kegiatan yang bersifat darurat, bencana, dan malapetaka
  70. Kegiatan lain yang tidak merubah fungsi zona atau kawasan
  71. Pembangunan pipa air bersih
  72. Pemasangan/penggelaran pipa migas
KPU-PL-02 Tanjung Carat Banyuasin Tanjung Carat 14.251,55 2° 14' 21,194" S, 104° 58' 17,719" E
KPU-PL-03 Selat Bangka Banyuasin Tanjung Carat 4.253,76 2° 14' 56,592" S, 104° 57' 1,734" E
KPU-PL-04 Selat Bangka Ogan Komering Ilir Air Sugihan 100,55 105° 35' 15,881" 2° 22' 1,178"
KPU-PL-05 Selat Bangka Ogan Komering Ilir Tulung Selapan 1.090,79 105° 48' 5,107" 2° 45' 37,680"
Pelabuhan Perikanan KPU-PP-01 Selat Bangka Banyuasin Tanjung Carat 198,85 104° 53' 5,919" 2° 16' 50,767"
  1. Pembangunan Kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah gerak kapal
  2. Pembangunan TPI
  3. Pembangunan breakwater (pemecah gelombang)
  4. Pembangunan turap (revetment) dan pembangunan groin
  5. Pembangunan dermaga perikanan
  6. Pembangunan tambatan perahu
  7. Pembangunan dan pengoperasian Jetty
  8. Bongkar muat ikan
  9. Usaha Perbaikan dan pemeliharaan kapal perikanan
  10. Usaha pelayanan logistik dan perbekalan kapal perikanan
  1. Usaha wisata selam
  2. Usaha wisata selancar
  3. Usaha wisata olahraga tirta
  4. Usaha angkutan laut internasional wisata
  5. Usaha jasa perjalanan wisata
  6. Usaha wisata snorkeling
  7. Usaha wisata berenang
  8. Pengambilan foto/video bawah laut
  9. Budidaya mangrove
  10. Pengambilan terumbu karang
  11. Pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan mangrove (madu; getah; daun; buah dan biji; tanin; ikan; hasil hutan bukan kayu lainnya)
  12. Penangkapan ikan dengan kapasitas kapal 10-30 GT
  13. Penangkapan ikan dengan kapasitas kapal ≥30GT
  14. Usaha pembudidayaan ikan laut
  15. Pembudidayaan ikan untuk kepentingan industri
  16. Pengambilan sumber daya laut non ikan untuk kepentingan ekonomi
  17. Pembudidayaan sumber daya laut non ikan untuk kepentingan ekonomi
  18. Budidaya Ikan hasil rekayasa genetik
  19. Pemasangan Keramba Jaring Apung
  20. Pemasangan rumpon perairan dalam
  21. Pemasangan rumpon perairan dangkal
  22. Penangkapan ikan menggunakan pukat hela (trawls), payang, cantrang, jaring lampara, dogol, dan sejenisnya
  23. Penangkapan ikan menggunakan Gill Net (Jaring insang) dan sejenisnya
  24. Penangkapan ikan menggunakan seine net dan sejenisnya
  25. Penangkapan ikan menggunakan Long bag set net (jaring kantong besar)
  26. Penangkapan ikan menggunakan Pancing rawe Dasar
  27. Penangkapan ikan menggunakan Long line (rawai Tuna)
  28. Penangkapan ikan menggunakan Pole dan line
  29. Penangkapan ikan menggunakan Bagan Apung
  30. Eksplorasi mineral logam, mineral bukan logam, batuan, batubara, mineral radioaktif
  31. Pengangkutan mineral logam, mineral bukan logam, batuan, batubara, mineral radioaktif
  32. Eksploitasi (Operasi Produksi) Batubara
  33. Eksploitasi (Operasi Produksi) Mineral logam
  34. Pengolahan dan Pemurnian Mineral logam
  35. Pembangunan terminal peti kemas
  36. Pembangunan terminal curah kering
  37. Pembangunan terminal curah CAIR
  38. Pembangunan terminal Roro
  39. Pembangunan dan pengoperasian cement grinding plant dan cement packing plant
  40. Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Regional dan Lokal
  41. Pengerukan di wilayah perairan Pelabuhan
  42. Usaha angkutan laut badan usaha pada lintas pelabuhan antar kab/kota dalam Provinsi
  43. Usaha angkutan laut pelayaran rakyat atau badan usaha pada lintas pelabuhan antar kab/kota dalam Provinsi, antar provinsi dan pelabuhan internasional
  44. Usaha jasa angkutan perairan pelabuhan
  45. Usaha jasa penyewaan peralatan angkutan laut
  46. Penetapan rute pelayaran internasional
  47. Kegiatan bongkar muat oleh kapal asing
  48. Kegiatan riset atau survei hidrografi oleh kapal asing
  49. Pelatihan perang dengan menggunakan amunisi oleh kapal asing
  50. Konstruksi Pertambangan Garam
  51. Kegiatan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, pembuangan, dan penimbunan limbah B3
  52. Kegiatan Industri Galangan Kapal dengan sistem Graving Dock Kapal
  53. Kegiatan pembuatan kapal/alat terapung
  54. Kegiatan perbaikan atau pemeliharaan kapal/alat-alat terapung
  55. Kegiatan pembuatan mesin-mesin utama/pembantu
  56. Kegiatan pembuatan alat-alat perlengkapan lain yang khusus dipergunakan dalam kapal
  57. Kegiatan pembuatan alat-alat maritim lainnya
  58. Kegiatan pemindahan muatan dan atau bahan bakar (cargo and fuel transferring)
  59. Penarikan (Towing)
  60. Pengapungan (refloating)
  61. Kegiatan budidaya biota laut untuk kepentingan industri Biofarma
  62. kologi /Bioteknologi Laut
  63. Pengintroduksian organisme hasil rekayasa genetika ke lingkungan
  64. Kegiatan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, pembuangan, dan penimbunan limbah non B3
  65. Pengembangan kegiatan dengan metode reklamasi
  66. Pembuangan material hasil pengerukan alur pelayaran dan kolam pelabuhan
  67. Pembuangan material hasil pengerukan muara sungai
  1. Usaha wisata edukasi
  2. Usaha wisata memancing
  3. Usaha dermaga wisata
  4. Usaha kegiatan hiburan dan rekreasi
  5. Usaha wisata ekstrim (beresiko tinggi)
  6. Usaha angkutan laut wisata dalam negeri
  7. Usaha vila (cottage) di atas laut
  8. Usaha wisata tontonan
  9. Usaha wisata alam perairan
  10. Jasa Wisata Tirta (bahari)
  11. Penanaman tanaman bakau dan nipah
  12. Perlindungan keanekaragaman hayati
  13. Penyelamatan dan perlindungan lingkungan
  14. Penelitian kegiatan konservasi
  15. Pendidikan kegiatan konservasi
  16. Survei dan/atau penelitian ilmiah
  17. Penangkapan ikan dengan kapasitas kapal <10GT
  18. Pelepasan jangkar
  19. Penggunaan galah untuk mendorong perahu
  20. Pengambilan air laut untuk pembudidayaan ikan
  21. Pemasangan Pipa air laut untuk pembudidayaan ikan
  22. Usaha budidaya perikanan terapung (jaring apung)
  23. Pengangkutan ikan hasil budidaya dengan Kapal Pengangkut Ikan Hidup Berbendera Indonesia
  24. Pengangkutan ikan hasil budidaya dengan Kapal nelayan kecil
  25. Pengangkutan ikan hasil penangkapan dengan Kapal Pengangkut Ikan Hidup Berbendera Indonesia
  26. Penelitian dan pengembangan perikanan
  27. Kegiatan pengujian kapal perikanan/perahu ikan bermotor
  28. Pembangunan FPSO (Floating Production Storage and Offloading)
  29. Pengerukan perairan dengan capital dredging
  30. Pengerukan perairan laut dengan capital dredging yang memotong material karang dan/atau batu
  31. Pembangunan anjungan/platform migas
  32. Pembangunan Floating Storage Offloading (FSO)
  33. Pembangunan Fasilitas Terapung (Floating Facility) Migas: Mooring
  34. Pemasangan fasilitas turbin generator energi
  35. Kegiatan Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Arus Laut (PLTAL)
  36. Pemasangan fasilitas mesin kalor
  37. Eksplorasi energi OTEC
  38. Pembangunan, pemindahan, dan/atau pembongkaran bangunan atau instalasi
  39. Penanaman kabel
  40. Pembangunan kabel telekomunikasi Local Port Service (LPS)
  41. Penanaman dan atau pemancangan kabel atau tiang serta sarana di laut
  42. Penetapan tempat labuh
  43. Penetapan tempat alih muat antar kapal
  44. Pembangunan Tempat perbaikan kapal
  45. Penempatan kapal mati
  46. Penetapan alur pelayaran dari dan ke pelabuhan
  47. Uji coba kapal
  48. Usaha bongkar muat barang, pengemasan, penumpukan, dan penyimpanan di pelabuhan
  49. Usaha tally mandiri, kegiatan cargodoring, receiving/delivery, stuffing, dan stripping peti kemas bagi kepentingannya sendiri.
  50. Pengelolaan (TUKS) di dalam DLKR/DLKP pelabuhan utama dan pengumpan regional.
  51. Operasi Kapal Angkutan Penyeberangan Dalam Provinsi
  52. Kegiatan penerbangan di atas alur kepulauan
  53. Kegiatan berlabuh jangkar kecuali dalam keadaan force majeure oleh kapal asing
  54. Usaha pelayanan jasa pemanduan kapal.
  55. Pembangunan dan pengoperasian terminal khusus
  56. Pembangunan Fasilitas Infrastruktur (Saluran Primer, Sekunder dan pantai air)
  57. Industri penggaraman
  58. Pembangunan industri yang terintegrasi dengan pelabuhan
  59. Kegiatan pekerjaan penyelaman (diving works dalam rangka industri maritim).
  60. Kegiatan membantu pekerjaan teknis terhadap kapal-kapal yang masih mengapung tetapi sedang mendapat malapetaka
  61. Pembangunan pembangkitan, transmisi, distribusi dan penjualan tenaga listrik
  62. Pembangunan stasiun pengisian bahan bakar nelayan
  63. Latihan militer
  64. Pembangunan Sarana/Prasarana Pertahanan/Keamanan/Kepolisian
  65. Pembangunan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP)
  66. Seluruh kegiatan yang bersifat darurat, bencana dan malapetaka
  67. Kegiatan lain yang tidak merubah fungsi zona atau kawasan
  68. Pembangunan pipa air bersih
  69. Pemasangan/penggelaran pipa migas
KPU-PP-02 Ogan Komering Ilir Sungai Lumpur 11,64 105° 53' 16,513" 3° 25' 18,036"
Pertambangan Mineral dan Batu Bara KPU-TB-01 Selat Bangka Banyuasin Selat Bangka 4.103,44 105° 7' 40,274" 2° 14' 0,081"
  1. Penyelamatan dan perlindungan lingkungan
  2. Eksplorasi mineral logam, mineral bukan logam, batuan, batubara, mineral radioaktif
  3. Pengangkutan mineral logam, mineral bukan logam, batuan, batubara, mineral radioaktif
  4. Pembangunan FPSO (Floating Production Storage and Offloading)
  5. Pembangunan anjungan/platform migas
  6. Pembangunan Floating Storage Offloading (FSO)
  7. Pembangunan Fasilitas Terapung (Floating Facility) Migas: Mooring
  8. Eksploitasi (Operasi Produksi) Mineral logam
  9. Pengolahan dan Pemurnian Mineral logam
  1. Usaha wisata selam
  2. Usaha wisata memancing
  3. Usaha wisata selancar
  4. Usaha dermaga wisata
  5. Usaha wisata ekstrim (beresiko tinggi)
  6. Usaha vila (cottage) di atas laut
  7. Usaha wisata snorkeling
  8. Usaha wisata tontonan
  9. Usaha wisata berenang
  10. Penanaman tanaman bakau dan nipah
  11. Budidaya mangrove
  12. Pengambilan terumbu karang
  13. Pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan mangrove (madu; getah; daun; buah dan biji; tanin; ikan; hasil hutan bukan kayu lainnya)
  14. Penangkapan ikan dengan kapasitas kapal 10-30 GT
  15. Penangkapan ikan dengan kapasitas kapal ≥30GT
  16. Penggunaan galah untuk mendorong perahu
  17. Pengambilan air laut untuk pembudidayaan ikan
  18. Pemasangan Pipa air laut untuk pembudidayaan ikan
  19. Pembudidayaan ikan untuk kepentingan industri
  20. Usaha budidaya perikanan terapung (jaring apung)
  21. Pengambilan sumber daya laut non ikan untuk kepentingan ekonomi
  22. Pembudidayaan sumber daya laut non ikan untuk kepentingan ekonomi
  23. Budidaya Ikan hasil rekayasa genetik
  24. Pemasangan Keramba Jaring Apung
  25. Pemasangan rumpon perairan dalam
  26. Pemasangan rumpon perairan dangkal
  27. Kegiatan pengujian kapal perikanan/perahu ikan bermotor
  28. Eksploitasi (Operasi Produksi) Batubara
  29. Pemasangan fasilitas mesin kalor
  30. Penetapan tempat labuh
  31. Penetapan tempat alih muat antar kapal
  32. Pembangunan Kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah gerak kapal
  33. Pembangunan terminal peti kemas
  34. Pembangunan terminal curah kering
  35. Pembangunan terminal curah CAIR
  36. Pembangunan terminal Roro
  37. Pembangunan Tempat perbaikan kapal
  38. Penempatan kapal mati
  39. Pembangunan TPI
  40. Pembangunan breakwater (pemecah gelombang)
  41. Pembangunan turap (revetment) dan pembangunan groin
  42. Usaha pelayanan perbaikan dan pemeliharaan kapal perikanan
  43. Usaha pelayanan logistik dan perbekalan kapal perikanan
  44. Pembangunan dermaga perikanan
  45. Pembangunan tambatan perahu
  46. Usaha bongkar muat barang, pengemasan, penumpukan, dan penyimpanan di pelabuhan
  47. Pembangunan dan pengoperasian Jetty
  48. Pembangunan dan pengoperasian cement grinding plant dan cement packing plant
  49. Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Regional dan Lokal
  50. Pengerukan di wilayah perairan Pelabuhan
  51. Usaha angkutan laut badan usaha pada lintas pelabuhan antar kab/kota dalam Provinsi
  52. Usaha jasa angkutan perairan pelabuhan
  53. Usaha jasa penyewaan peralatan angkutan laut
  54. Pengelolaan (TUKS) di dalam DLKR/DLKP pelabuhan utama dan pengumpan regional.
  55. Operasi Kapal Angkutan Penyeberangan Dalam Provinsi
  56. Kegiatan penerbangan di atas alur kepulauan
  57. Kegiatan bongkar muat oleh kapal asing
  58. Kegiatan berlabuh jangkar kecuali dalam keadaan force majeure oleh kapal asing
  59. Pelatihan perang dengan menggunakan amunisi oleh kapal asing
  60. Usaha pelayanan jasa pemanduan kapal.
  61. Pembangunan dan pengoperasian terminal khusus
  62. Konstruksi Pertambangan Garam
  63. Pembangunan Fasilitas Infrastruktur (Saluran Primer, Sekunder dan pantai air)
  64. Industri penggaraman
  65. Kegiatan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, pembuangan, dan penimbunan limbah B3
  66. Kegiatan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, pembuangan, dan penimbunan limbah non B3
  67. Kegiatan Industri Galangan Kapal dengan sistem Graving Dock Kapal
  68. Pembangunan industri yang terintegrasi dengan pelabuhan
  69. Kegiatan pembuatan kapal/alat terapung
  70. Kegiatan pembuatan mesin-mesin utama/pembantu
  71. Kegiatan pembuatan alat-alat perlengkapan lain yang khusus dipergunakan dalam kapal
  72. Kegiatan pembuatan alat-alat maritim lainnya
  73. Kegiatan pekerjaan penyelaman (diving works dalam rangka industri maritim).
  74. Kegiatan budidaya biota laut untuk kepentingan industri Biofarmakologi /Bioteknologi Laut
  75. Pengintroduksian organisme hasil rekayasa genetika ke lingkungan
  76. Pembangunan Sarana/Prasarana Pertahanan/Keamanan/Kepolisian
  77. Pengembangan kegiatan dengan metode reklamasi
  78. Pembuangan material hasil pengerukan alur pelayaran dan kolam pelabuhan
  79. Pembuangan material hasil pengerukan muara sungai
  1. Usaha wisata edukasi
  2. Usaha wisata olahraga tirta
  3. Usaha kegiatan hiburan dan rekreasi
  4. Usaha angkutan laut wisata dalam negeri
  5. Usaha angkutan laut internasional wisata
  6. Usaha jasa perjalanan wisata
  7. Usaha wisata alam perairan
  8. Jasa Wisata Tirta (bahari)
  9. Pengambilan foto/video bawah laut
  10. Perlindungan keanekaragaman hayati
  11. Penelitian kegiatan konservasi
  12. Pendidikan kegiatan konservasi
  13. Survei dan/atau penelitian ilmiah
  14. Penangkapan ikan dengan kapasitas kapal <10GT
  15. Pelepasan jangkar
  16. Usaha pembudidayaan ikan laut
  17. Pengangkutan ikan hasil budidaya dengan Kapal Pengangkut Ikan Hidup Berbendera Indonesia
  18. Pengangkutan ikan hasil budidaya dengan Kapal nelayan kecil
  19. Pengangkutan ikan hasil penangkapan dengan Kapal Pengangkut Ikan Hidup Berbendera Indonesia
  20. Bongkar muat ikan
  21. Penangkapan ikan menggunakan pukat hela (trawls), payang, cantrang, jaring lampara, dogol, dan sejenisnya
  22. Penangkapan ikan menggunakan Gill Net (Jaring insang) dan sejenisnya
  23. Penangkapan ikan menggunakan seine net dan sejenisnya
  24. Penangkapan ikan menggunakan Long bag set net (jaring kantong besar)
  25. Penangkapan ikan menggunakan Pancing rawe Dasar
  26. Penangkapan ikan menggunakan Long line (rawai Tuna)
  27. Penangkapan ikan menggunakan Pole dan line
  28. Penangkapan ikan menggunakan Bagan Apung
  29. Penelitian dan pengembangan perikanan
  30. Pengerukan perairan dengan capital dredging
  31. Pengerukan perairan laut dengan capital dredging yang memotong material karang dan/atau batu
  32. Pembangunan PLTU
  33. Pemasangan fasilitas turbin generator energi
  34. Eksplorasi energi OTEC
  35. Pembangunan, pemindahan, dan/atau pembongkaran bangunan atau instalasi
  36. Penanaman kabel
  37. Pembangunan kabel telekomunikasi Local Port Service (LPS)
  38. Penanaman dan atau pemancangan kabel atau tiang serta sarana di laut
  39. Pembangunan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP)
  40. Penetapan alur pelayaran dari dan ke pelabuhan
  41. Uji coba kapal
  42. Usaha tally mandiri, kegiatan cargodoring, receiving/delivery, stuffing, dan stripping peti kemas bagi kepentingannya sendiri
  43. Usaha angkutan laut pelayaran rakyat atau badan usaha pada lintas pelabuhan antar kab/kota dalam Provinsi, antar provinsi dan pelabuhan internasional
  44. Penetapan rute pelayaran internasional
  45. Kegiatan riset atau survei hidrografi oleh kapal asing
  46. Kegiatan perbaikan atau pemeliharaan kapal/alat-alat terapung
  47. Kegiatan pemindahan muatan dan atau bahan bakar (cargo and fuel transferring)
  48. Penarikan (Towing)
  49. Pengapungan (refloating)
  50. Latihan militer
  51. Pembangunan stasiun pengisian bahan bakar nelayan
  52. Kegiatan Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Arus Laut (PLTAL)
  53. Pembangunan pembangkitan, transmisi, distribusi dan penjualan tenaga listrik
  54. Kegiatan membantu pekerjaan teknis terhadap kapal-kapal yang masih mengapung tetapi sedang mendapat malapetaka
  55. Seluruh kegiatan yang bersifat darurat, bencana dan malapetaka
  56. Kegiatan lain yang tidak merubah fungsi zona atau kawasan
  57. Pembangunan pipa air bersih
  58. Pemasangan/penggelaran pipa migas
KPU-TB-02 807,23 105° 8' 33,520" 2° 15' 22,838"
KPU-TB-03 1.084,23 105° 9' 16,284" 2° 16' 10.958"
Perikanan Tangkap KPU-PT-01 Selat Bangka Banyuasin Perikanan Tangkap Banyuasin II 122.412,10 104° 44' 56,828" 1° 50' 50,217"
  1. Usaha wisata edukasi
  2. Usaha wisata memancing
  3. Usaha dermaga wisata
  4. Usaha kegiatan hiburan dan rekreasi
  5. Penanaman tanaman bakau dan nipah
  6. Budidaya mangrove
  7. Perlindungan keanekaragaman hayati
  8. Penyelamatan dan perlindungan lingkungan
  9. Penelitian kegiatan konservasi
  10. Pendidikan kegiatan konservasi
  11. Penangkapan ikan dengan kapasitas kapal < 10 GT
  12. Penangkapan ikan dengan kapasitas kapal 10-30 GT
  13. Penangkapan ikan dengan kapasitas kapal ≥ 30 GT
  14. Pelepasan jangkar
  15. Penggunaan galah untuk mendorong perahu
  16. Pengambilan air laut untuk pembudidayaan ikan
  17. Pemasangan Pipa air laut untuk pembudidayaan ikan
  18. Pengambilan sumber daya laut non ikan untuk kepentingan ekonomi
  19. Pengangkutan ikan hasil budidaya dengan Kapal Pengangkut Ikan Hidup Berbendera Indonesia
  20. Pengangkutan ikan hasil budidaya dengan Kapal nelayan kecil
  21. Pemasangan rumpon perairan dalam
  22. Pemasangan rumpon perairan dangkal
  23. Bongkar muat ikan
  24. Penangkapan ikan menggunakan pukat hela (trawls), payang, cantrang, jaring lampara, dogol, dan sejenisnya
  25. Penangkapan ikan menggunakan Gill Net (Jaring insang) dan sejenisnya
  26. Penangkapan ikan menggunakan seine net dan sejenisnya
  27. Penangkapan ikan menggunakan Long bag set net (jaring kantong besar)
  28. Penangkapan ikan menggunakan Pancing rawe Dasar
  29. Penangkapan ikan menggunakan Long line (rawai Tuna)
  30. Penangkapan ikan
  1. Usaha wisata selancar
  2. Pengambilan terumbu karang
  3. Pelatihan perang dengan menggunakan amunisi oleh kapal asing
  4. Kegiatan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, pembuangan, dan penimbunan limbah B3
  5. Kegiatan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, pembuangan, dan penimbunan limbah non B3
  6. Kegiatan perbaikan atau pemeliharaan kapal/alat-alat terapung
  7. Kegiatan pembuatan mesin-mesin utama/pembantu
  8. Kegiatan pembuatan alat-alat perlengkapan lain yang khusus dipergunakan dalam kapal
  9. Kegiatan pemindahan muatan dan atau bahan bakar (cargo and fuel transferring)
  10. Pengembangan kegiatan dengan metode reklamasi
  11. Pembuangan material hasil pengerukan alur pelayaran dan kolam pelabuhan
  12. Pembuangan material hasil pengerukan muara sungai
  1. Usaha wisata berenang
  2. Usaha wisata selam
  3. Usaha wisata olahraga tirta
  4. Usaha wisata ekstrim (beresiko tinggi)
  5. Usaha angkutan laut wisata dalam negeri
  6. Usaha angkutan laut internasional wisata
  7. Usaha jasa perjalanan wisata
  8. Usaha vila (cottage) di atas laut
  9. Usaha wisata snorkeling
  10. Usaha wisata tontonan
  11. Usaha wisata alam perairan
  12. Jasa Wisata Tirta (bahari)
  13. Pengambilan foto/video bawah laut
  14. Survei dan/atau penelitian ilmiah
  15. Pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan mangrove (madu; getah; daun; buah dan biji; tanin; ikan; hasil hutan bukan kayu lainnya)
  16. Usaha pembudidayaan ikan laut
  17. Pembudidayaan ikan untuk kepentingan industri
  18. Usaha budidaya perikanan terapung (jaring apung)
  19. Pembudidayaan sumber daya laut non ikan untuk kepentingan ekonomi
  20. Budidaya Ikan hasil rekayasa genetik
  21. Pemasangan Keramba Jaring Apung
  22. Pengangkutan ikan hasil penangkapan dengan Kapal Pengangkut Ikan Hidup Berbendera Indonesia
  23. Eksplorasi mineral logam, mineral bukan logam, batuan, batubara, mineral radioaktif
  24. Pengangkutan mineral logam, mineral bukan logam, batuan, batubara, mineral radioaktif
  25. Pembangunan FPSO (Floating Production Storage and Offloading)
  26. Pengerukan perairan dengan capital dredging
  27. Pengerukan perairan laut dengan capital dredging yang memotong material karang dan/atau batu
  28. Pembangunan PLTU
  29. Pembangunan anjungan/platform migas
  30. Pembangunan Floating Storage Offloading (FSO)
  31. Pembangunan Fasilitas Terapung (Floating Facility) Migas: Mooring
  32. Eksploitasi (Operasi Produksi) Batubara
  33. Eksploitasi (Operasi Produksi) Mineral logam
  34. Pengolahan dan Pemurnian Mineral logam
  35. Pemasangan fasilitas turbin generator energi
  36. Kegiatan Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Arus Laut (PLTAL)
  37. Pemasangan fasilitas mesin kalor
  38. Eksplorasi energi OTEC
  39. Pembangunan, pemindahan, dan/atau pembongkaran bangunan atau instalasi
  40. Penanaman kabel
  41. Pembangunan kabel telekomunikasi Local Port Service (LPS)
  42. Penanaman dan atau pemancangan kabel atau tiang serta sarana di laut
  43. Pembangunan terminal peti kemas
  44. Pembangunan terminal curah kering
  45. Pembangunan terminal curah CAIR
  46. Pembangunan terminal Roro
  47. Pembangunan Tempat perbaikan kapal
  48. Penempatan kapal mati
  49. Penetapan alur pelayaran dari dan ke pelabuhan
  50. Uji coba kapal
  51. Usaha pelayanan perbaikan dan pemeliharaan kapal perikanan
  52. Usaha pelayanan logistik dan perbekalan kapal perikanan
  53. Usaha bongkar muat barang, pengemasan, penumpukan, dan penyimpanan di pelabuhan
  54. Usaha tally mandiri, kegiatan cargodoring, receiving/delivery, stuffing, dan stripping peti kemas bagi kepentingannya sendiri
  55. Pembangunan dan pengoperasian cement grinding plant dan cement packing plant
  56. Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Regional dan Lokal
  57. Pengerukan di wilayah perairan Pelabuhan
  58. Usaha angkutan laut badan usaha pada lintas pelabuhan antar kab/kota dalam Provinsi
  59. Usaha angkutan laut pelayaran rakyat atau badan usaha pada lintas pelabuhan antar kab/kota dalam Provinsi, antar provinsi dan pelabuhan internasional
  60. Usaha jasa angkutan perairan pelabuhan
  61. Usaha jasa penyewaan peralatan angkutan laut
  62. Pengelolaan (TUKS) di dalam DLKR/DLKP pelabuhan utama dan pengumpan regional
  63. Operasi Kapal Angkutan Penyeberangan Dalam Provinsi
  64. Kegiatan penerbangan di atas alur kepulauan
  65. Penetapan rute pelayaran internasional
  66. Kegiatan bongkar muat oleh kapal asing
  67. Kegiatan riset atau survei hidrografi oleh kapal asing
  68. Kegiatan berlabuh jangkar kecuali dalam keadaan force majeure oleh kapal asing
  69. Usaha pelayanan jasa pemanduan kapal
  70. Pembangunan dan pengoperasian terminal khusus
  71. Konstruksi Pertambangan Garam
  72. Pembangunan Fasilitas Infrastruktur (Saluran Primer, Sekunder dan pantai air)
  73. Industri penggaraman
  74. Kegiatan Industri Galangan Kapal dengan sistem Graving Dock Kapal
  75. Pembangunan industri yang terintegrasi dengan pelabuhan
  76. Kegiatan pembuatan kapal/alat terapung
  77. Kegiatan pembuatan alat-alat maritim lainnya
  78. Kegiatan pekerjaan penyelaman (diving works dalam rangka industri maritim)
  79. Kegiatan membantu pekerjaan teknis terhadap kapal-kapal yang masih mengapung tetapi sedang mendapat malapetaka
  80. Penarikan (Towing)
  81. Pengapungan (refloating)
  82. Kegiatan budidaya biota laut untuk kepentingan industri Biofarmakologi /Bioteknologi Laut
  83. Pengintroduksian organisme hasil rekayasa genetika ke lingkungan
  84. Pembangunan pembangkitan, transmisi, distribusi dan penjualan tenaga listrik
  85. Pembangunan stasiun pengisian bahan bakar nelayan
  86. Latihan militer
  87. Pembangunan Sarana/Prasarana Pertahanan/Keamanan/Kepolisian
  88. Pembangunan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP)
  89. Seluruh kegiatan yang bersifat darurat, bencana dan malapetaka
  90. Pembangunan pipa air bersih
  91. Pemasangan/penggelaran pipa migas
KPU-PT-02 Perikanan Tangkap Banyuasin II 3.546,51 104° 58' 7,576" 1° 59' 16,162"
KPU-PT-03 Perikanan Tangkap Banyuasin II 3.927,56 104° 59' 27,679" 2° 2' 46,299"
KPU-PT-04 Sungai Banyuasin Perikanan Tangkap Banyuasin II 6.638,88 104° 46' 17,011" 2° 20' 46,523"
Perikanan Tangkap Banyuasin II,
KPU-PT-05 Makarti Jaya 730,52 105° 0' 32,046" 2° 11' 4,156"
KPU-PT-06 Perikanan Tangkap Makarti Jaya 2.343,96 104° 59' 59,218" 2° 13' 2,709"
KPU-PT-07 Selat Bangka Banyuasin dan Ogan Komering Ilir Perikanan Tangkap Makarti Jaya 1.401,09 105° 0' 0,849" 2° 14' 8,732"
KPU-PT-08 Perikanan Tangkap Makarti Jaya 1.007,41 105° 0' 1,200" 2° 14' 47,423"
KPU-PT-09 Perikanan Tangkap Makarti Jaya, Air Saleh 3.166,80 105° 1' 42,586" 2° 15' 23,262"
KPU-PT-10 Perikanan Tangkap Makarti Jaya, Air
Saleh, Muara Sugihan, Air Sugihan, Tulung Selapan, Cengal, Sungai Menang
108.718,18 105° 25' 42.892" 2° 27' 30.670"
KPU-PT-11 Banyuasin Perikanan Tangkap Makarti Jaya, Air Saleh 2.720,54 105° 2' 51,468" 2° 14' 8,311"
KPU-PT-12 Perikanan Tangkap Muara Sugihan 3.314,47 105° 12' 7,327" 2° 13' 44,749"
KPU-PT-13 Perikanan Tangkap Muara Sugihan 1.129,50 105° 14' 22,148" 2° 15' 18,771"
KPU-PT-14 Perikanan Tangkap Muara Sugihan, Air Sugihan 3.505,66 105° 32' 37,519" 2° 19' 6,829"
KPU-PT-15 Banyuasin dan Ogan Komering Ilir Perikanan Tangkap Muara Sugihan, Air Sugihan 9.907,65 105° 35' 24,874" 2° 18' 21,260"
KPU-PT-16 Ogan Komering Ilir Perikanan Tangkap Tulung Selapan 815,96 105° 48' 38,788" 2° 37' 49,084"
KPU-PT-17 Perikanan Tangkap Tulung Selapan 150,88 105° 48' 56,105" 2° 37' 23,462"
KPU-PT-18 Perikanan Tangkap Tulung Selapan 758,13 105° 48' 39.632" 2° 43' 12.415"
KPU-PT-19 Perikanan Tangkap Tulung Selapan 404.296,86 106° 4' 17.828" 3° 30' 3.896"
KPU-PT-20 Perikanan Tangkap Tulung Selapan 40,32 105° 51' 14,975" 2° 45' 48,669"
KPU-PT-21 Perikanan Tangkap Tulung Selapan 12,4 105° 51' 46,902" 2° 47' 59,747"
KPU-PT-22 Perikanan Tangkap Tulung Selapan 2.508,39 106° 3' 31,315 " 2° 56' 13,992"
KPU-PT-23 Perikanan Tangkap Tulung Selapan 2.518,61 106° 3' 29,424 " 2° 55' 33,160 "
Perikanan Budidaya KPU-PB-01 Selat Bangka Banyuasin Budidaya Laut Bayuasin II 2.070,51 104° 57' 15,774" 2° 7' 2,144"
  1. Usaha wisata edukasi
  2. Usaha wisata memancing
  3. Usaha dermaga wisata
  4. Usaha kegiatan hiburan dan rekreasi
  5. Perlindungan keanekaragaman hayati
  6. Penyelamatan dan perlindungan lingkungan
  7. Penelitian kegiatan konservasi
  8. Pendidikan kegiatan konservasi
  9. Usaha pembudidayaan ikan laut
  10. Pengambilan air laut untuk pembudidayaan ikan
  11. Pemasangan Pipa air laut untuk pembudidayaan ikan
  12. Pembudidayaan ikan untuk kepentingan industri
  13. Usaha budidaya perikanan terapung (jaring apung)
  14. Pengambilan sumber daya laut non ikan untuk kepentingan ekonomi
  15. Pembudidayaan sumber daya laut non ikan untuk kepentingan ekonomi
  16. Pengangkutan ikan hasil budidaya dengan Kapal Pengangkut Ikan Hidup Berbendera Indonesia
  17. Pengangkutan ikan hasil budidaya dengan Kapal nelayan kecil
  18. Pemasangan Keramba Jaring Apung
  19. Penelitian dan pengembangan perikanan
  20. Pembangunan breakwater (pemecah gelombang)
  1. Usaha wisata berenang
  2. Usaha wisata selam
  3. Usaha wisata selancar
  4. Usaha wisata olahraga tirta
  5. Usaha wisata ekstrim (beresiko tinggi)
  6. Usaha vila (cottage) di atas laut
  7. Usaha wisata snorkeling
  8. Pengambilan terumbu karang
  9. Pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan mangrove (madu; getah; daun; buah dan biji; tanin; ikan; hasil hutan bukan kayu lainnya)
  10. Penangkapan ikan dengan kapasitas kapal ≥30 GT
  11. Pelepasan jangkar
  12. Pembangunan terminal peti kemas
  13. Pembangunan terminal curah kering
  14. Pembangunan terminal curah CAIR
  15. Pembangunan terminal Roro
  16. Pembangunan Tempat perbaikan kapal
  17. Penempatan kapal mati
  18. Pembangunan TPI
  19. Pembangunan dermaga perikanan
  20. Pembangunan dan pengoperasian terminal khusus
  21. Konstruksi Pertambangan Garam
  22. Penanaman tanaman bakau dan nipah
  23. Budidaya mangrove
  24. Penangkapan ikan dengan kapasitas kapal <10GT
  25. Pemasangan rumpon perairan dalam
  26. Pemasangan rumpon perairan dangkal
  27. Penangkapan ikan menggunakan pukat hela (trawls), payang, cantrang, jaring lampara, dogol, dan sejenisnya
  28. Penangkapan ikan menggunakan Gill Net (Jaring insang) dan sejenisnya
  29. Penangkapan ikan menggunakan seine net dan sejenisnya
  30. Penangkapan ikan menggunakan Long bag set net (jaring kantong besar)
  31. Penangkapan ikan menggunakan Pancing rawe Dasar
  32. Penangkapan ikan menggunakan Long line (rawai Tuna)
  33. Penangkapan ikan menggunakan Pole dan line
  1. Usaha angkutan laut wisata dalam negeri
  2. Usaha angkutan laut internasional wisata
  3. Usaha jasa perjalanan wisata
  4. Usaha wisata tontonan
  5. Usaha wisata alam perairan
  6. Jasa Wisata Tirta (bahari)
  7. Pengambilan foto/video bawah laut
  8. Survei dan/atau penelitian ilmiah
  9. Penangkapan ikan dengan kapasitas kapal 10-30 GT
  10. Penggunaan galah untuk mendorong perahu
  11. Budidaya Ikan hasil rekayasa genetik
  12. Pengangkutan ikan hasil penangkapan dengan Kapal Pengangkut Ikan Hidup Berbendera Indonesia
  13. Bongkar muat ikan
  14. Pembangunan FPSO (Floating Production Storage and Offloading)
  15. Pembangunan Floating Storage Offloading (FSO)
  16. Pembangunan Fasilitas Terapung (Floating Facility) Migas: Mooring
  17. Pembangunan, pemindahan, dan/atau pembongkaran bangunan atau instalasi
  18. Penanaman kabel
  19. Pembangunan kabel telekomunikasi Local Port Service (LPS)
  20. Penanaman dan atau pemancangan kabel atau tiang serta sarana di laut
  21. Pembangunan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP)
  22. Penetapan tempat labuh
  23. Penetapan tempat alih muat antar kapal
  24. Pembangunan Kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah gerak kapal
  25. Pembangunan turap (revetment) dan pembangunan groin
  26. Penetapan alur pelayaran dari dan ke pelabuhan
  27. Pembangunan tambatan perahu
  28. Pembangunan Fasilitas Infrastruktur (Saluran Primer, Sekunder dan pantai air)
  29. Industri penggaraman
  30. Kegiatan budidaya biota laut untuk kepentingan industri Biofarmakologi / Bioteknologi Laut
  31. Pengintroduksian organisme hasil rekayasa genetika ke lingkungan
  32. Pembangunan pembangkitan, transmisi, distribusi dan penjualan tenaga listrik
  33. Pembangunan Sarana/Prasarana Pertahanan/Keamanan/Kepolisian
  34. Pembangunan anjungan/platform migas
  35. Pembangunan stasiun pengisian bahan bakar nelayan
  36. Kegiatan Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Arus Laut (PLTAL)
  37. Kegiatan membantu pekerjaan teknis terhadap kapal-kapal yang masih mengapung tetapi sedang mendapat malapetaka
  38. Seluruh kegiatan yang bersifat darurat, bencana dan malapetaka
  39. Kegiatan lain yang tidak merubah fungsi zona atau kawasan
  40. Pembangunan pipa air bersih
  41. Pemasangan/pengelaran pipa migas
KPU- PB-02 Budidaya Laut Muara Sugihan 16.477,65 105° 23' 34,366" 2° 19' 46,747"
KPU- PB-03 Budidaya Laut Air Sugihan 2.321,69 105° 37' 59,618" 2° 22' 41.655"
KPU- PB-04 Ogan Komering Ilir Budidaya Laut Tulung Selapan 1.990,87 105° 46' 12,524" 2° 39' 45,169"
KPU- PB-05 2.975,55 105° 51' 16,966" 2° 51' 15,409"
KPU- PB-06 Budidaya Laut Sungai Menang 12.820,39 106° 5' 40,912" 3° 49' 0,558"
Dumping Area KPU-DA-01 Selat Bangka OKI Dumping Area Perairan Selat Bangka 100 105° 34' 35,45" 2° 20' 6,083"
  1. Pembuangan material hasil pengerukan alur pelayaran dan kolam pelabuhan;
  2. Pembuangan material hasil pengerukan muara sungai.
  1. Usaha pembudidayaan semua jenis ikan;
  2. Usaha perikanan budidaya terapung (karamba jaring apung);
  3. Kegiatan budidaya biota laut untuk kepentingan industri Biofarmakologi / Bioteknologi Laut;
  4. Pemasangan rumpon laut dalam;
  5. Pemasangan rumpon laut dangkal;
  6. Bongkar muat ikan;
  7. Pengangkutan ikan hasil penangkapan dengan kapal pengangkut ikan hidup berbendera Indonesia;
  8. Pengintroduksian organisme hasil rekayasa genetik ke lingkungan;
  9. Pengangkutan mineral logam, mineral bukan logam, batuan, batubara, mineral radioaktif;
  10. Pengolahan dan pemurnian mineral logam;
  11. Pengerukan perairan laut dengan capital dredging yang memotong material karang dan/atau batu;
  12. Penempatan kapal mati;
  13. Uji coba kapal;
  14. Penetapan rute pelayaran internasional;
  15. Kegiatan bongkar muat oleh kapal asing;
  16. Usaha pelayanan jasa pemanduan kapal;
  17. Kegiatan pemindahan muatan dan atau bahan bakar (cargo and fuel transferring);
  18. Pengambilan terumbu karang;
  19. Pelatihan perang dengan menggunakan amunisi oleh kapal asing;
  20. Kegiatan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, pembuangan dan penimbunan limbah B3;
  21. Kegiatan reklamasi;
  22. Kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi kawasan atau zona;
  23. Kegiatan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, pembuangan, dan penimbunan limbah non B3;
  1. Pembangunan FPSO (Floating Production Storage and Offloading);
  2. Pembangunan FSO (Floating Storage Offloading);
  3. Pemasangan/penggelaran pipa migas;
  4. Pembangunan anjungan/platform migas;
  5. Pembangunan fasilitas terapung (Floating Facility) Migas: Mooring;
  6. Eksploitasi (eksplorasi produksi) Migas;
  7. Tahapan operasi produksi Migas dengan klasifikasi di atas 2 mil laut;
  8. Pembangunan kabel telekomunikasi Local Port Service (LPS);
  9. Penanaman dan/atau pemasangan kabel atau tiang serta sarana di laut;
  10. Penggelaran/ pemasangan kabel/pipa bawah laut dan pekerjaan bawah air lainnya;
  11. Kegiatan Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Arus Laut (PLTAL);
  12. Pembangunan PLTU/PLTGU;
  13. Pembangunan pembangkitan, transmisi, distribusi dan penjualan tenaga listrik;
  14. Latihan militer;
  15. Pembangunan fasilitas umum;
  16. Eksplorasi Migas;
  17. Eksploitasi (Operasi Produksi) mineral logam;
  18. Pembangunan SBNP (Sarana Bantu Navigasi Pelayaran);
  19. Kegiatan pekerjaan penyelaman (diving working);
  20. Survei dan/atau penelitian ilmiah;
  21. Pengambilan foto/video bawah laut;
  22. Pengambilan sumber daya laut non ikan untuk kepentingan ekonomi;
  23. Penangkapan ikan dengan kapal ukuran <30 GT dengan alat tangkap sesuai peraturan perundangan;
  24. Kegiatan lain yang tidak merubah fungsi kawasan atau zona;
  25. Pembangunan pipa air bersih;
  26. Penanaman kabel.
105° 34' 35,45" 2° 20' 22,367"
105° 33' 46,80" 2° 20' 22,346"
105° 33' 46,84" 2° 19' 49,978"
105° 34' 3,155" 2° 19' 49,999"
105° 34' 3,134" 2° 20' 6,083"
Kawasan Konservasi KK-KKL-01 Banyuasin II Banyuasin Kawasan Konservasi Lainnya (Taman Nasional Sembilang) 47.008,82 104° 41' 21,139" 1° 58' 57,433"
  1. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 95/Kpts-II/2003 Tanggal 19 Maret 2003
  2. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.454/MENLHK/SETJEN/PLA.2/6/2016
  1. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 95/Kpts-II/2003 Tanggal 19 Maret 2003
  2. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.454/MENLHK/SETJEN/PLA.2/6/2016
  1. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 95/Kpts-II/2003 Tanggal 19 Maret 2003
  2. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.454/MENLHK/SETJEN/PLA.2/6/2016
KK-PKK-01 Selat Bangka Ogan Komering Ilir Kawasan Konservasi Pulau Maspari 976,03 106° 13' 15,997" 3° 13' 23,814" Mengacu pada Permen KP No.31 Tahun 2020 Zona Inti (Kategori Taman): Zona Pemanfaatan Terbatas (Kategori Taman):
  1. Pelayaran rakyat dan nelayan kecil
  2. Pelayaran kapal penumpang reguler domestik
  3. Lalu lintas kapal penangkap ikan ukuran >10GT
Zona Lain Sesuai Peruntukan Kawasan (Kategori Taman)
  1. Pelayaran rakyat dan nelayan kecil
  2. Pelayaran kapal penumpang reguler domestik
  3. Lalu lintas kapal penangkap ikan ukuran >10GT
Mengacu pada Permen KP No.31 Tahun 2020 Zona Inti (Kategori Taman):
  1. Pelayaran rakyat dan nelayan kecil
  2. Pelayaran kapal penumpang reguler domestik
  3. Pelayaran kapal penumpang wisata/kapal pesiar
  4. Lalu lintas kapal penangkap ikan ukuran >10GT
  5. Pendidikan
  6. Penangkapan ikan
  7. Penangkapan ikan oleh nelayan yang bermukim di sekitar kawasan konservasi
  8. Pembudidayaan ikan
  9. Pembudidayaan ikan oleh pembudidaya ikan kecil
  10. Kegiatan pariwisata alam perairan
  11. Penyediaan infrastruktur pariwisata alam perairan
  12. Pendirian dan/atau penempatan bangunan laut
  13. Penempatan instalasi di laut
  14. Pemanfaatan air laut selain energi
  15. Pembuatan foto, film, dan video komersial
  16. Landing, take off, dan taxiing seaplane
Zona Pemanfaatan Terbatas (Kategori Taman): - Zona Lain Sesuai Peruntukan Kawasan (Kategori Taman)
  1. Penangkapan ikan
  2. Penangkapan ikan oleh nelayan yang bermukim di sekitar kawasan konservasi
  3. Pembudidayan ikan
  4. Pembudidayaan ikan oleh pembudidaya ikan kecil
  5. Kegiatan pariwisata alam perairan
  6. Penyediaan infrastruktur pariwisata alam perairan
  7. Pemanfaatan air laut selain energi
  8. Landing, take off, dan taxiing seaplane
  9. Pembuangan material hasil pengerukan alur pelayaran dan kolam pelabuhan.
  10. Pembuangan material hasil pengerukan muara sungai.
Mengacu pada Permen KP No.31 Tahun 2020 Zona Inti (Kategori Taman): 1. Penelitian Zona Pemanfaatan Terbatas (Kategori Taman):
  1. Pelayaran kapal penumpang wisata/kapal pesiar
  2. Penelitian
  3. Pendidikan
  4. Penangkapan ikan
  5. Penangkapan ikan oleh nelayan yang bermukim di sekitar kawasan konservasi
  6. Pembudidayaan ikan
  7. Pembudidayaan ikan oleh pembudidaya ikan kecil
  8. Kegiatan pariwisata alam perairan
  9. Penyediaan infrastruktur pariwisata alam perairan
  10. Pendirian dan/atau penempatan bangunan laut
  11. Penempatan instalasi di laut
  12. Pemanfaatan air laut selain energi
  13. Pembuatan foto, film, dan video komersial
  14. landing, take off, dan taxiing seaplane
Zona Lain Sesuai Peruntukan Kawasan (Kategori Taman)
  1. Pelayaran kapal penumpang wisata/kapal pesiar
  2. Penelitian
  3. Pendidikan
  4. Pendirian dan/atau penempatan bangunan laut
  5. Penempatan instalasi di laut
  6. Pembuatan foto, film, dan video komersial
  7. Pembangunan pipa air bersih

 

Tabel 6.3 Indikasi Program Utama

No Program Utama Lokasi Sumber Dana Instansi Pelaksana Waktu Pelaksanaan Waktu Pelaksanaan
TAHAP 1 TAHAP 2 TAHAP 3 TAHAP 4 TAHAP 5
2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030-2034 2035 – 2039 2040 – 2044
A Perwujudan Struktur Ruang
A.1 Perwujudan Sistem Pusat Permukiman
A.1.1 Perwujudan Pusat Kegiatan Nasional (PKN)
a Pemantapan Fungsi PKN melalui Program Pemanfaatan Ruang Perkotaan Patungraya Agung (Palembang-Betung-Indralaya-Kayu Agung) APBN, APBD Provinsi/Kabu paten/Kota, Kerjasama Pendanaan Kementerian ATR/BPN, Dinas PUBMTR Prov., Dinas PUPR Kabupaten/Kota 1 1 1
b Pengembangan Kawasan Perkotaan PKN Perkotaan Patungraya Agung (Palembang-Betung-Indralaya-Kayu Agung) APBN, APBD Provinsi/Kabu paten/Kota, Kerjasama Pendanaan Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, Dinas PUBMTR Prov., Dinas PUPR Kabupaten/Kota 1 1 1 1
c Peningkatan Infrastruktur Kawasan Perkotaan Perkotaan Patungraya Agung (Palembang-Betung-Indralaya-Kayu Agung) APBN, APBD Provinsi/Kabu paten/Kota, Kerjasama Pendanaan Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, Dinas PUBMTR Prov., Dinas PUPR Kabupaten/Kota 1 1 1
d Peningkatan Fungsi Pelayanan Regional, Nasional dan Internasional Perkotaan Patungraya Agung (Palembang-Betung-Indralaya-Kayu Agung) APBN, APBD Provinsi/Kabu paten/Kota, Kerjasama Pendanaan Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, Dinas PUBMTR Prov., Dinas PUPR Kabupaten/Kota 1 1 1 1 1
e Sinkronisasi Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Perkotaan Patungraya Agung (Palembang-Betung-Indralaya-Kayu Agung) APBN, APBD Provinsi/Kabu paten/Kota, Kerjasama Pendanaan Kementerian ATR/BPN, Dinas PUBMTR Prov., Dinas PUPR Kabupaten/Kota 1 1 1 1 1 1 1 1 1
A.1.2 Perwujudan Pusat Kegiatan Wilayah (PKW)
a Penetapan Fungsi PKW Prabumulih (Kota Prabumulih), Muara Enim (Kabupaten Muara Enim), Lubuk Linggau (Kota Lubuk Linggau), Sekayu (Kabupaten Musi Banyuasin), Baturaja (Kabupaten OKU), Kayu Agung (Kabupateen OKI) dan Lahat (Kabupaten Lahat). APBN, APBD Provinsi/Kabu paten/Kota, Kerjasama Pendanaan Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, Dinas PUBMTR Prov., Dinas PUPR Kabupaten/Kota 1
b Pemantapan Fungsi PKW Prabumulih (Kota Prabumulih), Muara Enim (Kabupaten Muara Enim), Lubuk Linggau (Kota Lubuk Linggau), Sekayu (Kabupaten Musi Banyuasin), Baturaja (Kabupaten OKU), Kayu Agung (Kabupateen OKI) dan Lahat (Kabupaten Lahat). APBN, APBD Provinsi/Kabu paten/Kota, Kerjasama Pendanaan Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, Dinas PUBMTR Prov., Dinas PUPR Kabupaten/Kota 1 1 1 1 1
c Pengembangan dan Peningkatan Fungsi Kawasan Perkotaan Prabumulih (Kota Prabumulih), Muara Enim (Kabupaten Muara Enim), Lubuk Linggau (Kota Lubuk Linggau), Sekayu (Kabupaten Musi Banyuasin), Baturaja (Kabupaten OKU), Kayu Agung (Kabupateen OKI) dan Lahat (Kabupaten Lahat). APBN, APBD Provinsi/Kabu paten/Kota, Kerjasama Pendanaan Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, Dinas PUBMTR Prov., Dinas PUPR Kabupaten/Kota 1 1
d Pengembangan Sentra Produksi Prabumulih (Kota Prabumulih), Muara Enim (Kabupaten Muara Enim), Lubuk Linggau (Kota Lubuk Linggau), Sekayu (Kabupaten Musi Banyuasin), Baturaja (Kabupaten OKU), Kayu Agung (Kabupateen OKI) dan Lahat (Kabupaten Lahat). APBN, APBD Provinsi/Kabu paten/Kota, Kerjasama Pendanaan Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, Dinas PUBMTR Prov., Dinas PUPR Kabupaten/Kota 1 1
e Fasilitasi Penyusunan dan Penetapan RDTR Prabumulih (Kota Prabumulih), Muara Enim (Kabupaten Muara Enim), Lubuk Linggau (Kota Lubuk Linggau), Sekayu (Kabupaten Musi Banyuasin), Baturaja (Kabupaten OKU), Kayu Agung (Kabupateen OKI) dan Lahat (Kabupaten Lahat). APBN, APBD Provinsi/Kabu paten/Kota, Kerjasama Pendanaan Kementerian ATR/BPN, Dinas PUBMTR Prov., Dinas PUPR Kabupaten/Kota 1 1 1 1 1 1 1 1 1
f Peningkatan Infrastruktur PKW Prabumulih (Kota Prabumulih), Muara Enim (Kabupaten Muara Enim), Lubuk Linggau (Kota Lubuk Linggau), Sekayu (Kabupaten Musi Banyuasin), Baturaja (Kabupaten OKU), Kayu Agung (Kabupateen OKI) dan Lahat (Kabupaten Lahat). APBN, APBD Provinsi/Kabu paten/Kota, Kerjasama Pendanaan Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, Dinas PUBMTR Prov., Dinas PUPR Kabupaten/Kota 1 1 1 1 1 1 1 1
g Pengembangan Fungsi PKW sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Prabumulih (Kota Prabumulih), Muara Enim (Kabupaten Muara Enim), Lubuk Linggau (Kota Lubuk Linggau), Sekayu (Kabupaten Musi Banyuasin), Baturaja (Kabupaten OKU), Kayu Agung (Kabupateen OKI) dan Lahat (Kabupaten Lahat). APBN, APBD Provinsi/Kabu paten/Kota, Kerjasama Pendanaan Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, Dinas PUBMTR Prov., Dinas PUPR Kabupaten/Kota 1 1 1 1
h Sinkronisasi Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Prabumulih (Kota Prabumulih), Muara Enim (Kabupaten Muara Enim), Lubuk Linggau (Kota Lubuk Linggau), Sekayu (Kabupaten Musi Banyuasin), Baturaja (Kabupaten OKU), Kayu Agung (Kabupateen OKI) dan Lahat (Kabupaten Lahat). APBN, APBD Provinsi/Kabu paten/Kota, Kerjasama Pendanaan Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, Dinas PUBMTR Prov., Dinas PUPR Kabupaten/Kota 1 1 1 1 1 1 1 1 1
A.1.3 Perwujudan Pusat Kegiatan Lokal (PKL)
a Pemantapan Fungsi PKL Indralaya (kabupaten Ogan Ilir), Pagar Alam (Kota Pagar Alam), Martapura (Kabupaten OKU Timur), Tebingtinggi (Kabupaten Empat Lawang), Muara Beliti (Kabupaten Musi Rawas), Muaradua (Kabupaten OKU Selatan), Pangkalan Balai (Kabupaten Banyuasin), Talang Ubi (Kabupaten PALI), Muara Rupit (Kabupaten Musirawas Utara), Gumawang (Kabupaten OKU Timur), Sungsang (Kabupaten Banyuasin), Sungai Lilin (Kabupaten Musi Banyuasin), Tugumulyo (Kabupaten OKI), Peninjauan (Kabupaten OKYU), Air Sugihan (Kabupaten OKI), Ulu Musi (Kabupaten Musi Rawas), Bayung Lencir (Kabupaten Musi Banyuasin), Muara Lakitan (Kabupaten Musi Rawas), Pengandonan (Kabupaten OKU), Sungai Lumpur (Kabupaten OKI), Mariana (Kabupaten Banyuasin) dan Betung (Kabupaten Banyuasin). APBN, APBD Provinsi/Kabu paten/Kota, Kerjasama Pendanaan Kementerian ATR/BPN, Dinas PUBMTR Prov., Dinas PUPR Kabupaten/Kota 1 1 1 1
b Pengembangan dan Peningkatan Fungsi Kawasan Perkotaan Indralaya (kabupaten Ogan Ilir), Pagar Alam (Kota Pagar Alam), Martapura (Kabupaten OKU Timur), Tebingtinggi (Kabupaten Empat Lawang), Muara Beliti (Kabupaten Musi Rawas), Muaradua (Kabupaten OKU Selatan), Pangkalan Balai (Kabupaten Banyuasin), Talang Ubi (Kabupaten PALI), Muara Rupit (Kabupaten Musirawas Utara), Gumawang (Kabupaten OKU Timur), Sungsang (Kabupaten Banyuasin), Sungai Lilin (Kabupaten Musi Banyuasin), Tugumulyo (Kabupaten OKI), Peninjauan (Kabupaten OKYU), Air Sugihan (Kabupaten OKI), Ulu Musi (Kabupaten Musi Rawas), Bayung Lencir (Kabupaten Musi Banyuasin), Muara Lakitan (Kabupaten Musi Rawas), Pengandonan (Kabupaten OKU), Sungai Lumpur (Kabupaten OKI), Mariana (Kabupaten Banyuasin) dan Betung (Kabupaten Banyuasin). APBN, APBD Provinsi/Kabu paten/Kota, Kerjasama Pendanaan Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, Dinas PUBMTR Prov., Dinas PUPR Kabupaten/Kota 1 1 1 1
c Pengembangan Kawasan Perkotaan Indralaya (kabupaten Ogan Ilir), Pagar Alam (Kota Pagar Alam), Martapura (Kabupaten OKU Timur), Tebingtinggi (Kabupaten Empat Lawang), Muara Beliti (Kabupaten Musi Rawas), Muaradua (Kabupaten OKU Selatan), Pangkalan Balai (Kabupaten Banyuasin), Talang Ubi (Kabupaten PALI), Muara Rupit (Kabupaten Musirawas Utara), Gumawang (Kabupaten OKU Timur), Sungsang (Kabupaten Banyuasin), Sungai Lilin (Kabupaten Musi Banyuasin), Tugumulyo (Kabupaten OKI), Peninjauan (Kabupaten OKYU), Air Sugihan (Kabupaten OKI), Ulu Musi (Kabupaten Musi Rawas), Bayung Lencir (Kabupaten Musi Banyuasin), Muara Lakitan (Kabupaten Musi Rawas), Pengandonan (Kabupaten OKU), Sungai Lumpur (Kabupaten OKI), Mariana (Kabupaten Banyuasin) dan Betung (Kabupaten Banyuasin). APBN, APBD Provinsi/Kabu paten/Kota, Kerjasama Pendanaan Kementerian ATR/BPN, Dinas PUBMTR Prov., Dinas PUPR Kabupaten/Kota 1 1 1 1
d Mendorong Pengembangan Sentra Produksi Komoditas Unggulan Indralaya (kabupaten Ogan Ilir), Pagar Alam (Kota Pagar Alam), Martapura (Kabupaten OKU Timur), Tebingtinggi (Kabupaten Empat Lawang), Muara Beliti (Kabupaten Musi Rawas), Muaradua (Kabupaten OKU Selatan), Pangkalan Balai (Kabupaten Banyuasin), Talang Ubi (Kabupaten PALI), Muara Rupit (Kabupaten Musirawas Utara), Gumawang (Kabupaten OKU Timur), Sungsang (Kabupaten Banyuasin), Sungai Lilin (Kabupaten Musi Banyuasin), Tugumulyo (Kabupaten OKI), Peninjauan (Kabupaten OKYU), Air Sugihan (Kabupaten OKI), Ulu Musi (Kabupaten Musi Rawas), Bayung Lencir (Kabupaten Musi Banyuasin), Muara Lakitan (Kabupaten Musi Rawas), Pengandonan (Kabupaten OKU), Sungai Lumpur (Kabupaten OKI), Mariana (Kabupaten Banyuasin) dan Betung (Kabupaten Banyuasin). APBN, APBD Provinsi/Kabu paten/Kota, Kerjasama Pendanaan Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, Dinas PUBMTR Prov., Dinas PUPR Kabupaten/Kota 1 1 1 1
e Fasilitasi Penyusunan dan Penetapan RDTR Indralaya (kabupaten Ogan Ilir), Pagar Alam (Kota Pagar Alam), Martapura (Kabupaten OKU Timur), Tebingtinggi (Kabupaten Empat Lawang), Muara Beliti (Kabupaten Musi Rawas), Muaradua (Kabupaten OKU Selatan), Pangkalan Balai (Kabupaten Banyuasin), Talang Ubi (Kabupaten PALI), Muara Rupit (Kabupaten Musirawas Utara), Gumawang (Kabupaten OKU Timur), Sungsang (Kabupaten Banyuasin), Sungai Lilin (Kabupaten Musi Banyuasin), Tugumulyo (Kabupaten OKI), Peninjauan (Kabupaten OKYU), Air Sugihan (Kabupaten OKI), Ulu Musi (Kabupaten Musi Rawas), Bayung Lencir (Kabupaten Musi Banyuasin), Muara Lakitan (Kabupaten Musi Rawas), Pengandonan (Kabupaten OKU), Sungai Lumpur (Kabupaten OKI), Mariana (Kabupaten Banyuasin) dan Betung (Kabupaten Banyuasin). APBN, APBD Provinsi/Kabu paten/Kota, Kerjasama Pendanaan Kementerian ATR/BPN, Dinas PUBMTR Prov., Dinas PUPR Kabupaten/Kota 1 1
f Peningkatan Infrastruktur PKL Indralaya (kabupaten Ogan Ilir), Pagar Alam (Kota Pagar Alam), Martapura (Kabupaten OKU Timur), Tebingtinggi (Kabupaten Empat Lawang), Muara Beliti (Kabupaten Musi Rawas), Muaradua (Kabupaten OKU Selatan), Pangkalan Balai (Kabupaten Banyuasin), Talang Ubi (Kabupaten PALI), Muara Rupit (Kabupaten Musirawas Utara), Gumawang (Kabupaten OKU Timur), Sungsang (Kabupaten Banyuasin), Sungai Lilin (Kabupaten Musi Banyuasin), Tugumulyo (Kabupaten OKI), Peninjauan (Kabupaten OKYU), Air Sugihan (Kabupaten OKI), Ulu Musi (Kabupaten Musi Rawas), Bayung Lencir (Kabupaten Musi Banyuasin), Muara Lakitan (Kabupaten Musi Rawas), Pengandonan (Kabupaten OKU), Sungai Lumpur (Kabupaten OKI), Mariana (Kabupaten Banyuasin) dan Betung (Kabupaten Banyuasin). APBN, APBD Provinsi/Kabu paten/Kota, Kerjasama Pendanaan Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, Dinas PUBMTR Prov., Dinas PUPR Kabupaten/Kota 1 1 1 1 1 1 1
g Sinkronisasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang Indralaya (kabupaten Ogan Ilir), Pagar Alam (Kota Pagar Alam), Martapura (Kabupaten OKU Timur), Tebingtinggi (Kabupaten Empat Lawang), Muara Beliti (Kabupaten Musi Rawas), Muaradua (Kabupaten OKU Selatan), Pangkalan Balai (Kabupaten Banyuasin), Talang Ubi (Kabupaten PALI), Muara Rupit (Kabupaten Musirawas Utara), Gumawang (Kabupaten OKU Timur), Sungsang (Kabupaten Banyuasin), Sungai Lilin (Kabupaten Musi Banyuasin), Tugumulyo (Kabupaten OKI), Peninjauan (Kabupaten OKYU), Air Sugihan (Kabupaten OKI), Ulu Musi (Kabupaten Musi Rawas), Bayung Lencir (Kabupaten Musi Banyuasin), Muara Lakitan (Kabupaten Musi Rawas), Pengandonan (Kabupaten OKU), Sungai Lumpur (Kabupaten OKI), Mariana (Kabupaten Banyuasin) dan Betung (Kabupaten Banyuasin). APBN, APBD Provinsi/Kabu paten/Kota, Kerjasama Pendanaan Kementerian ATR/BPN, Dinas PUBMTR Prov., Dinas PUPR Kabupaten/Kota 1 1 1 1 1 1 1 1 1
A.2 Perwujudan Sistem Jaringan Transportasi
A.2.1 Perwujudan Sistem Jaringan Jalan
a. Pemantapan dan Pengembangan Sistem Jaringan Jalan Arteri Primer
a Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Pengembangan Jaringan Jalan serta Perencanaan Teknis Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan seluruh ruas jalan Arteri di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD, BUMN, BUMD dan Kerjasama Pendanaan Kementerian PUPR, DPUBMTR Prov. 1 1 1 1 1 1 1 1 1
b Pengawasan Penyelenggaraan Jalan Sesuai Kewenangan seluruh ruas jalan Arteri di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD, BUMN, BUMD dan Kerjasama Pendanaan Kementerian PUPR, DPUBMTR Prov. 1 1 1 1 1 1 1 1 1
c Rehabilitasi Jalan seluruh ruas jalan Arteri di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD, BUMN, BUMD dan Kerjasama Pendanaan Kementerian PUPR, DPUBMTR Prov. 1 1 1 1 1 1 1 1 1
d Rekonstruksi Jalan seluruh ruas jalan Arteri di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD, BUMN, BUMD dan Kerjasama Pendanaan Kementerian PUPR, DPUBMTR Prov. 1 1 1 1 1 1 1 1 1
e Pemeliharaan Rutin Jalan seluruh ruas jalan Arteri di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD, BUMN, BUMD dan Kerjasama Pendanaan Kementerian PUPR, DPUBMTR Prov. 1 1 1 1 1 1 1
f Pelebaran Jalan Menambah Lajur seluruh ruas jalan Arteri di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD, BUMN, BUMD dan Kerjasama Pendanaan Kementerian PUPR, DPUBMTR Prov. 1 1 1 1 1 1 1 1 1
g Pemeliharaan Berkalan Jalan seluruh ruas jalan Arteri di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD, BUMN, BUMD dan Kerjasama Pendanaan Kementerian PUPR, DPUBMTR Prov. 1 1 1 1 1 1 1 1 1
h Pelebaran Jalan Menuju Standar seluruh ruas jalan Arteri di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD, BUMN, BUMD dan Kerjasama Pendanaan Kementerian PUPR, DPUBMTR Prov. 1 1 1 1 1 1 1
i Pembangunan Jalan seluruh ruas jalan Arteri di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD, BUMN, BUMD dan Kerjasama Pendanaan Kementerian PUPR, DPUBMTR Prov. 1 1 1 1 1 1 1 1 1
j Survei Kondisi Jalan/Jembatan seluruh ruas jalan Arteri di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD, BUMN, BUMD dan Kerjasama Pendanaan Kementerian PUPR, DPUBMTR Prov. 1 1 1 1 1 1 1
k Pengelolaan Leger Jalan seluruh ruas jalan Arteri di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD, BUMN, BUMD dan Kerjasama Pendanaan Kementerian PUPR, DPUBMTR Prov. 1 1 1 1 1 1 1
l Pembangunan Jembatan seluruh ruas jalan Arteri di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD, BUMN, BUMD dan Kerjasama Pendanaan Kementerian PUPR, DPUBMTR Prov. 1 1 1 1 1 1 1
m Rehabilitasi Jembatan seluruh ruas jalan Arteri di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD, BUMN, BUMD dan Kerjasama Pendanaan Kementerian PUPR, DPUBMTR Prov. 1 1 1 1 1 1 1 1 1
n Pemeliharaan Rutin Jembatan seluruh ruas jalan Arteri di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD, BUMN, BUMD dan Kerjasama Pendanaan Kementerian PUPR, DPUBMTR Prov. 1 1 1 1 1 1 1
o Pemeliharaan Berkala Jembatan seluruh ruas jalan Arteri di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD, BUMN, BUMD dan Kerjasama Pendanaan Kementerian PUPR, DPUBMTR Prov. 1 1 1 1 1 1 1 1 1
p Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Jalan/Jembatan seluruh ruas jalan Arteri di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD, BUMN, BUMD dan Kerjasama Pendanaan Kementerian PUPR, DPUBMTR Prov. 1 1 1 1 1 1 1 1 1
q Pelebaran Jembatan seluruh ruas jalan Arteri di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD, BUMN, BUMD dan Kerjasama Pendanaan Kementerian PUPR, DPUBMTR Prov. 1 1 1 1 1 1 1
r Penggantian Jembatan seluruh ruas jalan Arteri di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD, BUMN, BUMD dan Kerjasama Pendanaan Kementerian PUPR, DPUBMTR Prov. 1 1 1 1 1 1 1
s Pembangunan Flyover seluruh ruas jalan Arteri di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD, BUMN, BUMD dan Kerjasama Pendanaan dan Kerjasama Pendanaan Kementerian PUPR, DPUBMTR Prov. 1 1 1 1 1 1 1 1
t Pembangunan Terowongan/Tunnel seluruh ruas jalan Arteri di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD, BUMN, BUMD dan Kerjasama Pendanaan dan Kerjasama Pendanaan Kementerian PUPR, DPUBMTR Prov. 1
u Pembangunan Underpass seluruh ruas jalan Arteri di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD, BUMN, BUMD dan Kerjasama Pendanaan Kementerian PUPR, DPUBMTR Prov. 1 1 1 1 1 1 1 1 1
b. Pemantapan dan Pengembangan Sistem Jaringan Jalan Kolektor Primer
Jalan Kolektor Primer (JKP) - 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1
a Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Pengembangan Jaringan Jalan serta Perencanaan Teknis Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan JKP-1 seluruh ruas jalan Kolektor Primer di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi, Kerjasama Pendanaan     Kementerian PUPR, DPUBMTR Prov. 1 1 1 1 1 1 1 1 1
b Pengawasan Penyelenggaraan Jalan Sesuai Kewenangan JKP-1 seluruh ruas jalan Kolektor Primer di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi, Kerjasama Pendanaan Kementerian PUPR, DPUBMTR Prov. 1 1 1 1 1 1 1 1 1
c Rehabilitasi Jalan JKP-1 seluruh ruas jalan Kolektor Primer di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi, Kerjasama Pendanaan  Kementerian PUPR, DPUBMTR Prov. 1 1 1 1 1 1 1 1 1
d Rekonstruksi Jalan JKP-1 seluruh ruas jalan Kolektor Primer di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi, Kerjasama Pendanaan  Kementerian PUPR, DPUBMTR Prov. 1 1 1 1 1 1 1 1 1
e Pemeliharaan Rutin Jalan JKP-1 seluruh ruas jalan Kolektor Primer di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi, Kerjasama Pendanaan  Kementerian PUPR, DPUBMTR Prov. 1 1 1 1 1 1 1 1 1
f Pelebaran Jalan Menambah Lajur JKP-1 seluruh ruas jalan Kolektor Primer di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi, Kerjasama Pendanaan  Kementerian PUPR, DPUBMTR Prov. 1 1 1 1 1 1 1 1 1
g Pemeliharaan Berkalan Jalan JKP1 seluruh ruas jalan Kolektor Primer di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi, Kerjasama Pendanaan  Kementerian PUPR, DPUBMTR Prov. 1 1 1 1 1 1 1 1 1
h Pelebaran Jalan Menuju Standar JKP1 seluruh ruas jalan Kolektor Primer di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi, Kerjasama Pendanaan  Kementerian PUPR, DPUBMTR Prov. 1 1 1 1 1 1 1 1 1
i Pembangunan Jalan JKP-1 seluruh ruas jalan Kolektor Primer di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi, Kerjasama Pendanaan  Kementerian PUPR, DPUBMTR Prov. 1 1 1 1 1 1 1 1 1
j Survei Kondisi Jalan/Jembatan JKP-1 seluruh ruas jalan Kolektor Primer di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi, Kerjasama Pendanaan  Kementerian PUPR, DPUBMTR Prov. 1 1 1 1 1 1 1 1 1
k Pengelolaan Leger Jalan JKP-1 seluruh ruas jalan Kolektor Primer di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi, Kerjasama Pendanaan  Kementerian PUPR, DPUBMTR Prov. 1 1 1 1 1 1 1 1 1
l Pembangunan Jembatan JKP-1 seluruh ruas jalan Kolektor Primer di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi, Kerjasama Pendanaan  Kementerian PUPR, DPUBMTR Prov. 1 1 1 1 1 1 1 1 1
m Rehabilitasi Jembatan JKP-1 seluruh ruas jalan Kolektor Primer di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi, Kerjasama Pendanaan Kementerian PUPR, DPUBMTR Prov. 1 1 1 1 1 1 1 1 1
n Pemeliharaan Rutin Jembatan JKP-1 seluruh ruas jalan Kolektor Primer di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi, Kerjasama Pendanaan  Kementerian PUPR, DPUBMTR Prov. 1 1 1 1 1 1 1 1 1
o Pemeliharaan Berkala Jembatan JKP-1 seluruh ruas jalan Kolektor Primer di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi, Kerjasama Pendanaan  Kementerian PUPR, DPUBMTR Prov. 1 1 1 1 1 1 1 1 1
p Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Jalan/Jembatan JKP-1 seluruh ruas jalan Kolektor Primer di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi, Kerjasama Pendanaan  Kementerian PUPR, DPUBMTR Prov. 1 1 1 1 1 1 1 1 1
q Pelebaran Jembatan JKP-1 seluruh ruas jalan Kolektor Primer di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi, Kerjasama Pendanaan  Kementerian PUPR, DPUBMTR Prov. 1 1 1 1 1 1 1 1 1
r Penggantian Jembatan JKP-1 seluruh ruas jalan Kolektor Primer di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi, Kerjasama Pendanaan  Kementerian PUPR, DPUBMTR Prov. 1 1 1 1 1 1 1 1 1
s Pembangunan Flyover JKP-1 seluruh ruas jalan Kolektor Primer di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi, Kerjasama Pendanaan  Kementerian PUPR, DPUBMTR Prov. 1 1 1 1 1 1 1 1 1
t Pembangunan Terowongan/Tunnel JKP-1 seluruh ruas jalan Kolektor Primer di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi, Kerjasama Pendanaan  Kementerian PUPR, DPUBMTR Prov. 1 1 1 1 1 1 1 1 1
u Pembangunan Underpass JKP-1 seluruh ruas jalan Kolektor Primer di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi, Kerjasama Pendanaan  Kementerian PUPR, DPUBMTR Prov. 1 1 1 1 1 1 1 1 1
Jalan Kolektor Primer (JKP) - 2 dan 3   1 1 1 1 1 1 1 1 1
v Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Pengembangan Jaringan Jalan serta Perencanaan Teknis Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan JKP - 2/JKP - 3 seluruh ruas jalan Kolektor Primer di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD, Kerjasama Pendanaan Kementerian PUPR, DPUBMTR Sumsel 1 1 1 1 1 1 1 1 1
w Pengawasan Penyelenggaraan Jalan Sesuai Kewenangan JKP - 2/JKP - 3 seluruh ruas jalan Kolektor Primer di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi, Kerjasama Pendanaan Kementerian PUPR, DPUBMTR Sumsel 1 1 1 1 1
x Rehabilitasi Jalan JKP - 2/JKP - 3 seluruh ruas jalan Kolektor Primer di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi, Kerjasama Pendanaan Kementerian PUPR, DPUBMTR Sumsel 1 1 1 1 1
y Rekonstruksi Jalan JKP - 2/JKP - 3 seluruh ruas jalan Kolektor Primer di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi, Kerjasama Pendanaan Kementerian PUPR, DPUBMTR Sumsel 1 1 1 1 1 1 1 1 1
z Pemeliharaan Rutin Jalan JKP - 2/JKP - 3 seluruh ruas jalan Kolektor Primer di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi, Kerjasama Pendanaan Kementerian PUPR, DPUBMTR Sumsel 1 1 1 1 1
aa Pelebaran Jalan Menambah Lajur  JKP - 2/JKP - 3 seluruh ruas jalan Kolektor Primer di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi, Kerjasama Pendanaan Kementerian PUPR, DPUBMTR Sumsel 1 1 1 1 1
bb Pemeliharaan Berkalan Jalan JKP - 2/JKP - 3 seluruh ruas jalan Kolektor Primer di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi, Kerjasama Pendanaan Kementerian PUPR, DPUBMTR Sumsel 1 1 1 1 1
cc Pelebaran Jalan Menuju Standar JKP - 2/JKP - 3 seluruh ruas jalan Kolektor Primer di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi, Kerjasama Pendanaan Kementerian PUPR, DPUBMTR Sumsel 1 1 1 1 1
dd Pembangunan Jalan JKP - 2/JKP - 3 seluruh ruas jalan Kolektor Primer di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi, Kerjasama Pendanaan Kementerian PUPR, DPUBMTR Sumsel 1 1 1 1 1 1 1 1 1
ee Survei Kondisi jalan/Jembatan JKP - 2/JKP - 3 seluruh ruas jalan Kolektor Primer di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi, Kerjasama Pendanaan Kementerian PUPR, DPUBMTR Sumsel 1 1 1 1 1
ff Pengelolaan Leger Jalan JKP - 2/JKP - 3 seluruh ruas jalan Kolektor Primer di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi, Kerjasama Pendanaan Kementerian PUPR, DPUBMTR Sumsel 1 1 1 1 1 1 1 1 1
gg Pembangunan Jembatan JKP - 2/JKP - 3 seluruh ruas jalan Kolektor Primer di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi, Kerjasama Pendanaan Kementerian PUPR, DPUBMTR Sumsel 1 1 1 1 1
hh Rehabilitasi Jembatan JKP - 2/JKP - 3 seluruh ruas jalan Kolektor Primer di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi, Kerjasama Pendanaan Kementerian PUPR, DPUBMTR Sumsel 1 1 1 1 1
ii Pemeliharaan Rutin Jembatan JKP - 2/JKP - 3 seluruh ruas jalan Kolektor Primer di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi, Kerjasama Pendanaan Kementerian PUPR, DPUBMTR Sumsel 1 1 1 1 1
jj Pemeliharaan Berkala Jembatan  JKP - 2/JKP - 3 seluruh ruas jalan Kolektor Primer di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi, Kerjasama Pendanaan Kementerian PUPR, DPUBMTR Sumsel 1 1 1 1 1
kk Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Jalan/Jembatan  JKP - 2/JKP - 3 seluruh ruas jalan Kolektor Primer di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi, Kerjasama Pendanaan Kementerian PUPR, DPUBMTR Sumsel 1 1 1 1 1 1 1 1 1
ll Pelebaran Jembatan JKP - 2/JKP - 3 seluruh ruas jalan Kolektor Primer di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi, Kerjasama Pendanaan Kementerian PUPR, DPUBMTR Sumsel 1 1 1 1 1 1 1 1 1
mm Penggantian Jembatan JKP - 2/JKP - 3 seluruh ruas jalan Kolektor Primer di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi, Kerjasama Pendanaan Kementerian PUPR, DPUBMTR Sumsel 1 1 1 1 1
nn Pembangunan Flyover JKP - 2/JKP - 3 seluruh ruas jalan Kolektor Primer di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi, Kerjasama Pendanaan Kementerian PUPR, DPUBMTR Sumsel 1
c. Pemantapan dan Pengembangan Jalan Khusus 1 1 1 1 1 1 1 1 1
a Pembangunan Jaringan Jalan Khusus Seluruh Wilayah di Provinsi Sumatera Selatan Swasta Swasta 1 1 1 1 1 1 1 1 1
b Pengembangan Jaringan Jalan Khusus Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten OKI, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten PALI, Kabupaten Lahat, Kota Prabumulih dan Kota Palembang. Swasta Swasta 1 1 1 1 1 1 1 1 1
d. Pemantapan dan Pengembangan Sistem Jalan Tol
a Pengembangan dan Pembangunan Sistem Jaringan Jalan Tol Sp Indralaya - Muara Enim - Bagian dari Trans Sumatera Kabupaten Ogan Ilir, Kota Prabumulih dan Kabupaten Muara Enim. APBD Provinsi, APBN, BUMN, Swasta dan Kerjasama Pendanaan Kementerian PUPR, DPUBMTR Sumsel 1 1 1 1 1 1
b Pengembangan dan Pembangunan Sistem Jaringan Jalan Tol Muara Enim - Lahat – Lubuk Linggau - Bagian dari Trans Sumatera Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas dan Kota Lubuk Linggau. APBD Provinsi, APBN, BUMN, Swasta dan Kerjasama Pendanaan Kementerian PUPR, DPUBMTR Sumsel 1 1 1 1 1
c Pengembangan dan Pembangunan Sistem Jaringan Jalan Tol Palembang – Betung (Sp. Sekayu) - Tempino - Jambi - Bagian dari Trans Sumatera. Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Musi Banyuasin. APBD Provinsi, APBN, BUMN, Swasta dan Kerjasama Pendanaan Kementerian PUPR, DPUBMTR Sumsel 1 1 1 1 1 1
d Pengembangan dan Pembangunan Sistem Jaringan Jalan Tol Sp. Bandara SMB II - Bts. Kota Palembang Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten OKI APBD Provinsi, APBN, BUMN, Swasta dan Kerjasama Pendanaan Kementerian PUPR, DPUBMTR Sumsel 1
e Pengembangan dan Pembangunan Sistem Jaringan Jalan Tol Sp. Bandara SMB II - Gasing Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin APBD Provinsi, APBN, BUMN, Swasta dan Kerjasama Pendanaan Kementerian PUPR, DPUBMTR Sumsel 1
f Pengembangan dan Pembangunan Sistem Jaringan Jalan Tol Gasing-Sembawa. Kabupaten Banyuasin. APBD Provinsi, APBN, BUMN, Swasta dan Kerjasama Pendanaan Kementerian PUPR, DPUBMTR Sumsel 1
g Penyusunan Kajian Pengembangan Sistem Jaringan Jalan Tol Gasing - Tanjung ApiApi/Tanjung Carat. Kabupaten Banyuasin. APBD Provinsi, APBN, BUMN, Swasta dan Kerjasama Pendanaan Kementerian PUPR, DPUBMTR Sumsel 1
h Pengembangan dan Peningkatan Kualitas Jalan Tol Seluruh Wilayah di Provinsi Sumatera Selatan APBD Provinsi, APBN, BUMN, Swasta dan Kerjasama Pendanaan Kementerian PUPR, DPUBMTR Sumsel 1 1 1 1 1 1 1 1 1
i Pengembangan dan Peningkatan Kualitas Jalan Non Tol Seluruh Wilayah di Provinsi Sumatera Selatan APBD Provinsi, APBN, BUMN, Swasta dan Kerjasama Pendanaan Kementerian PUPR, DPUBMTR Sumsel 1 1 1 1 1 1 1 1 1
j Pengembangan Exit Tol pada Ruas Jalan Tol Seluruh Wilayah di Provinsi Sumatera Selatan APBD Provinsi, APBN, BUMN, Swasta dan Kerjasama Pendanaan Kementerian PUPR, DPUBMTR Sumsel 1 1 1 1 1
e. Pemantapan dan Pengembangan Terminal Penumpang, Terminal Barang, dan Jembatan Timbang
a Pemantapan dan Pembangunan Terminal Penumpang Tipe A Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Lahat dan Kota Pagar Alam. APBN dan Kerjasama Pendanaan Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan Prov. Sumsel 1 1 1 1 1
b Pemantapan dan Pengembangan Terminal Penumpang Tipe B Kabupaten OKI,  Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas, Kabupatenn Musi Banyuasin, Kabupaten OKU Timur, Kabupaten OKU Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten PALI, Kota Palembang, Kota Pagar Alam, Kota Lubuk Linggau dan Kota Prabumulih. APBD Provinsi dan Kerjasama Pendanaan Dinas Perhubungan Prov. Sumsel 1 1 1 1 1
c Pengembangan Terminal Penumpang Tipe B Kabupaten OKU, Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara. APBD Provinsi, Kerjasama Pendanaan Dinas Perhubungan Prov. Sumsel 1 1 1 1 1
d Pemantapan dan Pengembangan Terminal Barang Kabupaten OKU Timur, Kabupaten Lahat, Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang. APBD Provinsi, Swasta dan Kerjasama Pendanaan Dinas Perhubungan Prov. Sumsel, Kementerian Perhubungan, Swasta 1 1 1 1 1
e Pengembangan Terminal Barang Kota Pagar Alam, Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Muara Enim. APBD Provinsi, Swasta dan Kerjasama Pendanaan Dinas Perhubungan Prov. Sumsel, Kementerian Perhubungan, Swasta 1 1 1 1 1 1
f Pengembangan Jembatan Timbang pada Ruas Jalan Nasional Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin. APBN, APBD, Kerjasama Pendanaan Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Prov. Sumsel 1 1 1 1 1 1
g Pengembangan Jembatan Timbang pada Ruas Jalan Provinsi Seluruh Wilayah Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD, Kerjasama Pendanaan Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Prov. Sumsel 1 1 1
h Pengembangan dan Peningkatan Kualitas Terminal Penumpang, Terminal Barang, dan Jembatan Timbang Seluruh Wilayah Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD, Kerjasama Pendanaan Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Prov. Sumsel 1 1 1
A.2.2 Perwujudan Sistem Jaringan Jalur Kereta Api
a. Pengembangan Jaringan Jalur Kereta Api Antar Kota  
1 Jalur Kereta Api Jambi – Betung Kabupaten Banyuasin APBN, BUMN, PT. KAI, Kerjasama Pendanaan Kementerian Perhubungan, PT. KAI dan swasta 1 1 1 1 1
2 Jalur Kereta Api Betung – Simpang Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Ogan Ilir APBN, BUMN, PT. KAI, Kerjasama Pendanaan Kementerian Perhubungan, PT. KAI dan swasta 1 1 1 1 1
3 Jalur Kereta Api Shortcut Tanjung Enim - Baturaja Kabupaten Muara Enin dan Kabupaten Ogan Komering Ulu APBN, BUMN, PT. KAI, Kerjasama Pendanaan Kementerian Perhubungan, PT. KAI dan swasta 1 1
4 Jalur Kereta Api Kertapati (Palembang) – Prabumulih Kota Palembang dan Kota Prabumulih APBN, BUMN, PT. KAI, Kerjasama Pendanaan Kementerian Perhubungan, PT. KAI dan swasta 1 1 1 1
5 Jalur Kereta Api Prabumulih – Tarahan/Lampung Kota Prabumulih APBN, BUMN, PT. KAI, Kerjasama Pendanaan Kementerian Perhubungan, PT. KAI dan swasta 1 1 1 1
6 Jalur Kereta Api Prabumulih - Muara Enim - Lahat - Lubuk Linggau Kota Prabumulih, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat dan Kota Lubuk Linggau APBN, BUMN, PT. KAI, Kerjasama Pendanaan Kementerian Perhubungan, PT. KAI dan swasta 1 1 1 1
7 Jalur Kereta Api Simpang – Kayu Agung – Lampung Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Ogan Komering Ilir APBN, BUMN, PT. KAI, Kerjasama Pendanaan Kementerian Perhubungan, PT. KAI dan swasta 1
8 Jalur Kereta Api Inderalaya - Kayuagung - Lampung Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Ogan Komering Ilir APBN, BUMN, PT. KAI, Kerjasama Pendanaan Kementerian Perhubungan, PT. KAI dan swasta 1 1
9 Jalur Kereta Api Kertapati - Betung - Batas Jambi Palembang dan Kabupaten Banyuasin APBN, BUMN, PT. KAI, Kerjasama Pendanaan Kementerian Perhubungan, PT. KAI dan swasta 1 1
1 0 Jalur Kereta Api Kertapati - Indralaya – Kantor Kabupaten Ogan Ilir Palembang dan Kabupaten Ogan Ilir APBN, BUMN, PT. KAI, Kerjasama Pendanaan Kementerian Perhubungan, PT. KAI dan swasta 1 1
1 1 Jalur Kereta Api Simpang - Tanjung Api-Api/Tanjung Carat Kab. Ogan Ilir dan Kabupaten Banyuasin APBN, BUMN, PT. KAI, Kerjasama Pendanaan Kementerian Perhubungan, PT. KAI dan swasta 1 1
b. Pengembangan Jaringan Jalur Kereta Api Regional Palembang – Betung – Indralaya (Patungraya) APBN, BUMN, PT. KAI, Kerjasama Pendanaan Kementerian Perhubungan, PT. KAI dan swasta 1 1 1 1
c. Pengembangan Jaringan Jalur Kereta Api Perkotaan  Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan (Metro Palembang) APBN, BUMN, PT. KAI, Kerjasama Pendanaan Kementerian Perhubungan, PT. KAI dan swasta 1 1 1 1
d. Pengembangan Jaringan Jalur Kereta Api Tanjung Enim - Tanjung ApiApi/Tanjung Carat APBN, BUMN, PT. KAI, Kerjasama Pendanaan Kementerian Perhubungan, PT. KAI dan swasta 1 1 1
e. Pengembangan Jaringan Jalur Kereta Api Khusus Seluruh Wilayah di Provinsi Sumatera Selatan BUMN, BUMD, Swasta, Kerjasama Pendanaan PT. KAI dan swasta 1 1 1 1 1 1 1 1
f. Pengembangan Sarana Perkeretaapian berupa Stasiun Kereta Api Seluruh Wilayah di Provinsi Sumatera Selatan APBN, BUMN, PT. KAI, Kerjasama Pendanaan Kementerian Perhubungan, PT. KAI dan swasta 1 1 1 1 1 1 1 1
g. Pengembangan, Peningkatan Stasiun Kertalaya dan Kualitas Sistem Jaringan Kereta Api Kabupaten Ogan Ilir APBN, BUMN, PT. KAI, Kerjasama Pendanaan Kementerian Perhubungan, PT. KAI dan swasta 1 1 1
A.2.3 Perwujudan Sistem Jaringan Sungai, Danau dan Penyeberangan
a Pemantapan dan Pengembangan Lintas Penyeberangan Antar Provinsi Eksisting Pelabuhan Tanjung Api-Api (Kabupten Banyuasin)- Tj. Kalian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung) APBN dan APBD Provinsi Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Prov. Sumsel 1 1 1
b Kajian pengembangan baru Lintas Penyeberangan Antar Provinsi Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan - Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Bangka Belitung) APBN dan APBD Provinsi Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Prov. Sumsel 1 1 1
c Pemantapan Pelabuhan Sungai dan Danau (Fungsi Pengumpan dan Pengumpul) Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kota Palembang, Kabupaten Musi Rawas Utara dan Kabupaten Lahat. APBN dan APBD Provinsi Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Prov. Sumsel 1 1 1
d Pengembangan Pelabuhan Sungai dan Danau (Fungsi Pengumpan dan Pengumpul) Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Musi Rawas Utara dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir APBN dan APBD Provinsi Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Prov. Sumsel 1 1 1
e Pemantapan Pelabuhan Penyeberangan Pelabuhan Tanjung Api-Api (Kabupaten Banyuasin) APBN dan APBD Provinsi Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Prov. Sumsel 1 1 1
f Identifikasi Kondisi Sarana Pelabuhan Seluruh Wilayah di Provinsi Sumatera Selatan APBN dan APBD Provinsi Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Prov. Sumsel 1 1 1
g Pengembangan dan Peningkatan Kualitas Sistem Jaringan Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan Seluruh Wilayah di Provinsi Sumatera Selatan APBN dan APBD Provinsi Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Prov. Sumsel 1 1 1 1 1
h Pengembangan Alur Pelayaran Sungai dan Alur Pelayaran Danau Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan APBN dan APBD Provinsi Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Prov. Sumsel
i Peningkatan dan Pengembangan Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Api-Api Kabupaten Banyuasin APBN dan APBD Provinsi Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Prov. Sumsel 1 1 1 1 1
A.2.4 Perwujudan Sistem Jaringan Transportasi Laut
a Pemantapan Pelabuhan Utama Pelabuhan Boom Baru di Kota Palembang         Pelabuhan Palembang Baru di Tanjung Carat Kabupaten Banyuasin APBN, APBD Provinsi dan Kerjasama Pendanaan Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Prov. Sumsel 1 1 1
b Pemantapan Pelabuhan Pengumpul Pelabuhan Tanjung Api-Api Kabupaten Banyuasin APBN dan APBD Provinsi Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Prov. Sumsel 1 1 1
c Pemantapan Pelabuhan Pengumpan Regional Pelabuhan Sungai Lumpur Kabupaten Ogan Komering Ilir, Pelabuhan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin,  Pelabuhan Kertapati Kota Palembang, Pelabuhan Musi Rawas Kabupaten Musi Rawas, Pelabuhan Muara Sungsang di Kabupatem Banyuasin dan Pelabuhan Lematang di Kabupaten Muara Enim APBN dan APBD Provinsi Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Prov. Sumsel 1 1 1
d Pemantapan Pelabuhan Pengumpan Lokal Pelabuhan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir;
Pelabuhan Sugihan Kabupaten Banyuasin;
Pelabuhan Musi Rawas Kabupaten Musi Rawas;
Pelabuhan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin;
Pelabuhan Sungsang Kabupaten Banyuasin;
Pelabuhan Karang Agung Kabupaten Banyuasin;
Pelabuhan Gasing Kabupaten Banyuasin;
Pelabuhan Penuguan Kabupaten Banyuasin;
Pelabuhan Sungai Sembilang Kabupaten Banyuasin;
Pelabuhan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin;
Pelabuhan Gandus Kota Palembang;
Pelabuhan Jakabaring Kota Palembang;
Pelabuhan Prambatan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir;
APBN dan APBD Provinsi Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Prov. Sumsel 1 1 1
e Pemantapan dan Pengembangan Terminal Umum Pelabuhan Tanjung Carat Kabupaten Banyuasin dan Pelabuhan Sungai Lais Kota Palembang APBN dan APBD Provinsi/Kabuj paten/Kota Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota 1 1 1 1
f Pemantapan dan Pengembangan Terminal Khusus Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kota Palembang dan Kabupaten Ogan Ilir BUMN, BUMD, Swasta, dan Kerjasama Pendanaan BUMN, BUMD dan Swasta 1 1 1 1 1
g Studi Kelayakan Pembangunan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) PPI Sungsang Kabupaten Banyuasin;
PPI Sungai Lumpur Kabupaten Ogan Komering Ilir;
PPI Jakabaring Kota Palembang;
PPI Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir;
PPI Tanjung Carat Kab. Banyuasin;
APBN, APBD Provinsi, Swasta, Sumber Pendapatan Lain Yang Sah Kementerian KKP dan DKP Prov. 1 1
h Revitalisasi Tempat Pelelangan Ikan PPI Sungai Lumpur Kabupaten Ogan Komering Ilir;
PPI Pedamaran  Kabupaten Ogan Komering Ilir
APBN, APBD Provinsi, Swasta, Sumber Pendapatan Lain Yang Sah Kementerian KKP dan DKP Prov. 1 1 1
i Pemantapan dan Pengembangan Pelabuhan Perikanan beserta Sarana Prasarana Pendukung Perikanan PPI Sungsang Kabupaten Banyuasin;
PPI Sungai Lumpur Kabupaten Ogan Komering Ilir;
PPI Jakabaring Kota Palembang;
PPI Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir;
PPI Tanjung Carat Kabupaten Banyuasin;
APBN, APBD Provinsi, Swasta, Sumber Pendapatan Lain Yang Sah Kementerian KKP dan DKP Prov. 1 1 1
j Rencana Pengembangan Pelabuhan Perikanan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir APBN, APBD Kementerian KKP dan DKP Prov. 1 1 1 1 1 1 1 1
k Pembangunan Fasilitas Pokok dan Fasilitas Penunjang Kepelabuhanan Provinsi Sumatera Selatan APBN dan APBD Provinsi Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Prov. Sumsel 1 1 1 1 1 1 1 1 1
l Identifikasi Kondisi Sarana dan Prasarana Pelabuhan Provinsi Sumatera Selatan APBN dan APBD Provinsi Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Prov. Sumsel 1 1 1 1 1 1
m Pemantapan dan Pengembangan Alur Pelayaran Umum dan Perlintasan Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi, Swasta, Sumber Pendapatan Lain Yang Sah Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Prov. Sumsel 1 1 1 1 1 1 1 1 1
n Pemantapan dan Pengembangan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Tanjung Api-Api Kabupaten Banyuasin, Tanjung Carat Kabupaten Banyuasin, Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir. APBN, APBD Provinsi, Swasta, Sumber Pendapatan Lain Yang Sah Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Prov. Sumsel 1 1 1 1 1 1 1
o Pengembangan Sarana Baru Navigasi Seluruh Wilayah di Provinsi Sumatera Selatan APBN dan APBD Provinsi Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Prov. Sumsel 1 1 1
p Pengawasan Alur Pelayaran Seluruh Wilayah di Provinsi Sumatera Selatan APBN dan APBD Provinsi Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Prov. Sumsel 1 1 1 1 1 1 1
q Penetapan DLKr dan DLKp Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Ogan Komering Ilir APBN dan APBD Provinsi Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Prov. Sumsel 1 1 1
r Pemeliharaan Berkala Sarana Prasarana Pendukung Alur Pelayaran Seluruh Wilayah di Provinsi Sumatera Selatan APBN dan APBD Provinsi Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Prov. Sumsel 1 1 1
s Pengembangan dan Peningkatan Sistem Jaringan Transportasi Laut Seluruh Wilayah di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi, Swasta, Sumber Pendapatan Lain Yang Sah Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Prov. Sumsel 1 1 1 1 1
t Peningkatan Keselamatan dan  Keamanan Pelayaran Seluruh Wilayah di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi, Swasta, Sumber Pendapatan Lain Yang Sah Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Prov. Sumsel 1 1 1 1 1
u Pemeliharaan Berkala Sarana Prasarana Pendukung Alur Pelayaran Seluruh Wilayah di Provinsi Sumatera Selatan APBN dan APBD Provinsi Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Prov. Sumsel 1 1 1 1 1
v Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Alur Pelayaran Seluruh Wilayah di Provinsi Sumatera Selatan APBN dan APBD Provinsi Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Prov. Sumsel 1 1 1 1 1
A.2.5 Penataan Bandar Udara Umum dan Bandar Udara Khusus
Bandar Udara Pengumpul
a Peningkatan Pelayanan dan Fasilitas Pendukung Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II Kota Palembang APBN dan APBD Provinsi Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Prov. Sumsel 1 1 1
Bandar Udara Pengumpan 1 1 1
a Peningkatan Pelayanan dan Fasilitas Pendukung Bandar Udara Silampari Kota Lubuk Linggau APBN dan APBD Provinsi Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Prov. Sumsel 1 1 1
b Peningkatan Pelayanan dan Fasilitas Pendukung Bandar Udara Atung Bungsu Kota Pagar Alam APBN dan APBD Provinsi Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Prov. Sumsel 1 1 1
Bandar Udara Khusus 1 1 1
a Pengembangan Bandar Udara Banding Agung Kabupaten OKU Selatan APBN, APBD Provinsi, dan Swasta Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan Prov. Sumsel dan Swasta 1 1 1
b Pengembangan Bandar Udara Abdul Hamid Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin APBN, APBD Provinsi, dan Swasta Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan Prov. Sumsel dan Swasta 1 1 1
c Pengembangan Bandar Udara Ex Stanvac Pendopo Kabupaten  Penukal Abab Lematang Ilir APBN, APBD Provinsi , dan Swasta Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan Prov. Sumsel dan Swasta 1 1 1
d Pengembangan Bandar Udara PT. BA Tanjung Enim Kabupaten Muara Enim APBN, APBD Provinsi, BUMN dan BUMD Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan Prov. Sumsel, BUMN dan BUMD 1 1 1
e Pengembangan Bandar Udara Pangkalan TNI AU Sri Mulyono Herlambang Kota Palembang APBN, BUMN, BUMD dan Swasta Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan Prov. Sumsel, BUMN, BUMD dan Swasta 1 1 1
f Pengembangan Bandar Udara OKI Pulp and Paper Kabupaten Ogan Komering Ilir Swasta Swasta
g Pengembangan dan Peningkatan Kualitas Sistem Jaringan Transportasi Udara Seluruh Wilayah di Provinsi Sumatera Selatan APBN dan APBD Provinsi Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Prov. Sumsel 1 1 1 1
A.2.6 Pengembangan Sistem Transportasi Transit Oriented Development (TOD) yang mengintegrasikan antar moda transportasi 1 1 1 1
A.3 Perwujudan Sistem Jaringan Energi
A.3.1 Perwujudan Sistem Jaringan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi
a Pemantapan Infrastruktur Minyak dan Gas bumi Kota Prabumulih, Kabupaten Ogan Ilir, Kota Palembang, Kab. Banyuasin,  Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Lahat dan Kota Lubuk Linggau. APBN, APBD Provinsi, BUMN dan Swasta Kementerian ESDM, Dinas ESDM Provinsi Sumsel, BUMN, BUMD dan Swasta 1 1 1 1 1 1 1 1
b Optimalisasi Jaringan Transmisi Minyak dan Gas Bumi Nasional dan Antar Provinsi Grissik - Batam - Singapura, Grissik - Duri, Grissik - Pagar Dewa - Labuan Maringgai dan Gelam - Jambi APBN, APBD Provinsi, BUMN dan Swasta Kementerian ESDM, Dinas ESDM Provinsi Sumsel, BUMN, BUMD dan Swasta 1 1 1 1
c Pengembangan Jaringan Transmisi Minyak dan Gas Bumi Nasional dan Antar Provinsi Aurcina - Sumsel - Cilegon APBN, APBD Provinsi, BUMN dan Swasta Kementerian ESDM, Dinas ESDM Provinsi Sumsel, BUMN, BUMD dan Swasta 1 1 1 1
d Optimalisasi dan Pengembangan Jaringan Transmisi Minyak dan Gas Bumi Nasional di dalam Wilayah Provinsi Musi - Teras - Prabumulih, Prabumulih - Pagar Dewa, Prabumulih - Palembang, Musi Banyuasin – Muara Enim, Koridor Dalam Kota Palembang, Koridor Grissik dan Koridor Pagar Dewa APBN, APBD Provinsi, BUMN dan Swasta Kementerian ESDM, Dinas ESDM Provinsi Sumsel, BUMN, BUMD dan Swasta 1 1 1 1
e Optimalisasi dan Pengembangan Jaringan distribusi minyak dan Gas Bumi Area Distribusi Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kabupaten Muara Enim dan Jaringan Distribusi Gunung Megang - Stasiun Singa, Musi - Pagar Dewa, dan Kota Palembang – Air Sugihan APBN, APBD Provinsi, BUMN dan Swasta Kementerian ESDM, Dinas ESDM Provinsi Sumsel, BUMN, BUMD dan Swasta 1 1 1 1
f Pengembangan Kilang LPG Kota Prabumulih dan Kabupaten Ogan Ilir APBN, APBD Provinsi, BUMN dan Swasta Kementerian ESDM, Dinas ESDM Provinsi Sumsel, BUMN, BUMD dan Swasta 1 1 1 1
g Pengembangan/Up Grading Kilang Minyak Eksisting/Refinary Development Master Plan (RDMP) Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin APBN, APBD Provinsi, BUMN dan Swasta Kementerian ESDM, Dinas ESDM Provinsi Sumsel, BUMN, BUMD dan Swasta 1 1 1 1
h Pemeliharaan dan Pengembangan Jaringan Pipa Migas Seluruh Wilayah di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi, BUMN dan Swasta Kementerian ESDM, Dinas ESDM Provinsi Sumsel, BUMN, BUMD dan Swasta 1 1 1 1 1
i Pembangunan Bahan Bakar Hijau Green Refinery RU III Plaju Kota Palembang APBN, APBD Provinsi, BUMN dan Swasta Kementerian ESDM, Dinas ESDM Provinsi Sumsel, BUMN, BUMD dan Swasta 1 1 1 1 1 1 1 1
j Gasifikasi Batu Bara Kabupaten Muara Enim APBN, APBD Provinsi, BUMN dan Swasta Kementerian ESDM, Dinas ESDM Provinsi Sumsel, BUMN, BUMD dan Swasta 1 1 1 1 1 1 1 1
k Pengembangan Terminal BBM Seluruh Wilayah di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi, BUMN dan Swasta Kementerian ESDM, Dinas ESDM Provinsi Sumsel, BUMN, BUMD dan Swasta 1 1 1 1 1 1 1 1
A.3.2 Perwujudan Sistem Jaringan Infrastruktur Ketenagalistrikan
a Pengembangan Infrastruktur Pembangkitan Tenaga Listrik dan Sarana Pendukungnya Seluruh Wilayah di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi, BUMN dan Swasta Kementerian ESDM, PLN dan Swasta 1 1 1 1
b Rehabilitasi Jaringan Transmisi dan Distribusi Tenaga Listrik Seluruh Wilayah di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi, BUMN dan Swasta Kementerian ESDM, PLN dan Swasta 1 1 1 1
c Pengembangan Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Antar Sistem Seluruh Wilayah di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi, BUMN dan Swasta Kementerian ESDM, PLN dan Swasta 1 1 1 1
d Rehabilitasi dan Pengembangan Gardu Listrik Kabupaten Lahat, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kota Lubuk Linggau, Kota Prabumulih, Kabupaten Ogan Ilir dan Kota Palembang APBN, APBD Provinsi, BUMN dan Swasta Kementerian ESDM, PLN dan Swasta 1 1 1 1
e Pengembangan Jaringan Pipa/Kabel Bawah Laut Penyaluran Tenaga Listrik Selat Bangka, Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Ogan Komering Ilir APBN, APBD Provinsi, BUMN dan Swasta Kementerian ESDM, PLN dan Swasta 1 1 1 1
f Pemantapan dan Peningkatan Infrastruktur Ketenagalistrikan Seluruh Wilayah di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi, BUMN dan Swasta Kementerian ESDM, PLN dan Swasta 1 1 1 1 1
g Pembangunan dan Pengembangan Sumber Energi Baru Terbaharukan di Provinsi Seluruh Wilayah di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi, BUMN dan Swasta Kementerian ESDM, PLN dan Swasta 1 1 1 1 1
h Pembangunan Infrastruktur Energi untuk Daerah Terisolir/Belum Berkembang Seluruh Wilayah di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi, BUMN dan Swasta Kementerian ESDM, PLN dan Swasta 1 1 1 1 1
A.4 Perwujudan Sistem Jaringan Telekomunikasi
A.4.1 Jaringan Tetap 1 1 1 1 1
a. Rehabilitasi dan Peningkatan Kualitas Jaringan Kabel Serat Optik Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Pali, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Lahat, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kota Pagar Alam, Kota Lubuk Linggau, Kota Prabumulih dan Kota Palembang. APBN, BUMN dan Swasta Kementerian Kominfo dan/atau PT Telkom dan/atau Swasta 1 1 1 1 1
b Pembangunan Jaringan Kabel Serat Optik Seluruh Wilayah di Provinsi Sumatera Selatan APBN, BUMN dan Swasta Kementerian Kominfo dan/atau PT Telkom dan/atau Swasta 1 1 1 1 1 1 1 1 1
c Pengembangan Jaringan Kabel Bawah Laut Kabupaten Banyuasin                     APBN, BUMN dan Swasta Kementerian Kominfo dan/atau PT Telkom dan/atau Swasta 1 1 1 1 1
A.4.2 Jaringan Bergerak 1 1 1 1 1
d Pengembangan Jaringan Bergerak  Berupa Jaringan Seluler Seluruh Wilayah di Provinsi Sumatera Selatan APBN, BUMN dan Swasta Kementerian Kominfo dan/atau PT Telkom dan/atau Swasta 1 1 1 1 1
e Pengembangan, Pemeliharaan dan Peningkatan Jaringan Telekomunikasi Seluruh Wilayah di Provinsi Sumatera Selatan APBN, BUMN dan Swasta Kementerian Kominfo dan/atau PT Telkom dan/atau Swasta 1 1 1 1 1 1 1 1 1
A.5 Perwujudan Sistem Jaringan Sumber Daya Air
A.5.1 Sistem Jaringan Irigasi 1 1 1 1 1 1 1 1 1
a Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa dan Sungai Kewenangan Pemerintah Pusat Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuk Linggau, Kabupaten Empat Lawang dan Kota Pagar Alam APBN Kementerian PUPR 1 1 1 1 1 1 1 1 1
b Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa dan Sungai Kewenangan Pemerintah Provinsi Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Empat Lawang dan Kota Pagar Alam APBD Provinsi Dinas PSDA Provinsi 1 1 1 1 1 1 1 1 1
A.5.2 Sistem Jaringan Air Bersih 1 1 1 1 1
c Penyusunan Masterplan Sistem Jaringan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Selatan Seluruh Wilayah di Provinsi Sumatera Selatan APBD Provinsi Dinas PSDA Prov. 1 1 1 1 1
d Penyediaan Air Baku Seluruh Wilayah di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi, BUMN, BUMD, Swasta dan Sumber Pendanaan Lain Kementerian PUPR 1 1 1 1 1 1 1 1 1
e Normalisasi Saluran Kanal Perkotaan Perkotaan PKN Patungraya Agung (Palembang, Betung, Indralaya dan Kayu Agung) APBN, APBD Provinsi dan Kerjasama Pendanaan Kementerian PUPR 1 1 1 1 1 1 1 1 1
f Perlindungan, Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Seluruh Wilayah di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD, BUMN, BUMD, Swasta dan Sumber Pendanaan Lain Kementerian PUPR 1 1 1 1
A.5.3 Jaringan Irigasi 1 1 1 1
f Pengembangan Sistem Penyediaan Air Bersih Kawasan Perkotaan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Lahat, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kota Prabumulih dan Kota Palembang APBN, APBD Provinsi, BUMN, BUMD, Swasta dan Sumber Pendanaan Lain Kementerian PUPR, Dinas PSDA Prov, Dinas Perkim Prov 1 1 1 1 1
A.5.4 Bangunan Sumber Daya Air 1 1 1 1
g Pengembangan Bendung Lematang Kota Pagar Alam APBN, APBD, BUMN, BUMD, Swasta dan Sumber Pendanaan Lain Kementerian PUPR 1 1 1 1
h Pengembangan dan Pengelolaan bangunan sumber daya air Seluruh Wilayah di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi dan Kerjasama Pendanaan Kementerian PUPR dan/atau PSDA 1 1 1 1 1 1 1 1 1
i Pembangunan dan Pengembangan Bangunan Sumber Daya Air (Bendungan). Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan APBN Kementerian PUPR 1 1 1 1
j Pembangunan dan Pengembangan Bangunan Sumber Daya Air (Bendung) Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten PALI, Kota Pagar Alam, Kota Palembang dan Kota Lubuk Linggau APBN, APBD Provinsi dan Kerjasama Pendanaan Kementerian PUPR, Dinas PSDA Prov, BPBD Prov, Dinas PUPR Kab/Kota 1 1 1 1 1 1 1 1
k Pengembangan, Pengelolaan dan Pemeliharaan Sarana & Prasarana Infrastruktur Sistem Pengendalian dan Penanganan Banjir Seluruh Wilayah di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi dan Kerjasama Pendanaan Kementerian PUPR, Dinas PSDA Prov, BPBD Prov, Dinas PUPR Kab/Kota 1 1 1 1 1 1 1 1 1
A.6 Perwujudan Sistem Jaringan Prasarana Lainnya
A.6.1 Sistem Penyediaan Air Minum 1 1
a Penyusunan RISPAM Provinsi Sumsel Seluruh Wilayah di Provinsi Sumatera Selatan APBD Provinsi Dinas Perkim Provinsi 1 1
b Pemantapan SPAM Regional Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Kota Palembang APBN, APBD Provinsi Kementerian PUPR dan / atau Dinas Perkim Provinsi 1 1 1 1 1 1 1 1
c Kajian Rencana Pengembangan SPAM Regional Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan 1 1 1 1 1 1 1 1
d Pengembangan dan Pengelolaan Bangunan Jaringan Air Bersih Seluruh Wilayah di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi dan Kerjasama Pendanaan Kementerian PUPR dan/atau PSDA 1 1 1 1 1 1 1 1 1
A.6.2 Sistem Pengelolaan Air Limbah 1 1 1 1
e Pembangunan SPALD-T Skala Permukiman Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Ogan Ilir. Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kota Palembang, Kota Pagar Alam, Kota Lubuk Linggau dan Kota Prabumulih. APBN, APBD Provinsi Kementerian PUPR dan / atau Dinas Perkim Provinsi dan / atau Dinas Perkim Kabupaten atau Kota dan / atau Dinas PUPR Kabupaten atau Kota 1 1 1 1
f Pembangunan SPALD-S Skala Kota (IPLT) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Ogan Ilir. Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kota Palembang, Kota Pagar Alam, Kota Lubuk Linggau dan Kota Prabumulih. APBN, APBD Provinsi Kementerian PUPR dan / atau Dinas Perkim Provinsi dan / atau Dinas Perkim Kabupaten atau Kota dan /atau Dinas PUPR Kabupaten atau Kota 1 1 1 1
A.6.3 Sistem Pengeleolaan Limbah (B3)
g Pengembangan Sistem Pengelolaan Limbah B3 Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Lahat, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kota Prabumulih, Kota Lubuk Linggau, dan Kota Palembang APBN, APBD Provinsi dan Swasta Kementerian PUPR dan / atau Dinas Perkim Provinsi dan / atau Dinas Perkim Kabupaten atau Kota dan /atau Dinas LHP Provinisi dan/atau Dinas LHP Kabupaten atau Kota. 1 1 1 1 1 1 1
h Kajian Rencana Sistem Pengelolaan Limbah B3 Seluruh Wilayah di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi dan Swasta Kementerian PUPR dan / atau Dinas Perkim Provinsi dan / atau Dinas Perkim Kabupaten atau Kota dan /atau Dinas LHP Provinisi dan/atau Dinas LHP Kabupaten atau Kota. 1 1 1 1 1 1 1
A.6.4 Sistem Jaringan Persampahan 1 1
i Penyusunan Masterplan Persampahan Seluruh Wilayah di Provinsi Sumatera Selatan APBD Dinas Perkim Provinsi 1 1
j Pemantapan/ Pembangunan TPA Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Empat Lawang,  Kabupaten Musi Rawas Utara, Kota Pagar Alam, Kota Lubuk Linggau, Kota Palembang, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kota Prabumulih. APBN, APBD Provinsi Kementerian PUPR dan / atau Dinas Perkim Provinsi 1 1 1 1 1 1 1 1
k Kajian rencana Pengembangan TPA Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Empat Lawang,  Kabupaten Musi Rawas Utara, Kota Pagar Alam, Kota Lubuk Linggau, Kota Palembang, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kota Prabumulih. APBN, APBD Provinsi, Swasta Kementerian PUPR dan / atau Dinas Perkim Provinsi dan / atau Dinas Perkim Kabupaten atau Kota dan /atau Dinas PUPR Kabupaten atau Kota 1 1 1 1 1
l Kajian rencana Pengembangan TPA Regional Seluruh Wilayah di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi, Swasta Kementerian PUPR dan / atau Dinas Perkim Provinsi dan / atau Dinas Perkim Kabupaten atau Kota dan /atau Dinas PUPR Kabupaten atau Kota 1 1 1
m Penyediaan Prasarana dan Utilitas Jaringan Persampahan Seluruh Wilayah di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi, Swasta Kementerian PUPR dan / atau Dinas Perkim Provinsi dan / atau Dinas Perkim Kabupaten atau Kota dan /atau Dinas PUPR Kabupaten atau Kota 1 1 1 1
n Peningkatan Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Persampahan Seluruh Wilayah di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi, Swasta Kementerian PUPR dan / atau Dinas Perkim Provinsi Dinas Perkim Kabupaten atau Kota dan /atau Dinas PUPR Kabupaten atau Kota 1 1 1 1
o Peningkatan Kerjasama Antar Wilayah dalam Pengelolaan Persampahan Seluruh Wilayah di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi, Swasta Kementerian PUPR dan / atau Dinas Perkim Provinsi dan / atau Dinas Perkim Kabupaten atau Kota dan /atau Dinas PUPR Kabupaten atau Kota 1 1 1 1
p Peningkatan dan Perluasan Pelayanan Sistem Prasarana Pembuangan Air Limbah Perpipaan Terpusat Seluruh Wilayah di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi, Swasta Kementerian PUPR dan / atau Dinas Perkim Provinsi dan / atau Dinas Perkim Kabupaten atau Kota dan /atau Dinas PUPR Kabupaten atau Kota 1 1 1 1 1
q Pengurangan Sampah dari Sumber Penghasil Sampah Mencakup Pembatasan Timbulan Sampah (Reduce), Pendauran Ulang Sampah (Recycle), dan/atau Pemanfaatan Kembali Sampah (Reuse) Seluruh Wilayah di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi, Swasta Kementerian PUPR dan / atau Dinas Perkim Provinsi Dinas Perkim Kabupaten atau Kota dan /atau Dinas PUPR Kabupaten atau Kota 1 1 1 1 1
r Penanganan Sampah Terpadu Antar Wilayah Kabupaten/Kota atau Antar Wilayah Provinsi Seluruh Wilayah di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi, Swasta Kementerian PUPR dan / atau Dinas Perkim Provinsi dan / atau Dinas Perkim Kabupaten atau Kota dan /atau Dinas PUPR Kabupaten atau Kota 1 1 1 1 1
s Pengembangan Infrastruktur Mitigasi dan Evakuasi Bencana Seluruh Wilayah di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi, Swasta BNPB dan /atau BPBD 1 1 1 1 1
t Mitigasi dan Evakuasi Bencana Seluruh Wilayah di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi, Swasta BPBD 1 1 1 1 1 1 1 1 1
B Perwujudan Pola Ruang Wilayah
B.1 Perwujudan Kawasan Lindung
B.1.1 Perwujudan Badan Air
a Perlindungan terhadap kawasan badan air Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Lahat,Kabupaten,Mua ra Enim,Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Musi Rawas,Kabupaten Musi Rawas Utara,Kabupaten Ogan Ilir,Kabupaten Ogan Komering Ilir,Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan,Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir,Kota Palembang; dan kota Prabumulih.   APBN, APBD Prov., APBD Kabupaten/Kota   Kementerian PUPR, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota 1 1 1 1 1 1 1 1
b Penetapan dan perlindungan sempadan di sekitar badan air berupa sungai dan waduk Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Lahat,Kabupaten,Mua ra Enim,Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Musi Rawas,Kabupaten Musi Rawas Utara,Kabupaten Ogan Ilir,Kabupaten Ogan Komering Ilir,Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan,Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir,Kota Palembang; dan kota Prabumulih. APBN, APBD Prov., APBD Kabupaten/Kota   Kementerian PUPR, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota 1 1 1 1 1 1 1 1
c Pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan sekitar badan air sesuai nilai ekologi Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Lahat,Kabupaten,Mua ra Enim,Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Musi Rawas,Kabupaten Musi Rawas Utara,Kabupaten Ogan Ilir,Kabupaten Ogan Komering Ilir,Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan,Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir,Kota Palembang; dan kota Prabumulih. APBN, APBD Prov., APBD Kabupaten/Kota   Kementerian PUPR, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota 1 1 1 1 1 1 1 1
B.1.2 Perwujudan Kawasan Yang Memberikan Perlindungan Terhadap Kawasan Bawahannya 1 1 1 1
a Pemantapan Batas Kawasan Hutan Lindung Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Empat Lawang,  Kabupaten Musi Rawas Utara, Kota Pagar Alam, Kota Lubuk Linggau. APBN Kementerian LHK 1 1 1 1
b Perlindungan dan Rehabilitasi Kawasan Hutan yang Mengalami Deforestasi dan Degradasi Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Empat Lawang,  Kabupaten Musi Rawas Utara, Kota Pagar Alam, Kota Lubuk Linggau. APBN, APBD Provinsi Kementerian LHK dan Dis Hut Prov 1 1 1 1
c Pengawasan dan Pemantauan Rutin dalam mencegah terjadinya penebangan liar dan kebakaran Kawasan Hutan Lindung Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Empat Lawang,  Kabupaten Musi Rawas Utara, Kota Pagar Alam, Kota Lubuk Linggau. APBN, APBD Provinsi Kementerian LHK dan Dis Hut Prov 1 1 1 1
d Inventarisasi Karakteristik Ekosistem Gambut skala 1:50.000 Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Banyuasin; dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir APBN Kementerian LHK dan BRGM 1 1 1 1 1 1 1 1
e Program Pembangunan Sekat Kanal Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Banyuasin; dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir APBN Kementerian LHK dan BRGM 1 1 1 1 1 1 1 1
f Aktivasi Program Desa Mandiri Peduli Gambut Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Banyuasin; dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir APBN Kementerian LHK dan BRGM 1 1 1 1 1 1 1 1
g Rehabilitasi Vegetasi Gambut Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Banyuasin; dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir APBN Kementerian LHK dan BRGM 1 1 1 1 1 1 1 1
h Peningkatan Fungsi, Pelestarian dan Perlindungan Kawasan Hutan Lindung Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Empat Lawang,  Kabupaten Musi Rawas Utara, Kota Pagar Alam, Kota Lubuk Linggau. APBN, APBD Provinsi Kementerian LHK dan Dis Hut Prov 1 1 1 1 1 1 1 1
i Peningkatan Fungsi, Pelestarian dan Perlindungan Kawasan Gambut Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Banyuasin; dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir APBN, APBD Provinsi Kementerian LHK dan Dis Hut Prov 1 1 1 1 1 1 1 1
j Pengembangan dan Pengelolaan Kawasan Hutan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Empat Lawang,  Kabupaten Musi Rawas Utara, Kota Pagar Alam, Kota Lubuk Linggau. APBN, APBD Provinsi Kementerian LHK dan Dis Hut Prov 1 1 1 1 1 1 1 1
k Pengendalian Perubahan Peruntukan dan/atau Fungsi Kawasan Hutan Sebagai Upaya untuk Mewujudkan Kawasan Berfungsi Lindung yang Bervegetasi Hutan Tetap pada Kawasan Hutan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Empat Lawang,  Kabupaten Musi Rawas Utara, Kota Pagar Alam, Kota Lubuk Linggau. APBN, APBD Provinsi Kementerian LHK dan Dis Hut Prov 1 1 1 1 1 1 1 1
B.1.3 Perwujudan Kawasan Konservasi
a Pemulihan Ekosistem Kawasan Konservasi Seluruh Wilayah di Provinsi Sumatera Selatan APBN dan SWASTA BKSDA, BBTNKS dan/atau Balai TN BS 1 1 1 1 1 1 1 1 1
b Pemantapan Kawasan Konservasi Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin,  Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kota Palembang APBN BPKH Wil II Palembang 1 1 1 1 1 1 1 1 1
c Penataan Kawasan sekitar Kawasan Konservasi berupa penanaman pohon dengan jenis tanaman tahunan (berakar kuat) Seluruh Wilayah Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi BKSDA, BPKH, BBTNKS dan/atau Balai TN BS 1 1 1 1 1 1 1 1
d Pembinaan dan Penyuluhan Kepada Masyarakat dalam Upaya Pelestarian Kawasan Konservasi Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kota Palembang dan Kota Lubuk Linggau. APBN BKSDA, BBTNKS dan/atau Balai TN BS 1 1 1 1 1 1 1 1 1
e Pengendalian kegiatan budi daya pada kawasan konservasi agar tidak mengganggu fungsi kawasan konservasi Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Lahat,  Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Kabupaten Ogan Komering Ilir APBN BKSDA, BBTNKS dan/atau Balai TN BS 1 1 1 1 1 1 1 1 1
f Membangun Program Kemitraan dengan Pengelola Taman Nasional Sembilang Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Musi Banyuasin APBN dan Swasta Balai TN Berbak dan Sembilang 1 1 1 1 1 1 1 1 1
g Membangun Program Kemitraan dengan Pengelola Taman Nasional Kerinci Seblat Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas, dan Kabupaten Musi Rawas Utara APBN dan APBD Balai Besar TN Kerinci Seblat 1 1 1 1 1 1 1 1 1
h Perlindungan dan Pengawasan Kawasan Konservasi Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Lahat,  Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kota Palembang APBN/SWASTA BKSDA, BBTNKS dan/atau Balai TN BS 1 1 1 1 1 1 1 1 1
i Peningkatan Fungsi, Pelestarian dan Perlindungan Kawasan Konservasi Retensi/Detensi dan Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kota Palembang APBN dan APBD BKSDA 1 1 1 1 1 1 1 1 1
i Pengembangan dan Pengelolaan Embung, Danau, Kolam Penampungan Konservasi Sumber Daya Air Lainnya Seluruh Wilayah di Provinsi Sumatera Selatan APBN dan APBD Kementerian PUPR dan/atau PSDA 1 1 1 1 1 1 1 1 1
j Pengembangan Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Kawasan Konservasi Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Kabupaten Ogan Komering Ilir APBN dan Swasta BKSDA 1 1 1 1 1 1 1 1 1
B.1.4 Perwujudan Kawasan Pencadangan Konservasi di Laut
a Penetapan Kawasan Konservasi Perairan dan Pulau-pulau Kecil, Mencakup Pengajuan Usulan Inisiatif, Identifikasi dan Inventarisasi Potensi Kawasan) Kabupaten Ogan Komering Ilir APBN, APBD Provinsi, LSM, dan/ atau sumber pendapatan lain yang sah DKP Prov. Dan Disbudpar Prov. 1 1 1 1 1
b Penyusunan Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan dan PulauPulau Kecil Kabupaten Ogan Komering Ilir APBN, APBD Provinsi, LSM, dan/ atau sumber pendapatan lain yang sah DKP Prov. 1 1 1 1 1
c Pengembangan, Pengelolaan dan Penataan Pesisir, Zonasi Kawasan Konservasi Perairan dan Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan Wisata Lainnya Kabupaten Ogan Komering Ilir APBN, APBD Provinsi, LSM, dan/ atau sumber pendapatan lain yang sah Kementerian PUPR,Disbudpar Prov dan Kab/Kota Dinas PUBMTR Prov dan Kab/Kota, Dinas PKP Prov dan Kab/Kota, Dinas PSDA Prov dan Kab/Kota, Diskominfo Prov dan Kab/Kota serta Dishub Prov dan Kab/Kota,Dinas PKP Prov dan Kab/Kota, DLHP Prov dan Kab/Kota, PT. PLN, PT. Telkom, PDAM. 1 1 1 1 1 1 1 1 1
d Pembentukan Unit Organisasi Pengelola dengan Sumber Daya Manusia Kabupaten Ogan Komering Ilir APBN, APBD Provinsi, LSM, dan/ atau sumber pendapatan lain yang sah DKP Prov. 1 1 1 1 1
e Penataan Batas Kawasan Konservasi Perairan dan PulauPulau Kecil Kabupaten Ogan Komering Ilir APBN, APBD Provinsi, LSM, dan/ atau sumber pendapatan lain yang sah DKP Prov. 1 1 1 1
f Pembuatan Tanda Batas Kawasan Konservasi Perairan dan Rambu-rambu Pemanfaatan di Kawasan Konservasi Perairan dan PulauPulau Kecil Kabupaten Ogan Komering Ilir APBN, APBD Provinsi, LSM, dan/ atau sumber pendapatan lain yang sah DKP Prov. 1 1 1 1
g Penyusunan Arahan Teknis Pengelolaan dan Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Ogan Komering Ilir APBN, APBD Provinsi, LSM, dan/ atau sumber pendapatan lain yang sah DKP Prov. 1 1 1 1
h Pengadaan Sarana Prasarana Pendukung Pengelolaan dan Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Ogan Komering Ilir APBN, APBD Provinsi, LSM, dan/ atau sumber pendapatan lain yang sah DKP Prov. 1 1 1 1
i Rehabilitasi Ekosistem  Terumbu Karang,  mangrove dan  Ekosistem Pantai   Kabupaten Ogan Komering Ilir dan  Kabupaten Banyuasin APBN, APBD Provinsi, LSM, dan/ atau sumber pendapatan lain yang sah DKP Prov. 1 1 1 1
j Pengawasan Kondisi dan Status Sumberdaya di Kawasan Konservasi Perairan dan PulauPulau Kecil Kabupaten Ogan Komering Ilir APBN, APBD Provinsi, LSM, dan/ atau sumber pendapatan lain yang sah DKP Prov. 1 1 1 1
k Pemeliharaan Tanda Batas dan Sarana Prasarana Pendukung Kawasan Konservasi Perairan dan PulauPulau Kecil Kabupaten Ogan Komering Ilir APBN, APBD Provinsi, LSM, dan/ atau sumber pendapatan lain yang sah DKP Prov. 1 1 1 1
l Kegiatan Mitigasi Bencana berupa Penanaman Mangrove dan Pemasangan Terumbu Buatan Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Banyuasin APBN, APBD Provinsi, LSM, dan/ atau sumber pendapatan lain yang sah DKP Prov. Dan BPBD Prov. 1 1 1 1
m Peningkatan Fungsi, Pelestarian, Perlindungan Kawasan Konservasi Perairan dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Ogan Komering Ilir APBN, APBD Provinsi, LSM, dan/ atau sumber pendapatan lain yang sah DKP Prov. 1 1 1 1 1 1 1 1 1
n Perlindungan Habitat Satwa Perairan yang di Lindungi Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Banyuasin APBN, APBD Provinsi, LSM, dan/ atau sumber pendapatan lain yang sah DKP Prov. Dan BKSDA Sumsel 1 1 1 1 1 1 1 1 1
B.1.5 Perwujudan Kawasan Hutan Adat 1 1 1 1 1 1 1 1
a Pemantapan Batas Kawasan Hutan Adat Kota Pagar Alam dan Kabupaten Muara Enim APBN, APBD Provinsi Kemnterian Kehutanan dan Dinas Kehutanan Provinsi 1 1 1 1 1 1 1 1
b Pemantapan dan perlindungan Kawasan Hutan Adat Kota Pagar Alam dan Kabupaten Muara Enim APBN, APBD Provinsi Kemnterian Kehutanan dan Dinas Kehutanan Provinsi 1 1 1 1 1 1 1 1
B.1.6 Perwujudan Kawasan Ekosistem Mangrove
a Rehabilitasi Ekosistem Mangrove Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Musi Banyuasin, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir APBN, APBD Provinsi, LSM, dan/ atau sumber pendapatan lain yang sah DKP Prov. 1 1 1 1
b Penanaman Mangrove Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Musi Banyuasin, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir APBN, APBD Provinsi, LSM, dan/ atau sumber pendapatan lain yang sah DKP Prov. 1 1 1 1
c Peningkatan Fungsi, Pelestarian, dan Perlindungan Kawasan/Koridor Ekosistem Mangrove Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Musi Banyuasin, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir APBN, APBD Provinsi, LSM, dan/ atau sumber pendapatan lain yang sah DKP Prov. 1 1 1 1
d Inventarisasi Data dan Pemetaan Mangrove Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Musi Banyuasin, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir APBN, APBD Provinsi, LSM, dan/ atau sumber pendapatan lain yang sah DKP Prov. , Dis Hut Prov. dan KemenLHK 1 1 1 1 1 1 1 1 1
B.1.7 Perwujudan Kesesuaian  Kegiatan Pemanfaatan    Ruang Laut (KKPRL) 1 1 1 1 1 1 1 1 1
a Validasi KKPRL Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Ogan Komering Ilir APBN, APBD Provinsi, LSM, dan/ atau sumber pendapatan lain yang sah DKP Prov., DPUBMTR, KemenKP 1 1 1 1 1 1 1 1 1
b Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan KKPRL Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Ogan Komering Ilir APBN, APBD Provinsi, LSM, dan/ atau sumber pendapatan lain yang sah DKP Prov., DPUBMTR, KemenKP 1 1 1 1 1 1 1 1 1
B.2 Perwujudan Kawasan Budidaya
B.2.1. Perwujudan Kawasan Hutan Produksi
a Pemantapan Batas Kawasan Hutan Produksi Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kota Lubuk Linggau dan Kota Prabumulih. APBN Kementerian LHK 1 1 1 1
b Rehabilitasi dan Revitalisasi Kawasan Hutan Produksi Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kota Lubuk Linggau dan Kota Prabumulih. APBN/ APBD Provinsi Kementerian LHK dan Dis Hut Prov 1 1 1 1
c Pengawasan dan Pemantauan Secara Rutin untuk Mencegah terjadinya Penebangan Liar dan Kebakaran Kawasan Hutan Produksi Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kota Lubuk Linggau dan Kota Prabumulih. APBN/ APBD Provinsi Kementerian LHK dan Dis Hut Prov 1 1 1 1
d Pengembangan Vegetasi Tegakan Tinggi yang Mampu Memberikan Perlindungan Terhadap Permukaan Tanah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kota Lubuk Linggau dan Kota Prabumulih. APBN/ APBD Provinsi Kementerian LHK dan Dis Hut Prov 1 1 1 1
e Pengembangan Blok Penyangga pada Kawasan yang Berbatasan dengan Kawasan Hutan Produksi Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kota Lubuk Linggau dan Kota Prabumulih. APBN Kementerian LHK 1 1 1 1
f Pembinaan dan Penyuluhan Kepada Masyarakat dalam Upaya Pelestarian Kawasan Hutan Produksi Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kota Lubuk Linggau dan Kota Prabumulih. APBN/ APBD Provinsi Kementerian LHK dan Dis Hut Prov 1 1 1 1
g Pengembangan Sistem Tebang Pilih, Tebang Gilir, dan Rotasi Tanaman yang Mendukung Kseimbangan Alam Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kota Lubuk Linggau dan Kota Prabumulih. APBN, swasta Kementerian LHK dan PBPH 1 1 1 1
h Peningkatan Partisipasi Masyarakat Melalui Pengembangan Kawasan Hutan Produksi Bersama Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kota Lubuk Linggau dan Kota Prabumulih. APBN/ APBD Provinsi Kementerian LHK dan Dis Hut Prov 1 1 1 1
i Pemeliharaan dan Rehabilitasi Kawasan Hutan Produksi Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kota Lubuk Linggau dan Kota Prabumulih. APBN/ APBD Provinsi Kementerian LHK dan Dis Hut Prov 1 1 1 1 1 1 1 1
B.2.2 Perwujudan Kawasan Pertanian
a Menjaga dan Merehabilitasi Lahan Pertanian Pangan Beririgasi yang sudah Terdegradasi agar Tidak Dialihfungsikan. Seluruh Wilayah di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian TPH Prov. 1 1 1 1
b Pengembangan Tanaman Pertanian Sesuai dengan Potensi atau Kesesuaian Lahannya Secara Optimal. Seluruh Wilayah di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian TPH Prov. 1 1 1 1
c Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Produksi dan Pasca Panen di Kawasan Pertanian Untuk Komoditas Tanaman Pangan & Hortikultura Seluruh Wilayah di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian TPH Prov. 1 1 1 1
d Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian Seluruh Wilayah di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian TPH Prov. 1 1 1 1 1 1 1 1 1
e Pengembangan Pemasaran Komoditas Hasil Pertanian Seluruh Wilayah di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian TPH Prov. 1 1 1 1
f Pengembangan Kemitraan dengan Sektor Industri dan Pariwisata dan Pengembangan Agrowisata Seluruh Wilayah di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian TPH Prov. 1 1 1 1
g Pengendalian Secara Ketat Alih Fungsi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan Beririgasi Seluruh Wilayah di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian TPH Prov. 1 1 1 1 1 1 1 1
h Pengendalian Secara Ketat Kegiatan Budi Daya Lainnya pada Kawasan Pertanian dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan Seluruh Wilayah di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian TPH Prov. 1 1 1 1 1 1 1 1
i Peningkatan Produktivitas Kawasan Tanaman Pangan dan Hortikultura Seluruh Wilayah di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian TPH Prov. 1 1 1 1
j Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian Seluruh Wilayah di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi Kementerian Pertanian, Dinas Perkebunan Prov. 1 1 1 1 1 1 1 1 1
k Peningkatan Daya Saing Kegiatan Peternakan Seluruh Wilayah di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi Kementerian Pertanian,Dinas Peternakan Prov. 1 1 1 1
l Pengembangan Kawasan Agropolitan sebagai Pusat Pelayanan dan Pusat Koleksi-distribusi Produksi Pertanian Seluruh Wilayah di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi Kementerian Pertanian, Dinas Perkebunan Prov. 1 1 1 1 1 1 1 1 1
m Pengembangan dan Rehabilitasi Kawasan Peruntukan Perkebunan dan Hortikultura Seluruh Wilayah di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi Kementerian Pertanian, Dinas Perkebunan Prov. 1 1 1 1 1 1 1 1 1
B.2.3 Perwujudan Kawasan Perikanan
Perwujudan Kawasan Perikanan Tangkap
a Penyediaan Data dan  Informasi Sumberdaya Ikan Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Banyuasin APBN, APBD Provinsi, Swasta, dan/ atau sumber pendapatan lain yang sah DKP Prov. 1 1 1 1 1 1 1 1 1
b Penyediaan Sarana dan Prasarana Pelabuhan Perikanan Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Banyuasin APBN dan APBD Provinsi DKP Prov. 1 1 1 1 1
c Penerbitan Rekomendasi Izin Usaha Perikanan Tangkap untuk Kapal Perikanan berukuran sampai dengan 10 GT Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Banyuasin APBN dan APBD Provinsi DKP Prov. 1 1 1 1 1
d Pengembangan Kawasan Minapolitan Berbasis Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Banyuasin APBN, APBD Provinsi, Swasta, LSM, dan/ atau sumber pendapatan lain yang sah DKP Prov. 1 1 1 1 1
e Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Nelayan Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Banyuasin APBN, APBD Provinsi, Swasta, LSM, dan/ atau sumber pendapatan lain yang sah DKP Prov. 1 1 1 1 1
f Kajian Pembuatan Peraturan Daerah Sumsel Pengelolaan Perikanan Tangkap Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Banyuasin APBD Provinsi DKP Prov. 1 1 1 1 1
g Penyediaan Sarana dan Prasarana Perikanan Tangkap Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Banyuasin APBN dan APBD Provinsi DKP Prov. 1 1 1 1 1
h Restocking Sumberdaya Ikan di Perairan Daratan Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Banyuasin APBN, APBD Provinsi, Swasta, LSM, dan/ atau sumber pendapatan lain yang sah DKP Prov. 1 1 1 1 1
i Peningkatan Daya Saing Kegiatan Perikanan Tangkap Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Banyuasin APBN, APBD Provinsi, Swasta, LSM, dan/ atau sumber pendapatan lain yang sah DKP Prov. 1 1 1 1 1 1 1 1 1
B.2.4 Perwujudan Kawasan Pertambangan dan Energi
a Pengembangan dan Rehabilitasi kawasan Pertambangan Minyak dan Gas, Mineral, Batu Bara dan Panas Bumi kabupaten Banyuasin, Kabupaten Empat lawang, Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Banyuasin, Musi Rawas Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dan Wilayah Laut Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten APBN/ APBD Prov./ APBD Kab./ Swasta Kemen ESDM 1 1 1 1
b Pembinaan dan Pengawasan Kawasan Peruntukan Pertambangan kabupaten Banyuasin, Kabupaten Empat lawang, Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dan Wilayah Laut APBN/ APBD Prov./ APBD Kab./ Swasta Kemen ESDM 1 1 1 1
c Pengendalian secara Ketat Pengelolaan Tambang di Kawasan Pertambangan kabupaten Banyuasin, Kabupaten Empat lawang, Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dan Wilayah Laut APBN/ APBD Prov./ APBD Kab./ Swasta Kemen ESDM 1 1 1 1 1 1 1 1
d Rehabilitasi dan Reklamasi Lingkungan Pasca Kegiatan Pertambangan kabupaten Banyuasin, Kabupaten Empat lawang, Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dan Wilayah Laut APBN/ APBD Prov./ APBD Kab./ Swasta Kemen ESDM 1 1 1 1
e Pengembangan dan Peningkatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Kawasan Pertambangan kabupaten Banyuasin, Kabupaten Empat lawang, Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dan Wilayah Laut APBN/ APBD Prov./ APBD Kab./ Swasta Kemen ESDM 1 1 1 1
f Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Pertambangan kabupaten Banyuasin, Kabupaten Empat lawang, Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Banyuasin, Musi Rawas Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dan Wilayah Laut Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten APBD Provinsi, dan/ atau sumber pendapatan lain yang sah Dinas ESDM Prov. 1 1 1 1
g Penguatan Kerjasama dan Kemitraan kabupaten Banyuasin, Kabupaten Empat lawang, Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dan Wilayah Laut APBD Provinsi, dan/ atau sumber pendapatan lain yang sah Dinas ESDM Prov. 1 1 1 1
h Pembinaan Masyarakat di Sekitar Zona Pertambangan kabupaten Banyuasin, Kabupaten Empat lawang, Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dan Wilayah Laut APBD Provinsi, dan/ atau sumber pendapatan lain yang sah Dinas ESDM Prov. 1 1 1 1
i Pengendalian Pengembangan Kawasan Pertambangan pada Kawasan Permukiman kabupaten Banyuasin, Kabupaten Empat lawang, Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dan Wilayah Laut APBD Provinsi, dan/ atau sumber pendapatan lain yang sah Dinas ESDM Prov. 1 1 1 1
B.2.5 Perwujudan Kawasan Peruntukan Industri
a Penyusunan dokumen perencanaan kawasan peruntukan industri Seluruh Wilayah di Provinsi Sumatera Selatan APBD Provinsi Dinas Perindustrian Prov. 1 1 1 1 1
b Pemantapan Pengendalian Kawasan peruntukan Industri Seluruh Wilayah di Provinsi Sumatera Selatan APBD Provinsi Dinas Perindustrian Prov. 1 1 1 1 1
c Pengembangan dan Rehabilitasi Kawasan Peruntukan Industri Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Pagar Alam, Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kota Lubuk Linggau dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir APBN/ APBD Provinsi/ Swasta Dinas Perindustrian Prov. Dan DPMPTSP 1 1 1 1 1
d Peningkatan kualitas SDM di bidang Industri Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Pagar Alam, Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kota Lubuk Linggau dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir APBN/ APBD Provinsi/ Swasta Dinas Perindustrian Prov. 1 1 1 1 1
e Penyiapan Industri Hilir Pendukung Industri Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Muara Enim dan Kota Palembang APBN/ APBD Provinsi/ Swasta Dinas Perindustrian Prov. 1 1 1 1 1
f Pengembangan dan Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Penunjang Sentra Industri Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Pagar Alam, Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kota Lubuk Linggau dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir APBN/ APBD Provinsi/ Swasta Dinas Perindustrian Prov. 1 1 1 1 1
g Pengawasan dan Pemantauan terhadap Kegiatan Industri Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Pagar Alam, Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kota Lubuk Linggau dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir APBN/ APBD Provinsi/ Swasta Dinas LH dan Pertanahan Prov. 1 1 1 1 1 1 1 1
B.2.6 Perwujudan Kawasan Pariwisata
a Review Rencana Induk Pariwisata (RIPPAR) Provinsi Sumatera Selatan Seluruh Wilayah di Provinsi Sumatera Selatan APBN dan APBD Provinsi Dinas BudPar Prov. 1 1
b Penetapan Kawasan Pariwisata Perairan Pesisir Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Ogan Komering Ilir APBN dan APBD Provinsi Dinas BudPar Prov. 1 1 1
c Identifikasi Potensi Objek-objek Wisata Potensial Perairan Pesisir Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Ogan Komering Ilir APBN dan APBD Provinsi Dinas BudPar Prov. 1 1
d Pembuatan Rencana Pengembangan dan Pengelolaan Wisata di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Ogan Komering Ilir APBN dan APBD Provinsi DKP Prov. Dan Dinas BudPar Prov. 1 1
e Pembuatan FS, DED dan Rencana Tapak Kawasan Wisata di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Ogan Komering Ilir APBN dan APBD Provinsi Dinas BudPar Prov. 1 1
f Pengembangan dan Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Kawasan Pariwisata Seluruh Wilayah di Provinsi Sumatera Selatan APBN dan APBD Provinsi Dinas BudPar Prov. Dan DPUPR Prov. 1 1 1 1 1 1 1 1
g Pemantapan dan Pengelolaan Kelembagaan Kawasan Pariwisata Seluruh Wilayah di Provinsi Sumatera Selatan APBN dan APBD Provinsi Dinas BudPar Prov. 1 1 1 1 1
h Rehabilitasi dan Pengembangan Kawasan Ekowisata dan Bahari Seluruh Wilayah di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi, dan/ atau sumber pendapatan lain yang sah Dinas PMPTSP Prov. 1 1 1
i Rehabilitasi dan Pengembangan Kawasan Pariwisata    Seluruh Wilayah di Provinsi Sumatera Selatan APBN dan APBD Provinsi Dinas BudPar Prov. 1 1 1 1 1 1 1 1 1
B.2.7 Perwujudan Kawasan Permukiman
a Pemantapan dan Pengelolaan Kelembagaan Kawasan Pariwisata Seluruh Wilayah di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi, Investasi Swasta, dan/atau kerjasama pendanaan Dinas Perkim 17 Kabupaten/Kota 1 1 1
b Rehabilitasi Kawasan Permukiman Kelurahan/Desa dengan luas kawasan kumuh 10 (sepuluh) Ha sampai dengan di bawah 15 (lima belas) Ha APBN, APBD Provinsi, Investasi Swasta, dan/atau kerjasama pendanaan Dinas Perkim Prov. 1 1 1 1
c Pengembangan Kawasan Permukiman Kelurahan/Desa dengan luas kawasan kumuh 10 (sepuluh) Ha sampai dengan di bawah 15 (lima belas) Ha APBN, APBD Provinsi, Investasi Swasta, dan/atau kerjasama pendanaan Dinas Perkim Prov. 1 1 1 1
d Pembangunan PSU di Kawasan permukiman perkotaan Seluruh Wilayah perumahan di Provinsi Sumatera Selatan (di luar kawasan kumuh) APBN, APBD Provinsi, Investasi Swasta, dan/atau kerjasama pendanaan Dinas Perkim Prov. 1 1 1 1 1
e Penanganan kawasan Kumuh Perkotaan dan Perdesaan Kelurahan/Desa dengan luas kawasan kumuh 10 (sepuluh) Ha sampai dengan di bawah 15 (lima belas) Ha APBN, APBD Provinsi, Investasi Swasta, dan/atau kerjasama pendanaan Dinas Perkim Prov. 1 1 1 1 1
f Memfasilitasi perbaikan/rehabilitasi rumah tidak layak huni Kelurahan/Desa dengan luas kawasan kumuh 10 (sepuluh) Ha sampai dengan di bawah 15 (lima belas) Ha APBN, APBD Provinsi, Investasi  Swasta,Dana CSR, dan/atau kerjasama pendanaan Dinas Perkim Prov. 1 1 1 1 1
g Pembangunan PSU di Kawasan Permukiman Perdesaan. Seluruh Wilayah perumahan di Provinsi Sumatera Selatan (di luar kawasan kumuh) APBN, APBD Provinsi, Investasi Swasta, dan/atau kerjasama pendanaan Dinas Perkim Prov. 1 1 1 1 1
h Perbaikan Lingkungan Permukiman Kelurahan/Desa dengan luas kawasan kumuh 10 (sepuluh) Ha sampai dengan di bawah 15 (lima belas) Ha APBN, APBD Provinsi, Investasi Swasta, dan/atau kerjasama pendanaan Dinas Perkim Prov. 1 1 1 1
i Pengembangan Permukiman Kota, Pesisir menjadi Pusat Pertumbuhan Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Ogan Komering Ilir APBN, APBD Provinsi, Investasi Swasta, dan/atau kerjasama pendanaan Dinas Perkim Prov. 1 1 1 1
k Pengendalian Perkembangan Kawasan Permukiman di Kawasan Perkotaan Kota Palembang APBN, APBD Provinsi, dan/atau sumber lain yang sah Kementerian PUPR, Dinas Perkim Prov, dan Swasta 1 1 1 1 1
j Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kelurahan/Desa dengan luas kawasan kumuh 10 (sepuluh) Ha sampai dengan di bawah 15 (lima belas) Ha APBN, APBD Provinsi, Investasi Swasta, dan/atau kerjasama pendanaan Dinas Perkim Prov. 1 1 1 1 1 1 1 1 1
l Pengembangan Kawasan Peruntukan Permukiman di Kawasan Perkotaan Kota Pagar Alam, Kota Palembang dan Kota Prabumulih APBN, APBD Provinsi, dan/atau sumber lain yang sah Kementerian PUPR, Dinas Perkim Prov, dan Swasta 1 1 1 1 1 1 1 1 1
m Pengembangan Kawasan Peruntukan Permukiman dengan Prinsip Mitigasi Bencana Kabupaten Lahat, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Rawas, Kota Pagar Alam dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan APBN, APBD Provinsi, dan/atau sumber lain yang sah Kementerian PUPR, Dinas Perkim Prov, dan Swasta 1 1 1 1 1 1 1 1 1
n Pengembangan, Rehabilitasi, dan Revitalisasi Kawasan Permukiman Seluruh Wilayah Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi, dan/atau sumber lain yang sah Kementerian PUPR, Dinas Perkim Prov, dan Swasta 1 1 1 1 1 1 1 1 1
B.2.8 Perwujudan Kawasan Pembuangan Hasil Pengerukan di Laut
a Penetapan Zona Pembuangan (Dumping Area) Kabupaten Ogan Komering Ilir APBN, APBD Provinsi, Swasta, dan/ atau sumber pendapatan lain yang sah Dinas Kelautan dan Perikanan Prov 1
b Pemantauan dan Evaluasi Lingkungan Kabupaten Ogan Komering Ilir APBN, APBD Provinsi, Swasta, dan/ atau sumber pendapatan lain yang sah Dinas Kelautan dan Perikanan Prov, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov 1 1 1 1 1 1 1 1
c Restorasi Ekosistem Kabupaten Ogan Komering Ilir APBN, APBD Provinsi, Swasta, dan/ atau sumber pendapatan lain yang sah Dinas Kelautan dan Perikanan Prov, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov 1 1 1 1 1 1 1 1
d Penelitian dan Inovasi Kabupaten Ogan Komering Ilir APBN, APBD Provinsi, Swasta, dan/ atau sumber pendapatan lain yang sah Dinas Kelautan dan Perikanan Prov, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov 1 1 1 1 1 1 1 1
e Manajemen Risiko dan Tanggap Darurat. Kabupaten Ogan Komering Ilir APBN, APBD Provinsi, Swasta, dan/ atau sumber pendapatan lain yang sah Dinas Kelautan dan Perikanan Prov, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov, BPBD Prov 1 1 1 1 1 1 1 1
B.2.9 Perwujudan Kawasan Transportasi
a Revitalisasi Fungsi dan Sarana Prasarana Pelabuhan Kabupaten Banyuasin, Kota Palembang dan Wilayah Laut APBN, APBD Provinsi, Swasta, dan/ atau sumber pendapatan lain yang sah Dinas Perhubungan Prov. 1 1 1 1 1
b Peningkatan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran Kabupaten Banyuasin, Kota Palembang dan Wilayah Laut APBN, APBD Provinsi, Swasta, dan/ atau sumber pendapatan lain yang sah Dinas Perhubungan Prov. 1 1 1 1 1
c Peningkatan Pelayanan Kepelabuhanan Kabupaten Banyuasin, Kota Palembang dan Wilayah Laut APBN, APBD Provinsi, Swasta, dan/ atau sumber pendapatan lain yang sah Dinas Perhubungan Prov. 1 1 1 1 1
d Peningkatan Tata Kelola Pelabuhan Kabupaten Banyuasin, Kota Palembang dan Wilayah Laut APBN, APBD Provinsi, Swasta, dan/ atau sumber pendapatan lain yang sah Dinas Perhubungan Prov. 1 1 1 1 1
e Pengembangan Rute Transportasi dari dan Menuju Pelabuhan Kabupaten Banyuasin, Kota Palembang dan Wilayah Laut APBN, APBD Provinsi, Swasta, dan/ atau sumber pendapatan lain yang sah Dinas Perhubungan Prov. 1 1 1 1 1
f Pembangunan DLKr/DLKp dan Kawasan Kerja dan Wilayah Pengoperasian Pelabuhan Kabupaten Banyuasin, Kota Palembang dan Wilayah Laut APBN, APBD Provinsi, Swasta, dan/ atau sumber pendapatan lain yang sah Dinas Perhubungan Prov. 1 1 1 1
g Revitalisasi Fungsi dan Sarana Prasarana Transhipment Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Ogan Komering Ilir APBN, APBD Provinsi, Swasta, dan/ atau sumber pendapatan lain yang sah Dinas Perhubungan Prov. 1 1 1 1 1
h Peningkatan Keselamatan dan Keamanan Transhipment Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Ogan Komering Ilir APBN, APBD Provinsi, Swasta, dan/ atau sumber pendapatan lain yang sah Dinas Perhubungan Prov. 1 1 1 1 1
i Peningkatan Pelayanan Kegiatan Transhipment Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Ogan Komering Ilir APBN, APBD Provinsi, Swasta, dan/ atau sumber pendapatan lain yang sah Dinas Perhubungan Prov. 1 1 1 1 1
j Perbaikan Tata Kelola Kegiatan Transhipment Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Ogan Komering Ilir APBN, APBD Provinsi, Swasta, dan/ atau sumber pendapatan lain yang sah Dinas Perhubungan Prov. 1 1 1 1 1
k Pengembangan Rute Transportasi dari dan menuju Lokasi Transhipment Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Ogan Komering Ilir APBN, APBD Provinsi, Swasta, dan/ atau sumber pendapatan lain yang sah Dinas Perhubungan Prov. 1 1 1 1 1
l Perwujudan dan Peningkatan Pelayanan Kawasan Transportasi Kabupaten Banyuasin, Kota Palembang, Kota Pagar Alam dan Wilayah Laut APBN, APBD Provinsi, Swasta, dan/ atau sumber pendapatan lain yang sah Dinas Perhubungan Prov. 1 1 1 1 1 1 1 1 1
m Pengembangan Kawasan Bandar Udara Kota Pagar Alam, Kota Palembang, Kota Lubuk Linggau, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Ogan Komering Ilir APBN, APBD Provinsi, Swasta, dan/ atau sumber pendapatan lain yang sah Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan Prov, Swasta dan BUMN 1 1 1
B.2.10 Perwujudan Kawasan Pertahanan dan Keamanan
a Pemantapan Kawasan Pertahanan dan Keamanan Seluruh Wilayah di Provinsi Sumatera Selatan APBN, APBD Provinsi, Swasta, dan/ atau sumber pendapatan lain yang sah Kementerian Pertahanan 1 1 1 1 1 1 1 1 1
C Perwujudan Kawasan Strategis Provinsi 1 1 1 1 1 1 1 1 1
C.1 Kawasan Strategis Kepentingan Ekonomi 1 1 1 1 1 1 1 1 1
1 Pengembangan sarana prasarana pendukung KSP Kawasan Sekayu dan sekitarnya, KSP Kawasan Lubuklinggau dan Sekitarnya, KSP Kawasan Pagar Alam dan Sekitarnya, KSP Kawasan Muara Enim dan Sekitarnya, KSP Kawasan Martapura dan Sekitarnya APBN, APBD Provinsi, Swasta, dan/ atau sumber pendapatan lain yang sah DPUBMTR Provinsi, DPSDA Prov., Disperkim Prov. 1 1 1 1 1 1 1 1 1
2 Peningkatan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program pemanfaatan ruang KSP Kawasan Sekayu dan sekitarnya, KSP Kawasan Lubuklinggau dan Sekitarnya, KSP Kawasan Pagar Alam dan Sekitarnya, KSP Kawasan Muara Enim dan Sekitarnya, KSP Kawasan Martapura dan Sekitarnya APBN, APBD Provinsi, Swasta, dan/ atau sumber pendapatan lain yang sah DPUBMTR Provinsi, DPSDA Prov., Disperkim Prov. 1 1 1 1 1 1 1 1 1
3 Peningkatan koordinasi pengendalian pemanfaatan ruang KSP Kawasan Sekayu dan sekitarnya, KSP Kawasan Lubuklinggau dan Sekitarnya, KSP Kawasan Pagar Alam dan Sekitarnya, KSP Kawasan Muara Enim dan Sekitarnya, KSP Kawasan Martapura dan Sekitarnya APBN, APBD Provinsi, Swasta, dan/ atau sumber pendapatan lain yang sah DPUBMTR Provinsi, DPSDA Prov., Disperkim Prov. 1 1 1 1 1 1 1 1 1
4 Monitoring dan evaluasi KSP Kawasan Sekayu dan sekitarnya, KSP Kawasan Lubuklinggau dan Sekitarnya, KSP Kawasan Pagar Alam dan Sekitarnya, KSP Kawasan Muara Enim dan Sekitarnya, KSP Kawasan Martapura dan Sekitarnya APBN, APBD Provinsi, Swasta, dan/ atau sumber pendapatan lain yang sah DPUBMTR Provinsi, DPSDA Prov., Disperkim Prov. 1 1 1 1 1 1 1 1 1
5 Fasilitasi kerjasama antar Pemerintah Daerah KSP Kawasan Sekayu dan sekitarnya, KSP Kawasan Lubuklinggau dan Sekitarnya, KSP Kawasan Pagar Alam dan Sekitarnya, KSP Kawasan Muara Enim dan Sekitarnya, KSP Kawasan Martapura dan Sekitarnya APBN, APBD Provinsi, Swasta, dan/ atau sumber pendapatan lain yang sah DPUBMTR Provinsi, DPSDA Prov., Disperkim Prov. 1 1 1 1 1 1 1 1 1
C.2 Kawasan Strategis Kepentingan Fungsi dan Daya Dukung Lingkungan 1 1 1 1 1 1 1 1 1
1 Pengembangan sarana prasarana pendukung Kawasan Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kawasan Wilayah Kabupaten Banyuasin APBN, APBD Provinsi, Swasta, dan/ atau sumber pendapatan lain yang sah DPUBMTR Provinsi, DPSDA Prov., Disperkim Prov., Dis Kehutanan Prov., DLHP Prov. 1 1 1 1 1 1 1 1 1
2 Peningkatan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program pemanfaatan ruang Kawasan Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kawasan Wilayah Kabupaten Banyuasin APBN, APBD Provinsi, Swasta, dan/ atau sumber pendapatan lain yang sah DPUBMTR Provinsi, DPSDA Prov., Disperkim Prov., Dis Kehutanan Prov., DLHP Prov. 1 1 1 1 1 1 1 1 1
3 Peningkatan koordinasi pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kawasan Wilayah Kabupaten Banyuasin APBN, APBD Provinsi, Swasta, dan/ atau sumber pendapatan lain yang sah DPUBMTR Provinsi, DPSDA Prov., Disperkim Prov., Dis Kehutanan Prov., DLHP Prov. 1 1 1 1 1 1 1 1 1
4 Monitoring dan evaluasi KSP Kawasan Sekayu dan sekitarnya, KSP Kawasan Lubuklinggau dan Sekitarnya, KSP Kawasan Pagar Alam dan Sekitarnya, KSP Kawasan Muara Enim dan Sekitarnya, KSP Kawasan Martapura dan Sekitarnya APBN, APBD Provinsi, Swasta, dan/ atau sumber pendapatan lain yang sah DPUBMTR Provinsi, DPSDA Prov., Disperkim Prov., Dis Kehutanan Prov., DLHP Prov. 1 1 1 1 1 1 1 1 1
5 Fasilitasi kerjasama antar Pemerintah Daerah KSP Kawasan Sekayu dan sekitarnya, KSP Kawasan Lubuklinggau dan Sekitarnya, KSP Kawasan Pagar Alam dan Sekitarnya, KSP Kawasan Muara Enim dan Sekitarnya, KSP Kawasan Martapura dan Sekitarnya APBN, APBD Provinsi, Swasta, dan/ atau sumber pendapatan lain yang sah DPUBMTR Provinsi, DPSDA Prov., Disperkim Prov., Dis Kehutanan Prov., DLHP Prov. 1 1 1 1 1 1 1 1 1

 

Kerjasama