Tujuan, Kebijakan dan Strategi
Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Daerah No.6 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi Sumsel 2024-2044
Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi merupakan terjemahan dari visi dan misi pengembangan wilayah Provinsi Sumatera Selatan dalam pelaksanaan pembangunan untuk mencapai kondisi ideal tata ruang wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang diharapkan.
2.1. TUJUAN PENATAAN RUANG WILAYAH PROVINSI
Proses perumusan tujuan penataan ruang wilayah Provinsi Sumatera Selatan mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah sebagian oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dimana dalam pasal 22 ayat (1) mengamanatkan bahwa penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi mengacu pada:
- Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
- Pedoman bidang penataan ruang; dan
- Rencana pembangunan jangka panjang daerah.
Kemudian pada ayat (2) dijelaskan bahwa penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi harus memperhatikan:
- Perkembangan permasalahan provinsi dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang provinsi;
- Upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi provinsi;
- Keselarasan aspirasi pembangunan provinsi dan pembangunan kabupaten/kota;
- Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
- Rencana pembangunan jangka panjang daerah
- Rencana tata ruang wilayah provinsi yang berbatasan; dan
- Rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang, dijelaskan bahwa Tujuan Penataan Ruang Wilayah Provinsi, dirumuskan dengan kriteria sebagai berikut:
- Mendukung tujuan penataan ruang yang tercantum pada RTR di atasnya (RTRW Nasional dan rencana rincinya) melalui keterpaduan antar sektor, wilayah, dan masyarakat;
- Mewujudkan aspek keruangan yang harmonis dengan Rencana Pembangunan Jangka
- Panjang Daerah (RPJPD) provinsi;
- Mengakomodasi fungsi dan peran provinsi yang telah ditetapkan dalam RTRW
- Nasional;
- Memperhatikan isu strategis, potensi unggulan dan karakteristik wilayah provinsi
- (ruang darat, ruang laut, ruang udara dan ruang dalam bumi);
- Jelas, spesifik, terukur dan dapat dicapai dalam jangka waktu perencanaan 20 (dua puluh) tahun; dan
- Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan kriteria tersebut di atas, maka Tujuan Penataan Ruang wilayah Provinsi Sumatera Selatan adalah untuk “Mewujudkan Ruang Wilayah Provinsi yang Produktif, Berkualitas dan Harmonis Berbasis Potensi Sumberdaya Lokal Menuju Provinsi Maju, Unggul dan Terdepan Secara Berkelanjutan”.
2.2. KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH PROVINSI
Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Provinsi, dirumuskan dengan kriteria:
- Mampu menjabarkan tujuan penataan ruang wilayah provinsi;
- Mampu menjawab isu strategis di wilayah provinsi;
- Mempertimbangkan kapasitas sumber daya yang dimiliki;
- Memuat kebijakan pengembangan kawasan strategis provinsi;
- Memuat kebiijakan pengembangan wilayah kabupaten/kota;
- Memuat kebijakan peruntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situs, danau, embung, waduk dan mata air; dan
- Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Strategi Penataan Ruang Wilayah Provinsi, yang dirumuskan dengan kriteria:
- Menjabarkan kebijakan penataan ruang wilayah provinsi ke dalam langkah-langkah yang dirinci;
- Harus dapat dijabarkan secara spasial dalam rencana struktur ruang dan rencana pola ruang wilayah provinsi;
- Berfungsi sebagai arahan bagi penyusunan indikasi program utama dalam RTRW
- Provinsi;
- Berfungsi sebagai dasar penetapan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi;
- Jelas, realistis, dan dapat diimplementasikan dalam jangka waktu perencanaan; dan
- Tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
2.2.1. Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Provinsi
Untuk mewujudkan tujuan penataan ruang yang telah diuraikan serta dengan mengakomodasi Kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan potensi serta kendala yang ada di Provinsi Sumatera Selatan, maka dirumuskan kebijakan penataan ruang Provinsi Sumatera Selatan yang mengakomodir 3 aspek utama yaitu aspek struktur ruang, aspek pola ruang, dan kawasan strategis provinsi sebagai berikut:
- Pengembangan sistem pusat permukiman secara berhierarki, terpadu dan berkualitas;
- pengembangan dan peningkatan konektivitas serta aksesibilitas sistem jaringan prasarana wilayah yang berkualitas secara terpadu;
- pemantapan kawasan berfungsi lindung secara berkelanjutan;
- pengembangan fungsi budidaya secara produktif, terpadu dan berkelanjutan berbasis potensi wilayah;
- pengembangan kawasan strategis berbasis potensi wilayah;
- pemanfaatan ruang secara produktif, harmonis dan berkelanjutan; dan
- pengendalian fungsi lindung dan fungsi budidaya secara berkelanjutan.
2.2.2. Strategi Penataan Ruang Wilayah Provinsi
Strategi penataan ruang wilayah Provinsi Sumatera Selatan merupakan penjabaran kebijakan penataan ruang wilayah provinsi ke dalam langkah-langkah operasional untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Strategi penataan ruang yang akan dikembangkan adalah sebagai berikut:
- Strategi kebijakan pengembangan sistem pusat permukiman
secara berhierarki, terpadu dan berkualitas serta berketahanan iklim, meliputi:
- memantapkan dan meningkatkan fungsi PKN dan PKW;
- mengembangkan PKL dan sentra-sentra produksi komoditas unggulan sumber daya alam dengan memperhatikan keanekaragaman hayati;
- meningkatkan peran PKL sebagai kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan;
- meningkatkan keterkaitan antar kawasan perkotaan/perdesaan dan antar kawasan perkotaan/perdesaan dengan sentra produksi komoditas unggulan sumber daya alam serta antar kawasan perkotaan/perdesaan dengan wilayah sekitarnya, termasuk pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
- mengembangkan prasarana permukiman secara berkelanjutan yang dapat memfasilitasi kegiatan ekonomi di wilayah sekitarnya.
- Strategi kebijakan pengembangan dan peningkatan
konektivitas serta aksesibilitas sistem jaringan prasarana wilayah yang
berkualitas secara terpadu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b,
meliputi:
- mengembangkan keterkaitan sarana dan prasarana transportasi darat, sungai, laut, udara dan kereta api yang menghubungkan antar kawasan perkotaan dan Kawasan Perdesaan dengan konsep ramah lingkungan dan penggunaan transportasi massal;
- mengembangkan dan memantapkan jaringan transportasi dan akses sarana dan prasarana transportasi darat, sungai, laut, udara dan kereta api antar pusat kegiatan pelayanan perkotaan dan antar pusat kegiatan dengan masing-masing wilayah pelayanan;
- mengembangkan dan memantapkan pelabuhan untuk mendukung pelayaran regional, nasional, dan internasional;
- mengembangkan dan memantapkan bandar udara untuk mendukung konektivitas regional, nasional, dan internasional;
- mengembangkan dan meningkatkan sistem jaringan energi secara optimal serta mewujudkan keterpaduan sistem penyediaan tenaga listrik dalam mewujudkan provinsi sebagai lumbung energi nasional;
- mengembangkan jaringan telekomunikasi di kawasan perkotaan, kawasan perdesaan dan kawasan pesisir;
- mengembangkan jaringan prasarana sistem penyediaan air minum pada kawasan permukiman;
- mengembangkan jaringan prasarana sumber daya air pada kawasan pertanian dan perikanan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan; dan
- meningkatkan akses dan kualitas pelayanan jaringan prasarana lainnya di seluruh kawasan perkotaan, kawasan perdesaan dan kawasan pesisir.
- Strategi kebijakan pemantapan kawasan berfungsi lindung
secara berkelanjutan, meliputi :
- menetapkan kawasan berfungsi lindung darat dan perairan sesuai dengan kondisi ekosistemnya;
- mempertahankan luasan kawasan bervegetasi hutan tetap yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
- melindungi dan melestarikan keanekaragaman hayati tumbuhan dan satwa pada kawasan berfungsi lindung;
- memulihkan dan memelihara kawasan berfungsi lindung yang terdegradasi serta menjaga keseimbangan ekosistem wilayah; dan
- menetapkan kawasan konservasi perairan sesuai potensi luas wilayah perairan.
- Strategi kebijakan pengembangan fungsi budidaya secara
produktif, terpadu dan berkelanjutan berbasis potensi wilayah, meliputi:
- mengembangkan dan meningkatkan kawasan pertanian serta mempertahankan kawasan pertanian pangan berkelanjutan mendukung ketahanan pangan nasional;
- mengembangkan potensi sektor perikanan yang didukung teknologi tepat guna dan ramah lingkungan;
- Mengembangkan potensi sektor pertambangan dan energi dengan memperhatikan daya dukung lingkungan;
- mengembangkan kawasan peruntukan industri didukung teknologi tepat guna dan ramah lingkungan serta berbasis mandiri energi dan konservasi gambut dan mangrove;
- mengembangkan kawasan pariwisata unggulan termasuk obyek wisata bahari yang berwawasan lingkungan dan berciri lokal; dan
- meningkatkan produktivitas sumber daya alam dan komoditas unggulan serta pengembangan keterkaitan hulu dan hilir.
- Strategi kebijakan pengembangan kawasan strategis
berbasis potensi wilayah, meliputi:
- menetapkan dan mengembangkan kawasan strategis sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi berbasis klaster pengembangan wilayah;
- menetapkan dan mengembangkan kawasan strategis sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi pada koridor pusat industri pengolahan dan pusat industri jasa hasil pengolahan komoditas unggulan sumber daya alam; dan
- menetapkan dan mengembangkan kawasan strategis sudut kepentingan fungsi lingkungan hidup pada wilayah yang perlu dijaga kelestariannya.
- Strategi kebijakan pemanfaatan ruang secara produktif,
harmonis dan berkelanjutan, meliputi:
- memanfaatkan, mengoptimalkan, dan membatasi pemanfaatan ruang pada kawasan berfungsi lindung;
- memanfaatkan dan mengoptimalkan pemanfaatan ruang pada kawasan berfungsi budidaya; dan
- menguatkan nilai-nilai budaya lokal masyarakat dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya termasuk di pesisir dan pulau-pulau kecil.
- Strategi kebijakan pengendalian fungsi lindung dan
fungsi budi daya secara berkelanjutan, meliputi:
- Melestarikan dan menjaga kawasan berfungsi lindung;
- mengendalikan kegiatan pemanfaatan ruang pada kawasan berfungsi lindung dan fungsi budidaya;
- mengendalikan perkembangan kawasan perkotaan di kawasan rawan bencana dan kawasan pertanian pangan berkelanjutan;
- mengembangkan dan menata zona penyangga sebagai pemisah dan area interaksi antara kawasan lindung dan kawasan budidaya; dan
- membatasi pengembangan prasarana wilayah di sekitar kawasan lindung untuk menghindari tumbuhnya kegiatan perkotaan yang mendorong alih fungsi lahan kawasan lindung.
Tabel 2.1 Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan
|
Tujuan Penataan Ruang : “mewujudkan ruang wilayah provinsi yang produktif, berkualitas dan harmonis berbasis potensi sumber daya lokal menuju provinsi maju, unggul dan terdepan secara berkelanjutan” |
|||
| 1 | pengembangan sistem pusat permukiman secara berhierarki, terpadu dan berkualitas serta berketahanan iklim | a | Memantapkan dan meningkatkan fungsi PKN dan PKW; |
| b | Mengembangkan PKL dan sentra-sentra produksi komoditas unggulan sumber daya alam dengan memperhatikan keanekaragaman hayati; | ||
| c | Meningkatkan peran PKL sebagai kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan; | ||
| d | Meningkatkan keterkaitan antar kawasan perkotaan/perdesaan dan antar kawasan perkotaan/perdesaan dengan sentra produksi komoditas unggulan sumber daya alam serta antar kawasan perkotaan/perdesaan dengan wilayah sekitarnya, termasuk pesisir dan pulau-pulau kecil; dan | ||
| e | Mengembangkan prasarana permukiman secara berkelanjutan yang dapat memfasilitasi kegiatan ekonomi di wilayah sekitarnya. | ||
| 2 | pengembangan dan peningkatan konektivitas serta aksesibilitas sistem jaringan prasarana wilayah yang berkualitas secara terpadu | a | Mengembangkan keterkaitan sarana dan prasarana transportasi darat, sungai, laut, udara dan kereta api yang menghubungkan antar kawasan perkotaan dan Kawasan Perdesaan dengan konsep ramah lingkungan dan penggunaan transportasi massal; |
| b | Mengembangkan dan memantapkan jaringan transportasi dan akses sarana dan prasarana transportasi darat, sungai, laut, udara dan kereta api antar pusat kegiatan pelayanan perkotaan dan antar pusat kegiatan dengan masing-masing wilayah pelayanan; | ||
| c | Mengembangkan dan memantapkan pelabuhan untuk mendukung pelayaran regional, nasional, dan internasional; | ||
| d | Mengembangkan dan memantapkan bandar udara untuk mendukung konektivitas regional, nasional, dan internasional; | ||
| e | Mengembangkan dan meningkatkan sistem jaringan energi secara optimal serta mewujudkan keterpaduan sistem penyediaan tenaga listrik dalam mewujudkan provinsi sebagai lumbung energi nasional; | ||
| f | Mengembangkan jaringan telekomunikasi di kawasan perkotaan, kawasan perdesaan dan kawasan pesisir; | ||
| g | Mengembangkan jaringan prasarana sistem penyediaan air minum pada kawasan permukiman; | ||
| h | Mengembangkan jaringan prasarana sumber daya air pada kawasan pertanian dan perikanan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan; dan | ||
| i | Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan jaringan prasarana lainnya di seluruh kawasan perkotaan, kawasan perdesaan dan kawasan pesisir. | ||
| 3 | pemantapan kawasan berfungsi lindung secara berkelanjutan | a | Menetapkan kawasan berfungsi lindung darat dan perairan sesuai dengan kondisi ekosistemnya; |
| b | Mempertahankan luasan kawasan bervegetasi hutan tetap yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya; | ||
| c | Melindungi dan melestarikan keanekaragaman hayati tumbuhan dan satwa pada kawasan berfungsi lindung; | ||
| d | Memulihkan dan memelihara kawasan berfungsi lindung yang terdegradasi serta menjaga keseimbangan ekosistem wilayah; dan | ||
| e | Menetapkan kawasan konservasi perairan sesuai potensi luas wilayah perairan | ||
| 4 | pengembangan fungsi budidaya secara produktif, terpadu dan berkelanjutan berbasis potensi wilayah | a | Mengembangkan dan meningkatkan kawasan pertanian serta mempertahankan kawasan pertanian pangan berkelanjutan mendukung ketahanan pangan nasional; |
| b | Mengembangkan potensi sektor perikanan yang didukung teknologi tepat guna dan ramah lingkungan; | ||
| c | Mengembangkan potensi sektor pertambangan dan energi dengan memperhatikan daya dukung lingkungan; | ||
| d | Mengembangkan kawasan peruntukan industri didukung teknologi tepat guna dan ramah lingkungan serta berbasis mandiri energi dan konservasi gambut dan mangrove | ||
| e | Mengembangkan kawasan pariwisata unggulan termasuk obyek wisata bahari yang berwawasan lingkungan dan berciri lokal; dan | ||
| f | Meningkatkan produktivitas sumber daya alam dan komoditas unggulan serta pengembangan keterkaitan hulu dan hilir | ||
| 5 | pengembangan kawasan strategis berbasis potensi wilayah | a | Menetapkan dan mengembangkan kawasan strategis sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi berbasis klaster pengembangan wilayah; |
| b | Menetapkan dan mengembangkan kawasan strategis sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi pada koridor pusat industri pengolahan dan pusat industri jasa hasil pengolahan komoditas unggulan sumber daya alam; dan | ||
| c | Menetapkan dan mengembangkan kawasan strategis sudut kepentingan fungsi lingkungan hidup pada wilayah yang perlu dijaga kelestariannya. | ||
| 6 | pemanfaatan ruang secara produktif, harmonis dan berkelanjutan | a | Memanfaatkan, mengoptimalkan, dan membatasi pemanfaatan ruang pada kawasan berfungsi lindung; |
| b | Memanfaatkan dan mengoptimalkan pemanfaatan ruang pada kawasan berfungsi budidaya; dan | ||
| c | Menguatkan nilai-nilai budaya lokal masyarakat dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya termasuk di pesisir dan pulau-pulau kecil. | ||
| 7 | pengendalian fungsi lindung dan fungsi budi daya secara berkelanjutan | a | Mengendalikan kegiatan pemanfaatan ruang pada kawasan berfungsi lindung dan fungsi budidaya; |
| b | Mengendalikan perkembangan kawasan perkotaan di kawasan rawan bencana dan kawasan pertanian pangan berkelanjutan; | ||
| c | Mengembangkan dan menata zona penyangga sebagai pemisah dan area interaksi antara kawasan lindung dan kawasan budidaya; dan | ||
| d | Membatasi pengembangan prasarana wilayah di sekitar kawasan lindung untuk menghindari tumbuhnya kegiatan perkotaan yang mendorong alih fungsi lahan kawasan lindung. | ||