|
Struktur Ruang
|
IAZ SISTEM PROVINSI
|
|
Kegiatan Pemanfaatan Ruang
|
Intensitas Pemanfaatan Ruang
|
Sarana Prasarana Minimum
|
Ketentuan Lainnya
|
|
diperbolehkan
|
Diperbolehkan dengan syarat
|
Tidak diperbolehkan
|
|
A. Sistem Pusat Permukiman
|
|
Pusat Kegiatan Nasional (PKN)
|
► Pemanfaatan Ruang untuk pelayanan kegiatan berskala nasional, regional dan internasional dan/atau
antar provinsi sesuai dengan fungsi Kawasan yang didukung infrastruktur dalam memantapkan fungsi
PKN;
► Pemanfaatan Ruang untuk penunjang Kawasan terpadu perdagangan dan jasa sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan yang berlaku;
|
► pengembangan fungsi Kawasan Perkotaan sebagai pusat permukiman dengan intensitas Pemanfaatan Ruang
tingkat rendah, menengah hingga tinggi dengan kecenderungan pengembangan ruang secara vertikal dan
tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
|
► Pemanfaatan Ruang yang menyebabkan gangguan terhadap berfungsinya Sistem Pusat Permukiman dan
sistem jaringan prasarana serta Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai atau dapat menurunkan kualitas
lingkungan permukiman perkotaan;
|
► mempertimbangkan fungsi ekologis Kawasan, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, risiko
bencana, keselamatan operasional penerbangan serta ketentuan bangunan gedung sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
|
► penyediaan sarana dan prasarana minimum sesuai standar pelayanan minimal
|
► pada PKN yang wilayahnya memiliki kemampuan rendah dalam penyediaan air, pengembangan kawasan
perkotaan harus didukung dengan upaya pengawetan air, yaitu dengan pengelolaan kuantitas air
permukaan melalui pengendalian aliran permukaan, pemanenan air hujan, serta peningkatan kapasitas
infiltrasi tanah; dan
► pada PKN yang wilayahnya memiliki kemampuan rendah dalam pemurnian air dan pengolahan limbah,
pengembangan kawasan perkotaan harus didukung dengan penerapan dan pengembangan teknologi
pengelolaan limbah yang ramah lingkungan;
► pada PKN yang wilayahnya berada pada fungsi ekosiste gambut lindung, pengembangan kawasan perkotaan
tidak diperbolehkan lakukan kegiatan yang mengakibatkan terlampauinya kriteria baku kerusakan
ekosistem gambut; wajib mempertahankan areal FEG lindung yang masih dalam kondisi alami; dan
diperbolehkan untuk melakukan kegiatan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan/atau jasa
lingkungan.
|
|
Pusat Kegiatan Wilayah (PKW)
|
► Pemanfaatan Ruang untuk pelayanan kegiatan berskala lintas Kabupaten/Kota yang didukung dengan
infrastruktur yang dibutuhkan untuk memantapkan fungsi PKW;
► Pemanfaatan Ruang untuk penunjang Kawasan terpadu perdagangan dan jasa sesuai dengan ketentuan
perundangundangan;
|
► Pengembangan fungsi Kawasan Perkotaan sebagai pusat permukiman dengan intensitas Pemanfaatan Ruang
tingkat menengah yang berkelanjutan, melalui pengendalian pengembangan hunian horizontal dengan
tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan di masingmasing Kabupaten/Kota;
|
► Pemanfaatan Ruang yang menyebabkan gangguan terhadap berfungsinya Sistem Pusat Permukiman dan
sistem jaringan prasarana serta Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai atau dapat menurunkan kualitas
lingkungan permukiman perkotaan;
|
► Mempertimbangkan fungsi ekologis Kawasan, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, risiko
bencana, keselamatan operasional penerbangan serta ketentuan bangunan gedung sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
|
► penyediaan sarana dan prasarana minimum sesuai standar pelayanan minimal
|
► pada PKW yang wilayahnya memiliki kemampuan rendah dalam penyediaan air, pengembangan Kawasan
Perkotaan harus didukung dengan upaya pengawetan air yaitu dengan pengelolaan kuantitas air
permukaan melalui pengendalian aliran permukaan, pemanenan air hujan serta peningkatan kapasitas
infiltrasi tanah;
► pada PKW yang wilayahnya memiliki kemampuan rendah dalam pemurnian air dan pengolahan limbah,
pengembangan Kawasan Perkotaan harus didukung dengan penerapan dan pengembangan teknologi
pengelolaan limbah yang ramah lingkungan;
► pada PKW yang wilayahnya berada pada Fungsi Ekosistem Gambut Lindung, pengembangan Kawasan
Perkotaan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang mengakibatkan terlampauinya kriteria baku
kerusakan ekosistem gambut wajib mempertahankan areal FEG lindung yang masih dalam kondisi alami dan
diperbolehkan untuk melakukan kegiatan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan dan/atau jasa
lingkungan;
► Pengendalian Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan ekonomi antar Kabupaten/Kota. pemanenan air hujan,
serta peningkatan kapasitas infiltrasi tanah; dan
► pada PKN yang wilayahnya memiliki Kemampuan rendah dalam pemurnian air dan pengolahan limbah,
pengembangan kawasan perkotaan harus didukung dengan penerapan dan pengembangan teknologi
pengelolaan limbah yang ramah lingkungan;
► pada PKN yang wilayahnya berada pada fungsi ekosistem gambut lindung, pengembangan kawasan
perkotaan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang mengakibatkan terlampauinya kriteria baku
kerusakan ekosistem gambut; wajib mempertahankan areal FEG lindung yang masih dalam kondisi alami;
dan diperbolehkan untuk melakukan kegiatan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan/ata u jasa
lingkungan.
|
|
Pusat Kegiatan Lokal (PKL)
|
► Pemanfaatan Ruang untuk pelayanan kegiatan berskala Kabupaten/Kota atau beberapa kecamatan yang
didukung dengan infrastruktur yang dibutuhkan memantapkan fungsi PKL;
► Pemanfaatan Ruang untuk penunjang Kawasan terpadu perdagangan dan jasa sesuai dengan ketentuan
perundangundangan;
► Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan ekonomi berskala Kabupaten/Kota, yang didukung dengan fasilitas
dan infrastruktur perkotaan;
|
► Pengembangan fungsi Kawasan Perkotaan sebagai pusat permukiman dengan intensitas Pemanfaatan Ruang
tingkat rendah sampai menengah dengan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
|
► Pemanfaatan Ruang yang menyebabkan gangguan terhadap berfungsinya Sistem Pusat Permukiman dan
sistem jaringan prasarana serta Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai atau dapat menurunkan kualitas
lingkungan permukiman perkotaan;
|
► Mempertimbangkan fungsi ekologis Kawasan, daya dukung dan daya Tampung lingkungan hidup, risiko
bencana, keselamatan operasional penerbangan serta ketentuan bangunan gedung sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
|
► penyediaan sarana dan prasarana minimum sesuai Standar pelayanan minimal
|
► pada Kawasan di PKL yang status airnya telah terlampaui atau kemampuan wilayahnya rendah dalam
penyediaan air, pengembangan Kawasan Perkotaan harus didukung dengan upaya pengawetan air yaitu
dengan pengelolaan kuantitas air permukaan melalui pengendalian aliran permukaan, pemanenan air
hujan serta peningkatan kapasitas infiltrasi tanah;
► pada PKL yang wilayahnya memiliki kemampuan rendah dalam pemurnian air dan pengolahan limbah,
pengembangan Kawasan Perkotaan harus didukung dengan penerapan dan pengembangan teknologi
pengelolaan limbah yang ramah lingkungan;
► pada PKL yang wilayahnya berada pada Fungsi Ekosistem Gambut Lindung, pengembangan Kawasan
Perkotaan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang mengakibatkan terlampauinya kriteria baku
kerusakan ekosistem gambut wajib mempertahankan areal FEG lindung yang masih dalam kondisi alami dan
diperbolehkan untuk melakukan kegiatan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan dan/atau jasa
lingkungan.
|
|
B. Sistem Jaringan Transportasi
|
|
|
|
|
|
|
|
B. 1 IAZ Jaringan Jalan
|
|
|
|
|
|
|
|
Jalan Umum
|
► pada ruang manfaat jalan kegiatan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan, penempatan bangunan
utilitas dan pemanfaatan oleh moda transportasi lain bila diperlukan;
► pada ruang milik jalan di luar Ruang manfaat jalan pemanfaatan lahan di sepanjang sisi jalan sesuai
dengan peruntukannya untuk kegiatan skala nasional, provinsi dan Kabupaten/ Kota dengan tingkat
intensitas menengah hingga tinggi dengan mengikuti ketentuan pemanfaatan bagian-bagian jalan serta
pelebaran badan jalan, kebutuhan Ruang pengamanan, RTH yang berfungsi sebagai lansekap jalan dan
penunjang Kawasan terpadu perdagangan dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
► pada ruang pengawasan jalan di luar Ruang milik jalan untuk pandangan bebas pengemudi, pengamanan
konstruksi jalan, pengamanan fungsi jalan dan pendirian fasilitas penunjang pada bagian-bagian jalan
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
|
► Pemanfaatan Ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan selain peruntukannya meliputi bangunan dan
jaringan utilitas, iklan, media informasi dan aktivitas lainnya di dalam ruang milik jalan dengan
syarat tidak mengganggu
► keamanan dan keselamatan pengguna jalan, tidak mengganggu pandangan pengemudi dan bebas konsentrasi
pengemudi, tidak mengganggu fungsi dan konstruksi jalan serta bangunan pelengkapnya, tidak
mengganggu dan mengurangi fungsi rambu– rambu dan sarana pengatur lalu lintas lainnya serta wajib
memperoleh izin dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya;
► pada ruang milik jalan untuk pendirian bangunan khusus dengan syarat mengikuti ketentuan penetapan
garis sempadan bangunan jalan;
► pada Ruang milik jalan diperbolehkan dengan syarat peletakan jaringan utilitas secara paralel
dengan syarat tidak saling mengganggu fungsi antara prasarana dan memperoleh izin dari penyelenggara
jalan;
► pada ruang pengawasan jalan di luar ruang milik jalan disesuaikan dengan peraturan zonasi pada
fungsi zona sesuai ketentuan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang yang berlaku;
► alih fungsi lahan dapat dilakukan pada Kawasan berfungsi lindung di sepanjang sisi jalan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bebas pengemudi dan konsentrasi
pengemudi, tidak mengganggu fungsi dan konstruksi jalan serta bangunan pelengkapnya, tidak
mengganggu dan mengurangi fungsi rambu–rambu dan sarana pengatur lalu lintas lainnya serta wajib
memperoleh izin dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya;
► pendirian bangunan dengan syarat mengikuti ketentuan penetapan garis sempadan bangunan jalan; dan
|
► kegiatan yang dapat mengganggu fungsi jalan, seperti terganggunya jarak atau sudut pandang,
timbulnya hambatan samping yang menurunkan kecepatan atau menimbulkan kecelakaan lalu lintas serta
terjadinya kerusakan prasarana bangunan pelengkap atau perlengkapan jalan;
► kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di ruang pengawasan jalan, termasuk
mendirikan bangunan, sebagian dari bangunan atau garis sempadan bangunan di ruang pengawasan jalan;
► Pengendalian Pemanfaatan Ruang di sepanjang sisi jalan yang memiliki intensitas pergerakan tinggi
dan dapat mengganggu kinerja fungsi jaringan jalan; kerusakan prasarana, bangunan pelengkap, atau
perlengkapan Jalan.
► perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi Jalan di ruang pengawasan Jalan termasuk
mendirikan bangunan, sebagian dari bangunan, atau garis sempadan bangunan di ruang pengawasan Jalan
► alih fungsi lahan yang bersifat lindung di sepanjang sisi jalan;
|
► mempertimbangkan fungsi Ruang ekologis Kawasan, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,
risiko bencana, keselamatan operasional
► penerbangan serta ketentuan bangunan gedung sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
|
► penyediaan sarana dan prasarana minimum sesuai standar pelayanan minimal;
|
► penyediaan sarana dan prasarana minimum sesuai standar pelayanan minimal;
► penerapan rekayasa teknis dalam pembangunan jalan di sekitar Kawasan rawan bencana dan Kawasan
Konservasi koridor satwa;
► pengembangan atau pembangunan jalan wajib memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; pembangunan jalan di sekitar
kawasan rawan bencana dan konservasi koridor satwa.
|
|
Jalan Tol
|
► pengembangan prasarana pelengkap jalan dan pendirian bangunan dengan fungsi penunjang berkaitan
dengan jalan tol sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku;
|
► pemanfaatan lahan di sepanjang jalan tol dengan pembatasan intensitas bangunan dan mengikuti
ketentuan penetapan garis sempadan jalan tol serta sesuai dengan peruntukannya;
► pembangunan jalan akses tol masuk dan keluar serta interchange sesuai ketentuan peraturan undangan;
► alih fungsi lahan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
|
► memanfaatkan ruang milik jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan tanpa izin
penyelenggara jalan;
► persimpangan sebidang dengan ruas jalan lain atau dengan prasarana transportasi lainnya;
|
► mempertimbangkan fungsi Ruang ekologis Kawasan, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,
risiko bencana, keselamatan operasional penerbangan serta ketentuan bangunan gedung sesuai ketentuan
peraturan perundangundangan;
|
► penyediaan sarana prasarana minimum berupa akses penghubung kawasan yang terpisahkan oleh
pembangunan jalan tol;
|
► pengendalian jalan penghubung dari pintu keluar tol ke jalan non tol yang tidak menimbulkan
kemacetan;
► setiap perencanaan dan pembangunan jalan tol perlu memperhatikan keseimbangan lingkungan;
► penerapan rekayasa memperhatikan teknis dalam pembangunan jalan tol di sekitar Kawasan rawan
bencana dan Kawasan Konservasi koridor satwa;
► pada sistem jaringan jalan tol yang wilayahnya berada pada Fungsi Ekosistem Gambut Lindung,
pengembangan sistem tersebut tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang mengakibatkan terlampauinya
kriteria baku kerusakan ekosistem gambut wajib mempertahankan areal FEG lindung yang masih dalam
kondisi alami dan diperbolehkan untuk melakukan kegiatan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan
dan/atau jasa lingkungan;
(a) rencana kontingensi menghadapi kondisi darurat perang
►penyediaan ruas Jalan Tol yang dapat digunakan sebagai landasan pesawat tempur yang ditetapkan
kemudian dalam Rencana Rinci Wilayah Pertahanan (RRWP);
►pengaturan sarana prasarana Jalan Tol yang mendukung operasionali sasi rencana kontingensi kondisi
darurat perang pada Jalan Tol tersebut;
► pengembangan atau pembangunan jalan tol wajib memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan
lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
|
Terminal
|
► pendirian bangunan dengan fungsi penunjang terminal bagi pergerakan orang, barang dan kendaraan;
► pendirian bangunan, tempat parkir kendaraan dan fasilitas penunjang aktivitas operasional jembatan
timbang berupa tempat ibadah, toilet umum, kantin dan tempat istirahat pengemudi;
|
► untuk kegiatan pendukung aktivitas terminal berupa kantor, perdagangan jasa, fasilitas terminal
berdasarkan skala pelayanan terminal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
|
► kegiatan yang mengganggu kegiatan operasional terminal, keselamatan, keamanan, kenyamanan dan
fungsi fasilitas utama serta fasilitas penunjang terminal;
|
► mempertimbangkan fungsi ekologis Kawasan, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, risiko
bencana, keselamatan operasional penerbangan serta ketentuan bangunan gedung sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|
► berupa bangunan kantor pengelola terminal, jalur keberangkatan dan kedatangan, tempat parkir
kendaraan, fasilitas pengelolaan lingkungan, fasilitas pengawasan keselamatan, jalur berkumpul
darurat dan jalur evakuasi bencana dan fasilitas penunjang terminal serta pengembangan RTH yang
memperhatikan fungsi dan Kawasan;
|
► pengembangan atau pembangunan terminal wajib memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|
|
Jembatan Timbang
|
► pendirian fasilitas utama dan fasilitas penunjang jembatan timbang, lapangan penumpukan atau gudang
penyimpanan;
|
► kegiatan pendukung aktivitas jembatan timbang selain fasilitas utama dan fasilitas penunjang
jembatan timbang dengan persetujuan jembatan timbang;
|
► Pemanfaatan Ruang di dalam lingkungan kerja terminal yang tidak sesuai dengan fungsi jembatan
timbang dan alih fungsi lahan yang bersifat lindung di sepanjang sisi jembatan timbang;
► tidak diperbolehkan kegiatan yang mengganggu aktivitas operasional jembatan timbang, keselamatan,
keamanan dan kenyamanan fungsi fasilitas utama dan fasilitas penunjang jembatan timbang;
|
► mempertimbangkan fungsi Ruang ekologis Kawasan, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,
risiko bencana, keselamatan operasional penerbangan serta ketentuan bangunan gedung sesuai ketentuan
peraturan perundangundangan;
|
► jalan akses keluar masuk kendaraan;
► jalan sirkulasi di dalam wilayah operasional jembatan timbang;
► bangunan kantor petugas;
► landasan penimbangan;
► fasilitas sistem informasi penimbangan kendaraan;
► tempat parkir kendaraan; dan
► fasilitas penunjang;
|
► pengembangan atau pembangunan jembatan timbang wajib memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan
lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
|
B.2 IAZ Sistem Jaringan Kereta Api
|
|
|
|
|
|
|
|
Sistem Jaringan Kereta Api
|
► kegiatan pengoperasian kereta api dalam ruang manfaat jalur kereta api;
► kegiatan Kawasan terpadu perdagangan dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku;
|
► kegiatan yang tidak membahayakan konstruksi jalan rel dan fasilitas operasi kereta api dengan izin
dari pemilik jalur dalam ruang milik jalur kereta api dan ruang pengawasan jalur kereta api;
|
► Pemanfaatan Ruang pada jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api dan ruang pengawasan jalur
kereta api yang dapat mengakibatkan terganggunya kelancaran operasi kereta api dan keselamatan
pengguna kereta api;
|
► mempertimbangkan fungsi Ruang ekologis Kawasan, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,
risiko bencana, keselamatan operasional penerbangan serta ketentuan bangunan gedung sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|
► pengembangan jalur hijau atau RTH sepanjang jalur kereta api;
► bangunan stasiun;
► fasilitas naik/turun penumpang;
► tempat parkir;
► ruang untuk pelayanan penumpang (seperti ruang tunggu, ruang pembelian tiket, toilet dan mushola);
► jalur berkumpul darurat dan jalur evakuasi bencana;
|
► penerapan rekayasa teknis dalam pembangunan sarana dan prasarana kereta api di sekitar Kawasan
rawan bencana;
► setiap perencanaan dan pembangunan jaringan kereta api wajib memperhatikan Kawasan Lindung dan
Kawasan Konservasi serta memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan di masing- masing
Kabupaten/Kota;
► pengembangan atau pembangunan jalur kereta api wajib memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan
lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|
|
B.3 IAZ Sistem Jaringan Sungai, Danau, dan Penyeberangan
|
|
|
|
|
|
|
Sistem Jaringan Sungai Danau dan Penyeberangan
|
► pembangunan sarana dan prasarana penunjang operasional alur pelayaran di sungai danau dan
penyeberangan serta pembangunan dermaga;
|
► pembangunan pelabuhan sesuai skala pelayanan;
► pemanfaatan perairan yang berdampak pada keberadaan alur pelayaran sungai danau dan penyeberangan,
termasuk Pemanfaatan Ruang di pelabuhan sungai danau dan penyeberangan;
|
► kegiatan yang dapat mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran;
► kegiatan di ruang udara bebas di atas perairan yang berdampak pada keberadaan alur pelayaran sungai
danau dan penyeberangan;
► kegitan di bawah perairan yang berdampak pada keberadaan alur pelayaran sungai danau dan
penyebrangan
|
► mempertimbangkan fungsi Ruang ekologis Kawasan, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,
risiko bencana, keselamatan operasional penerbangan serta ketentuan bangunan gedung sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|
► penyediaan sarana prasarana minimum berupa fasilitas naik/turun penumpang.
|
► pengembangan atau pembangunan jaringan sungai danau dan penyeberangan wajib memiliki dokumen
lingkungan dan persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
|
|
B.4 IAZ Sistem Jaringan Transportasi Laut
|
|
|
|
|
|
|
|
PelabuhanLaut
|
► Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan kepelabuhanan dan yang menunjang aktivitas pelabuhan;
► Pemanfaatan Ruang untuk peningkatan sarana prasarana fasilitas pelabuhan;
|
► pengembangan sarana dan utilitas sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku;
|
► kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan sesuai dengan ketentuan teknis dan ketentuan peraturan
perundang- undangan yang berlaku;
|
|
|
(a) Pada kawasan pelabuhan perikanan, disusun dengan memperhatikan:
►diperbolehkan pemanfaatan ruang untuk kegiatan pelabuhan perikanan dan yang menujang aktivitas
pelabuhan perikanan;
►diperbolehkan pemanfaatan ruang untuk pengembangan, pembangunan pelabuhan perikanan sesuai ketentuan
teknis yang berlaku diperbolehkan pengembangan sarana dan prasarana pelabuhan perikanan sesuai
ketentuan teknis yang berlaku;
►diperbolehkan pengembangan dan pensinergian fungsi di pelabuhan perikanan sesuai dengan ketentuan
teknis dan ketentuan perundang- undangan yang berlaku
►diperbolehkan bersyarat sarana dan utlitas sesuai ketentuan teknis yang berlaku;
►tidak diperbolehkan kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan sesuai dengan ketentuan teknis dan
ketentuan perundang- undangan yang berlaku;
(b) pengembangan pelabuhan laut harus memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan di
masing-masing Kabupaten dan Kota;
(c) penerapan rekayasa teknis dalam pembangunan pelabuhan laut di sekitar kawasan rawan bencana dan
kawasan konservasi laut .
(d) intensitas mempertimbangkan Pemanfaatan fungsi ekologis Kawasan, daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup, risiko bencana, keselamatan operasional penerbangan serta ketentuan bangunan
gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku;
(e) pengembangan atau pembangunan jaringan transportasi laut wajib memiliki dokumen lingkungan dan
persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(f) Rencana kontingensi menghadapi kondisi darurat perang dilakukan melalui:
►Penyediaan Pelabuhan Utama sebagai tempat berlabuhnya Kapal Perang Republik Indonesia (KRI);
►penyediaan sarana operasionalisasi prasarana rencana penunjang kontingensi pada Pelabuhan Utama
tersebut;
|
|
Alur Pelayaran Laut
|
► kegiatan lalu lintas kapal dari dan/atau menuju pelabuhan;
► kegiatan penempatan dan pemeliharaan sarana bantu navigasi/pelayaran;
► kegiatan penetapan rute kapal tertentu (ship routering system); kegiatan penangkapan ikan pelagis
dan demersal menggunakan alat tangkap yang bergerak;
► kegiatan wisata bahari atraktif;
► kegiatan yang selaras dengan pelestarian/perlindungan lingkungan;
|
► kegiatan pemeliharaan lebar dan kedalaman alur dengan syarat tidak mengganggu lalu lintas kapal;
► kegiatan penelitian dan pendidikan dengan syarat mendapatkan izin;
► penempatan pipa dan/atau kabel bawah laut dengan syarat tidak mengganggu fungsi alur pelayaran
laut;
► kegiatan bernavigasi yang berdekatan dengan kawasan konservasi dengan menjaga kecepatan kapal
sesuai ketentuan yang berlaku dan harus mendapatkan izin.
|
► kegiatan penangkapan ikan dengan alat tangkap statis;
► semua jenis kegiatan perikanan budidaya;
► kegiatan pemasangan rumah ikan dan alat bantu penangkapan ikan seperti rumpon serta terumbu karang
buatan;
► kegiatan penangkapan ikan yang menggunakan bahan peledak, aliran listrik, bius dan/atau bahan
beracun, serta menggunakan alat tangkap yang bersifat merusak ekosistem;
► kegiatan pertambangan
► kegiatan pembuangan
► sampah dan limbah;
|
► mempertimbangkan fungsi Ruang ekologis Kawasan, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,
risiko bencana, keselamatan operasional penerbangan serta ketentuan bangunan gedung sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|
|
► pengembangan atau pembangunan alur pelayaran laut wajib memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan
lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
|
B.5 IAZ Kawasan Sekitar Bandar Udara
|
|
Bandar Udara Umum dan Khusus
|
► kegiatan Operasional kebandarudaraan, kegiatan penunjang pelayanan jasa kebandarudaraan, penunjang
pelayanan keselamatan operasi penerbangan, dan kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
|
► pemanfaatan Ruang di sekitar bandar udara sesuai dengan kebutuhan pengembangan bandara berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|
► pendirian bangunan serta kegiatan yang membahayakan keamanan dan keselamatan operasional
penerbangan, membuat halangan (obstacle), dan/atau kegiatan lain yang mengganggu fungsi bandar
udara; dan
|
► mempertimbangkan fungsi Ruang ekologis Kawasan, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,
risiko bencana, keselamatan operasional penerbangan serta ketentuan bangunan gedung sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|
► penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah dan limbah serta RTH;
► fasilitas keselamatan penerbangan;
► fasilitas keamanan;
► fasilitas sisi udara;
► fasilitas sisi darat;
► fasilitas penunjang.
|
► pengembangan atau pembangunan Bandar Udara Umum dan Bandar Udara Khusus wajib memiliki dokumen
lingkungan dan persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
|
|
B.6 IAZ Sistem Jaringan Energi
|
|
|
|
|
|
|
|
Sistem Jaringan Energi
|
► kegiatan terkait operasional dan pengembangan infrastruktur sistem jaringan energi dan sarana
pendukungnya;
|
► meliputi bangunan perkantoran terkait operasional infrastruktur di dalam Kawasan beserta
Pemanfaatan Ruang di sekitar sistem jaringan energi yang memperhitungkan aspek keamanan dan
keselamatan Kawasan di sekitarnya;
|
► Pemanfaatan Ruang bebas di sepanjang jalur sistem jaringan energi;
► pendirian bangunan di sekitar jaringan energi dengan resiko kebakaran tinggi seperti pom bensin dan
tempat penimbunan bahan bakar;
|
► mempertimbangkan fungsi Ruang ekologis Kawasan, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,
risiko bencana, keselamatan operasional penerbangan serta ketentuan bangunan gedung sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|
|
► pengembangan sistem jaringan energi harus menggunakan teknologi ramah lingkungan, memperhatikan
daya dukung dan daya tampung lingkungan serta melakukan pemantauan dan evaluasi lingkungan
berkelanjutan di masing-masing Kabupaten/Kota;
► pada sistem jaringan energi yang wilayahnya berada pada Fungsi Ekosistem Gambut Lindung tidak
diperbolehkan melakukan mengakibatkan terlampauinya kegiatan kriteria yang baku kerusakan ekosistem
gambut wajib mempertahankan areal FEG lindung yang masih dalam kondisi alami dan diperbolehkan untuk
melakukan kegiatan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan dan/atau jasa lingkungan;
► ketentuan pembangunan jaringan gas dan ketentuan ruang bebas dan jarak minimum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
► pengembangan atau pembangunan jaringan energi wajib memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan
lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
|
B. 7 IAZ Sistem Jaringan Telekomunikasi
|
|
|
|
|
|
|
|
Sistem Jaringan Telekomunikasi
|
► bangunan atau jaringan pendukung kegiatan telekomunikasi;
► infrastruktur lainnya yang tidak mengganggu jaringan telekomunikasi baik di atas tanah maupun di
bawah tanah, termasuk kabel bawah laut;
► kegiatan Kawasan terpadu perdagangan dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku;
|
► penempatan stasiun bumi dan menara pemancar telekomunikasi maupun menara pemancar informasi secara
terpadu yang memperhitungkan aspek keamanan dan keselamatan aktivitas Kawasan di sekitarnya;
► bangunan rumah di sekitar sistem prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan teknis;
► kegiatan Pemanfaatan Ruang di sekitar jaringan telekomunikasi baik di atas tanah maupun di bawah
tanah, termasuk kabel bawah laut dengan mengikuti persyaratan pengaturan jaringan telekomunikasi dan
memperhatikan kelestarian lingkungan;
|
► pendirian bangunan di sekitar menara telekomunikasi dalam radius bahaya keamanan dan keselamatan;
|
► mempertimbangkan fungsi Ruang ekologis Kawasan, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,
risiko bencana, keselamatan operasional penerbangan serta ketentuan bangunan gedung sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|
|
► pada sistem jaringan telekomunikasi yang wilayahnya berada pada fungsi ekosistem gambut lindung,
pengembangan sistem tersebut tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang mengakibatkan terlampauinya
kriteria baku kerusakan ekosistem gambut; wajib mempertahankan areal FEG lindung yang masih dalam
kondisi alami; dan diperbolehkan untuk melakukan kegiatan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan,
dan/atau jasa lingkungan;
► tidak diperbolehkan mendirikan menara komunikasi di Kawasan permukiman
► pengembangan atau pembangunan jaringan telekomunikasi wajib memiliki dokumen lingkungan dan
persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
|
B.8 IAZ Sistem Jaringan Sumber Daya Air
|
|
|
|
|
|
|
|
Sistem Jaringan Irigasi
|
► bangunan pemeliharaan jaringan irigasi;
|
► kegiatan perikanan/pertanian sepanjang tidak merusak tatanan lingkungan dan fungsi irigasi;
|
► pemanfaatan ruang dan pendirian bangunan yang dapat merusak jaringan irigasi;
|
► mempertimbangkan fungsi Ruang ekologis Kawasan, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,
risiko bencana, keselamatan operasional penerbangan serta ketentuan bangunan gedung sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|
► sarana prasaranan minimum meliputi penyiapan ruang evakuasi dan prasarana mitigasi bencana di
sekitar bangunan prasarana sumber daya air;
|
► pengembangan atau pembangunan jaringan sumber daya air wajib memiliki dokumen lingkungan dan
persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku;
|
|
Sistem Jaringan Air Bersih
|
► prasarana penunjang sistem jaringan air bersih;
|
► pemanfaatan jaringan sumber daya air untuk jaringan air bersih sesuai ketentuan teknis dengan tetap
menjaga kelestarian lingkungan;
|
► kegiatan yang dapat mengganggu fungs i sistem jaringan air bersih;
|
► mempertimbangkan fungsi Ruang ekologis Kawasan, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,
risiko bencana, keselamatan operasional penerbangan serta ketentuan bangunan gedung sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|
► sarana prasaranan minimum meliputi penyiapan ruang evakuasi dan prasarana mitigasi bencana di
sekitar bangunan prasarana air bersih.
|
► pengembangan atau pembangunan jaringan air bersih wajib memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan
lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|
|
Bangunan Sumber Daya Air
|
► bangunan sumber daya air; kegiatan pendukung bangunan sumber daya air dan kegiatan perikanan;
|
► kegiatan pertanian sepanjang tidak merusak tatanan lingkungan dan fungsi bangunan sumber daya air;
► kegiatan wisata alam dengan tidak menganggu fungsi bangunan sumber daya air;
► kegiatan transportasi dengan tidak menganggu fungsi bangunan sumber daya air;
|
► kegiatan yang dapat mengganggu fungsi bangunan sumber daya air;
|
► mempertimbangkan fungsi Ruang ekologis Kawasan, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,
risiko bencana, keselamatan operasional penerbangan serta ketentuan bangunan gedung sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|
► sarana prasaranan minimum meliputi penyiapan ruang evakuasi dan prasarana mitigasi bencana di
sekitar bangunan prasarana sumber daya air;
|
► pengembangan atau pembangunan bangunan sumber daya air wajib memiliki dokumen lingkungan dan
persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
|
|
B.9 IAZ Sistem Jaringan Prasarana Lainnya
|
|
|
|
|
|
|
|
Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
|
► bangunan sarana dan prasarana SPAM serta kegiatan pembangunan penunjang SPAM;
|
► kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak mengganggu keberlangsungan penyediaan air minum serta
mengakibatkan kerusakan prasarana dan sarana air minum;
|
► kegiatan yang mengganggu keberlangsungan fungsi penyediaan air minum serta mengakibatkan kerusakan
prasarana dan penyedia air minum;
|
► mempertimbangkan fungsi Ruang ekologis Kawasan, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,
risiko bencana, keselamatan operasional penerbangan serta ketentuan bangunan gedung sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|
► penyediaan sarana dan prasarana pengolahan limbah dan sumur resapan air (artificial water
catchment) di sekitar bangunan SPAM;
► penyediaan unit air baku Melipu ti bangunan penampungan air, bangunan pengambilan/ penyadapan, alat
pengukuran dan peralatan pemantauan, sistem pemompaan, dan bangunan sarana penyediaan air minum;
► penyediaan Unit produksi meliputi bangunan pengolahan dan perlengkapannya, perangkat operasional,
alat pengukuran dan peralatan pemantauan, serta bangunan penampungan air minum;
|
► persyaratan teknis pembangunan SPAM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
► pengembangan atau pembangunan Sistem Penyediaan Air minum wajib memiliki dokumen lingkungan dan
persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|
|
Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL)
|
► pembangunan prasarana dan sarana air limbah dalam rangka mengurangi, memanfaatkan kembali, dan
mengolah air limbah dan RTH;
|
► kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi sistem pengelolaan air limbah;
|
► pembuangan sampah, pembuangan bahan berbahaya dan beracun, pembuangan limbah bahan berbahaya dan
beracun, dan kegiatan lain yang dapat mengganggu fungsi sistem pengelolaan air limbah;
|
► Mempertimbangkan fungsi Ruang ekologis Kawasan, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,
risiko bencana, keselamatan operasional penerbangan serta ketentuan bangunan gedung sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|
► penyediaan sumur resapan air (artificial water catchment) di sekitar bangunan SPAL dan peralatan
kontrol baku mutu air buangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|
► pengembangan atau pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah wajib memiliki dokumen lingkungan dan
persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku;
|
|
Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
|
► kegiatan pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan
penimbunan limbah B3;
► pembangunan fasilitas penunjang kegiatan pengelolaan limbah B3;
|
► kegiatan pendukung pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun;
► kegiatan pergudangan;
► kegiatan industri;
|
► kegiatan yang mengganggu fungsi Kawasan pengelolaan limbah;
|
► mempertimbangkan fungsi Ruang ekologis Kawasan, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,
risiko bencana, keselamatan operasional penerbangan serta ketentuan bangunan gedung sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|
► peralatan kontrol baku mutu air buangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang
berlaku;
|
► pengelolaan limbah B3 mengikuti tata cara dan persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan dilalui dengan analisis lingkungan;
► pengembangan atau pembangunan Sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) wajib
memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan yang berlaku;
|
|
Sistem Jaringan Persampahan
|
► kegiatan pengoperasian TPA sampah berupa pemrosesan akhir sampah; lahan urug saniter (sanitary
landfill); pemeliharaan dan industri terkait pengolahan sampah dan pemanfaatan gas metan di TPA;
|
► kegiatan penunjang operasional Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) dan
pengelolaan 3R (Reduce, Reuse dan Recycle);
|
► kegiatan permukiman dan sosial ekonomi yang mengganggu fungsi Kawasan TPA sampah;
|
► mempertimbangkan fungsi Ruang ekologis Kawasan, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,
risiko bencana, keselamatan operasional penerbangan serta ketentuan bangunan gedung sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|
► sarana prasarana minimum meliputi sarana dan prasarana pengolahan limbah, fasilitas dasar,
fasilitas perlindungan lingkungan, fasilitas operasi dan fasilitas penunjang lainnya.
|
► Pengembangan peraturan jaringan perundang persampahan mengikuti tata cara dan persyaratan teknis
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku dan dilalui dengan analisis
lingkungan;
► pengembangan atau pembangunan Sistem jaringan persampahan wajib memiliki dokumen lingkungan dan
persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku;
|