Rencana Struktur Ruang

Rencana Struktur Ruang Provinsi Sumatera Selatan

Peraturan Daerah No.6 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi Sumsel 2024-2044

Rencana struktur ruang wilayah provinsi adalah rencana sistem susunan pusat-pusat permukiman (sistem perkotaan wilayah provinsi yang berkaitan dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya) dan sistem jaringan prasarana wilayah provinsi yang dikembangkan untuk melayani kegiatan skala provinsi dan mengintegrasikan wilayah provinsi. Sistem perkotaan wilayah tersebut di atas dapat berupa pusat perekonomian, rencana kota baru, simpul ekonomi baru dan/atau koridor ekonomi baru yang dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan ruang, keberlanjutan pembangunan dan ketahanan masyarakat. Kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya merupakan wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintah, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.

Rencana struktur ruang wilayah Provinsi Sumatera Selatan dirumuskan dengan kriteria:

  1. Berdasarkan strategi penataan ruang wilayah provinsi;
  2. Mempertimbangkan kebutuhan pengembangan dan pelayanan wilayah provinsi dalam rangka mendukung kegiatan sosial ekonomi dan pelestarian lingkungan
  3. Mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup wilayah provinsi;
  4. Mengacu rencana struktur ruang wilayah nasional (RTRW Nasional dan rencana rincinya) dan memperhatikan rencana struktur ruang wilayah provinsi yang berbatasan;
  5. Mencakup sistem jaringan prasarana dan sarana laut;
  6. Pusat kegiatan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi, yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    1. Mengadopsi pusat-pusat kegiatan yang kewenangan penetapannya berada pada pemerintah pusat yang berada di wilayah provinsi bersangkutan;
    2. Memuat penetapan pusat kegiatan lokal (PKL);
    3. Harus berhirarki dan/atau berjejaring di dalam ruang wilayah provinsi serta saling terkait menjadi satu kesatuan sistem perkotaan;
    4. mempertimbangkan cakupan pelayanan bagi kabupaten/kota yang berada dalam wilayah provinsi, yang meliputi pusat layanan dan peletakan jaringan prasarana wilayah provinsi yang menunjang keterkaitan fungsional antar pusat pelayanan; dan
    5. Mempertimbangkan pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan serta pusat industri kelautan dan perikanan yang ada dalam materi teknis muatan perairan pesisir.
  7. Dapat ditransformasikan ke dalam penyusunan indikasi program utama jangka menengah lima tahunan untuk 20 (dua puluh) tahun; dan
  8. Mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan kriteria tersebut maka dirumuskan rencana struktur ruang wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang merupakan susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.

Adapun rencana struktur ruang Provinsi Sumatera Selatan dijelaskan dalam bentuk peta pada Gambar 3.1.

Gambar 3.1 Peta Rencana Struktur Ruang

3.1. SISTEM PUSAT PERMUKIMAN

Sistem Pusat Permukiman dapat berupa pusat perekonomian, rencana kota baru, simpul ekonomi baru dan/atau koridor ekonomi baru yang dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan ruang, keberlanjutan pembangunan dan ketahanan masyarakat.

Sistem pusat permukiman di Provinsi Sumatera Selatan disusun berdasarkan arah kebijakan dan hasil analisa, maka ditetapkan sebagai berikut:

  1. Pusat Kegiatan Nasional (PKN) yaitu PKN Palembang mencakup kawasan perkotaan Patungraya Agung (Palembang – Betung – Indralaya – Kayu Agung).
  2. Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), meliputi:
    1. PKW Prabumulih
    2. PKW Muara Enim
    3. PKW Lubuklinggau
    4. PKW Sekayu
    5. PKW Baturaja
    6. PKW Lahat
    7. PKW Kayu Agung
  3. Pusat Kegiatan Lokal (PKL), meliputi:
    1. PKL Peninjauan
    2. PKL Pengandonan
    3. PKL Sungai Lumpur
    4. PKL Air Sugihan
    5. PKL Tugumulyo
    6. PKL Muara Beliti
    7. PKL Muara Lakitan
    8. PKL Sungai Lilin
    9. PKL Bayung Lencir
    10. PKL Babat Toman
    11. PKL Sungsang
    12. PKL Pangkalan Balai
    13. PKL Gumawang
    14. PKL Martapura
    15. PKL Muaradua
    16. PKL Indralaya
    17. PKL Tebing Tinggi
    18. PKL Ulu Musi
    19. PKL Talang Ubi/Pendopo
    20. PKL Muara Rupit
    21. PKL Pagar Alam
    22. PKL Mariana
    23. PKL Betung

Pengembangan fungsi pusat permukiman di Provinsi Sumatera Selatan diarahkan untuk pelayanan umum dan peningkatan akses masyarakat akan infrastruktur perkotaan dalam rangka meningkatkan dan mendukung aktivitas perekonomian masyarakat serta pembangunan secara merata.

Selain itu, sebagai bagian dalam rangka integrasi muatan RZWP3K ke dalam RTRW Provinsi, dilakukan integrasi terhadap pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan. Terdapat sistem pusat permukiman yang terintegrasi dengan pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan di Provinsi Sumatera Selatan meliputi:

  1. Kawasan Pariwisata Banyuasin II Kabupaten Banyuasin dan kawasan Pariwisata Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir;
  2. Kawasan Peti Kemas dan Pergudangan Tanjung Api-api /Tanjung Carat;
  3. Kawasan terpadu industri, perdagangan dan jasa, dan simpul transportasi Tanjung ApiApi/Tanjung Carat; dan
  4. Kawasan pelabuhan perikanan meliputi:
    1. Pelabuhan Perikanan Jakabaring;
    2. Pelabuhan Perikanan Sungai Lumpur;
    3. Pelabuhan Perikanan Sungsang; dan
    4. Pelabuhan perikanan lainnya yang akan terintegrasi sesuai kewenangan provinsi.

Sistem pusat permukiman wilayah provinsi digambarkan dalam bentuk peta yang dijelaskan pada Gambar 3.2.

Gambar 3.2 Peta Rencana Sistem Pusat Permukiman

3.2. SISTEM JARINGAN TRANSPORTASI

Sistem jaringan transportasi di Provinsi Sumatera Selatan terdiri dari sistem jaringan jalan, sistem jaringan kereta api, sistem jaringan sungai, danau dan penyeberangan, sistem jaringan transportasi laut serta bandar udara umum dan bandar udara khusus. Peta rencana sistem jaringan transportasi dijelaskan pada Gambar 3.3.

3.2.1. Rencana Sistem Jaringan Jalan

Rencana pengembangan sistem jaringan jalan, dilakukan melalui peningkatan fungsi jaringan jalan untuk menunjang perwujudan struktur ruang. Peningkatan fungsi jaringan jalan dapat melalui kegiatan peningkatan fungsi, status, maupun kelas jalan, kegiatan rehabilitasi atau pemeliharaan jalan, mendukung pengembangan pusat-pusat kegiatan dalam sistem pusat permukiman di Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka mewujudkan struktur ruang wilayah provinsi yang optimal.

Rencana sistem jaringan jalan di Provinsi Sumatera Selatan terdiri dari jalan umum, jalan tol, terminal penumpang, terminal barang, jembatan timbang dan jembatan. Berdasarkan pembagiannya, sistem jaringan jalan terbagi kedalam beberapa bagian yang dijelaskan secara rinci pada pembahasan selanjutnya.

A. Jalan Umum

Jalan umum merupakan prasarana jaringan jalan yang mencakup seluruh wilayah perencanaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan J.o Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Jalan Umum adalah Jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum. Dalam pasal 6 UU Nomor 2 tahun 2022, jalan umum dikelompokkan menurut sistem, fungsi, status, dan kelas. menurut fungsinya, jalan umum dikelompokkan ke dalam Jalan arteri, Jalan kolektor, Jalan lokal, dan Jalan lingkungan. Jalan Umum menurut statusnya dikelompokkan ke dalam Jalan nasional, Jalan provinsi, Jalan kabupaten, Jalan kota, dan Jalan desa.

Rencana jalan umum yang dimuat dalam RTRW Provinsi merupakan jalan umum yang menjadi kewenangan nasional dan provinsi meliputi:

  1. Jalan nasional meliputi:
    1. Jalan arteri dalam Sistem Jaringan Jalan primer yang menghubungkan:
      1. antar pusat kegiatan nasional;
      2. antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah; dan/ atau
      3. pusat kegiatan nasional dan/ atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara pengumpul dan pelabuhan utama atau pengumpul.
    2. Jalan kolektor dalam Sistem Jaringan Jalan primer yang menghubungkan sistem transportasi nasional lainnya yang merupakan Jalan kolektor primer 1;
  2. Jalan provinsi meliputi:
    1. Jalan kolektor dalam Sistem Jaringan Jalan primer yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota yang merupakan Jalan kolektor primer 2;
    2. Jalan kolektor dalam Sistem Jaringan Jalan primer yang menghubungkan antar ibu kota kabupaten/kota yang merupakan Jalan kolektor primer 3; dan
    3. Jalan strategis provinsi yang pembangunannya diprioritaskan untuk melayani kepentingan provinsi berdasarkan pertimbangan untuk membangkitkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, dan keamanan.

Dalam perencanaan jalan umum di Provinsi Sumatera Selatan, mengacu pada ketentuan- ketentuan dan kebijakan serta dokumen kajian perencanaan sektoral baik ditingkat nasional maupun ditingkat provinsi sebagai berikut:

  1. Jalan Nasional mengacu pada:
    1. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 430/KPTS/M/2022 tentang Penetapan ruas jalan dalam jaringan jalan primer menurut fungsinya sebagai Jalan Arteri Primer (JAP) dan Jalan Kolektor Primer-1 (JKP-1);
    2. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 367/KPTS/M/2023 tentang Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional Tahun 2020–2040.
  2. Jalan Provinsi mengacu pada:
    1. Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 129/KPTS/DIS.PUBMTR/2023 tentang Penetapan Ruas-Ruas Jalan Dalam Jaringan Primer Menurut Fungsinya Sebagai Jalan Kolektor-2;
    2. Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 130/KPTS/DIS.PUBMTR/2023 tentang Penetapan Ruas-Ruas Jalan Dalam Jaringan Primer Menurut Statusnya Sebagai Jalan Provinsi; dan
    3. Laporan Final Penyusunan Rencana Induk Jalan Provinsi Sumatera Selatan, Tahun 2022.

Gambar 3.3 Peta Rencana Sistem Jaringan Transportasi

Gambar 3.3 Peta Rencana Sistem Jaringan Transportasi

Berdasarkan penjelasan diatas, dan mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, Dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata Ruang, Maka Rencana Jalan Umum yang terdapat di Provinsi Sumatera Selatan terdiri dari jalan arteri dan jalan kolektor.

a. Jalan Arteri

Penetapan Jaringan Jalan Arteri dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 430/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya Sebagai Jalan Arteri Primer (JAP) dan Jalan Kolektor Primer-1 (JKP-1), dimana jalan arteri di Provinsi Sumatera Selatan berupa Jalan Arteri Primer (JAP) yang menjadi kewenangan nasional meliputi ruas:

  1. Bts. Prov. Jambi – Peninggalan;
  2. Peninggalan – Sei Lilin;
  3. Sei Lilin – Betung;
  4. Betung – Bts. Kota Palembang;
  5. Jln. Kolonel H. Burlian (Palembang);
  6. Jln. Sultan Mahmud Badaruddin (Palembang);
  7. Jln. Jenderal Sudirman (Palembang);
  8. Jln. Veteran (Palembang);
  9. Jln. Perintis Kemerdekaan (Palembang);
  10. Jln. Kolonel Nur Amin (Palembang);
  11. Jln. Laksamana Yos Sudarso (Palembang);
  12. Jln. R.E. Martadinata (Palembang);
  13. Jln. H. Abdul Rozak / Patal Pusri / Monginsidi (Palembang);
  14. Jln. R. Sukamto (Palembang);
  15. Jln. Basuki Rahmat (Palembang);
  16. Jln. Demang Lebar Daun (Palembang);
  17. Jln. Parameswara (Palembang);
  18. Jln. Slamet Riyadi (Palembang) (Akses Pelabuhan Laut Boom Baru);
  19. Bts. Kota Palembang - Simpang Indralaya;
  20. Jln. Riacudu (Palembang);
  21. Jln. Rasid Sidik (Palembang);
  22. Jln. Ki Wahid Hasyim (Palembang);
  23. Jln. Ki Merogan (Palembang);
  24. Jln. Sri Jaya Raya (Palembang);
  25. Jln. H.A. Bastari (Palembang);
  26. Jln. Akses Bandara (Palembang);
  27. Jln. Letjen. Harun Sohar (Palembang);
  28. Jln. Soekarno-Hatta (Palembang);
  29. Jln. Letjen. H. Alamsyah Ratu Prawiranegara (Palembang);
  30. Jln. Mayjen. Yusuf Singadekane (Palembang);
  31. Jln. Lingkar Selatan (Palembang);
  32. Simpang Indralaya – Meranjat;
  33. Meranjat - Bts. Kota Kayu Agung;
  34. Bts. Kota Kayu Agung - Sp. Penyandingan;
  35. Sp. Penyandingan - Bts. Prov. Lampung;
  36. Bts. Prov. Jambi – Maur;
  37. Maur – Terawas;
  38. Terawas - Bts. Kota Lubuklinggau;
  39. Jln. Jend. A. Yani / Jln. Lintas Sumatera (Lubuk Linggau);
  40. Jln. Yos Sudarso (Lubuk Linggau) (Sp. Periuk - Lubuk Linggau);
  41. Simpang Periuk - Muara Beliti;
  42. Jln. Yos Sudarso / Jln. Ke Muara Beliti (Lubuk Linggau);
  43. Muara Beliti - Bts. Kab. Musi Rawas;
  44. Bts. Kab. Musi Rawas - Tebing Tinggi;
  45. Tebing Tinggi - Jembatan Kikim Besar/Km. 256;
  46. Jembatan Kikim Besar/Km. 256 - Bts. Kota Lahat;
  47. Jln. Jend. Ahmad Yani (Lahat);
  48. Jln. Letnan Marzuki (Lahat);
  49. Bts. Kota Lahat - Muara Enim;
  50. Jln. Kol. Barlian (Lahat);
  51. Jln. Muhammad Nuh (Lahat);
  52. Jln. Prof. Emil Salim (Lahat);
  53. Jln. Harun Sohar (Lahat);
  54. Bts. Kota Muara Enim - Simpang Sugih Waras;
  55. Jln. Ahmad Yani (Muara Enim);
  56. Simpang Sugih Waras - Bts. Kota Baturaja;
  57. By Pass II / Jl. Garuda (Baturaja);
  58. By Pass I / Jl. Garuda (Baturaja);
  59. Bts. Kota Baturaja - Sungai Tuha;
  60. Sungai Tuha-Tanjung Kemala (Martapura);
  61. Tanjung Kemala (Martapura) - Batas Prov. Lampung;
  62. Simpang Indralaya - Bts. Kab. Ogan Ilir/Bts. Kab. Muara Enim;
  63. Bts. Kab. Ogan Ilir - Bts. Kab. Muara Enim - Bts. Kota Prabumulih;
  64. Jln. Sudirman 1 (Prabumulih);
  65. Bts. Kota Prabumulih - Sp. Belimbing;
  66. Jln. Sudirman 2 (Prabumulih);
  67. Sp. Belimbing - Bts. Kota Muara Enim;
  68. Jln. Sudirman (Muara Enim);
  69. Jln. Sultan Mahmud Badaruddin II (Muara Enim);
  70. Jln. Garuda (Lubuk Linggau) (Lubuk Linggau - Bts. Prov. Bengkulu);
  71. Betung – Bts Kota Sekayu;
  72. Jln. Arah Ke Betung (Sekayu);
  73. Jln. Lingkar Sekayu (Sekayu);
  74. Bts. Kota Palembang/Bts. Kab. Banyuasin - Tj. Api-Api;
  75. Sp. Bandara SMB II - Bts. Kota Palembang/Bts. Kab. Banyuasin;
  76. Akses Terminal Alang-Alang Lebar;
  77. Jln. Lingkar Kemelak (Baturaja);
  78. Celikah - Kayu Agung;
  79. Jln. A. Yani (Palembang);
  80. Jln. Lingkar Timur Kota Prabumulih.
b. Jalan Kolektor

Jalan Kolektor di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan ditetapkan dengan fungsi jalan kolektor primer-1 (JKP-1) yang merupakan kewenangan nasional dan jalan kolektor primer- 2 (JKP-2) yang menjadi kewenangan Provinsi:

1. Jalan Kolektor Primer 1 (JKP-1)

Jalan Kolektor Primer 1 (JKP-1) yang menjadi acuan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 430/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya Sebagai Jalan Arteri Primer (JAP) dan Jalan Kolektor Primer-1 (JKP- 1), meliputi ruas:

  1. Bts. Kota Sekayu – Mangunjaya;
  2. Mangunjaya - Bts. Kab. MURA;
  3. Bts. Kab. MUBA/Bts. Kab. MURA - Muara Beliti;
  4. Bts. Kota Lahat - Simpang Air Dingin;
  5. Jln. Mayor Ruslan I (Lahat);
  6. Simpang Air Dingin - Pagar Alam;
  7. Pagar Alam - Tanjung Sakti - Bts. Prov. Bengkulu;
  8. Prabumulih – Beringin;
  9. Beringin - Bts. Kab. OKU;
  10. Bts. Kab. OKU – Baturaja.

Selain itu berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 367/KPTS/M/2023 tentang Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional, terdapat rencana jaringan jalan Nasional yaitu pada ruas jalan :

  1. Rencana Relokasi Muara Enim – Lahat
  2. Rencana Jalan Akses Terminal Pelabuhan Tanjung Carat
  3. Rencana Jln. Akses Jembatan Musi IV
  4. Rencana Lingkar Timur Kota Palembang
  5. Rencana Jalan Letnan Kolonel Sukirno/Jalan Lapter (Lingkar Selatan Lubuk Linggau)
  6. Rencana Jalan Kol. H. Sulaiman Amin/ Jalan Fatmawati Soekarno (Lingkar Selatan)
  7. Rencana Jalan Jend. (Pol) Moch. Hasan (Lingkar Selatan Lubuk Linggau)
  8. Rencana Lingkar Utara (Lubuk Linggau)
  9. Rencana Jalan Raya Tugumulyo (Lingkar Utara Lubuk Linggau)
  10. Rencana Sp. Penyandingan – Martapura
  11. Rencana Akses KSPN Danau Ranau
2. Jalan Kolektor Primer 2 (JKP-2)

Jaringan Jalan Kolektor Primer 2 (JKP-2) yang menjadi acuan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan mengacu pada Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 129/KPTS/DIS.PUBMTR/2023 tentang Penetapan Ruas-Ruas Jalan Dalam Jaringan Primer Menurut Fungsinya Sebagai Jalan Kolektor-2, meliputi ruas:

  1. Jln. Lingkar Masjid Agung (Palembang);
  2. Jln. Merdeka (Palembang);
  3. Jln. Kol. Atmo (Palembang);
  4. Jln. Brigjen. HM. Dhanny Effendy (Palembang);
  5. Jln. Kol. Ahmad Badaruddin – Jln. Letkol. Iskandar (Palembang);
  6. Jln. PSW. Subekti (Palembang);
  7. Jln. Diponegoro (Palembang);
  8. Jln. Kapten A. Rivai (Palembang);
  9. Jln. Walikota H. Husni (Palembang);
  10. Jln. Jaksa Agung R. Soeprapto (Palembang);
  11. Jln. M. Isa (Palembang);
  12. Jln. Angkatan 45 (Palembang);
  13. Jln. Sultan M. Mansyur (Palembang);
  14. Jln. Srijaya Negara (Palembang);
  15. Jln. AKBP Cek Agus (Palembang);
  16. Jln. Pangeran Ratu - Pasar Induk - Sp. Jln. Pendidikan (Palembang);
  17. Jln. D.I. Panjaitan (Palembang);
  18. Jln. MP. Mangkunegara (Palembang);
  19. Jln. Mayor Zen (Palembang);
  20. Jln. Pangeran Ayin (Kota Palembang) - Bts. Banyuasin;
  21. Jln. Pendidikan - Jln. Lingkar Selatan (Palembang);
  22. Jln. Kapt. Abdullah - Jln. Robani Kadir;
  23. Jln. Lettu Karim Kadir (Gandus) - Bts. Kab. Banyuasin;
  24. Jln. Noerdin Pandji (Palembang);
  25. Bts. Kota Palembang - Kenten Laut (Banyuasin);
  26. Jln. Talang Keramat (Banyuasin);
  27. Jln. Taqwa Mata Merah (Palembang) – Merah Mata (Bts. Kab. Banyuasin);
  28. Jln. Adi Sucipto - Bts. Kab. Banyuasin (Palembang);
  29. Bts. Kota Palembang - Sukajadi (Banyuasin);
  30. Bts. Kota Palembang - Sukomoro (Banyuasin);
  31. Plaju - Sp. Sungai Pinang - Bts. Kab. OKI;
  32. Jln. KTM. Rambutan – Sp. Lorok;
  33. Sp. OPI - Babatan Saudagar – Srijabo;
  34. Jln. Akses Menuju Kebun Raya Sriwijaya – Sp. Lorok;
  35. Bts. Kab. Banyuasin – Celikah (Kayu Agung);
  36. Sp. Meranjat - Bts Kab. Muara Enim;
  37. Bts. Kab. Muara Enim - Payaraman (Ogan Ilir);
  38. Tanjung Raja - Sp. Tambang Rambang (Ogan Ilir);
  39. Sp. Penyandingan - Bts. Kab. OKUT;
  40. Jln. Akses TPI Sungsang (Banyuasin);
  41. Trans Sp.1 – Sp. Tanah Abang;
  42. Cempaka - Trans Sp.1;
  43. Sp. Tambang Rambang - Bts. Kab. OKU;
  44. Lubuk Seberuk - Sumbu Sari – Mataram Jaya;
  45. Bts. Kab. OKI - Sp. Kepuh (OKUT);
  46. Bts. Kab. Ogan Ilir – Peninjauan (Sp. Batumarta Unit XII) (OKU);
  47. Sekayu - Bts. Kab. PALI;
  48. Betung - Petanggan (OKUT);
  49. Dabuk Rejo - Bts. Kab. OKUT;
  50. Petanggan - Tj. Kemuning - Bts. Kab. OKI;
  51. Gumawang - Rasuan (Sp. Kepuh);
  52. Peninjauan (Sp. Batumarta Unit XII) – Sp. Lubuk Batang (OKU);
  53. Gumawang - Petanggan (OKUT);
  54. Sp. Kepuh - Kurungan Nyawa (OKUT);
  55. Kurungan Nyawa – Gumawang (OKUT);
  56. Kurungan Nyawa - Martapura (OKUT);
  57. Martapura - Sp. Martapura;
  58. Sp. Sukajadi (Baturaja) – Sp. Lengkiti (OKU);
  59. Sp. Lengkiti (OKU) – Sp. Martapura (OKUS);
  60. Sp. Martapura - Muaradua (OKUS);
  61. Muaradua - Sp. Haji (OKUS);
  62. Sp. Haji - Sp. Campang (OKUS);
  63. Sp. Campang – Sp. Muara Sindang (OKUS);
  64. Sp. Muara Sindang (OKUS) – Bts. Prov. Bengkulu;
  65. Muaradua – Sp. Sender (OKUS);
  66. Sp. Sender (OKUS) – Bts. Prov. Lampung;
  67. Lembak (Muara Enim) - Bts. Kab. Ogan Ilir;
  68. Lembak – Modong (Bts. Kab. PALI);
  69. Bts. Kab. Ogan Ilir - Beringin (Muara Enim);
  70. Sp. Raja - Modong (Bts. Kab. Muara Enim);
  71. Sp. Air Itam - Sp. Talang Bulang (PALI);
  72. Bts. Kab. MUBA - Sp. Air Itam (PALI);
  73. Jln. Sp. Belimbing - Pendopo (PALI);
  74. Sp. Lima Pendopo (Kab. PALI) - Bts. Kab. MURA;
  75. Sp. 9 Bangun Jaya (Musi Rawas) – Sp. Kulim (Bts. PALI);
  76. Sp. Sugihwaras (Muara Enim) - Bts. Kab. Lahat;
  77. Sp. Semambang – Sp. 9 Bangun Jaya (Musi Rawas);
  78. Bts. Kab. Muara Enim - Sp. Air Dingin (Lahat);
  79. Muara Siban - Sp. Embacang;
  80. Keban Agung - Sp. Tj. Aro (Pagar Alam);
  81. Tj. Cermin - Perandonan (Pagar Alam);
  82. Tebing Tinggi - Pendopo (Empat Lawang);
  83. Jln. Handayani (Kota Lubuklinggau) - Tugumulyo (Kab. Musi Rawas);
  84. Tebing Tinggi - Tanjung Raya (Empat Lawang);
  85. Sp. Periuk (Lubuklinggau) - Tugu Mulyo - Terawas (MURA);
  86. Pagar Alam - Tanjung Raya (Empat Lawang);
  87. Terawas (MURA) - Tabatinggi - Maur (MURATARA);
  88. Tanjung Raya (Empat Lawang) - Bts. Prov. Bengkulu;
  89. Tanjung Tapa - Sungai Lumpur

Berdasarkan hasil kajian dan masukan berdasarkan diskusi teknis, terdapat rencana pengembangan berupa pembangunan baru jaringan Jalan Kolektor Primer dua (JKP-2), meliputi ruas:

  1. Jln. Akses Pesisir Timur Kabupaten OKI (Lempuing Jaya – Cengal – Tulung Selapan – Sungsang)
  2. Nibung – Bts. Muba
  3. Rupit – Lakitan – Karang Dapo
3. Jalan Khusus

Jalan khusus adalah jalan yang dibangun dan dipelihara oleh orang atau instansi untuk melayani kepentingan sendiri. Jalan khusus dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan terdapat di Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Lahat, Kota Prabumulih dan Kota Palembang. Selain itu jalan khusus juga dapat dikembangkan jalan khusus lainnya dari sumber potensi menuju outlet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B. Jalan Tol

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, menjelaskan bahwa jalan tol merupakan jalan bebas hambatan yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunaannya diwajibkan membayar.

Pasal 43 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, menjelaskan bahwa Jalan Tol diselenggarakan untuk:

  1. memperlancar lalu lintas di daerah yang telah berkembang.
  2. meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan distribusi barang dan jasa guna menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi;
  3. meringankan beban dana Pemerintah Pusat melalui partisipasi pengguna jalan;
  4. meningkatkan pemerataan hasil pembangunan;
  5. meningkatkan aksesibilitas dari daerah potensial yang belum berkembang; dan
  6. meningkatkan dan memberdayakan perekonomian masyarakat.

Selain itu, terdapat manfaat adanya jalan tol diantaranya yaitu:

  1. Pembangunan jalan tol akan berpengaruh pada perkembangan wilayah & peningkatan ekonomi.
  2. Meningkatkan mobilitas dan aksesibilitas orang dan barang.
  3. Pengguna jalan tol akan mendapatkan keuntungan berupa penghematan biaya operasi kendaraan (BOK) dan waktu dibanding apabila melewati jalan non tol.
  4. Badan Usaha mendapatkan pengembalian investasi melalui pendapatan tol yang tergantung pada kepastian tarif tol.

Jalan Tol yang menjadi acuan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan mengacu pada dokumen Rencana Umum Jaringan Jalan Tol dan Rencana Ruas Jalan Tol yang mengacu kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 16/SE/Db/2020 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Jaringan Jalan Tol di Direktorat Jenderal Bina Marga. Maka rencana di wilayah Provinsi Sumatera Selatan terdapat rencana pembangunan jalan tol meliputi:

  1. Palembang – Indralaya;
  2. Simpang Indralaya - Muara Enim – bagian dari Trans Sumatera;
  3. Muara Enim – Lahat – Lubuk Linggau – bagian dari Trans Sumatera;
  4. Kayu Agung – Palembang – Betung bagian dari Trans Sumatera;
  5. Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung;
  6. Betung (Sp. Sekayu) – Tempino – Jambi – bagian dari Trans Sumatera;
  7. Sp. Bandara SMB II – Bts. Kota Palembang/ Bts. Kab. Banyuasin (Sp Bandara II - Jejawi Kabupaten OKI);
  8. Gasing – Sembawa; dan
  9. Sp. Bandara SMB II – Gasing;

Selain itu berdasarkan hasil kajian dan diskusi teknis, terdapat usulan rencana jaringan jalan tol yaitu pada ruas jalan tol:

1. Gasing - Tanjung Api-Api/ Tanjung Carat.

C. Terminal Penumpang

Terminal merupakan titik simpul dalam jaringan transportasi jalan yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan umum dan sebagai tempat pengendalian, pengawasan, pengaturan, dan pengoperasian lalu lintas. Selain itu juga sebagai prasarana angkutan yang merupakan bagian dari sistem transportasi untuk melancarkan arus penumpang dan barang dan sebagai unsur tata ruang yang mempunyai peranan penting bagi efisiensi kehidupan kota.

Terminal penumpang di Provinsi Sumatera Selatan terdiri dari terminal Penumpang Tipe A yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, dan Terminal Penumpang Tipe B yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. Rencana pengembangan terminal penumpang di Provinsi Sumatera Selatan, adalah sebagai berikut:

a. Terminal penumpang Tipe A

Mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 109 Tahun 2019 tentang Penetapan Lokasi Terminal Penumpang Tipe A Di Seluruh Wilayah Indonesia, Terminal penumpang tipe A di Provinsi Sumatera Selatan direncanakan berada di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Lahat, Kabupaten Banyuasin, Kota Palembang dan Kota Lubuklinggau.

Adapun rencana terminal penumpang tipe A di Provinsi Sumatera Selatan dijelaskan pada tabel berikut.

Tabel 3.1 Rencana Terminal Penumpang Tipe A

Nama Terminal Lokasi Sumber
Terminal Batu kuning Kab. Ogan Komering Ulu Kepmenhub KM 109/ 2019
Terminal Kayu Agung Kab. Ogan Komering Ilir Kepmenhub KM 109/ 2019
Terminal Regional Lahat Kab. Lahat Kepmenhub KM 109/ 2019
Terminal Betung Kab. Banyuasin Kepmenhub KM 109/ 2019
Terminal Alang Alang Lebar Kota Palembang Kepmenhub KM 109/ 2019
Terminal Karya Jaya Kota Palembang Kepmenhub KM 109/ 2019
Terminal Simpang Periuk Kota Lubuk Linggau Kepmenhub KM 109/ 2019
Rencana Pembangunan
Terminal di Kabupaten Banyuasin Kab. Banyuasin Usulan Pembangunan
Terminal di Kota Pagar ALam Kota Pagar Alam Usulan Pembangunan

Sumber : Kepmenhub KM 109/ 2019 dan Hasil Analisis Tahun 2022

b. Terminal penumpang Tipe B

Mengacu pada Renstra Dishub Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019 – 2025 dan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 357/KPTS/DISHUB/2018 tentang Penetapan Terminal Penumpang Tipe B di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan serta  berdasarkan hasil analisis, Terminal penumpang tipe B direncanakan berada di seluruh kabupaten/ kota sebagai simpul transportasi yang menghubungkan antar pusat-pusat kegiatan di sekitarnya. Lokasi rencana terminal penumpang tipe B dijelaskan pada tabel berikut.

Tabel 3.2 Rencana Terminal Penumpang Tipe B

Nama Terminal Lokasi Keterangan
Terminal Jakabaring Kota Palembang Keputusan Gubernur SumSel No. 357/KPTS/DISHUB/2018
Terminal Randik Kab. Musi Banyuasin Keputusan Gubernur SumSel No. 357/KPTS/DISHUB/2018
Terminal Petanang Kota Lubuk Linggau Keputusan Gubernur SumSel No. 357/KPTS/DISHUB/2018
Terminal Km 32 Indralaya Kab. Ogan Ilir Keputusan Gubernur SumSel No. 357/KPTS/DISHUB/2018
Terminal Lubuk Harjo Kab. OKU Timur Keputusan Gubernur SumSel No. 357/KPTS/DISHUB/2018
Terminal Kota Baru / Martapura Kab. OKU Timur Keputusan Gubernur SumSel No. 357/KPTS/DISHUB/2018
Terminal Muara Dua Kab. OKU Selatan Keputusan Gubernur SumSel No. 357/KPTS/DISHUB/2018
Rencana Terminal Peninjauan Kab. OKU Renstra Dishub
Terminal Tulung Selapan Kab. OKI Renstra Dishub
Terminal Simpang Kodim Kab. Muara Enim Renstra Dishub
Terminal Muara Siban Kab. Lahat Hasil Analisa & Kesepakatan
Terminal Muara Lakitan Kab. Musi Rawas Hasil Analisa & Kesepakatan
Terminal Megang Sakti Kab. Musi Rawas Hasil Analisa & Kesepakatan
Terminal Tuah Negeri Kab. Musi Rawas Hasil Analisa & Kesepakatan
Rencana Terminal Pangkalan Balai Kab. Banyuasin Keputusan Gubernur SumSel No. 357/KPTS/DISHUB/2018
Terminal Talang Ubi Kab. PALI Hasil Analisa & Kesepakatan
Terminal Muara Rupit Kab. Muratara Hasil Analisa & Kesepakatan
Terminal Plaju Kota Palembang Hasil Analisa & Kesepakatan
Terminal Nendagung Kota Pagar Alam Hasil Analisa & Kesepakatan
Terminal Lempuing Kab. OKI Renstra Dishub
Terminal Prabumulih Kota Prabumulih Hasil Analisa & Kesepakatan

Sumber : Keputusan Gubernur SumSel No. 357/KPTS/DISHUB/2018, Renstra Dishub Prov. Sumsel Tahun 2019 - 2025 dan Hasil Analisis Tahun 2024

D. Terminal Barang

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 102 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Terminal Barang menyebutkan bahwa terminal barang merupakan tempat untuk melakukan kegiatan bongkar muat barang, perpindahan intramoda dan antarmoda angkutan barang, konsolidasi barang/ pusat kegiatan logistik, dan/ atau tempat parkir mobil barang.

Terminal barang terdiri dari terminal barang untuk umum dan terminal barang untuk kepentingan diri sendiri. Dalam penetapan lokasi terminal barang untuk umum, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan diantaranya:

  1. tingkat aksesibilitas pengguna jasa angkutan;
  2. kesesuaian lahan dengan rencana tata ruang;
  3. kelas jalan;
  4. kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau kinerja jaringan jalan dan jaringan lintas;
  5. kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau pusat kegiatan;
  6. kesesuaian dengan sistem logistik nasional;
  7. permintaan angkutan barang;
  8. pola distribusi barang;
  9. kelayakan teknis, finansial, dan ekonomi;
  10. keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan; dan/atau
  11. kelestarian fungsi lingkungan hidup.

Penetapan lokasi terminal barang di Provinsi Sumatera Selatan, direncanakan berada di Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kota Palembang dan Kota Pagar Alam.

Tabel 3.3 Rencana Terminal Barang

Nama Terminal Lokasi Keterangan
Terminal Regional Muara Enim Kab. Muara Enim Hasil Diskusi & Kesepakatan
Terminal Lembayung Kab. Lahat Hasil Diskusi & Kesepakatan
Terminal Muara Beliti Kab. Musi Rawas RTRWP 2016
Terminal Sungsang Kab. Banyuasin Hasil Diskusi & Kesepakatan
Terminal Martapura Kab. OKU Timur RTRWP 2016
Terminal Karya Jaya Kota Palembang Hasil Diskusi & Kesepakatan
Terminal Pagar Alam Kota Pagar Alam RTRWP 2016

Sumber : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 102 Tahun 2018 dan Hasil Analisis Tahun 2024

E. Jembatan Timbang

Jembatan timbang memiliki fungsi dan tujuan sebagai alat pengawasan dan pengendalian muatan angkutan barang ataupun angkutan yang melebih batas ketentuan di jalan sesuai dengan kelas jalan. Dalam penerapannya, jembatan timbang memiliki fungsi pencatatan berupa data perkembangan angkutan barang, fungsi pengawasan dan fungsi penindakan.

Jembatan timbang di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, terdiri dari jembatan timbang pada jaringan jalan nasional dan jembatan timbang pada jaringan jalan provinsi. Pada jaringan jalan nasional, mengacu pada geoportal kementerian perhubungan, terdapat jembatan timbang meliputi:

  1. Jembatan Timbang Pematang Panggang di Kabupaten Ogan Komering Ilir;
  2. Jembatan Timbang Merapi di Kabupaten Lahat;
  3. Jembatan Timbang Senawar Jaya di Kabupaten Musi Banyuasin;
  4. Jembatan Timbang Kota Baru di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;
  5. Jembatan Timbang Simpang Nibung di Kabupaten Musi Rawas Utara;
  6. Jembatan Timbang Keramasan di Kota Palembang;
  7. Jembatan Timbang Talang Kelapa di Kabupaten Banyuasin.

Sementara itu, jembatan timbang pada ruas jalan provinsi direncanakan berada di seluruh wilayah kabupaten/ kota yang berlokasi sesuai hasil kajian yang akan dilakukan di kemudian hari.

F. Jembatan

Jembatan adalah jalan yang terletak di atas permukaan air dan/atau di atas permukaan tanah. Rencana pengembangan jembatan di wilayah Provinsi Sumatera Selatan direncanakan berada di seluruh wilayah kabupaten dan kota meliputi jembatan yang menjadi kewenangan nasional dan jembatan yang menjadi kewenangan provinsi.

Selain itu juga terdapat pengembangan flyover, perlintasan kereta api dan jembatan meliputi: 

  1. Fo Sekip Ujung (Palembang);
  2. Fo Bantaian (Perlintasan Ka) Ruas Sp. Belimbing Kabupaten Muara Enim - Bts. Kota Prabumulih;
  3. Fo Gelumbang (Perlintasan Ka) Ruas Bts. Kota Prabumulih - Kabupaten Muara Enim;
  4. Perlintasan KA Sp. Belimbing;
  5. Perlintasan KA Sungai Tuha – Martapura;
  6. Perlintasan KA Gunung Megang II;
  7. Perlintasan KA Gunung Megang I;
  8. Perlintasan KA Muara Enim (Jalan Sudirman);
  9. Perlintasan KA Ujan Mas;
  10. Perlintasan KA Muara Lawai;
  11. Perlintasan KA Tanjung Enim;
  12. Perlintasan KA Ulak Pandan;
  13. Perlintasan KA Kota Lahat;
  14. Perlintasan KA Bunga Mas;
  15. Perlintasan KA Tebing Tinggi;
  16. Perlintasan KA Lubuk Linggau;
  17. Perlintasan KA Air Asam;
  18. Perlintasan KA Tanjung Rambang;
  19. Jembatan Lematang Indah;
  20. Jembatan Musi III;
  21. Jembatan Bentang Panjang Sumsel – Bangka; dan
  22. Jembatan Endikat.

3.2.2. Sistem Jaringan Rel Kereta Api

Dalam dokumen Rencana Induk Perkeretaapian Nasional (RIPNAS), dijelaskan definisi perkeretaapian yaitu satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.

Transportasi perkeretaapian mempunyai banyak keunggulan dibanding moda transportasi lainnya, antara lain: kapasitas angkut besar (massal), cepat, aman, hemat energi dan ramah lingkungan serta membutuhkan lahan yang relatif sedikit. Semakin kuatnya isu lingkungan, maka keunggulan kereta api dapat dijadikan sebagai salah satu alasan yang kuat untuk membangun transportasi perkeretaapian sehingga terwujud transportasi yang efektif, efisien dan ramah lingkungan. Keberpihakan pada pengembangan transportasi perkeretaapian berarti ikut serta dalam program penghematan energi dan peningkatan kualitas lingkungan.

Di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, sistem jaringan kereta api yang direncanakan meliputi jaringan jalur kereta api dan stasiun kereta api.

A. Jaringan Jalur Kereta Api

Penetapan Jaringan jalur kereta api di Provinsi Sumatera Selatan mengacu pada ketentuan sebagai berikut:

  1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 296 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 2128 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Perkeretaapian Nasional;
  2. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.

Berdasarkan ketentuan tersebut, rencana jaringan jalur kereta api di Provinsi Sumatera Selatan, meliputi:

  1. Kertapati (Palembang) – Prabumulih;
  2. Prabumulih – Tarahan/Lampung;
  3. Prabumulih – Muara Enim - Lahat - Lubuk Linggau;
  4. Simpang – Kayu Agung – Lampung; dan
  5. Kereta apiLight Rail Transit(LRT) Sumatera Selatan (Metro Palembang).

Jaringan jalur kereta api Kertapati (Palembang) – Prabumulih dan Prabumulih – Muara Enim - Lahat - Lubuk Linggau juga berfungsi sebagai jalur kereta api logistik Lahat – Kertapati.  Selain jaringan jalur kereta api diatas, terdapat Rencana Jaringan Kereta Api berupa :

  1. Jambi – Betung;
  2. Betung - Simpang;
  3. Tanjung Enim – Tanjung Api-Api/ Tanjung Carat;
  4. Shortcut Tanjung Enim – Baturaja;
  5. Kereta Api Regional Palembang – Betung – Indralaya (Patungraya);
  6. Simpang – Tanjung Api-Api/ Tanjung Carat;
  7. Kertapati - Betung - Batas Jambi;
  8. Indralaya - Kayu Agung - Lampung;
  9. Kertapati - Indralaya - Kantor Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir;
  10. Jaringan Kereta Api berupa Kereta Api Khusus Simpang – Perajen dan OkiPulp and Paper

Selain jalur kereta api khusus  Simpang – Perajen dan OkiPulp and Paperdapat dikembangkan jaringan jalur kereta api khusus lainnya dari sumber potensi menuju outlet/pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B. Stasiun Kereta Api

Stasiun Kereta Api merupakan bagian dari prasarana perkeretaapian yang termasuk ke dalam satu kesatuan sistem perkeretaapian. Stasiun kereta api memiliki fungsi sebagai tempat naik turun penumpang dan/ atau bongkar muat barang ke sarana perkeretaapian dan sebagai tempat pemberangkatan dan pemberhentian Kereta Api.

Stasiun kereta api di Provinsi Sumatera Selatan direncanakan berupa stasiun penumpang dan barang yang meliputi:

1. Stasiun Kereta Api

Stasiun Kereta Api berupa stasiun kereta api penumpang dan/ atau barang direncanakan berlokasi di Kabupaten Empat Lawang, Kota Lubuk Linggau, Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Secara rinci stasiun kereta api di Provinsi Sumatera Selatan dijelaskan pada tabel berikut: 

Tabel 3.4 Rencana Lokasi Stasiun Kereta Api

No. Nama Stasiun KA Lokasi Status
1 Baturaja Ogan Komering Ulu Pengembangan Eksisting
2 Belatung Ogan Komering Ulu Pengembangan Eksisting
3 Blimbing Air Kaka Ogan Komering Ulu Pengembangan Eksisting
4 Lubuk Batang Ogan Komering Ulu Pengembangan Eksisting
5 Lubuk Rukam Ogan Komering Ulu Pengembangan Eksisting
6 Metur Ogan Komering Ulu Pengembangan Eksisting
7 Peninjawan Ogan Komering Ulu Pengembangan Eksisting
8 Sepancar Ogan Komering Ulu Pengembangan Eksisting
9 Tiga Gajah Ogan Komering Ulu Pengembangan Eksisting
10 Baru Muara Enim Pengembangan Eksisting
11 Belimbing Muara Enim Pengembangan Eksisting
12 Gelumbang Muara Enim Pengembangan Eksisting
13 Gunungmegang Muara Enim Pengembangan Eksisting
14 Karangendah Muara Enim Pengembangan Eksisting
15 Lembak Muara Enim Pengembangan Eksisting
16 Muaraenim Muara Enim Pengembangan Eksisting
17 Muaragula Muara Enim Pengembangan Eksisting
18 Niru Muara Enim Pengembangan Eksisting
19 Penanggiran Muara Enim Pengembangan Eksisting
20 Serdang Muara Enim Pengembangan Eksisting
21 Sir Asam Muara Enim Pengembangan Eksisting
22 Talangpadang Muara Enim Pengembangan Eksisting
23 Tanjung Enim Baru Muara Enim Pengembangan Eksisting
24 Tanjung Terang Muara Enim Pengembangan Eksisting
25 Ujanmas Muara Enim Pengembangan Eksisting
26 Banjarsari Lahat Pengembangan Eksisting
27 Bungamas Lahat Pengembangan Eksisting
28 Lahat Lahat Pengembangan Eksisting
29 Memban Lahat Pengembangan Eksisting
30 Muaraempayang Lahat Pengembangan Eksisting
31 Saungnaga Lahat Pengembangan Eksisting
32 Sukacinta Lahat Pengembangan Eksisting
33 Sukaraja Lahat Pengembangan Eksisting
34 Sukarame Lahat Pengembangan Eksisting
35 Gilas Ogan Komering Ulu Timur Pengembangan Eksisting
36 Martapura Ogan Komering Ulu Timur Pengembangan Eksisting
37 Indralaya Ogan Ilir Pengembangan Eksisting
38 Payakabung Ogan Ilir Pengembangan Eksisting
39 Simpang Ogan Ilir Pengembangan Eksisting
40 Stasiun Perkantoran Vertikal Ogan Ilir Rencana
41 Stasiun Tanjung Senai Ogan Ilir Rencana
42 Muarasaling Empat Lawang Pengembangan Eksisting
43 Tebingtinggi Empat Lawang Pengembangan Eksisting
44 Kertapati Kota Palembang Pengembangan Eksisting
45 Karyajaya Kota Palembang Rencana
46 Penimur Kota Prabumulih Pengembangan Eksisting
47 Prabumulih Kota Prabumulih Pengembangan Eksisting
48 Prabumulih Baru Kota Prabumulih Pengembangan Eksisting
49 Tanjung Rambang Kota Prabumulih Pengembangan Eksisting
50 Lubuk Linggau Kota Lubuklinggau Pengembangan Eksisting
51 Air Sugihan Ogan Komering Ilir Eksisting
52 Kota Kayuagung Ogan Komering Ilir Eksisting
53 Mesuji Raya Ogan Komering Ilir Eksisting
54 Tulung Selapan Ogan Komering Ilir Eksisting
55 Stasiun Betung Banyuasin Rencana
56 Stasiun Pangkalan Balai Banyuasin Rencana
57 Stasiun Sembawa Banyuasin Rencana
58 Stasiun Suak Tapeh Banyuasin Rencana
59 Stasiun Talang Kelapa Banyuasin Rencana
60 Stasiun Tanjung Api-Api Banyuasin Rencana

Sumber : Hasil Analisis Tahun 2024

1. Stasiun penumpang angkutan umum masal berbasis rel (Light Rail Transit)

Stasiun penumpang angkutan umum masal berbasis rel (Light Rail Transit) direncanakan berada di Kota Palembang dan stasiun lainnya sesuai hasil kajian serta Peraturan Perundang-undangan. Adapun secara rinci rencana lokasi stasiun kereta api berbasis rel (LRT) dijelaskan pada tabel berikut.

Tabel 3.5 Rencana Lokasi Stasiun Kereta Api Berbasis Rel (LRT)

No. Nama Stasiun KA Lokasi
1 Stasiun Ampera Kota Palembang
2 Stasiun Asrama Haji Kota Palembang
3 Stasiun Bumi Sriwijaya Kota Palembang
4 Stasiun Cinde Kota Palembang
5 Stasiun Demang Kota Palembang
6 Stasiun Dishub Kota Palembang
7 Stasiun DJKA Kota Palembang
8 Stasiun Garuda Dempo Kota Palembang
9 Stasiun Jakabaring Kota Palembang
10 Stasiun Polresta Kota Palembang
11 Stasiun Punti Kayu Kota Palembang
12 Stasiun RSUD Kota Palembang
13 Stasiun SMB II Kota Palembang
14 Stasiun Rambutan (Stasiun LRT) Kab. Banyuasin

Sumber : Hasil Analisis Tahun 2024

3.2.3. Sistem Jaringan Sungai, Danau, dan Penyeberangan

Angkutan penyeberangan merupakan angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya (Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran).

Keberadaan angkutan penyeberangan, mampu mengatasi keterbatasan angkutan jalan atau angkutan kereta api dalam menghubungkan dua lokasi yang terpisah oleh perairan atau dapat dikatakan sebagai penyambung sistem jaringan yang terputus oleh perairan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 432 Tahun 2017 Tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional dan berdasarkan hasil analisis, ditetapkan rencana pengembangan sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan di Provinsi Sumatera Selatan berupa pelabuhan sungai dan danau dan pelabuhan penyeberangan.

A. Alur Pelayaran Sungai dan Alur Pelayaran Danau

Alur pelayaran sungai dan alur pelayaran danau di Provinsi Sumatera Selatan berupa alur pelayaran danau pada Danau Ranau yang berada di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

B. Lintas Penyeberangan Antar Provinsi

Wilayah Provinsi Sumatera Selatan, memiliki alur lintas penyeberangan yang melayani wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Lintas Penyeberangan Antar Provinsi di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yaitu lintas penyeberangan antar Pelabuhan Tanjung Api-api - Tj. Kalian (Babel).

C. Pelabuhan Sungai dan Danau

Mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017, Tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional, Provinsi Sumatera Selatan memiliki pelabuhan sungai dan danau yang tersebar di Kabupaten Banyuasin, Kota Palembang, Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Adapun secara rinci, lokasi rencana pelabuhan sungai dan danau di Provinsi Sumatera Selatan dijelaskan pada tabel berikut.

Tabel 3.6 Rencana Lokasi Pelabuhan Sungai dan Danau  

NO NAMA PELABUHAN STATUS HIRARKI LOKASI
1 Simpang PU Operasi Pengumpan Banyuasin
2 Muara Padang Operasi Pengumpan Banyuasin
3 Karang Baru Rencana   Banyuasin
4 Delta Salek Rencana   Banyuasin
5 KTM Rencana   Banyuasin
6 Kuala Puntian Rencana   Banyuasin
7 Makarti Jaya Operasi   Banyuasin
8 Merah Mata Operasi   Banyuasin
9 Muara Padang Operasi   Banyuasin
10 Muara Telang Operasi   Banyuasin
11 Mukti Jaya Operasi   Banyuasin
12 Pangkalan Lampam Rencana   Banyuasin
13 Panghumbuk -   Banyuasin
14 Pulau Tikus Rencana   Banyuasin
15 Salek Mukti Operasi   Banyuasin
16 Sebalik Operasi   Banyuasin
17 Srimenanti Rencana   Banyuasin
18 Sungai Batang Operasi   Banyuasin
19 Sungsang IV Rencana   Banyuasin
20 Upang Rencana   Banyuasin
21 Upang Bagian Ilir Operasi   Banyuasin
22 Tanjung Api-Api Operasi Pengumpan Banyuasin
23 Sungsang I Operasi Pengumpan Banyuasin
24 Penuguan Operasi Pengumpan Banyuasin
25 Teluk Betung Operasi Pengumpan Banyuasin
26 Gasing Operasi Pengumpan Banyuasin
27 Rambutan Rencana Pengumpan Banyuasin
28 Kanal Sugihan Operasi Pengumpan Muara Enim
29 Muara Belida (Talang Kapuk) Operasi Pengumpan Muara Enim
30 Sungai Rotan Operasi Pengumpan Muara Enim
31 Muara Enim Operasi Pengumpan Muara Enim
32 Muara Lematang Operasi   Muara Enim
33 Tebat Agung Operasi   Muara Enim
34 Babat Operasi   Musi Banyuasin
35 Bayung Lencir Operasi Pengumpan Musi Banyuasin
36 Muara Primer Rencana   Musi Banyuasin
37 Muara Rawas (Sangadesa)     Musi Banyuasin
38 P.11 Galih Sari Rencana   Musi Banyuasin
39 Sekayu Rencana   Musi Banyuasin
40 Suka Damai Operasi   Musi Banyuasin
41 Sungai Lilin     Musi Banyuasin
42 Teluk Kijing Operasi   Musi Banyuasin
43 Bulang Tengah Suku Ulu Operasi Pengumpan Musi Rawas
44 Muara Beliti Operasi Pengumpan Musi Rawas
45 Muara Kelingi Operasi Pengumpan Musi Rawas
46 Muara Lakitan Operasi Pengumpan Musi Rawas
47 Bingin Teluk Rencana   Musi Rawas Utara
48 Muara Rupit Rencana Pengumpan Musi Rawas Utara
49 Rawas Ulu Operasi Pengumpan Musi Rawas Utara
50 Merapi Barat Operasi   Lahat
51 Indralaya Operasi Pengumpan Ogan Ilir
52 Indralaya Utara (Pariot) Rencana Pengumpan Ogan Ilir
53 Kandis Rencana Pengumpan Ogan Ilir
54 Lubuk Keliat (Kasih Raja) Rencana Pengumpan Ogan Ilir
55 Muara Kuang (Suka Cinta)   Pengumpan Ogan Ilir
56 Pemulutan Operasi Pengumpan Ogan Ilir
57 Pemulutan Barat   Pengumpan Ogan Ilir
58 Pemulutan Selatan (Sungai Lebung Ilir)   Pengumpan Ogan Ilir
59 Rantau Alai Rencana Pengumpan Ogan Ilir
60 Sentul Rencana Pengumpan Ogan Ilir
61 Talang Pangeran Ilir Operasi Pengumpan Ogan Ilir
62 Tanjung Batu Rencana Pengumpan Ogan Ilir
63 Tanjung Raja Rencana Pengumpan Ogan Ilir
64 Danau Air Itam Rencana Pengumpan OKI
65 Danau Jembawan Operasi Pengumpan OKI
66 Danau Teloko Operasi Pengumpan OKI
67 Jejawi Operasi Pengumpan OKI
68 Jeruju Rencana Pengumpan OKI
69 Kayu Agung Pampangan Operasi Pengumpan OKI
70 Lebung Itam Rencana Pengumpan OKI
71 Lempuing Jaya Rencana Pengumpan OKI
72 Mesuji Raya Operasi Pengumpan OKI
73 Pelabuhan Cengal Operasi Pengumpan OKI
74 Pampangan Rencana Pengumpan OKI
75 Pedamaran Timur Operasi Pengumpan OKI
76 Pelabuhan Pesisir (Sungai Menang) Operasi Pengumpan OKI
77 Pidada Operasi Pengumpan OKI
78 Sirah Pulau Padang Operasi Pengumpan OKI
79 Sungai Lumpur Operasi Pengumpan OKI
80 Sungai Pasir Rencana Pengumpan OKI
81 Tulung Selapan Rencana Pengumpan OKI
82 Pelabuhan Peninjauan Rencana Pengumpan OKU
83 Pelabuhan Banding Agung Rencana Pengumpan OKU Selatan
84 Pelabuhan Kota Batu Operasi Pengumpan OKU Selatan
85 Pelabuhan Dermaga Danau Ranau Sumsel Rencana Pengumpan OKU Selatan
86 Pelabuhan Dermaga Danau di Banding Agung Operasi Pengumpan OKU Selatan
87 Pelabuhan Semendawai Barat Operasi Pengumpan OKU Timur
88 Tanah Abang (Tanah Abang Utara) Operasi Pengumpan PALI
89 Perambatan Operasi Pengumpan PALI
90 Enam-Belas Ilir Operasi Pengumpan Kota Palembang
91 Dermaga Tiga-Puluh-Lima Ilir Operasi Pengumpan Kota Palembang
92 Jakabaring Operasi Pengumpan Kota Palembang
93 Tangga Buntung (*Tiga-Puluh-Enam Ilir) Operasi Pengumpan Kota Palembang
94 Tujuh Ulu Operasi Pengumpan Kota Palembang
95 Kertapati Operasi Pengumpan Kota Palembang
96 Sei Lais Operasi Pengumpan Kota Palembang
97 Karang Jaya Operasi Pengumpan Kota Palembang
98 Madang Suku II (Riang Bandung) indikatif   Ogan Komering Ulu Timur
99 Cempaka (Cempak Tiga) indikatif   Ogan Komering Ulu Timur

Sumber : KepmenHub Nomor KP 432 Tahun 2017, Tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional

D. Pelabuhan Penyeberangan

Mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017, Tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional dan hasil analisis, Pelabuhan Penyeberangan di Provinsi Sumatera Selatan berada di Kabupaten Banyuasin. Adapun secara rinci pelabuhan penyeberangan dijelaskan pada tabel berikut.

Tabel 3.7 Rencana Lokasi Pelabuhan Penyeberangan

Nama Pelabuhan Lokasi Hirarki Pelayanan Keterangan
Pel. Tanjung Api-Api Banyuasin Kelas 1 Antar Provinsi KepmenHub KP 432/ 2017

Sumber : KepmenHub Nomor KP 432 Tahun 2017 dan Hasil Analisis Tahun 2024

3.2.4. Sistem Jaringan Transportasi Laut

Jaringan transportasi laut sebagai salah satu bagian dari jaringan moda transportasi air mempunyai perbedaan karakteristik dibandingkan moda transportasi lain yaitu mampu mengangkut penumpang dan barang dalam jumlah besar dan jarak jauh antar pulau dan antar negara. Pelayanan jaringan transportasi laut dilakukan di pelabuhan laut dan memiliki alur pelayar laut.

Rencana sistem jaringan transportasi laut di wilayah Provinsi Sumatera Selatan terdiri dari pelabuhan laut dan alur pelayaran laut.

A. Pelabuhan Laut

Pelabuhan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran merupakan tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi. Secara hirarki pelabuhan laut terbagi atas 3, yaitu :

  • Pelabuhan Utama
  • Pelabuhan Pengumpul
  • Pelabuhan Pengumpan
  • Terminal Umum
  • Terminal Khusus
  • Pelabuhan Perikanan

Selain secara hirarki, secara fungsinya terdapat pelabuhan yang memiliki fasilitas berupa terminal. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang. Terminal di dalam pelabuhan dapat berupa Terminal Umum dan Terminal Khusus. Selain itu, terdapat pelabuhan perikanan yang melayani bongkar muat untuk kegiatan perikanan di laut.

Mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional, dan hasil analisa, Pelabuhan laut di Provinsi Sumatera Selatan meliputi pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul, pelabuhan pengumpan, terminal umum, terminal khusus dan pelabuhan perikanan.

1. Pelabuhan Utama

Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muatan angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi.

Pelabuhan utama memiliki kriteria sebagai berikut :

  1. Kedekatan secara geografis dengan tujuan pasar internasional;
  2. Berada dekat dengan jalur pelayaran internasional kurang dari 500 mil dan jalur pelayaran nasional kurang dari 50 mil;
  3. Memiliki jarak dengan pelabuhan utama lainnya minimal 200 mil;
  4. Kedalaman kolam pelabuhan minimal -9 m LWS;
  5. Memiliki dermaga dengan kapasitas minimal 10.000 DWT;
  6. Panjang dermaga minimal 350 m’;
  7. Luas lahan pelabuhan minimal 50 Ha;
  8. Berperan sebagai tempat alih muat penumpang dan barang internasional;
  9. Diproyeksikan melayani Angkutan petikemas minimal 100.000 TEUs/tahun atau angkutan lain yang setara;
  10. Memiliki peralatan bongkar muat sesuai jenis angkutan barang.

Berdasarkan kewenangannya, Pelabuhan Utama yang berada di Provinsi Sumatera Selatan yaitu:

  1. Pelabuhan Boom Baru di Kota Palembang (Rencana Induk Kepelabuhanan Nasional);
  2. Pelabuhan Palembang Baru di Tanjung Carat Kabupaten Banyuasin (Hasil Analisa/ Usulan).
2. Pelabuhan Pengumpul

Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, dalam jumlah menengah dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi.

Pelabuhan pengumpul memiliki kriteria sebagai berikut:

  1. Berada dekat dengan jalur pelayaran nasional kurang dari 50 mil;
  2. Memiliki jarak dengan pelabuhan pengumpul lainnya minimal 50 mil;
  3. Kedalaman kolam pelabuhan mulai -7 sampai dengan -9 mLWS;
  4. Memiliki dermaga dengan kapasitas minimal 3.000 DWT;
  5. Panjang dermaga 120 - 350 m’;
  6. Luas lahan pelabuhan sesuai kebutuhan;
  7. Memiliki peralatan bongkar muat sesuai jenis angkutan barang.

Mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional, lokasi pelabuhan laut yang digunakan untuk melayani angkutan laut dengan hirarki pelabuhan pengumpul di Provinsi Sumatera Selatan ditetapkan di Kabupaten Banyuasin yaitu Pelabuhan Tanjung Api-Api bagian dari Pelabuhan Palembang Baru di Tanjung Carat Kabupaten Banyuasin satu kesatuan dengan Pelabuhan Utama  Boom Baru di Kota Palembang.

3. Pelabuhan Pengumpan

Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muatan angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi (pengumpan regional) atau dalam kabupaten (pengumpan lokal).

Pelabuhan pengumpan regional memiliki kriteria sebagai berikut:

  1. Memiliki jarak dengan pelabuhan regional lainnya minimal 20-50 mil;
  2. Kedalaman kolam pelabuhan mulai 5 sampai dengan -7 LWS;
  3. Kapasitas dermaga maksimal 3.000 DWT;
  4. Panjang dermaga 80 -120 m’;
  5. Luas lahan maximal 5 Ha;
  6. Memiliki peralatan bongkar muat sesuai jenis angkutan barang.

Sementara itu, pelabuhan pengumpan lokal memiliki kriteria sebagai berikut:

  1. Memiliki jarak dengan pelabuhan lokal lainnya minimal 5-20 mil pada garis pantai yang sama;
  2. Kedalaman kolam pelabuhan maksimal - 5 m-LWS;
  3. Kapasitas dermaga maksimal 1.000 DWT;
  4. Panjang dermaga maksimal 80 m’;
  5. Luas lahan maksimal 1 Ha;
  6. Memiliki peralatan bongkar muat sesuai jenis angkutan barang.

Mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional, lokasi pelabuhan laut yang digunakan untuk melayani angkutan laut dengan hirarki pelabuhan pengumpan di Provinsi Sumatera Selatan adalah sebagai berikut.

Tabel 3.8 Lokasi Pelabuhan Laut dengan Hirarki Pelabuhan Pengumpan

Nama Pelabuhan Lokasi Hirarki Keterangan
Pelabuhan Sungai Lumpur Ogan Komering Ilir Pelabuhan Pengumpan Regional KepmenHub KP 432/ 2017
Pelabuhan Kertapati Kota Palembang Pelabuhan Pengumpan Regional KepmenHub KP 432/ 2017
Pelabuhan Sungai Lilin Musi Banyuasin Pelabuhan Pengumpan Regional KepmenHub KP 432/ 2017 (Rencana peningkatan fungsi pelabuhan)
Pelabuhan Musi Rawas Musi Rawas Pelabuhan Pengumpan Regional KepmenHub KP 432/ 2017 (Rencana peningkatan fungsi pelabuhan)
Pelabuhan Muara Sungsang Banyuasin Pelabuhan Pengumpan Regional KepmenHub KP 432/ 2017 (Rencana peningkatan fungsi pelabuhan)
Pelabuhan Lematang Muara Enim Pelabuhan Pengumpan Regional KepmenHub KP 432/ 2017 (Rencana peningkatan fungsi pelabuhan)
Pelabuhan Mesuji Ogan Komering Ilir pelabuhan pengumpan lokal KepmenHub KP 432/ 2017
Pelabuhan Sugihan Ogan Komering Ilir pelabuhan pengumpan lokal KepmenHub KP 432/ 2017
Pelabuhan Musi Rawas Musi Rawas pelabuhan pengumpan lokal KepmenHub KP 432/ 2017
Pelabuhan Bayung Lencir Musi Banyuasin pelabuhan pengumpan lokal KepmenHub KP 432/ 2017
Pelabuhan Sungsang Banyuasin pelabuhan pengumpan lokal KepmenHub KP 432/ 2017
Pelabuhan Karang Agung Banyuasin pelabuhan pengumpan lokal KepmenHub KP 432/ 2017
Pelabuhan Gasing Banyuasin pelabuhan pengumpan lokal KepmenHub KP 432/ 2017
Pelabuhan Penuguan Banyuasin pelabuhan pengumpan lokal KepmenHub KP 432/ 2017
Pelabuhan Sungai Sembilang Banyuasin pelabuhan pengumpan lokal KepmenHub KP 432/ 2017
Pelabuhan Tanjung Lago Banyuasin pelabuhan pengumpan lokal KepmenHub KP 432/ 2017
Pelabuhan Gandus/Pulokerto Kota Palembang pelabuhan pengumpan lokal KepmenHub KP 432/ 2017
Pelabuhan Jakabaring Kota Palembang pelabuhan pengumpan lokal KepmenHub KP 432/ 2017
Pelabuhan Prambatan Penukal Abab Lematang Ilir pelabuhan pengumpan lokal KepmenHub KP 432/ 2017 (rencana)

Sumber : KepmenHub Nomor KP 432 Tahun 2017 dan Hasil Analisis Tahun 2024

4. Terminal Umum

Terminal Umum merupakan bagian dari pelabuhan yang terletak di dalam atau di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan umum yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelabuhan atau Badan Usaha Pelabuhan yang telah atau akan diberikan hak untuk menyelenggarakan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu tertentu dan kompensasi tertentu yang diatur dalam perjanjian konsesi atau bentuk kerjasama lainnya. Lokasi terminal yang merupakan rencana lokasi pengembangan pelabuhan harus terdapat dalam Rencana Induk Pelabuhan yang ditetapkan oleh Menteri. Terminal umum di Provinsi Sumatera Selatan terdapat di Kabupaten Banyuasin yaitu Pelabuhan Tanjung Carat dan di Kota Palembang yaitu Pelabuhan Sungai Lais.

5. Terminal Khusus

Terminal Khusus merupakan terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.

Terminal khusus di Provinsi Sumatera Selatan terdapat di daerah Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten PALI, dan Kota Palembang. Adapun secara rinci, lokasi terminal khusus di Provinsi Sumatera Selatan disajikan dalam tabel berikut.

Tabel 3.9 Rencana Lokasi Terminal Khusus  

NAMA TERSUS LOKASI
PT. INTI LINGGA SEJAHTERA Banyuasin
PT. ELISABETH BERKAT ENERGI Banyuasin
PT. TRIMATA BENUA Banyuasin
PT. CONCH INTERNATIONAL TRADE INDONESIA Banyuasin
PT. JATIM PROPERTINDO Banyuasin
PT. GOLDEN BLOSSOM Banyuasin
PT. ABADI SEJAHTERA MAKMUR Banyuasin
PT. SOLUSI BANGUN INDONESIA Banyuasin
PT. MEDCO E & P INDONESIA Banyuasin
PT. KARYA ADI PRESTASI Banyuasin
PT. PUTRA HULU LEMANTANG Banyuasin
PT. BARA LAMBUNG JAYA Banyuasin
PT. HINDOLI Banyuasin
PT. MARIANA BAHAGIA Banyuasin
PT. NAGA MAS MAKMUR JAYA Banyuasin
PT. PINANG WITMAS SEJATI Banyuasin
PT. TRANSPACIFIC AGRO INDUSTRY Banyuasin
PT. MANDIRI SUKSESINDO JAYA Banyuasin
PT. HIJAU LESTARI RAYA Banyuasin
PT. TRIVENI Banyuasin
PT. TEMPIRAI ENERGY RESOURCE Banyuasin
PT. ASPALINDO SEJAHTERA MANDIRI SUMSEL Banyuasin
PT. PERTAMINA HULU ENERGI Banyuasin
PT. PUPUK SRIWIJAYA PALEMBANG Banyuasin
PT. PUTRA MUBA COAL Banyuasin
PT. BARA PAGMER JAYA Banyuasin
PT.DOCK MARINE MANDIRI Banyuasin
PT. DIANRANA PETROJASA Banyuasin
PT. LUMBUNG BARA ENERGI SEJAHTERA Banyuasin
PT. LAMBUNG KARANG SAKTI Banyuasin
PT. BUKIT ASAM (PERAJEN) Banyuasin
PT. BAHTERA MULIA KENCANA Banyuasin
PT BANYU KAHURIPAN Banyuasin
PT. DRATAMA MULIA Banyuasin
PT. GANDASARI MUSI PERKASA Banyuasin
PT. MUSI PERKASA Banyuasin
PT. MUARA ALAM SEJAHTERA Kota Palembang
PT. ANEKA BUMI PRATAMA Kota Palembang
PT. PANJI MAHAKARYA MUSI Kota Palembang
PT. BUKIT ASAM (PERSERO) TBK Kota Palembang
PT. INDOCEMENT TUNGGAL PRAKARSA Kota Palembang
PT. PERTAMINA (PERSERO) Kota Palembang
PT. PUMA ENERGY INDONESIA Kota Palembang
PT BANYU KAHURIPAN Kota Palembang
PT. SINAR ALAM PERMAI Kota Palembang
PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) Kota Palembang
PT. FORTUNA MARINA SEJAHTERA Kota Palembang
PT. BATUBARA MANDIRI Kota Palembang
PT. BARA MULTI SUGIH SENTOSA Kota Palembang
PT. SEMEN BATURAJA (PERSERO) Kota Palembang
PT. Dock Kodja Bahari Kota Palembang
PT. HEKSA NENGGALA INDONUSA Muara Enim
PT. RMK ENERGY Muara Enim
PT. CAKRA TRANSINDO UTAMA Muara Enim
PT. DIZAMATRA POWERINDO Muara Enim
PT. MUSI PRIMA COAL Muara Enim
PT. MENTARI SUBUR ABADI Musi Banyuasin
PT. ASTAKA DODOL Musi Banyuasin
PT. WAHANA LESTARI MAKMUR SUKSES Musi Banyuasin
PT. PINANG MAS Musi Banyuasin
PT. BARAMUTIARA PRIMA Musi Banyuasin
PT. BARA SENTOSA LESTARI Musi Banyuasin
PT CONOCOPHILIPS Musi Banyuasin
PT. GASING KHRISMA PERSADA Musi Banyuasin
PT. INTI AGRO MAKMUR Musi Banyuasin
PT. LONDON SUMATERA Musi Banyuasin
PT MEDCO E&P GRISSIK LTD (SKK MIGAS RAMBA) Musi Banyuasin
PT. MEDCO E&P INDONESIA Musi Banyuasin
PT. MEDCO E&P INDONESIA BAILANGU Musi Banyuasin
PT. SENTOSA MULIA BAHAGIS Musi Banyuasin
PT. SRIWIJAYA BARA LOGISTIC Musi Banyuasin
PT. BASIN COAL MINING Musi Banyuasin
PT. SUMBER HIJAU PERMAI Musi Banyuasin
PT. INDONESIA FIBREBOARD INDUSTRY Musi Banyuasin
PT. BINAKARYA ERAMANDIRI Musi Banyuasin
PT. HAMITA UTAMA KARSA Musi Banyuasin
PT BUMI PERSADA PERMAI Musi Banyuasin
TERSUS MUSI RAWAS UTARA Musi Rawas Utara
PT. BUMI KHATULISTIWA MANDIRI Ogan Komering Ilir
PT. OKI PULP & PAPER MILLS Ogan Komering Ilir
PT. PRATAMA NUSANTARA SAKTI Ogan Komering Ilir
PT. BUMI MEKAR HIJAU Ogan Komering Ilir
PT. OKI PULP & PAPER Ogan Komering Ilir
PT. SELATAN ARGO MAKMUR LESTARI Ogan Komering Ilir
PT. OKI PULP & PAPER MILLS (BUKIT BATU) Ogan Komering Ilir
PT. OKI PULP & PAPER MILLS (TANJUNG TAPA) Ogan Komering Ilir
PT. ENERGATE PRIMA INDONESIA Penukal Abab Lematang Ilir
PT. FOSSA BARA INDONESIA Penukal Abab Lematang Ilir
PT. MUSI INDAH SEJAHTERA Penukal Abab Lematang Ilir
PT. SWARNADWIPA DERMAGA JAYA Penukal Abab Lematang Ilir

Sumber : Hasil Analisis Tahun 2024

6. Pelabuhan Perikanan

Pelabuhan Perikanan mempunyai fungsi yaitu :

  • Sebagai Pusat pengembangan masyarakat nelayan dan pertumbuhan ekonomi nelayan;
  • Tempat berlabuh dan pendaratan ikan hasil tangkapan kapal perikanan;
  • Pusat pemasaran dan distribusi hasil perikanan;
  • Pusat pelaksanaan penyuluhan dan pengumpulan data statistik;
  • Pusat pelaksanaan pembinaan mutu hasil perikanan;
  • Tempat pelayanan dan memperlancar kegiatan operasional kapal perikanan;
  • Serta sebagai tempat pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan.

Pelabuhan perikanan yang berada di Provinsi Sumatera Selatan meliputi:

  1. PPI Sungai Lumpur di Kabupaten Ogan Komering Ilir;
  2. PPI Sungsang di Kabupaten Banyuasin;
  3. PPI Tanjung Carat di Kabupaten Banyuasin;
  4. PPI Jakabaring di Kota Palembang;
  5. PPI Pedamaran di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

C. Alur Pelayaran Laut

Alur pelayaran laut di wilayah Provinsi Sumatera Selatan terdiri dari alur pelayaran umum dan perlintasan serta alur pelayaran masuk pelabuhan. Alur pelayaran umum dan perlintasan terdapat di perairan Sumatera Selatan meliputi:

  1. Alur Pelayaran untuk pelayanan Internasional dari Tanjung Api-api menuju Malaysia, India, Singapura, Cina, Korea, dan Jepang; dan
  2. Alur Pelayaran untuk pelayanan Nasional dan domestik/lokal dari Tanjung Api-api menuju Sunda Kelapa, Mentok, Kepulauan Riau, Tanjung Pandan, dan Toboali.

Sementara itu, alur pelayaran masuk pelabuhan meliputi alur pelayaran masuk Pelabuhan Tanjung Api-Api, Pelabuhan Tanjung Carat, Pelabuhan Air Sugihan, dan Pelabuhan Tulung Selapan.

3.2.5. Bandar Udara Umum dan Bandar Udara Khusus

Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas Keselamatan dan Keamanan Penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.

Berdasarkan fungsinya, bandar udara terbagi menjadi bandar udara umum dan bandar udara khusus. Bandar Udara Umum adalah bandar udara yang digunakan untuk kepentingan umum. Sementara itu, bandar udara khusus adalah bandar udara yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan/ atau khusus untuk kegiatan tertentu.

Bandar Udara memiliki fungsi sebagai simpul dalam jaringan transportasi sesuai dengan hierarkinya, pintu gerbang kegiatan perekonomian, tempat kegiatan alih moda transportasi, pendorong dan penunjang kegiatan industri dan/atau perdagangan, pembuka isolasi daerah, pengembangan daerah perbatasan, dan penanganan bencana; dan prasarana memperkukuh wawasan nusantara dan kedaulatan negara.

Mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan KM Nomor 166 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, lokasi Bandar Udara di Provinsi Sumatera Selatan adalah sebagai berikut:

Tabel 3.10 Lokasi Bandar Udara Beserta Hirarki-nya  

Nama Bandar Udara Lokasi Hirarki Keterangan
S.M. Badaruddin II Palembang PP (Pengumpul Primer) KepmenHub KM 166/ 2019
Silampari Lubuk Linggau P (Pengumpan) KepmenHub KP 432/ 2017
Pagar Alam (Atung Bungsu) Pagar Alam P (Pengumpan) KepmenHub KP 432/ 2017

Sumber : KepmenHub Nomor KM 166 Tahun 2019

Berdasarkan hasil analisis dan diskusi teknis sektoral, rencana bandar udara umum dan bandar udara khusus di Provinsi Sumatera Selatan ditetapkan sebagai berikut.

A. Bandar Udara Pengumpul

Provinsi Sumatera Selatan memiliki 1 unit bandara dengan hirarki sebagai bandar udara pengumpul. Bandar udara pengumpul di Provinsi Sumatera Selatan terletak di Kota Palembang yaitu Bandar Udara Sultan Mahmud Badarudin II.

B. Bandar Udara Pengumpan

Bandar udara pengumpan di Provinsi Sumatera Selatan terletak di Kota Lubuklinggau yaitu Bandar Udara Silampari dan Kota Pagar Alam yaitu Bandar Udara Atung Bungsu.

C. Bandar Udara Khusus

Bandar udara khusus di Provinsi Sumatera Selatan direncanakan berada di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan yaitu Bandar Udara Banding Agung, di Kabupaten Musi Banyuasin yaitu Bandar Udara Abdul Hamid Sekayu, di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yaitu bandar udara Ex Stanvac Pendopo, Kabupaten Muara Enim yaitu Bandar Udara PT. Bukit Asam Tanjung Enim, Pangkalan TNI AU Sri Mulyono Herlambang di Kota Palembang dan Bandar Udara OKI Pulp and Paper di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

3.3. SISTEM JARINGAN ENERGI

Sistem jaringan energi yang berada di Provinsi Sumatera Selatan berupa jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi dan jaringan infrastruktur ketenagalistrikan. Dengan meningkatnya kegiatan sosial ekonomi dalam waktu 20 tahun ke depan, kebutuhan terhadap minyak dan gas bumi serta listrik akan semakin meningkat sejalan dengan bertambahnya jumlah dan aktivitas perekonomian penduduk. Pelayanan kebutuhan minyak dan gas bumi serta listrik sangat dibutuhkan dalam mendukung kegiatan sosial, ekonomi dan pemerintahan di Provinsi Sumatera Selatan.

Untuk itu, peningkatan produksi minyak dan gas bumi serta listrik harus dilakukan agar pelayanan untuk masyarakat semakin baik.

Rencana Pengembangan sistem jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi serta infrastruktur ketenagalistrikan di Provinsi Sumatera Selatan mengacu pada dokumen RUPTL (Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik) Tahun 2021 dan Rencana Induk Jaringan Transmisi Minyak dan Gas Bumi Nasional serta hasil analisa kebutuhan yang direncanakan dalam rangka memenuhi kebutuhan minyak dan gas bumi serta tenaga listrik di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi serta infrastruktur ketenagalistrikan di Provinsi Sumatera Selatan, masing-masing terbagi menjadi 2 (dua) bagian yakni infrastruktur minyak dan gas bumi dan jaringan minyak dan gas bumi serta infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung.

 3.3.1. Jaringan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi

Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi di Provinsi Sumatera Selatan meliputi infrastruktur minyak dan gas bumi serta jaringan minyak dan gas bumi.

 A. Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi

Infrastruktur minyak dan gas bumi di Provinsi Sumatera Selatan mengacu pada laman geoportal ESDM, di Provinsi Sumatera Selatan terdapat infrastruktur Minyak dan Gas Bumi berupa Kilang LPG, Kilang Minyak, Kilang Gas Bumi, Terminal CNG, Depot LPG dan Terminal BBM. Secara rinci, infrastruktur minyak dan gas bumi dijelaskan dalam bentuk matriks pada tabel berikut.

Tabel 3.11 Rencana Lokasi Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi  

Jenis Nama Infrastruktur Lokasi
Kilang LPG Kilang LPG Lembak Ogan Ilir
Kilang LPG Prabumulih Kota Prabumulih  
Kilang LPG Sungai Gerong Kota Prabumulih  
Kilang Minyak Refinery Unit III Kilang Plaju-Kilang Sei Gerong Palembang dan Banyuasin
Kilang Gas Bumi Kilang Gas Bumi Beringin Muara Enim
Kilang Gas Bumi MS Megang   Muara Enim
Kilang Gas Bumi MS Singa   Muara Enim
Kilang Gas Bumi Teras   Musi Rawas
Kilang Gas Bumi Grissik   Musi Banyuasin
Terminal CNG Terminal CNG Daruma Mitra Alam Kota Palembang
Depot LPG Depot LPG Pulau Layang Kota Palembang
Terminal BBM TBBM Baturaja Ogan Komering Ulu
TBBM Lahat Lahat  
TBBM PAN Palembang Banyuasin  
TBBM Kertapati Kota Palembang  
TBBM Lubuk Linggau Kota Lubuk Linggau  

Sumber : geoportal ESDM, Kepmen ESDM Nomor 77 K/90/MEM/2019 dan Kepmen ESDM Nomor 448.K/BN.05/MEM.S/2023

 B. Jaringan Minyak dan Gas Bumi

Jaringan minyak dan gas bumi di Provinsi Sumatera Selatan meliputi jaringan minyak dan gas bumi nasional antar provinsi, jaringan transmisi minyak dan gas bumi nasional di dalam wilayah provinsi dan jaringan distribusi minyak dan gas bumi.

Dalam menetapkan jaringan minyak dan gas bumi, mengacu kepada Kepmen ESDM Nomor 2700K/11/MEM/2012 tentang Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Nasional Tahun 2012-2025. Ruas yang ditetapkan di peraturan tersebut merupakan ruas yang bersifat rinci, sehingga untuk dapat dimuat dalam muatan rencana jaringan minyak dan gas bumi, maka dilakukan generalisasi melalui ruas-ruas utama berdasarkan lokasi kilang minyak dan gas bumi.

Selanjutnya, dilakukan klasifikasi interkoneksi ruas yang terhubung pada jaringan transmisi yang terbagi menjadi jaringan antar provinsi maupun di dalam wilayah provinsi. Selain itu, jaringan distribusi ditentukan berdasarkan area distribusi yang dilayani oleh jaringan pipa minyak dan gas bumi.

Adapun jaringan minyak dan gas bumi di Provinsi Sumatera Selatan adalah sebagai berikut:

  1. Jaringan transmisi minyak dan gas bumi meliputi:
    1. ruas Grissik - Batam - Singapura, Grissik - Duri, Grissik - Pagar Dewa - Labuan Maringgai, Aurcina - Sumsel - Cilegon dan Gelam - Jambi.
    2. ruas Musi - Teras - Prabumulih, Prabumulih - Pagar Dewa, Prabumulih - Palembang, Musi Banyuasin - Muara Enim, Koridor Dalam Kota Palembang, Koridor Grissik dan Koridor Pagar Dewa.
  2. Jaringan distribusi minyak dan gas bumi meliputi Area Distribusi Kota Palembang, Area Distribusi Kota Prabumulih, Area Distribusi Muara Enim, Jaringan Distribusi Gunung Megang - Jaringan Distribusi Stasiun Singa, Jaringan Distribusi Musi - Pagar Dewa dan Jaringan Distribusi Kota Palembang - Air Sugihan. Jaringan Minyak dan Gas Bumi secara rinci dijelaskan pada tabel berikut.

Tabel 3.12 Rencana Lokasi Jaringan Minyak dan Gas Bumi

Ruas Rinci Kelas Ruas Generalisasi Keterangan
Grissik - Batam - Singapura Jaringan Transmisi Antar Provinsi Grissik - Batam - Singapura Eksisting
Grissik - Duri Grissik - Duri Eksisting  
SSJW I : Pertamina Rec. Point - Pagardewa Grissik - Pagardewa - Labuan Maringgai Eksisting  
SSJW I: Pagardewa - L. Maringgai Eksisting    
SSJW II: Grissik - Pagardewa Eksisting    
SSJW II: Pagardewa - L. Maringgai Eksisting    
SSJW III : Aurcina - Sekayu - Kotabumi - Cilegon      
    Aurcina - Cilegon Rencana
Gelam - PLN Area Jambi Gelam - Jambi Eksisting  
Teras - Rambutan     Eksisting
Beringin - Limau Timur Eksisting    
Rambutan - Betung Jaringan Transmisi dalam Provinsi Musi - Teras - Prabumulih Eksisting
Betung - Prabumulih Eksisting    
Musi - Teras Eksisting    
Musi Barat - Teras Eksisting    
Musi Timur - Teras Eksisting    
Teras - Rambutan Eksisting    
Rambutan - Betung Eksisting    
Betung - Benuang Eksisting    
Benuang - Prabumulih Eksisting    
Limau Timur - Prabumulih Prabumulih - Pagar Dewa Eksisting  
Prabumulih - Limau Eksisting    
Limau - Pagar Dewa Eksisting    
Prabumulih - Cambai Prabumulih - Palembang Eksisting  
Cambai - Simpang Y Eksisting    
Lembak - Simpang Y Dalam Kota Palembang Eksisting  
Simpang Y - P. Layang Eksisting    
P. Layang - PUSRI Eksisting    
Simpang Y - Pusri      
Srimulyo - Borang Eksisting    
Simpang Y - Pulau Layang Rencana    
Grissik - Pusri Eksisting    
S. Buaya - Keramasan Eksisting    
Simpang Y - Asrigita Eksisting    
Suban - Grissik Koridor Grissik Eksisting  
Gelam - Grissik Eksisting    
Ramba - Grissik Eksisting    
Grissik - Pagar Dewa Eksisting    
Limau - BRG - TIKA - PEMAAT   Koridor Pagar Dewa Eksisting
Pagar Dewa - Merbau Eksisting    
SKG Benuang - PT. Tanjung Enim Lestari Area dan Jaringan Distribusi Distribusi Palembang Eksisting
Hot Tap di GMS Pertamina (PLTG Keramasan) ke PT Sunan Rubber Eksisting    
Tie-in GMS Pertamina (PLTG Keramasan) - PT Sunan Rubber ke PT. Remco Eksisting    
Metering Layang ke PT. Hok Tong, Plaju Eksisting    
Tie in pipa pertagas di Musi 2 ke PT. Aneka Bumi Pratama, Gandus Eksisting    
Wilayah Jaringan Distribusi Lorok Pakjo Eksisting    
       
Wilayah Jaringan Distribusi Siring Agung Eksisting    
Wilayah Jaringan Distribusi Palembang Rencana    
Pusri - Borang - Merah Mata Rencana    
Distribusi Palembang Eksisting    
Distribusi Palembang Rencana    
Distribusi Palembang (Pipa servis ke PLTG Talang - Duku) Rencana    
Tie in pipa Pertamina GAS di sekitar TPA Musi 2 ke PT Hoktong II Rencana    
Wilayah Jaringan Distribusi Prabumulih Distribusi Prabumulih Rencana  
Prabumulih B, Cambai Rencana    
Limau Timur - Prabumulih B Rencana    
Prabumulih Rencana    
Gn. Megang - Singa Stasiun Distribusi Gunung Megang - Stasiun Singa Rencana  
Musi - Pagar Dewa Distribusi Musi - Pagar Dewa Rencana  
Muara Enim Distribusi Muara Enim Rencana  

Sumber : Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 10.K/Mg.01/Mem.M/2023 Tentang Rencana Induk Jaringan Transmisi Dan Distribusi Gas Bumi Nasionaltahun 2022 – 2031

3.1.1. Jaringan Infrastruktur Ketenagalistrikan

Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan di Provinsi Sumatera Selatan secaraon griddilayani oleh PT. PLN. Dalam pelaksanaannya, PT. PLN menyusun dokumen Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang di sahkan oleh Kementerian ESDM. Dokumen RUPTL tersebut menjadi acuan dalam menyusun rencana jaringan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Selain itu, terdapat Masterplan Provinsi Sumatera Selatan Sebagai Lumbung Energi Nasional yang menjadi acuan tambahan dalam penyusunan jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.

Berdasarkan Dokumen RUPTL Tahun 2021, pertumbuhan rata-rata penggunaan listrik Sumatera Selatan hingga tahun 2030 adalah sebesar 7,15% atau sebesar 10.617 GWh. Sehingga, untuk memenuhi kebutuhan listrik tersebut, diperlukan perencanaan pembangkit tenaga listrik dan jaringan transmisinya. Selain itu, dalam COP-26, Indonesia berkomitmen akan melakukan transisi energi menujunet zero emission. Salah satunya dengan memanfaatkan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) dalam penyediaan tenaga listrik.

A. Infrastruktur Pembangkitan Tenaga Listrik dan Sarana Pendukung

Infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung di Provinsi Sumatera Selatan meliputi:

  1. Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di wilayah Provinsi Sumatera Selatan terutama di Kabupaten Lahat, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Kota Pagar Alam;
  2. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Musi Banyuasin, Kota Palembang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Kabupaten Ogan Komering Ulu;
  3. Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan/atau Uap (PLTGU) terdapat di Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Musi Banyuasin, Kota Palembang, dan Kabupaten Ogan Ilir;
  4. Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) terdapat di Kota Palembang, Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Banyuasin;
  5. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) terdapat di Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kota Pagar Alam dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan; Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) terdapat di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;
  6. Pembangkit Listrik Tenaga Mini dan Mikro Hidro (PLTMH) terdapat di Kota Pagar Alam;
  7. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terdapat di Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Selatan, Ogan Komering Ilir, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kota Pagar Alam dan Kota Palembang;
  8. Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) tersebar di seluruh Kabupaten/Kota Palembang;
  9. Pembangkit Listrik Lainnya meliputi:
    1. Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) terdapat di Kota Palembang;
    2. Pembangkit Listrik Tenaga Biogas terdapat di Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Secara rinci pembangkit tenaga listrik dan sarana pendukung di Provinsi Sumatera Selatan dijelaskan pada tabel berikut.

Tabel 3.13 Rencana Infrastruktur Pembangkit Tenaga Listrik dan Sarana Pendukung

Pembangkit Tenaga Listrik Lokasi
PLTG BOT Borang Banyuasin
PLTGU IPP Borang Banyuasin
PLTS Desa Karang Sari Banyuasin
PLTU Banyuasin Banyuasin
PLTA Pagar Alam Pagar Alam
PLTMH Pagar Alam Pagar Alam
PLTP Pagar Alam Pagar Alam
PLTS Pagar Alam Pagar Alam
Pembangkit Listrik Kalidoni Kota Palembang
Pembangkit Listrik Tenaga Gas Kota Palembang
Pembangkit Listrik Tenaga Gas Boom Baru Kota Palembang
Pembangkit Listrik Tenaga Gas Sako Kota Palembang
PLTG Jakabaring Kota Palembang
PLTG Keramasan Kota Palembang
PLTGU Keramasan Kota Palembang
PLTGU Musi II Kota Palembang
PLTMG Palembang Kota Palembang
PLTS Jakabaring Kota Palembang
PLTSa Kertapati Kota Palembang
PLTSa Sukawinatan Kota Palembang
PLTU Keramasan Kota Palembang
PLTA Tanjung Sakti Lahat
PLTM Endikat Lahat
PLTP Tanjung Sakti Lahat
PLTU Banjarsari Lahat
PLTU Keban Agung Lahat
PLTBg Gelumbang Muara Enim
PLTGU IPP Gunung Megang Muara Enim
PLTM Semendo Muara Enim
PLTM Semendo Darat Laut Muara Enim
PLTP Lumut Balai Muara Enim
PLTP Lumut Balai Small Scale Muara Enim
PLTP Rantau Dedap Muara Enim
PLTS Kab. Muara Enim Muara Enim
PLTU Bukit Asam Muara Enim
PLTU Simpang Belimbing Muara Enim
PLTU Sumsel Ekspansi Muara Enim
PLTU Sumsel-1 Muara Enim
PLTU Sumsel-10 Muara Enim
PLTU Sumsel-6 Muara Enim
PLTU Sumsel-6B Muara Enim
PLTU Sumsel-8 Muara Enim
PLTU Sumsel-9 Muara Enim
PLTG Talang Duku Musi Banyuasin
PLTU Sumsel-5 Musi Banyuasin
PLTU Sumsel-7 Musi Banyuasin
PLTS Kab. Musi Rawas Utara Musi Rawas Utara
PLTGU Indralaya Ogan Ilir
PLTS Kab. Ogan Ilir Ogan Ilir
PLTBg Permata Bunda Ogan Komering Ilir
PLTBg Selapan Jaya Ogan Komering Ilir
PLTS Kab. Ogan Komering Ilir Ogan Komering Ilir
PLTU Baturaja Ogan Komering Ulu
PLTU Sumbagsel-1 Ogan Komering Ulu
PLTA Tiga Dihaji Ogan Komering Ulu Selatan
PLTBg Simpang Sender Ogan Komering Ulu Selatan
PLTM Kenali Ogan Komering Ulu Selatan
PLTM Niagara Ogan Komering Ulu Selatan
PLTM Ulu Danau Ogan Komering Ulu Selatan
PLTP Danau Ranau-1 Ogan Komering Ulu Selatan
PLTP Danau Ranau-2 Ogan Komering Ulu Selatan
PLTP Marga Bayur Ogan Komering Ulu Selatan
PLTP Ulu Danau Ogan Komering Ulu Selatan
PLTP Way Selabung Ogan Komering Ulu Selatan
PLTS Kab. Ogan Komering Ulu Selatan Ogan Komering Ulu Selatan
PLTU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Ogan Komering Ulu Selatan
PLTM Komering Ogan Komering Ulu Timur

Sumber : Kepmen ESDM Nomor 77 K/90/MEM/2019 dan Kepmen ESDM Nomor 448.K/BN.05/MEM.S/2023

B. Jaringan Infrastruktur Penyaluran Tenaga Listrik dan Sarana Pendukung

Jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung di Provinsi Sumatera Selatan meliputi:

1. Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Antarsistem

Jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem merupakan rencana jaringan tenaga listrik yang dimuat berdasarkan RUPTL yang telah disusun. Dalam dokumen RUPTL, tergambarkan rencana jaringan transmisi yang meliputi ruas-ruas rinci yang menghubungkan antar pembangkit dengan gardu induk. Muatan dalam jaringan transmisi antarsistem, dilakukan generalisasi ruas-ruas utama berdasarkan ruas-ruas rinci yang termuat dalam RUPTL. Adapun muatan rencana jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem adalah sebagai berikut :

  • Jaringan transmisi udara tegangan 500 kV
    • Jalur Muara Enim (PLTU MT Sumsel8) - New Aur Duri (Jambi)
  • Jaringan transmisi udara tegangan 275 kV
    • Jalur Bangko (Jambi) – Lubuklinggau – Lahat – Lumut Balai
    • Aur Duri (Jambi) – Bayung Lencir – Sungai Lilin – Betung – Kenten
    • PLTU MT Sumsel-1 - Betung
    • Lumut Balai – Muara Enim – Gumawang – Lampung-1 (Lampung)
  • Jaringan transmisi udara tegangan 150 kV
    • Lubuklinggau – Pekalongan (Bengkulu)
    • Lubuklinggau – Tebing Tinggi
    • Sarolangun (Jambi) – Muara Rupit
    • Manna – Pagar Alam – Lahat – Bukit Asam – Gunung Megang – Prabumulih – Simpang Tiga – Keramasan
    • Sekayu – Betung – Talang Kelapa
    • Betung – Talang Duku
    • Kenten – Tanjung Api-Api
    • Keramasan – Gandus – Talang Kelapa – Kenten – Borang – Mariana – Jakabaring
    • Mariana – Kayu Agung – Gumawang – Menggala (Lampung)
    • Gumawang – Mesuji (Lampung)
    • Bukit Asam – Baturaja – Martapura – Blambangan Umpu (Lampung)
    • Martapura – Muaradua
    • Gumawang – Tugumulyo
2. Jaringan Pipa/ Kabel Bawah Laut Penyaluran Tenaga Listrik

Jaringan pipa/ kabel bawah laut penyaluran tenaga listrik yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yaitu berupa jaringan transmisi tegangan 150 kV melewati Selat Bangka, Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.

3. Gardu Listrik

Gardu listrik merupakan infrastruktur yang menjadi bagian dari sistem pembangkit, transmisi dan distribusi ketenagalistrikan. Gardu listrik berfungsi untuk mengubah tegangan listrik dari tinggi menjadi rendah, atau sebaliknya, atau untuk menjalankan beberapa fungsi penting lainnya. Di dalam dokumen ini, gardu listrik direncanakan berada di seluruh wilayah Kabupaten dan Kota dengan kapasitas sesuai hasil kajian kebutuhan melalui instansi yang berwenang di sektor ketenagalistrikan terutama pada Kabupaten Lahat, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kota Lubuk Linggau, Kota Praabumulih, Kabupaten Ogan Ilir dan Kota Palembang.

Selain itu, berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 77 K/90/MEM/2019 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Kepmen ESDM Nomor 448.K/BN.05/MEM.S/2023 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 77 K/90/Mem/2019 Tentang Objek Vital Nasional Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral tentang Objek Vitas Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral terdapat Rencana Gardu Induk tegangan Tinggi (GITET), meliputi GITET Lubuk Linggau, GITET Lahat, GITET Bayung Lincir, GITET Sungai Lilin, GI Bukit Asam Kab. Muara Enim. 

3.2. SISTEM JARINGAN TELEKOMUNIKASI

Kebutuhan masyarakat Provinsi Sumatera Selatan akan telekomunikasi membutuhkan pelayanan yang baik melalui penyelenggaraan telekomunikasi. Semakin banyaknya penyelenggara telekomunikasi, maka diperlukan pengelolaan infrastruktur telekomunikasi yang lebih baik lagi. Pengembangan sistem jaringan telekomunikasi direncanakan agar mampu meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan telekomunikasi yang terpadu dan merata di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Rencana pengembangan jaringan prasarana telekomunikasi mencakup kebijakan pengembangan jaringan prasarana telekomunikasi untuk meningkatkan ketersediaan dan penyediaan informasi.

A. Jaringan Tetap

Jaringan telekomunikasi tetap di Provinsi Sumatera Selatan terdiri dari jaringan kabel serat optik dan jaringan pipa/kabel bawah laut telekomunikasi.

1. Jaringan Kabel Serat Optik

Serat optik adalah saluran transmisi atau sejenis kabel yang terbuat dari kaca atau plastik yang sangat halus dan lebih kecil dari sehelai rambut, dan dapat digunakan untuk mentransmisikan sinyal cahaya dari suatu tempat ke tempat lain. Jaringan serat optik saat ini digunakan untuk mendistribusikan jaringan internet ke seluruh wilayah. Muatan dalam rencana jaringan kabel serat optik merupakan jaringan eksisting berdasarkan data kebijakan satu peta (KSP) yang dikelola oleh Badan Informasi Geospasial.

Adapun jaringan serat optik direncanakan melalui ruas-ruas berikut:

  • Menggala (Lampung) – Tugu Mulyo – Kayu Agung – Indralaya – Palembang – Betung – Sungai Lilin – Bayung Lencir – Kota Jambi (Jambi);
  • Palembang – Talang Kelapa – Tanjung Api-Api – Muntok (Kep. Bangka Belitung);
  • Betung – Sekayu – Pendopo – Muara Enim;
  • Indralaya – Prabumulih – Tanjung Enim – Lahat – Pagar Alam – Tebing Tinggi – Lubuklinggau – Muara Rupit – Sarolangun (Jambi);
  • Pagar Alam – Manna (Bengkulu);
  • Tanjung Enim – Pengandonan – Baturaja; dan
  • Prabumulih – Baturaja – Martapura – Kotabumi (Lampung).

2. Jaringan Pipa/Kabel Bawah Laut Telekomunikasi

Kabel komunikasi bawah laut adalah kabel yang diletakkan di bawah laut untuk menghubungkan telekomunikasi antar negara-negara. Jaringan kabel telekomunikasi bawah laut terhubung melaluilanding pointyang berada di darat. Sistem jaringan telekomunikasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Sumatera Selatan berupa jaringan pendukung instalasi telekomunikasi dari Sumatera Selatan ke Provinsi Bangka Belitung. Pemasangan pipa/kabel harus dibenamkan pada substrat dasar perairan dengan kedalaman tertentu sesuai dengan batimetri perairan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Jaringan pipa/ kabel bawah laut telekomunikasi di wilayah Provinsi Sumatera Selatan meliputi ruas-ruas berikut:

  • Banyuasin – Kuala Tungkal – Sungailiat
  • Palembang – Sungailiat
  • Banyuasin – Belitung

 B. Jaringan Bergerak

Jaringan telekomunikasi bergerak di Provinsi Sumatera Selatan dilakukan dan ditetapkan berdasarkan strategi-strategi sebagai berikut:

  1. Pengembangan jaringan seluler dalam penanganan areablankspotdi seluruh kabupaten dan kota di wilayah Provinsi; serta pengembangan jaringan satelit dalam penanganan areablankspotdi seluruh kabupaten dan kota di wilayah Provinsi.
  2. Pengembangan cakupan dan kualitas layanan melalui pengaturan lokasi dan ketentuan teknis layanan jaringan nirkabel.

3.3. SISTEM JARINGAN SUMBER DAYA AIR

Rencana pengembangan jaringan sumber daya air meliputi aspek konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air secara terpadu (integrated) dengan memperhatikan arahan Pola dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada wilayah perencanaan.

Rencana sistem jaringan sumber daya air Provinsi Sumatera Selatan berupa prasarana sumber daya air, meliputi

 A. Sistem Jaringan Irigasi

Jaringan irigasi adalah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan air irigasi. Jaringan irigasi terdiri dari jaringan irigasi primer, jaringan irigasi sekunder, dan jaringan irigasi tersier.

Sistem jaringan irigasi di wilayah Provinsi Sumatera Selatan terbagi menjadi 2 (dua) kewenangan, yaitu jaringan irigasi kewenangan Pemerintah Pusat dan jaringan irigasi kewenangan Pemerintah Provinsi.

 1. Jaringan Irigasi Kewenangan Pemerintah Pusat

Jaringan irigasi kewenangan Pemerintah Pusat ditentukan berdasarkan Daerah Irigasi (DI) yang dilayani. Jaringan irigasi kewenangan pemerintah pusat yang berada di Provinsi Sumatera Selatan meliputi jaringan irigasi yang berada di daerah irigasi sebagai berikut:

  1. jaringan irigasi pada D.I. yang berada di lintas provinsi, yaitu D.I. Komering Selatan/Way Komering di Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;
  2. jaringan irigasi pada D.I. yang berada di lintas kabupaten/kota, yaitu D.I. Kelingi Tugu Mulyo di Kabupaten Musi Rawas dan Kota Lubuk Linggau;
  3. jaringan irigasi pada D.I. yang berada utuh di kabupaten/kota, meliputi:
    1. D.I. Air Keruh, D.I. Lintang Kanan, dan D.I. Lintang Kiri di Kabupaten Empat Lawang;
    2. D.I. Air Lakitan di Kabupaten Musi Rawas;
    3. D.I. Muara Riben dan D.I. Lematang di Kota Pagar Alam.

2. Jaringan Irigasi Kewenangan Pemerintah Provinsi

Jaringan irigasi kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan jaringan irigasi yang berada di daerah irigasi sebagai berikut:

  1. D.I. Ataran Sungai Air Deras (Cahaya Alam), D.I. Danau Tampang, D.I. Endikat Bengkok/T. Bute, D.I. Lecah Paye, dan D.I. Tunggul Bute di Kabupaten Muara Enim;
  2. D.I. Air Gohong, D.I. Air Makim, D.I. Air Manna I, D.I. Air Merendang, D.I. Air Mulak, D.I. Air Pangi, D.I. Masam Balau, dan D.I. Tebing Panjang di Kabupaten Lahat;
  3. D.I. Air Deras I, D.I. Air Gegas, D.I. Air Satan, dan D.I. Megang Tikip di Kabupaten Musi Rawas;
  4. D.I. Air Gilas, D.I. Lebak Datuk, dan D.I. Lebak Semendawai di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;
  5. D.I. Air Pius, D.I. Air Sungkai, dan D.I. Sunur di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan;
  6. D.I. Air Keban di Kabupaten Empat Lawang; dan
  7. D.I. Air Merah, D.I. Pasemah, D.I. Selangis Besar/Jemair, dan D.I. Selangis Kecil di Kota Pagar Alam.

Berdasarkan hasil rapat komisi irigasi di Provinsi Sumatera Selatan, terdapat daerah irigasi yang tumpang tindih dengan daerah irigasi di wilayah Kabupaten/ Kota yaitu DI Megang Tikip di Kabupaten Musi Rawas dan DI Ataran Sungai Air Deras di Kabupaten Muara Enim. 

 B. Sistem Jaringan Air Bersih

Sistem jaringan air bersih di Provinsi Sumatera Selatan meliputi pengembangan atau pengelolaan sungai untuk sistem jaringan sumber daya air pada jaringan sungai besar di Provinsi yang diperuntukkan sebagai pemenuhan air baku, industri dan irigasi. Sistem jaringan air bersih di Provinsi Sumatera Selatan terdiri dari:

  1. Sungai Musi
  2. Sungai Banyuasin
  3. Sungai Batanghari Leko
  4. Sungai Ogan
  5. Sungai Enim
  6. Sungai Kelingi
  7. Sungai Kikim
  8. Sungai Komering
  9. Sungai Lematang
  10. Sungai Lintang
  11. Sungai Mesuji
  12. Sungai Semangus
  13. Sungai Sugihan
  14. Sungai Rawas
  15. Sungai Rupit
  16. Sungai Calik
  17. Sungai Lalan
  18. Sungai Lilin
  19. Sungai Lumpur
  20. Sungai Saleh
  21. Sungai Telang

 C. Bangunan Sumber Daya Air

Bangunan sumber daya air di Provinsi Sumatera Selatan berupa bendungan, bendung serta embung dan waduk, meliputi:

  1. pengembangan dan pembangunan bendung dan bendungan untuk sistem jaringan sumber daya air terdapat di Provinsi Sumatera Selatan terutama:
    1. Bendung Tanjung Pura di Kabupaten Ogan Komering Ulu;
    2. Bendung Padang Bindu dan Bendungan Tanjung Agung di Kabupaten Muara Enim;
    3. Bendung Lintang Kiri dan Bendungan Sejumput di Kabupaten Lahat;
    4. Bendung Lakitan dan Bendungan Sula di Kabupaten Musi Rawas;
    5. Bendung Gasing di Kabupaten Banyuasin;
    6. Bendung Perjaya di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;
    7. Bendung Komering I, Bendungan Komering II/ Tiga Dihaji, Bendung Komering III, dan Bendung Saka di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan;
    8. Bendung Muara Lintang dan Bendung Air Keruh di Kabupaten Empat Lawang;
    9. Bendung Tanjung Barangan di Kota Palembang;
    10. Bendung Pasemah dan Bendung Lematang di Kota Pagar Alam;
    11. Bendung Watervang di Kota Lubuk Linggau.
  2. pengembangan dan pembangunan bendung untuk sistem jaringan sumber daya air terdapat di Provinsi Sumatera Selatan terutama:
    1. Bendung Cahaya Alam, Bendung Endikat Bengkok, Bendung Tunggul Bute di Kabupaten Muara Enim;
    2. Bendung Air Gohong, Bendung Air Makim, Bendung Air Manna I, Bendung Air Mulak, Bendung Air Pangi, Bendung Masam Bulau, Bendung Merendang, Bendung Tebing Panjang di Kabupaten Lahat;
    3. Bendung Air Deras, Bendung Air Gegas, Bendung Air Satan, Bendung Megang Tikip di Kabupaten Musi Rawas;
    4. Bendung Air Gilas/saka dan Bendung Lebak Semendawai di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;
    5. Bendung Air Pius, Bendung Air Sungkai, Bendung Air Sunur di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan;
    6. Bendung Air Keban di Kabupaten Empat Lawang;
    7. Bendung Air Merah, Bendung Pasemah, Bendung Selangis Besar, Bendung Selangis Kecil di Kota Pagar Alam;
    8. Bendung Batanghari Siku di Kabupaten Penukal Abab Lemtang Ilir.

c. embung dan waduk terdapat di Provinsi Sumatera Selatan terutama Embung Jakabaring, Embung Aromantai, Embung Unsri, Embung Kebun Raya Sriwijaya, Embung Konservasi Kayu Agung, Danau Ranau, Danau Aur, Danau Rakihan, Danau Air Gegas, Danau Segayam, Danau Tanjung Kemala, Danau Teluk Gelam, Danau Teloko, Embung Muara Tenang, Embung Tebat Mayan, Embung Tebat Gheban/ Reban, Embung Benakat Minyak, Embung Danau Tanjung Kurung, Embung Pelebihan Tanjung Baru dan Danau Lebak Datuk.

3.4. SISTEM JARINGAN PRASARANA LAINNYA

Sistem jaringan prasaran Provinsi Sumatera Selatan terdiri dari Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL), Sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3); dan Sistem jaringan persampahan.

A. Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)

Sistem penyediaan air minum yang akan dikembangkan di Provinsi Sumatera Selatan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan air minum dalam menunjang kegiatan rumah tangga, komersial, sosial, pemerintahan dan lainnya. Rencana sistem pengembangan penyediaan air minum di Provinsi Sumatera Selatan harus memperhatikan lokasi sumber mata air yang ada, sistem jaringan pipa PDAM yang telah melayani masyarakat, jumlah penduduk yang bersangkutan, dan keadaan topografi Provinsi Sumatera Selatan. Selanjutnya di pada wilayah perdesaan dikembangkan SPAM Berbasis Masyarakat (SPAM BM) yang dikelola oleh KPSPAM. Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Provinsi Sumatera Selatan, meliputi:

  1. SPAM Regional Prabumulih - Muara Enim yang melayani Kota Prabumulih dan Kabupaten Muara Enim;
  2. SPAM Regional Ogan Komering Ulu Selatan - Ogan Komering Ulu Timur yang melayani Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;
  3. SPAM kawasan perkotaan Palembang yang melayani Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Ogan Komering Ilir; dan
  4. SPAM lainnya diarahkan di setiap kabupaten/kota sebagai pemenuhan air minum bagi masyarakat.

B. Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL)

Limbah rumah tangga secara umum dibagi ke dalam 2 (dua) kelompok, yaitu limbah air kotor (grey water) dan pembuangan tinja (black water). Untuk limbah air kotor umumnya dihasilkan dari kegiatan rumah tangga, komersil maupun industri sedangkan pembuangan tinja dihasilkan dari limbah manusia. 

Berkaitan dengan hal tersebut, arahan rencana sistem pengelolaan air limbah (SPAL) di Provinsi Sumatera Selatan dilakukan dengan mengembangkan Sistem Pengelolaan Air Limbah domestik, meliputi:

  1. SPAL Domestik Setempat berupa IPLT, meliputi:
    1. Kabupaten Ogan Komering Ulu yaitu IPLT Simpang Kandis;
    2. Kabupaten Ogan Komering Ilir yaitu IPLT Kayu Agung dan IPLT Tugumulyo;
    3. Kabupaten Muara Enim yaitu IPLT Bukit Kancil dan IPLT Kecamatan Muara Enim;
    4. Kabupaten Lahat yaitu IPLT Sukarami;
    5. Kabupaten Musi Rawas yaitu IPLT Simpang Gegas;
    6. Kabupaten Musi Banyuasin yaitu IPLT Sungai Medak;
    7. Kabupaten Banyuasin yaitu IPLT Terlangu;
    8. Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur yaitu IPLT Belitang;
    9. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan yaitu IPLT Pelawi;
    10. Kabupaten Ogan Ilir yaitu IPLT Palem Raya;
    11. Kabupaten Empat Lawang yaitu IPLT Lawang Desa Pulau Emas;
    12. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yaitu IPLT Pendopo;
    13. Kabupaten Musi Rawas Utara yaitu IPLT Sungai Baung;
    14. Kota Palembang yaitu IPLT Sukawinatan;
    15. Kota Pagar Alam yaitu IPLT Simpang Padang Karet;
    16. Kota Lubuk Linggau yaitu IPLT Lubuk Binjai;
    17. Kota Prabumulih yaitu IPLT Sungai Medan dan IPLT Prabujaya.
  2. Pengembangan SPAL Domestik Terpusat berupa IPAL di seluruh wilayah Kabupaten dan Kota.

C. Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) direncanakan di wilayah dengan status sebagai pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah. Sistem pengelolaah limbah bahan berbahaya dan beracun di Provinsi Sumatera Selatan direncanakan sebagai berikut:

  1. Sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun di kawasan perkotaan Palembang yang melayani Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Ogan Komering Ilir;
  2. Sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun kawasan perkotaan Baturaja, Lubuklinggau, Lahat, Muara Enim, Prabumulih, dan Sekayu.

D. Sistem Jaringan Persampahan

Peningkatan jumlah penduduk dan kegiatan di suatu wilayah akan berdampak pada peningkatan produksi sampah di wilayah tersebut. Sampah yang dihasilkan akan terus menerus meningkat seiring dengan pertambahan jumlah penduduk dan tentunya akan memberikan dampak negatif jika tidak ditangani dengan baik. Oleh karena itu perlu adanya penanganan dan pengelolaan sampah yang tepat agar dapat mengurangi permasalahan yang diakibatkan oleh sampah.

Rencana sistem pengelolaan sampah dititik beratkan untuk mencegah terjadinya masalah- masalah lingkungan, seperti pencemaran lingkungan, timbulnya genangan, gangguan estetika dan penyebaran penyakit. Pengembangan sistem jaringan persampahan di Provinsi Sumatera Selatan dijabarkan sebagai berikut:

  1. Pengembangan tempat pembuangan akhir (TPA), meliputi:
    1. Kabupaten Ogan Komering Ulu yaitu TPA Simpang Kandis/Gunung Meraksa;
    2. Kabupaten Ogan Komering Ilir yaitu TPA Kayu Agung dan TPA Tugumulyo;
    3. Kabupaten Muara Enim yaitu TPA Bukit Kancil dan TPA Gelumbang;
    4. Kabupaten Lahat yaitu TPA Sukarami;
    5. Kabupaten Musi Rawas yaitu TPA Simpang Gegas;
    6. Kabupaten Musi Banyuasin yaitu TPA Sungai Medak/Sekayu, TPA Bayung Lincir, TPA Babat Toman, dan TPA Sungai Lilin;
    7. Kabupaten Banyuasin yaitu TPA Terlangu dan TPA Semuntul;
    8. Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur yaitu TPA Buay Madang Timur, TPA Belitang dan TPA Martapura;
    9. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan yaitu TPA Pelawi;
    10. Kabupaten Ogan Ilir yaitu TPA Palem Raya, TPA Tanjung Raya dan TPA Payaraman;
    11. Kabupaten Empat Lawang yaitu TPA Rantau Tenang;
    12. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yaitu TPA Pendopo, TPA Abab dan TPA Penukal Utara;
    13. Kabupaten Musi Rawas Utara yaitu TPA Sungai Baung, TPA Rawas Ulu dan TPA Lubuk Rumbai Baru;
    14. Kota Palembang yaitu TPA Sukawinatan dan TPA TPST Karyajaya/Kertapati;
    15. Kota Pagar Alam yaitu TPA Simpang Padang Karet;
    16. Kota Lubuk Linggau yaitu TPA Lubuk Binjai;
    17. Kota Prabumulih yaitu TPA Sungai Medang.
  2. Pengembangan TPS3R dan fasilitas pendukungnya untuk mendukung pengurangan sampah dari sumber yang berlokasi di seluruh wilayah kabupaten dan kota;
  3. Pengembangan sistem jaringan persampahan lainnya di seluruh wilayah Kabupaten dan Kota.

Sistem jaringan prasarana lainnya dijelaskan dalam bentuk peta pada Gambar 3.4.

Gambar 3.4 Peta Rencana Sistem Jaringan Prasarana Lainnya

 

Kerjasama