Rencana Kawasan Strategis

Rencana Kawasan Strategis Provinsi Sumatera Selatan

Peraturan Daerah No.6 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi Sumsel 2024-2044

Kawasan strategis provinsi merupakan bagian wilayah provinsi yang diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup wilayah provinsi di bidang ekonomi, sosial budaya, sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi dan/atau lingkungan hidup. Deliniasi kawasan strategis provinsi berbentuk poligon dan bersifat indikatif.

Kawasan strategis provinsi ditetapkan berdasarkan kriteria:

  1. Mendukung tujuan penataan ruang wilayah provinsi;
  2. Tidak bertentangan dengan kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah provinsi;
  3. Berdasarkan nilai strategis dari aspek eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi penanganan kawasan;
  4. Kesepakatan Masyarakat berdasarkan kebijakan terhadap tingkat kestrategisan kawasan yang ditetapkan di wilayah provinsi;
  5. Berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup wilayah provinsi;
  6. Memperhatikan faktor-faktor di dalam tatanan ruang wilayah provinsi yang memiliki kekhususan;
  7. Menyebutkan dan memperhatikan kawasan strategis nasional yang berada di wilayah provinsi;
  8. Dapat berhimpitan dengan kawasan strategis nasional, namun harus memiliki kepentingan/kekhususan yang berbeda serta harus ada pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi yang jelas;
  9. Mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan kemampuan pemerintah daerah provinsi untuk bekerja sama dengan badan usaha dan/atau masyarakat;
  10. Dapat merupakan kawasan yang memiliki nilai strategis lainnya yang sesuai dengan kepentingan pembangunan wilayah provinsi;
  11. Dapat berupa kawasan yang berada pada satu kabupaten/kota atau lintas kabupaten/kota; dan
  12. Mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan kriteria tersebut di atas, kawasan stategis yang berada di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan dijabarkan sebagai berikut.

a. KAWASAN STRATEGIS NASIONAL YANG BERADA DI WILAYAH PROVINSI SUMATERA SELATAN

Kawasan strategis nasional yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, meliputi:

  1. KSN Kawasan Lingkungan Hidup Taman Nasional Kerinci Seblat;
  2. KSN Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang;
  3. KSN Kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan; dan
  4. KSN Kawasan Perkotaan Palembang – Betung – Indralaya – Kayu Agung.

b. KAWASAN STRATEGIS PROVINSI SUMATERA SELATAN

Kawasan strategis yang berada di Provinsi Sumatera Selatan terdiri dari 2 (dua) kawasan strategis yang meliputi:

  1. Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi; dan
  2. Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.

Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut:

  1. memiliki potensi ekonomi cepat tumbuh;
  2. memiliki sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi provinsi;
  3. memiliki potensi ekspor;
  4. memiliki pusat kegiatan yang mempunyai pengaruh terhadap sektor dan pengembangan wilayah;
  5. didukung jaringan prasarana dan fasilitas penunjang kegiatan ekonomi;
  6. ditetapkan untuk mempercepat pertumbuhan kawasan tertinggal;
  7. ditetapkan untuk mempertahankan tingkat produksi sumber energi dalam rangka mewujudkan ketahanan energi;
  8. memiliki pusat kegiatan pengelolaan, pengolahan dan distribusi bahan baku menjadi bahan jadi;
  9. memiliki kegiatan ekonomi yang memanfaatkan teknologi tinggi;
  10. memiliki fungsi untuk mempertahankan tingkat produksi pangan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan;
  11. memiliki pusat pengembangan produk unggulan; dan/atau
  12. memiliki pusat kegiatan perdagangan dan jasa.

Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut:

  1. merupakan tempat perlindungan keanekaragaman hayati;
  2. merupakan kawasan lindung yang ditetapkan bagi perlindungan ekosistem;
  3. memberikan perlindungan keseimbangan neraca air yang setiap tahun berpeluang menimbulkan kerugian;
  4. memberikan perlindungan terhadap keseimbangan iklim makro; dan
  5. menuntut prioritas tinggi peningkatan kualitas lingkungan hidup.

5.2.1. Kawasan Strategis Dari Sudut Kepentingan Pertumbuhan Ekonomi

Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Sumatera Selatan, meliputi:

  1. KSP Kawasan Sekayu dan sekitarnya;
  2. KSP Kawasan Lubuklinggau dan Sekitarnya;
  3. KSP Kawasan Pagar Alam dan Sekitarnya;
  4. KSP Kawasan Muara Enim dan sekitarnya; dan
  5. KSP Kawasan Martapura dan Sekitarnya.

a. KSP Kawasan Sekayu dan Sekitarnya

KSP Kawasan Sekayu dan sekitarnya meliputi:

  1. Kawasan wilayah Kabupaten Musi Banyuasin meliputi Kecamatan Sanga Desa, Kecamatan Babat Toman, Kecamatan Plakat Tinggi, Kecamatan Lawang Wetan, Kecamatan Sekayu, Kecamatan Lais, Kecamatan Sungai Lilin, Kecamatan Keluang, Kecamatan Babat Supat, Kecamatan Bayung Lencir dan Kecamatan Tungkal Jaya; dan
  2. Kawasan wilayah Kabupaten Banyuasin meliputi Kecamatan Betung, Kecamatan Suak Tapeh, Kecamatan Sembawa dan Kecamatan Banyuasin III.

Tujuan pengembangan KSP Kawasan Sekayu dan Sekitarnya adalah mengembangkan pusat kegiatan ekonomi berbasis hilirisasi sumber daya alam terintegrasi dengan KSN Patungraya Agung.

Arah pengembangan KSP Kawasan Sekayu dan Sekitarnya adalah sebagai berikut:

  1. pengembangan kawasan-kawasan yang dapat mendukung fungsi PKN Patungraya Agung;
  2. pengembangan kawasan industri hijau di Kabupaten Musi Banyuasin;
  3. pengembangan energi alternatif ramah lingkungan melalui pemanfaatan biogas di Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Banyuasin;
  4. pengembangan food estate sentra produksi padi di Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Musi Banyuasin;
  5. penyediaan dan peningkatan ketersediaan serta kualitas sarana dan prasarana wilayah untuk mendukung pergerakan serta pelayanan publik;
  6. pencegahan dan pengendalian kemungkinan dampak pencemaran dari aktivitas di sekitar kawasan yang dapat mengganggu fungsi pusat kegiatan di sekitarnya; dan
  7. menjaga kawasan yang berfungsi lindung.

b. KSP Kawasan Lubuk Linggau dan Sekitarnya

KSP Kawasan Lubuk Linggau dan Sekitarnya meliputi:

  1. Kawasan wilayah Kota Lubuk Linggau meliputi seluruh kecamatan;
  2. Kawasan wilayah Kabupaten Musi Rawas meliputi Kecamatan Suku Tengah Lakitan Ulu Terawas, Kecamatan Selangit, Kecamatan Sumber Harta, Kecamatan Tugumulyo, Kecamatan Purwodadi, Kecamatan Muara Beliti, Kecamatan Muara Lakitan, dan Kecamatan Megang Sakti; dan
  3. wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara meliputi Kecamatan Karang Jaya, Kecamatan Rupit dan Kecamatan Karang Dapo.

Tujuan pengembangan KSP Kawasan Lubuklinggau dan Sekitarnya adalah untuk mendukung percepatan peningkatan ekonomi dalam mendorong pertumbuhan kawasan tertinggal.

Arah pengembangan KSP Kawasan Lubuklinggau dan Sekitarnya adalah sebagai berikut:

  1. pengembangan Kawasan Perkotaan Lubuk Linggau dalam mendukung percepatan peningkatan ekonomi dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung;
  2. pengembangan kawasan agropolitan Musi Rawas;
  3. pengembangan kawasan yang mendukung PKW Lubuk Linggau untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pusat kegiatan di sekitarnya;
  4. pengembangan desa tertinggal di Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Rawas Utara;
  5. pengembangan potensi sumber daya mineral logam seng, batu bara dan timah hitam di Kabupaten Musi Rawas Utara;
  6. peningkatan konektivitas antar dan inter Kawasan, terutama ke simpul transportasi untuk mendukung fungsi Kawasan;
  7. penyediaan dan peningkatan ketersediaan serta kualitas sarana dan prasarana wilayah untuk mendukung pengembangan Kawasan serta pelayanan publik;
  8. menjaga Kawasan yang berfungsi lindung; dan
  9. peningkatan kerjasama antar kawasan perbatasan.

c. KSP Kawasan Pagar Alam dan Sekitarnya

KSP Kawasan Pagar Alam dan Sekitarnya meliputi:

  1. Kawasan wilayah Kota Pagar Alam meliputi seluruh kecamatan;
  2. Kawasan wilayah Kabupaten Lahat meliputi Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, Kecamatan Pulau Pinang, Kecamatan Gumay Ulu, Kecamatan Jarai, Kecamatan Pajar Bulan, Kecamatan Muara Payang, Kecamatan Sukamerindu, Kecamatan Lahat, Kecamatan Gumay Talang dan Kecamatan Lahat Selatan; dan
  3. Kawasan wilayah Kabupaten Empat Lawang meliputi Kecamatan Muara Pinang, Kecamatan Lintang Kanan, Kecamatan Pendopo, Kecamatan Pendopo Barat, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kecamatan Ulu Musi, Kecamatan Sikap Dalam, Kecamatan Talang Padang dan Kecamatan Tebing Tinggi.

Tujuan pengembangan KSP Kawasan Pagar Alam dan Sekitarnya adalah untuk mengembangkan pusat kegiatan ekonomi baru berbasis pariwisata dan sumber daya energi dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung.

Arah pengembangan KSP Kawasan Pagar Alam dan Sekitarnya adalah sebagai berikut:

  1. pengembangan potensi wisata minat khusus sejarah dan budaya dengan pemanfaatan jasa lingkungan yang seimbang dan terpadu;
  2. Pengembangan kawasan agropolitan Pasemah Air Keruh di Kabupaten Empat Lawang;
  3. pengembangan objek daya tarik wisata kawasan situs Megalith yang terdapat di Kabupaten Lahat dan Kota Pagar Alam;
  4. pengembangan energi panas bumi sebagai salah satu energi terbarukan di Kota Pagar Alam,;
  5. penyediaan dan peningkatan ketersediaan serta kualitas sarana dalam mendukung pengembangan kawasan;
  6. peningkatan konektivitas antar dan inter kawasan, terutama ke simpul transportasi untuk mendukung fungsi Kawasan; dan
  7. menjaga dan melestarikan kawasan yang berfungsi lindung.

d. KSP Kawasan Muara Enim dan Sekitarnya

KSP Kawasan Muara Enim dan Sekitarnya meliputi:

  1. Kawasan wilayah Kabupaten Muara Enim meliputi Kecamatan Tanjung Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kecamatan Muara Enim, Kecamatan Ujan Mas, Kecamatan Gunung Megang, Kecamatan Benakat, Kecamatan Belimbing, Kecamatan Rambang Niru, Kecamatan Empat Petulai Dangku;
  2. Kawasan wilayah Kota Prabumulih meliputi seluruh kecamatan;
  3. Kawasan wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir meliputi Kecamatan Penukal Utara, Kecamatan Talang Ubi dan Kecamatan Tanah Abang; dan

Tujuan pengembangan KSP Kawasan Muara Enim dan Sekitarnya adalah untuk mengembangkan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung ruang

Arah pengembangan KSP Kawasan Muara Enim dan Sekitarnya adalah sebagai berikut:

  1. Pengembangan kawasan perkotaan Muara Enim untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pusat kegiatan di sekitarnya;
  2. pengembangan potensi sumber daya alam berupa batu bara dan migas di Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang berwawasan lingkungan;
  3. pengembangan kawasan industri di Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir;
  4. pengembangan kawasan wisata Candi Bumi Ayu di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir;
  5. pengembangan energi panas bumi sebagai salah satu energi terbarukan dan pemanfaatan sumber energi berwawasan lingkungan yang mendukung keberlanjutan energi nasional di Kabupaten Muara Enim;
  6. peningkatan konektivitas antar dan inter kawasan, terutama ke simpul transportasi untuk mendukung fungsi kawasan; dan
  7. penyediaan dan peningkatan kualitas sarana prasarana wilayah untuk mendukung pusat pertumbuhan kawasan.

e. KSP Kawasan Martapura dan Sekitarnya

KSP Kawasan Martapura dan Sekitarnya meliputi:

  1. Kawasan wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur meliputi Kecamatan Martapura, Kecamatan Bunga Mayang, Kecamatan Jayapura, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kecamatan Buay Madang, Kecamatan Buay Madang Timur, Kecamatan Belitang Madang Raya, dan Kecamatan Belitang;
  2. Kawasan wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu meliputi Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kecamatan Pengandonan, Kecamatan Semidang Aji, Kecamatan Baturaja Timur dan Kecamatan Baturaja Barat; dan
  3. Kawasan wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan meliputi Kecamatan

Mekakau Ilir, Kecamatan Banding Agung, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah, Kecamatan Buay Pemaca, Kecamatan Simpang, Kecamatan Buana Pemaca, Kecamatan Muaradua, Kecamatan Buay Rawan, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kecamatan Tiga Dihaji, Kecamatan

Kisam Ilir, Kecamatan Pulau Beringin, Kecamatan Sindang Danau dan Kecamatan Sungai Are.

Tujuan pengembangan KSP Kawasan Martapura dan Sekitarnya adalah untuk mengembangkan potensi sumber daya alam secara berkelanjutan berbasis pertanian, energi dan pariwisata dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung ruang

Arah pengembangan KSP Kawasan Martapura dan Sekitarnya adalah sebagai berikut:

  1. pengembangan potensi kawasan melalui pemanfaatan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan;
  2. pengembangan kawasan ekonomi terpadu Danau Ranau;
  3. pengembangan kawasan agropolitan di Kab. OKU Timur;
  4. pengembangan kawasan wisata Goa Harimau dan Goa Puteri di Kabupaten Ogan Komering Ulu;
  5. pengembangan kawasan wisata minat khusus dengan memanfaatkan potensi alam Danau Ranau berupa pengembangan pelabuhan dermaga Danau Ranau dan dermaga wisata
  6. pengembangan energi panas bumi sebagai salah satu energi terbarukan di Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
  7. pengembangan energi alternatif ramah lingkungan melalui pemanfaatan biodiesel/ biofuel berbasis kelapa sawit di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;
  8. pengembangan potensi sumber daya mineral logam bijih besi sebagai komoditas unggulan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan;
  9. pengembangan food estate sentra produksi padi di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan;
  10. peningkatan konektivitas antar dan inter kawasan, terutama ke simpul transportasi untuk mendukung fungsi kawasan melalui pengembangan jaringan jalan dan Bandar Udara Banding Agung; dan
  11. menjaga kawasan yang berfungsi lindung.

5.2.1. Kawasan Strategis Dari Sudut Kepentingan Fungsi Dan Daya Dukung Lingkungan Hidup

Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup di Provinsi Sumatera Selatan, ditetapkan yaitu KSP Kawasan Pesisir Timur Sumatera Selatan meliputi:

  1. Kawasan wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir meliputi Kecamatan Sungai Menang, Kecamatan Tulung Selapan, Kecamatan Cengal, Kecamatan Pangkalan Lampam dan Kecamatan Air Sugihan; dan
  2. Kawasan wilayah Kabupaten Banyuasin meliputi Kecamatan Muara Padang, Kecamatan Muara Sugihan, Kecamatan Makarti Jaya dan Kecamatan Air Salek.

Tujuan pengembangan KSP Kawasan Pesisir Timur Sumatera Selatan adalah untuk mengendalikan ruang di Pesisir Timur Sumatera Selatan untuk menjamin pembangunan berkelanjutan.

Arah pengembangan KSP Kawasan Pesisir Timur Sumatera Selatan adalah sebagai berikut:

  1. perwujudan Kawasan Lindung untuk mendukung fungsi konservasi, keanekaragaman hayati, dan menjaga iklim makro, serta mencegah dan/atau mengurangi resiko bencana;
  2. penerapan budi daya ramah lingkungan, khususnya pada daerah budi daya pertanian, perkebunan dan kehutanan;
  3. pengendalian dan pembatasan pembangunan untuk mempertahankan fungsi hidrologis pada lahan dengan kondisi normal dan baik, serta memiliki keterbatasan luas;
  4. perlindungan pada Kawasan pesisir dan pantai;
  5. perwujudan untuk keterpaduan fungsi kawasan di darat dan pesisir;
  6. optimalisasi lahan gambut fungsi budidaya sebagai kawasan yang memiliki nilai ekonomis yang tinggi dan potensial dengan tetap memperhatikan keseimbangan lingkungan;
  7. pengembangan food estate sentra produksi padi di Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Ogan Komering Ilir;
  8. pengembangan kawasan kerbau rawa Pampangan dan Itik Pegagan di Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Ogan Komering Ilir;
  9. percepatan pertumbuhan kawasan tertinggal yaitu kawasan Tulung Selapan – Cengal di Kabupaten Ogan Komering Ilir;
  10. peningkatan kerjasama kawasan perbatasan provinsi;
  11. pengembangan kawasan pariwisata pesisir (coastal ecotourism) berbasis zero-waste, terintegrasi dan mandiri energi.

Gambar 5.1 Peta Kawasan Strategis Provinsi Sumatera Selatan

 

Kerjasama